Pendahuluan
Presiden Prabowo Subianto menambah anggaran riset sebesar empat triliun rupiah melalui KSTI 2026 pada 28 Juni 2026 [1]. Di sisi lain, Komisi X DPR menyepakati tambahan anggaran BRIN sebesar Rp4,6 triliun untuk 2026, di atas pagu awal Rp4,271 triliun [2]. Kenaikan ini adalah sinyal politik yang kuat bahwa riset dianggap prioritas nasional, dan saya menyambutnya sebagai langkah yang benar arahannya.
Namun tambahan anggaran tidak otomatis menjadi tambahan produk. Realisasi hilirisasi Danantara mencapai Rp300,1 triliun pada semester I 2026 [1], menunjukkan bahwa pembiayaan strategis memang mengalir deras. Persoalannya adalah uang yang besar belum diikat oleh sebuah lembaga katalis yang menghubungkan hasil riset dengan off-take industri. Tanpa jembatan institusional itu, anggaran riset yang naik hanya akan memperbesar jumlah kegiatan, bukan jumlah barang di pasar.
Kritik ini lahir justru karena saya memandang riset penting. Setiap kenaikan anggaran rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan bukan sekadar sebagai angka di neraca, melainkan sebagai prototipe, paten, dan produk yang dipakai masyarakat. Pemerintah wajib menjelaskan mengapa uang bertambah, lembaga apa yang mengikatnya ke industri, dan hasil apa yang dijanjikan dalam waktu terukur.
Kebijakan yang baik tidak diukur dari besaran pengumuman, melainkan dari kesenjangan antara niat dan pelaksanaan. Hari ini niat sudah nyata lewat tambahan anggaran, tetapi pelaksanaan masih menggantung karena tidak ada institusi yang bertugas merangkai peneliti, pembiayaan, dan pembeli industri ke dalam satu rantai yang utuh. Pertanyaan yang harus dijawab bukan apakah riset didanai, melainkan siapa yang menjamin dananya berubah menjadi barang.
Permasalahan
Masalah pertama adalah ketiadaan lembaga katalis yang mengikat hasil riset ke off-take industri. Anggaran naik tidak dengan sendirinya menjadi produk, sebab antara laboratorium dan pabrik masih terdapat jurang institusional yang tidak dijembatani oleh satupun badan penghubung yang punya wewenang kontrak. Selama tidak ada satu pintu yang memadankan peneliti dengan pembeli industri, hasil riset berisiko berhenti di rak publikasi.
Masalah kedua terlihat pada catatan RIIM 2022–2025. Program itu melibatkan 200 perguruan tinggi, 90 institut, dan 40 startup, namun dari 2.600 lebih publikasi dan 1.210 kekayaan intelektual hanya lahir 872 produk [3]. Angka tersebut menunjukkan rasio konversi yang lemah: publikasi melimpah, tetapi barang di pasar sedikit.
Masalah ketiga adalah eksekusi pendanaan yang belum menyertai reformasi penyerapan. Di tingkat operasional, BRIN sendiri menganggarkan Rp1,9 triliun untuk 2026, dengan Rp1,2 triliun untuk riset strategis, Rp494 miliar untuk kelanjutan RIIM, dan Rp300 miliar untuk intake baru [3]. Angka tersebut bukan kecil, tetapi tanpa lembaga katalis, alokasi itu tetap berisiko terserap ke kegiatan yang tidak berujung produk.
Masalah keempat adalah ketimpangan talenta. Rasio peneliti Indonesia hanya sekitar 300 per satu juta penduduk, jauh di bawah Korea Selatan yang mencapai 4.000 dan Malaysia sekitar 2.300 [5]. Kekurangan peneliti ini membuat tambahan anggaran sulit diserap menjadi riset berkualitas, karena mesin pelaksana belum sebanding dengan ambisi pembiayaan.
Masalah kelima adalah belanja riset yang masih tipis terhadap ekonomi. Rasio R&D terhadap PDB Indonesia sekitar 0,3 persen, berbanding 4,9 persen di Korea Selatan dan 2,6 persen di Tiongkok [7]. Selain itu, posisi Global Innovation Index 2025 menempatkan Indonesia di peringkat 55, atau keenam di ASEAN [6]. Peringkat itu mengingatkan bahwa kenaikan anggaran harus diukur dari dampak inovasi, bukan sekadar besaran pagu.
Kesenjangan rasio belanja ini penting karena menjelaskan mengapa sekadar menambah puluhan triliun tidak otomatis mengejar negara maju. Negara dengan rasio R&D tinggi bukan hanya punya uang lebih, tetapi punya ekosistem yang membuat setiap dana terkonversi cepat menjadi paten dan produksi. Tanpa lembaga katalis, kenaikan anggaran Indonesia justru berisiko memperlebar jarak antara besaran dana dan besaran dampak, karena sisa kendala berada pada tata hubungan institusi, bukan pada ketersediaan uang.
Solusi Teknis
BRIN + Kemenperin. Kedua lembaga harus membentuk lembaga katalis hilirisasi berbentuk one-stop matching riset–industri yang menghubungkan peneliti dengan off-take industri secara terikat [3][4]. Tenggat: H+90. Dampaknya adalah publikasi mulai diikat kontrak komersial sejak hulu, bukan dicari pembeli setelah penelitian selesai. Kelayakannya tinggi karena pranata pendanaan sudah ada, tinggal penyatuan pintu pengikat.
LPDP. Lembaga ini wajib mengikat pencairan dana pada kontrak off-take industri, bukan sekadar target publikasi [3]. Tenggat: H+60. Dampaknya adalah dana mengalir hanya bila ada pembeli atau pengguna uji yang menandatangani komitmen. Kelayakannya sedang karena memerlukan standar kontrak baru, namun dapat dijalankan dengan mengadaptasi skema pembiayaan berbasis milestone.
Kemdiktisaintek. Kementerian wajib menetapkan bahwa program hiliriset dan SINERGI memiliki peta jalan komersial sebelum pendanaan dicairkan [4]. Tenggat: H+60. Dampaknya adalah setiap tema riset memiliki rute yang jelas ke pasar dan pemilik masalah sejak perumusan. Kelayakannya tinggi karena instrumen program riset prioritas 2026 sudah diluncurkan [4].
KemenPAN-RB. Kementerian harus mempercepat formasi periset CPNS 2026 agar rasio peneliti naik dari sekitar 300 per satu juta penduduk [5]. Tenggat: H+60. Dampaknya adalah kapasitas pelaksana tumbuh bersama anggaran, bukan terlambat setelah proyek dimulai. Kelayakannya sedang karena bergantung proses rekrutmen, tetapi dapat dipercepat dengan penetapan formasi terhubung ke laboratorium dan proyek.
BKPM + Danantara. Kedua lembaga perlu mengalokasikan bagian dari realisasi hilirisasi Rp300,1 triliun semester I 2026 ke skema co-investment riset dengan industri [1]. Tenggat: H+90. Dampaknya adalah risiko pengembangan prototipe dibiayai bersama sektor swasta, sehingga beban negara berkurang dan kecepatan komersial meningkat. Kelayakannya tinggi karena dananya tersedia dan mandat hilirisasi sudah berjalan.
Kelima solusi di atas saling mengikat. Lembaga katalis tidak akan berdaya tanpa dana yang diikat pada off-take, dan off-take tidak akan muncul tanpa peta jalan komersial serta talenta yang cukup. Pemerintah berperan sebagai pengelola portofolio yang menjaga agar setiap rupiah riset memiliki ujung yang terlihat oleh industri dan masyarakat.
Urutan pelaksanaan pun penting. Tenggat H+60 lebih dulu menyelesaikan aturan ikatan dan peta jalan, sehingga ketika lembaga katalis dan skema co-investment diresmikan pada H+90, mereka sudah memiliki standar kontrak dan daftar proyek yang siap dipasangkan. Menunda aturan hingga lembaga berdiri hanya akan melahirkan badan baru tanpa gigi. Sebaliknya, menetapkan aturan lebih awal memastikan lembaga katalis lahir dengan wewenang yang jelas, bukan sekadar ruang rapat tambahan.
Konsistensi aturan lintas siklus anggaran menjadi kunci keberhasilan. Peneliti dan mitra industri akan enggan berinvestasi waktu bila ikatan off-take berubah setiap tahun. Karena itu, kontrak riset harus memuat kewajiban data, akses fasilitas, hak publikasi, dan prosedur perubahan tujuan sejak awal, agar komitmen industri bertahan meskipun pengganti pejabat berganti.
Risiko & Mitigasi
Risiko utama adalah anggaran terserap ke seminar dan publikasi, bukan prototipe. Mitigasinya ialah menetapkan KPI berbasis produk, bukan sekadar jumlah makalah atau pertemuan. Indikator harus membedakan riset dasar yang dinilai dari pengetahuan dan data, serta riset terapan yang dinilai dari prototipe, paten, atau uji pengguna.
Risiko kedua adalah lembaga katalis menjadi sekadar forum koordinasi tanpa wewenang kontrak. Mitigasinya ialah memberi badan tersebut kewenangan pencairan bersyarat dan akses ke metadata portofolio riset. Tanpa wewenang, lembaga katalis hanya akan menambah layer birokrasi.
Risiko ketiga adalah duplikasi program antar kementerian dan BRIN. Mitigasinya ialah satu portofolio riset yang memuat tema, dana, peneliti, fasilitas, dan pengguna, sehingga tumpang tindih terlihat sejak awal. Risiko keempat adalah kolaborasi industri mengaburkan kepemilikan kekayaan intelektual. Mitigasinya ialah klausul lisensi dan hak data ditetapkan sebelum proyek berjalan.
Risiko kelima adalah indikator yang memaksa seluruh riset mengejar paten sehingga riset dasar terabaikan. Mitigasinya ialah membedakan ukuran untuk riset dasar dan riset terapan, agar pengetahuan jangka panjang tetap punya ruang tanpa dipaksa menjadi produk dalam waktu singkat. Risiko keenam adalah laporan berkala yang sekadar menambah dokumen tanpa diaudit. Mitigasinya ialah dashboard portofolio yang dapat diakses publik dan diperiksa secara berkala, sehingga KPI berbasis produk benar-benar terlihat, bukan hanya diklaim.
Aksi 90 Hari
Pada H+30, Presiden memerintahkan audit portofolio riset dan penetapan calon lembaga katalis hilirisasi. Pada H+60, LPDP dan Kemdiktisaintek menerbitkan aturan ikatan off-take serta peta jalan komersial hiliriset dan SINERGI [3][4]. Pada H+90, lembaga katalis BRIN–Kemenperin dan skema co-investment BKPM–Danantara diresmikan, serta formasi periset CPNS 2026 dipercepat [1][5].
Lima aksi konkret dalam sembilan puluh hari adalah sebagai berikut. Pertama, bentuk lembaga katalis hilirisasi yang mengikat riset ke industri. Kedua, ikat dana LPDP pada kontrak off-take industri, bukan hanya publikasi. Ketiga, wajibkan peta jalan komersial bagi hiliriset dan SINERGI. Keempat, percepat formasi periset melalui KemenPAN-RB. Kelima, alokasikan bagian dana hilirisasi Danantara ke co-investment riset bersama industri.
Kelima aksi itu dirancang agar saling mengunci dalam waktu pendek. Apabila satu saja terlambat, rantai hilirisasi putus: tanpa lembaga katalis, LPDP kehilangan pintu ikatan; tanpa peta jalan, lembaga katalis kehilangan daftar proyek; tanpa formasi periset, proyek kehilangan pelaksana; dan tanpa co-investment, prototipe kehilangan pembiayaan bersama. Oleh karena itu, sembilan puluh hari bukan sekadar tenggat administratif, melainkan batas agar momentum kenaikan anggaran 2026 tidak lewat begitu saja.
Tanpa langkah terukur ini, tambahan anggaran empat triliun rupiah dan tambahan BRIN Rp4,6 triliun berisiko hanya menambah publikasi, bukan produk [2]. Anggaran yang naik memang perlu disambut, tetapi masyarakat berhak melihat bahwa uang rakyat berujung pada inovasi yang dipakai, bukan sekadar laporan yang menumpuk. Kritik ini bukan menolak kenaikan anggaran, melainkan menuntut agar kenaikan itu diikuti oleh mesin kelembagaan yang membuat setiap rupiah dapat dilacak dari input riset ke produk akhir.
Ukuran keberhasilan yang saya tawarkan sederhana: bukan berapa banyak anggaran yang disahkan, melainkan berapa banyak prototipe yang diuji industri dan berapa banyak produk yang masuk pasar dalam satu tahun setelah lembaga katalis berdiri. Jika angka 872 produk dari 2.600 publikasi dapat ditingkatkan secara bermakna, maka kenaikan anggaran baru layak disebut reformasi [3]. Jika tidak, kenaikan anggaran hanyalah inflasi kegiatan riset tanpa inflate pada daya saing bangsa.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.