Pendahuluan
Ada satu pertanyaan yang tidak boleh saya hindari sebagai kepala negara: setiap rupiah yang kita belanjakan untuk riset, apakah benar-benar mengubah cara pemerintah mengambil keputusan? Selama bertahun-tahun Indonesia menimbang keberhasilan riset dari jumlah publikasi dan jumlah dana yang tersalur. Padahal ukuran yang sesungguhnya lebih sederhana dan lebih keras: apakah sebuah keputusan kementerian atau lembaga lahir dari temuan riset, atau sekadar dari kebiasaan dan tebakan yang dibungkus bahasa resmi.
Tahun 2026 memberi saya modal politik dan fiskal yang belum pernah ada sebelumnya. Pada Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) 2026 di Jakarta Convention Center pada 28 Juni 2026, saya menambahkan anggaran riset nasional sebesar Rp4 triliun [2]. Keputusan itu saya ambil bukan karena riset sedang populer, melainkan karena negara tidak mungkin melompat ke ekonomi bernilai tambah tinggi di atas punggung pengambilan keputusan yang buta data.
Sinyal itu saya kuatkan di depan publik. Pada 6 Agustus 2026, lebih dari 150 periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memamerkan lebih dari 150 produk inovasi di halaman Istana Merdeka [2]. Saya ingin seluruh pejabat negara melihat dengan mata kepala sendiri bahwa riset Indonesia mampu menghasilkan sesuatu yang nyata, bukan sekadar laporan tahunan yang tebal.
Kemudian datang kejadian yang menurut saya paling menentukan untuk kebijakan publik. Pada 10 Agustus 2026 diumumkan peluncuran Program Riset Kebijakan Pembangunan Merah Putih (PRIMA) oleh BRIN bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dengan pendanaan awal Rp100 miliar, 17 tema kebijakan, dan 177 riset yang dipesan untuk kementerian dan lembaga pada 2026 [1]. Inilah instrumen pertama yang secara eksplisit dirancang untuk membuat riset lahir dari kebutuhan pengambil keputusan, bukan dari minat akademik semata.
Jika saya Presiden Indonesia, saya membaca tiga kejadian itu sebagai satu kesatuan: anggaran naik, bukti kemampuan tampil, dan instrumen pemesanan riset kebijakan berdiri. Tugas saya selanjutnya bukan menambah dana lagi, melainkan memastikan hasil riset kebijakan itu benar-benar dipakai. Tulisan ini mengurai enam permasalahan yang menghalangi jalannya, menawarkan lima solusi teknis per lembaga dengan tenggat yang jelas, memetakan risikonya, dan menutup dengan aksi sembilan puluh hari yang dapat saya mintai pertanggungjawaban.
Permasalahan
Persoalan pertama adalah riset kebijakan yang berakhir di rak. PRIMA melahirkan 177 riset lintas kementerian dan lembaga pada 2026 [1], tetapi angka itu justru memperbesar taruhan: tanpa mekanisme adopsi yang mengikat, seratus tujuh puluh tujuh kajian itu bisa berubah menjadi seratus tujuh puluh tujuh arsip. Selama ini rekomendasi riset masuk ke lembaga pemesan, dibaca sebentar, lalu menguap karena tidak ada satu pun pejabat yang wajib menjawab secara tertulis apakah rekomendasi itu diterima, ditolak, atau ditunda.
Persoalan kedua adalah tata kelola dampak yang lemah. Program Riset Inovasi Indonesia Maju (RIIM) periode 2022 hingga 2025 telah melibatkan 200 perguruan tinggi, 90 institusi riset, dan 40 startup serta pelaku industri, menghasilkan lebih dari 2.600 publikasi ilmiah, 1.210 kekayaan intelektual, dan 872 produk riset [4]. Output itu gemilang, tetapi satu variabel tidak pernah terukur: berapa banyak dari produk dan temuan itu yang benar-benar diadopsi industri dan dijadikan dasar kebijakan. Tanpa pengukuran adopsi, keseluruhan ekosistem hanya pandai melapor, tidak pandai berdampak.
Persoalan ketiga adalah pendanaan yang belum multi-tahun. BRIN menyiapkan anggaran riset dan inovasi nasional sebesar Rp1,9 triliun untuk 2026, yang terdiri atas Rp1,2 triliun untuk riset inovasi strategis, Rp494 miliar untuk RIIM kompetisi lanjutan, dan Rp300 miliar untuk RIIM intake baru [4]. Kepala BRIN bahkan telah menginstruksikan dana RIIM dinaikkan empat hingga lima kali lipat pada 2026 [3]. Namun selama pendanaan dilepas tahun demi tahun, periset terpaksa merancang program jangka panjang di atas anggaran jangka pendek. Riset kebijakan yang baik butuh pengukuran dampak beruntun selama beberapa tahun; skema tahunan membuat peneliti berhenti tepat ketika data mulai bermakna.
Persoalan keempat adalah arah yang belum terkunci. Konsultasi publik atas Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional edisi 2026 baru saja dibuka pada awal Agustus 2026 [5]. Ini momentum yang tidak boleh lewat begitu saja: bila peta jalan itu tidak dikunci sebagai acuan tunggal alokasi anggaran riset, setiap kementerian akan melanjutkan kebiasaan lama, yaitu mendanai riset sesuai kepentingan sektoral masing-masing, dan prioritas nasional tinggal menjadi dokumen seremonial.
Persoalan kelima adalah kapasitas sumber daya manusia. Rasio peneliti Indonesia hanya sekitar 300 per satu juta penduduk, jauh dari Korea Selatan yang mencapai sekitar 4.000 [8]. Dengan pasukan yang sesempit itu, setiap peneliti adalah aset strategis; membiarkan peneliti terbaik terkunci di laboratorium tanpa jalur masuk ke unit riset kebijakan berarti membiarkan kapasitas negara yang paling langka bekerja setengah tenaga.
Persoalan keenam adalah posisi kita di peta global. Peringkat Global Innovation Index Indonesia naik dari posisi 85 pada 2020 menjadi 55 pada 2025, menempati urutan keenam di ASEAN [6] [7]. Kemajuan itu nyata, tetapi lompatan berikutnya tidak akan datang dari jumlah publikasi; ia hanya datang jika inovasi dan riset menjadi kebiasaan institusi. Modal yang tersedia tidak kecil: LPDP telah mendanai 4.830 riset senilai Rp4,69 triliun sejak 2013 [6]. Pertanyaannya kini bukan mampukah kita mendanai riset, melainkan mampukah negara menikahkan hasil riset dengan keputusan.
Solusi Teknis
Jika saya Presiden Indonesia, saya tidak akan berhenti pada kenaikan anggaran. Saya akan menetapkan satu standar yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga: setiap kebijakan strategis wajib menyebut dasar temuan risetnya, dan setiap rekomendasi riset yang dipesan negara wajib mendapat jawaban resmi dari pemesannya. Lima langkah berikut saya susun per lembaga penanggung jawab, dengan tenggat, dampak, dan kelayakan pelaksanaannya.
BRIN dan LPDP harus menjadikan PRIMA sebagai siklus tahunan yang permanen, bukan program seremonial sekali jalan, dengan satu syarat mutlak: dashboard adopsi. Setiap rekomendasi riset kebijakan yang masuk ke kementerian pemesan wajib dijawab secara resmi — diterima, ditolak dengan alasan, atau ditunda dengan jadwal — dan statusnya terbaca publik. Aturan main dashboard saya minta disahkan dalam tenggat sembilan puluh hari. Dampaknya, adopsi rekomendasi berubah dari urusan kesopanan birokrasi menjadi kewajiban terukur. Feasibility tinggi karena PRIMA sudah berjalan dengan pendanaan awal Rp100 miliar dan 17 tema kebijakan [1]; yang dibutuhkan hanya kedisiplinan administratif, bukan anggaran baru.
Kemdiktisaintek dan Bappenas wajib menghasilkan mekanisme “satu peta jalan, satu anggaran”. Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional edisi 2026 yang sedang menjalani konsultasi publik [5] saya perintahkan dikunci menjadi acuan tunggal alokasi dana riset inovasi strategis [4], lalu dimasukkan ke dalam siklus perencanaan nasional sehingga proposal riset di luar peta jalan harus mempertanggungjawabkan alasannya. Ketentuan sinkronisasinya saya minta final dalam tenggat enam puluh hari, dan penguncian penuh ke siklus perencanaan dalam tenggat satu tahun. Dampaknya, duplikasi riset antar lembaga menyusut dan setiap rupiah punya alamat prioritas. Feasibility sedang, karena menuntut ketaatan sektoral yang selama ini keras kepala.
Kemenkeu dan Bappenas harus membuka skema pendanaan multi-tahun dengan durasi dua hingga tiga tahun untuk RIIM dan program riset prioritas [3]. Selama instrumen apresiasi dana RIIM telah diinstruksikan naik empat hingga lima kali lipat [3], kebijakan itu hanya bermakna penuh jika pembiayaannya tidak putus di tengah pengukuran dampak. Ketentuan pencairan bertahap per capaian saya minta disiapkan dalam tenggat enam puluh hari. Dampaknya, periset berhenti menulis proposal baru setiap awal tahun dan mulai membangun data longitudinal yang justru paling dibutuhkan kebijakan. Feasibility tinggi karena mekanisme pendanaan multi-tahun sudah dikenal dalam pengelolaan keuangan negara.
BRIN bersama seluruh kementerian dan lembaga menjalankan evaluasi dampak yang wajib. Dari 872 produk riset yang dihasilkan RIIM [4], saya minta target adopsi industri dan adopsi kebijakan ditetapkan untuk dicapai dalam tenggat dua tahun, dilaporkan langsung kepada saya per kuartal. Pelaporan itu bukan formalitas: kementerian yang gagal menyerap produk riset di bidangnya harus menjelaskan penyebabnya di forum yang saya pimpin. Dampaknya, rantai dari laboratorium ke ruang sidang kabinet akhirnya punya pengukuran yang sama dan dapat diaudit. Feasibility sedang, karena menuntut presiden aktif menagih, tetapi datanya sudah tersedia di tata kelola RIIM dan PRIMA.
Kemdiktisaintek, BRIN, dan BKN harus mengarahkan formasi periset CPNS 2026 — yang mencakup bidang prioritas pemuliaan tanaman, nanoteknologi, genomik, antariksa, sains material, dan teknologi keberlanjutan [8] — agar sebagian ditempatkan di unit riset kebijakan kementerian dan lembaga, sehingga 177 riset PRIMA [1] memiliki periset tetap yang mengawal dari perumusan pertanyaan riset sampai rekomendasi diadopsi. Penetapan penempatan saya minta masuk dalam penyusunan formasi, dengan penyerapan dimulai dalam tenggat satu tahun. Dampaknya, negara membangun kader yang mengerti dua dunia sekaligus: metode ilmiah dan birokrasi keputusan. Feasibility tinggi karena formasi telah diajukan; yang perlu diubah hanya peta penempatannya.
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah fragmentasi antar kementerian dan lembaga. Setiap kementerian punya peta prioritasnya sendiri, dan tanpa paksaan koordinasi, “satu peta jalan, satu anggaran” bisa berhenti sebagai jargon. Mitigasinya: saya jadikan peta jalan riset strategis nasional edisi 2026 sebagai lampiran wajib dokumen perencanaan nasional, dan setiap proposal riset beranggaran besar wajib mencantumkan posisinya terhadap peta jalan itu sebelum dibahas kementerian keuangan.
Risiko kedua adalah serapan anggaran yang rendah karena birokrasi. Dana RIIM yang naik empat hingga lima kali lipat [3] tidak berarti apa-apa bila pencairannya macet di perangkat pengadaan. Mitigasinya: skema pendanaan multi-tahun dari Kemenkeu dan Bappenas dirancang dengan pencairan bertahap berbasis capaian, bukan berbasis dokumen administratif, dan realisasi penyerapan dilaporkan per kuartal bersama laporan evaluasi dampak kepada saya.
Risiko ketiga adalah pergantian rezim yang mengubah prioritas peta jalan. Peta jalan yang tidak terkunci dalam sistem perencanaan akan dibongkar setiap pergantian pemerintahan, dan riset jangka panjang menjadi korban pertama. Mitigasinya: penguncian peta jalan edisi 2026 ke siklus perencanaan nasional [5] dilakukan dalam tenggat satu tahun, disertai mekanisme revisi berkala yang terbuka untuk pemerintahan berikutnya, sehingga kontinuitas tidak bergantung pada selera politik melainkan pada prosedur.
Risiko keempat adalah harapan berlebih terhadap 177 riset PRIMA sebagai solusi instan. Seratus tujuh puluh tujuh riset [1] tidak serta-merta memperbaiki kebijakan; kualitas pertanyaan riset, kejujuran data, dan keberanian pejabat menindaklanjuti rekomendasi adalah variabel yang tidak bisa dibeli dana Rp100 miliar [1]. Mitigasinya: saya tegaskan dari awal bahwa keberhasilan PRIMA diukur dari adopsi rekomendasi, bukan dari jumlah riset yang dibiayai, dan dashboard adopsi memaparkan rekomendasi yang ditolak beserta alasannya agar kegagalan belajar tetap terlihat.
Aksi 90 Hari
Sebagai kepala negara, saya menetapkan lima aksi pertama yang wajib tuntas dalam seratus hari pertama setelah instruksi ini dikeluarkan, dengan tenggat yang saya mintai langsung.
-
Dalam satu bulan, BRIN dan LPDP menetapkan format dashboard adopsi PRIMA: daftar rekomendasi, kementerian pemesan, status jawaban resmi, dan jadwal tindak lanjut, sebagai dasar aturan main yang disahkan dalam sembilan puluh hari.
-
Dalam satu bulan, Kemdiktisaintek dan Bappenas mengirimkan rancangan ketentuan “satu peta jalan, satu anggaran” yang menjadikan peta jalan riset strategis nasional edisi 2026 [5] sebagai acuan alokasi riset inovasi strategis [4].
-
Dalam tiga bulan, Kemenkeu dan Bappenas menyelesaikan skema pendanaan multi-tahun dua hingga tiga tahun untuk RIIM dan program riset prioritas [3], termasuk ketentuan pencairan bertahap berbasis capaian.
-
Dalam tiga bulan, BRIN bersama kementerian dan lembaga menetapkan target adopsi industri dan kebijakan atas 872 produk riset RIIM [4] untuk dicapai dalam dua tahun, beserta garis dasar pengukuran per kuartal.
-
Dalam sembilan puluh hari, Kemdiktisaintek, BRIN, dan BKN menetapkan peta penempatan periset formasi CPNS 2026 [8] yang memasok unit riset kebijakan pengawal 177 riset PRIMA [1].
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
- BRIN-LPDP Hadirkan Program Riset Baru, Pendanaan Awal Rp100 Miliar
- Modal Baru Riset Indonesia Menuju Hilirisasi
- BRIN Siap Dongkrak Dana Riset RIIM hingga 4-5 Kali Lipat Tahun 2026
- BRIN Siapkan Dana Riset Rp1,9 Triliun untuk 2026
- Konsultasi Publik Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026
- Hakteknas 2026: dari N-250 Gatotkaca ke Rp13,99 Triliun Dana Riset LPDP
- Global Innovation Index 2025
- BRIN Ajukan Formasi Periset di CPNS 2026, Ini Bidang yang Jadi Prioritas