Pendahuluan
Jika saya Presiden Indonesia, pertanyaan yang paling saya takutkan bukan “apakah negara ini punya periset”, melainkan “apakah negara ini tahu cara memesan dan memakai kerja perisetnya”. Selama ini debat kebijakan riset kita berputar di sisi suplai: berapa anggarannya, berapa jumlah penelitinya, berapa banyak publikasinya. Padahal pengalaman pemerintahan mengajarkan satu hal yang tidak nyaman: riset yang tidak dipesan dengan pertanyaan yang tepat, dikontrak dengan syarat yang jelas, dan diserap oleh pejabat yang bertanggung jawab akan berakhir sebagai dokumen yang dihormati tetapi tidak dibaca.
Tahun ini negara akhirnya memiliki instrumen yang secara eksplisit bekerja dari sisi permintaan. Pada 10 Agustus 2026, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan Program Riset Kebijakan Pembangunan Merah Putih (PRIMA) dengan pendanaan awal Rp100 miliar, mencakup 17 tema kebijakan, dan 177 riset yang dipesan untuk kementerian dan lembaga sepanjang 2026 [1]. Inilah kali pertama skema riset nasional dirancang bukan dari minat akademik peneliti, melainkan dari kebutuhan kebijakan pemesan. Saya menyambutnya bukan sebagai tambahan program, melainkan sebagai perubahan arsitektur.
Arah permintaan itu tidak berdiri sendiri. Kemdiktisaintek bersama BRIN merampungkan Buku Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 lalu membukanya untuk konsultasi publik pada awal Agustus 2026 [2]. Sebelum itu, Kemdiktisaintek telah meluncurkan Program Riset Prioritas 2026 pada 21 Oktober 2025 untuk mendorong kolaborasi dan inovasi nasional [3]. Artinya, negara sudah memiliki peta arah, sudah memiliki kerangka prioritas, dan sudah memiliki instrumen pemesanan. Yang belum dijamin adalah tiga mata rantai terakhir: kontrak yang baku, mutu keluaran yang terstandar, dan jalur masuk hasil riset ke dokumen perencanaan dan keputusan.
Kemajuan kita di panggung global membuat tiga mata rantai itu semakin mendesak. Peringkat Global Innovation Index Indonesia naik dari posisi 85 pada 2020 menjadi 55 pada 2025, menempati urutan keenam di ASEAN [8]. Peringkat itu mengukur daya saing inovasi secara umum, tetapi tidak mengukur hal yang paling menentukan hidup atau matinya kebijakan berbasis bukti: apakah temuan riset benar-benar dipakai kementerian ketika mereka memutuskan. Artikel ini mengurai persoalan daya serap itu, menawarkan lima solusi teknis per lembaga dengan tenggat yang jelas, memetakan risikonya, dan menutup dengan aksi sembilan puluh hari yang bisa saya mintai pertanggungjawaban.
Permasalahan
Persoalan pertama adalah riset yang dipesan tetapi belum tentu dipakai. PRIMA memesan 177 riset untuk kementerian dan lembaga pada 2026 [1], dan angka itu justru memperbesar taruhan daya serap. Selama tidak ada kewajiban formal bagi kementerian pemesan untuk menjawab setiap rekomendasi secara tertulis — diterima, ditolak dengan alasan, atau ditunda dengan jadwal — seratus tujuh puluh tujuh kajian itu berisiko menjadi arsip yang rapi. Negara sudah terbiasa menetapkan standar serah terima ketika membeli barang dan jasa; mengapa ketika membeli riset, keluaran yang paling mahal sekaligus paling menentukan justru diterima tanpa syarat pemakaian?
Persoalan kedua adalah ketiadaan mekanisme kontrak riset yang baku. Pendanaan awal PRIMA sebesar Rp100 miliar [1] membeli sesuatu yang sifatnya berbeda dari barang: kejelasan analitis untuk pengambilan keputusan. Tetapi selama kontrak riset belum menetapkan keluaran wajib — ringkasan eksekutif yang bisa dibaca pejabat dalam hitungan menit, uraian opsi kebijakan beserta konsekuensinya, data yang dapat diaudit — maka bentuk keluaran akan tergantung kebiasaan akademik masing-masing peneliti, dan pejabat penerima kebingungan memakainya. Kontrak yang tidak spesifik menghasilkan keluaran yang tidak spesifik, dan keluaran yang tidak spesifik tidak bisa diserap.
Persoalan ketiga adalah standar mutu keluaran yang belum ada. Publikasi Indikator Iptek, Riset, dan Inovasi 2025 menjadi rujukan resmi pengukuran keluaran riset nasional [6], dan dari situ kita tahu ekosistem kita produktif. Namun indikator semacam itu mengukur publikasi dan kekayaan intelektual, bukan kesiapan sebuah kajian untuk dipakai sebagai dasar keputusan. Tanpa jenjang mutu yang membedakan kajian matang dari laporan cepat, kementerian pemesan tidak punya cara sederhana untuk menilai apakah yang mereka terima layak dijadikan bahan keputusan, dan periset yang serius tidak mendapat penghargaan atas kualitas sintesis kebijakannya.
Persoalan keempat adalah konteks belanja yang membuat kemubaziran ini semakin tidak bisa dibenarkan. Rasio belanja riset terhadap produk domestik bruto Indonesia berada di sekitar 0,3 persen menurut data Bank Dunia [7]; untuk angka terkini, datanya belum terverifikasi. Ketika negara hanya mengalokasikan porsi yang tipis dari ekonominya untuk riset, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib kembali dalam bentuk keputusan yang lebih baik. Membiarkan riset yang sudah dibeli tidak dipakai berarti membuang dua kali: sekali saat membeli, sekali lagi saat keputusan tetap diambil tanpa bukti.
Persoalan kelima adalah jalur masuk ke dokumen perencanaan yang belum tersedia. Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 [2] sudah memberi arah, tetapi arah belum menjadi mekanisme: belum ada ketentuan bahwa hasil riset yang dipesan dan diterima wajib menjadi masukan analitis dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian pemesan. Padahal kapasitas suplai kita terbukti. RIIM periode 2022 hingga 2025 melibatkan 200 perguruan tinggi, 90 institusi riset, dan 40 startup serta pelaku industri, menghasilkan lebih dari 2.600 publikasi ilmiah, 1.210 kekayaan intelektual, dan 872 produk riset [4]. BRIN juga menyiapkan anggaran riset dan inovasi nasional Rp1,9 triliun untuk 2026, terdiri atas Rp1,2 triliun untuk riset inovasi strategis, Rp494 miliar untuk RIIM Kompetisi lanjutan, dan Rp300 miliar untuk RIIM intake baru [4]. Modal suplai sebesar itu tanpa arsitektur permintaan yang tertib akan terus menghasilkan barang bukti yang tidak ada pembelinya.
Solusi Teknis
Jika saya Presiden Indonesia, saya akan memerintahkan pemberesan arsitektur permintaan riset dalam satu tahun ke depan, dengan lima lembaga sebagai penanggung jawab dan tenggat yang saya mintai langsung. Prinsipnya sederhana: riset kebijakan diperlakukan sebagai barang modal negara, sehingga pemesanannya berkontrak, keluarannya distandarkan, dan serapannya diwajibkan.
BRIN — menetapkan kontrak riset kebijakan bermutu. Sebagai penyelenggara teknis pemesanan, BRIN wajib menerbitkan templat kontrak baku untuk setiap riset PRIMA dalam tenggat sembilan puluh hari. Kontrak itu menetapkan keluaran wajib — ringkasan eksekutif yang ringkas, uraian opsi kebijakan beserta konsekuensi dan biayanya, serta data yang dapat diudit — beserta kriteria serah terima dan termin pembayaran per capaian. Dampak yang saya harapkan: setiap keluaran yang sampai ke meja pejabat siap dipakai untuk memutuskan, bukan sekadar dibaca. Pertimbangan kelayakannya tinggi, karena PRIMA sudah berjalan dengan 17 tema kebijakan dan 177 riset yang dipesan pada 2026 [1], dan portal resmi BRIN yang menjadi simpul kebijakan, skema pendanaan, serta capaian riset nasional [5] sudah tersedia sebagai kanal publikasinya; yang dibutuhkan hanyalah disiplin administrasi kontrak, bukan anggaran baru.
LPDP — menerapkan pembiayaan berbasis rekam serap. Sebagai pengelola pendanaan, LPDP wajib menyelesaikan skema siklus PRIMA berikutnya dalam tenggat enam puluh hari, dengan dua unsur: pencairan bertahap per capaian keluaran, dan penilaian rekam jejak serapan kementerian pemesan sebagai salah satu dasar prioritas pemesanan berikutnya. Dampak yang saya harapkan: insentif berbalik arah — kementerian yang menyerap dengan serius mendapat kapasitas riset lebih besar, dan kementerian yang membiarkan kajian menguap kehilangan prioritas. Pertimbangan kelayakannya sedang hingga tinggi, karena LPDP sudah mengelola pendanaan awal Rp100 miliar [1] dan penilaian berbasis rekam jejak adalah praktik yang lazim dalam pengelolaan dana pendidikan.
Kemdiktisaintek — menetapkan standar mutu keluaran riset kebijakan. Sebagai pembina ekosistem, Kemdiktisaintek wajib menerbitkan standar mutu keluaran untuk riset kebijakan dalam tenggat enam puluh hari, mencakup jenjang kesiapan kajian, ketentuan telaah sejawat kebijakan, dan format pelaporan minimum, serta menyinkronkannya dengan Program Riset Prioritas 2026 yang sudah diluncurkan pada 21 Oktober 2025 [3]. Dampak yang saya harapkan: mutu keluaran menjadi seragam dan terukur, kementerian pemesan punya alat penilaian yang sederhana, dan periset yang serius membangun reputasi dari kualitas sintesisnya. Pertimbangan kelayakannya tinggi, karena kerangka riset prioritas nasional sudah berdiri [3]; standar mutu tinggal menyusul di atas fondasi itu.
Bappenas — membuka jalur masuk hasil riset ke dokumen perencanaan. Sebagai kepala perencanaan pembangunan, Bappenas wajib menetapkan mekanisme serapan paling lambat pada akhir triwulan pertama: setiap rekomendasi riset yang dipesan dan diterima kementerian wajib dicantumkan sebagai lampiran analitis dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya, dengan Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 [2] sebagai acuan tunggal arah pemesanan. Dampak yang saya harapkan: hasil riset berhenti menjadi lampiran seremonial dan mulai menjadi bahan baku anggaran, sehingga pertanyaan “riset ini dipakai siapa” punya jawaban dokumen yang bisa diaudit. Pertimbangan kelayakannya sedang, karena mekanisme siklus perencanaan sudah ada; yang berat bukan membuat jalurnya, melainkan menjaga disiplin lintas kementerian untuk memakainya.
Kementerian dan lembaga pengguna — membentuk unit serap dan menjawab secara resmi. Setiap kementerian dan lembaga yang memesan riset wajib menunjuk unit serap beserta pejabat penanggung jawabnya dalam tenggat tiga puluh hari, dan wajib menjawab setiap rekomendasi secara tertulis — diterima, ditolak dengan alasan, atau ditunda dengan jadwal — dalam tenggat tiga puluh hari sejak keluaran diterima, dengan rekap status dilaporkan kepada saya setiap kuartal. Dampak yang saya harapkan: adopsi rekomendasi berubah dari urusan kesopanan menjadi kewajiban terukur yang punya nama pejabat di baliknya. Pertimbangan kelayakannya sedang, karena tidak membutuhkan anggaran baru sepeser pun; yang dibutuhkan hanya penetapan organisasi dan keberanian menjawab dengan jujur.
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah jawaban resmi yang berubah menjadi formalitas: kementerian mengirim surat tepat waktu, tetapi tidak ada satu pun keputusan yang berubah. Mitigasinya: saya menagih bukan kelengkapan surat melainkan perubahan keputusan — setiap laporan kuartalan wajib menunjukkan rekomendasi yang benar-benar masuk ke dokumen perencanaan dan kebijakan, dan statusnya saya minta dipublikasikan agar publik bisa ikut menagih.
Risiko kedua adalah standar mutu yang terlalu birokratis dan mematikan kebebasan akademik. Jika standar disusun sebagai daftar administratif yang kaku, periset terbaik justru akan menghindari riset kebijakan. Mitigasinya: standar hanya mengatur format keluaran dan proses sintesis, bukan pertanyaan riset dan kesimpulannya, dan draf standar dibuka untuk konsultasi publik sebagaimana peta jalan edisi 2026 dibuka pada awal Agustus 2026 [2].
Risiko ketiga adalah jalur perencanaan yang dipakai secara sepihak: kementerian hanya mengutip riset yang menguntungkan dan membungkam yang tidak. Mitigasinya: lampiran analitis wajib memuat rekomendasi yang diterima dan yang ditolak beserta alasannya, sehingga pemilihan sepihak meninggalkan jejak yang bisa diaudit.
Risiko keempat adalah beban administratif yang jatuh ke pundak periset, terutama yang muda. Kontrak baku, standar mutu, dan pelaporan kuartalan bisa menjadi tumpang tindih formulir. Mitigasinya: templat kontrak dan format ringkasan saya perintahkan dibuat sesederhana mungkin, dengan dukungan editorial dari BRIN untuk membantu periset menyusun ringkasan eksekutif dan opsi kebijakan, sehingga yang dituntut dari periset adalah kejernihan analisis, bukan keterampilan birokrasi.
Risiko kelima adalah mutu permintaan yang rendah: kementerian memesan riset dengan pertanyaan yang kabur, sehingga keluaran terbaik pun tidak bisa dipakai. Mitigasinya: BRIN dan Kemdiktisaintek mendampingi perumusan pertanyaan riset sebelum kontrak ditandatangani, dan pertanyaan riset yang disepakati menjadi bagian yang mengikat dari kontrak itu sendiri.
Aksi 90 Hari
Sebagai kepala negara, saya menetapkan aksi-aksi berikut dengan tenggat yang jelas, dan saya akan menagih progresnya secara pribadi.
-
Dalam tiga puluh hari, setiap kementerian dan lembaga pemesan menunjuk unit serap dan pejabat penanggung jawab jawaban atas rekomendasi riset, beserta nama dan jabatannya yang tercatat.
-
Dalam sembilan puluh hari, BRIN menerbitkan templat kontrak riset kebijakan bermutu berisi keluaran wajib, kriteria serah terima, dan termin pembayaran untuk seluruh riset PRIMA yang dipesan pada 2026 [1].
-
Dalam enam puluh hari, LPDP menyelesaikan skema pembiayaan siklus berikutnya yang menautkan prioritas pemesanan dengan rekam jejak serapan kementerian [1].
-
Dalam enam puluh hari, Kemdiktisaintek menerbitkan standar mutu keluaran riset kebijakan dan menyinkronkannya dengan Program Riset Prioritas 2026 [3].
-
Pada akhir triwulan pertama, Bappenas menetapkan mekanisme jalur masuk rekomendasi riset ke dokumen perencanaan dan penganggaran, dengan peta jalan riset strategis nasional [2] sebagai acuan pemesanan.
-
Dalam sembilan puluh hari, BRIN membuka halaman publik status rekomendasi riset di portal resminya [5], sehingga setiap jawaban kementerian — diterima, ditolak, atau ditunda — terbaca oleh publik.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
Kedelapan rujukan berikut adalah satu-satunya sumber data yang dipakai dalam artikel ini [1].
- BRIN-LPDP Hadirkan Program Riset Baru Pendanaan Awal Rp100 Miliar
- Konsultasi Publik Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026
- Kemdiktisaintek Luncurkan Program Riset Prioritas 2026
- BRIN Siapkan Dana Riset Rp1,9 Triliun untuk 2026
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Indikator Iptek, Riset, dan Inovasi 2025
- Research and Development Expenditure (% of GDP) - Indonesia
- Global Innovation Index