Pendahuluan

Jika saya Presiden Indonesia, saya menilai sebuah kemitraan riset bukan dari besar anggarannya, melainkan dari kejelasan siapa yang memiliki hasilnya dan siapa yang menerima manfaatnya. BRIN dan Danantara kini menggarap riset bersama di bidang baterai, transportasi, galangan kapal, pangan, dan ekosistem kendaraan listrik [1]. Realisasi investasi hilirisasi Danantara tercatat Rp300,1 triliun pada semester I 2026, atau 29,7 persen dari investasi nasional yang mencapai Rp1.010,6 triliun [1]. Angka itu menegaskan bahwa kemitraan antara lembaga riset negara dan badan investasi bukan lagi wacana, melainkan pekerjaan yang berjalan setiap hari.

Kapasitas ilmiah kita juga tidak perlu diragukan. Program RIIM 2022-2025 melibatkan 200 perguruan tinggi, 90 institusi riset, dan 40 startup maupun industri, lalu menghasilkan lebih dari 2.600 publikasi ilmiah, 1.210 kekayaan intelektual, dan 872 produk riset [2]. Karena itu persoalan pokok kita bukan lagi ketiadaan keluaran, melainkan apa yang terjadi setelah keluaran itu lahir: siapa yang memegang haknya, siapa yang memanfaatkannya, dan kepada siapa manfaat ekonominya mengalir.

Di titik itulah pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban yang dapat diperiksa. Rincian pembagian kekayaan intelektual, royalti, dan klausul kontrak riset bersama BRIN-Danantara belum tersedia sebagai dokumen publik; untuk hal ini data belum terverifikasi. Saya tidak menuduh ada pihak yang menyembunyikan sesuatu. Saya hanya menegaskan bahwa perjanjian yang memakai dana publik semestinya dapat dibaca publik dalam bentuk yang tetap melindungi rahasia dagang yang sah.

Konteks fiskalnya menuntut kejelasan itu. Anggaran riset nasional ditambah Rp4 triliun pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 28 Juni 2026 sebagai penegasan prioritas negara [1], dan penambahan sebesar itu tidak boleh berjalan tanpa aturan main yang mengikat karena setiap rupiah riset publik adalah amanah rakyat yang harus dapat dipertanggungjawabkan hasil dan manfaatnya.

Tesis tulisan ini karena itu sederhana: ketika riset negara bermitra dengan badan investasi dan industri, nilai publik riset hanya terjaga bila aturan kekayaan intelektual dan pembagian manfaat dibakukan sejak kontrak, bukan dirundingkan kasus per kasus. Tulisan ini mengurai tiga lapis persoalan yang membuat pembakuan itu mendesak, lalu menawarkan kontrak standar dan tata kelola yang dapat diperiksa sejak hari pertama kemitraan.

Permasalahan

Lapis pertama adalah percepatan kemitraan yang tidak dibarengi pembakuan aturan. BRIN dan Danantara menggarap riset bersama di bidang baterai, transportasi, galangan kapal, pangan, dan ekosistem kendaraan listrik [1]. Arahan Kepala BRIN pada 19 Desember 2025 agar dana riset RIIM dinaikkan empat sampai lima kali lipat pada 2026 [3] menunjukkan tempo yang makin cepat. Ketika keputusan berjalan lebih cepat daripada kontraknya, setiap kemitraan cenderung merundingkan klausul kekayaan intelektual dari awal, dan hasilnya bergantung pada kekuatan para pihak, bukan pada aturan yang berlaku sama bagi semua.

Lapis kedua adalah keluaran kekayaan intelektual yang besar tanpa laporan pemanfaatan dan pembagian manfaat. RIIM 2022-2025 mencatat lebih dari 2.600 publikasi ilmiah, 1.210 kekayaan intelektual, dan 872 produk riset [2], tetapi tidak ada dokumen publik yang menjelaskan berapa kekayaan intelektual yang sudah dilisensikan, berapa yang menghasilkan royalti, dan berapa yang berhenti di rak. Anggaran riset dan inovasi BRIN untuk 2026 pun disiapkan Rp1,9 triliun, terdiri atas Rp1,2 triliun untuk riset inovasi strategis, Rp494 miliar untuk RIIM Kompetisi lanjutan, dan Rp300 miliar untuk RIIM intake baru [2]. Selama status pemanfaatan tidak dilaporkan, publik tidak dapat menilai apakah dana sebesar itu menghasilkan manfaat atau hanya menghasilkan dokumen.

Lapis ketiga adalah skema hilirisasi yang berjalan paralel dengan aturan kemitraan masing-masing. Kemdiktisaintek menjalankan program Hiliriset berupa pendanaan prototipe multi-tahun dan innovation sandbox [4]. Kemdiktisaintek juga menyiapkan program hilirisasi riset SINERGI 2026 dan skema Ajakan Industri untuk sinergi perguruan tinggi dengan industri [5]. Setiap skema memiliki panduan, indikator, dan klausul kemitraannya sendiri. Perbedaan itu wajar sebagai eksperimen kebijakan, tetapi menjadi masalah ketika tidak ada standar minimum kekayaan intelektual yang berlaku lintas skema, karena mitra industri akan belajar memilih jalur dengan syarat yang paling ringan.

Tekanan itu akan bertambah, bukan berkurang. Investasi nasional pada triwulan I 2026 tercatat Rp498,8 triliun, tumbuh 7,2 persen secara tahunan, disertai revisi KBLI yang lebih adaptif [6], sehingga ruang kemitraan antara investasi dan riset negara makin lebar. Tanpa kontrak standar, setiap gelombang kemitraan baru akan mewarisi kekosongan yang sama: hasil riset dinilai dari jumlah publikasi dan kekayaan intelektual, sementara pertanyaan siapa pemilik dan siapa penerima manfaat tetap tidak terjawab.

Kekosongan ini bukan sekadar kekurangan data, melainkan kekosongan tata kelola. Negara sudah memiliki lembaga yang berwenang, dana yang berjalan, dan mitra yang bersedia; yang belum ada adalah kewajiban yang mengikat agar aturan main dibakukan dan dibuka. Bagian berikutnya menempatkan kewajiban itu pada lembaga yang memang memegang kewenangannya, lengkap dengan tenggat dan ukuran dampak.

Solusi Teknis

BRIN — kontrak standar riset bersama sebagai lampiran wajib setiap perjanjian kemitraan. Tenggat: draf kontrak standar rampung dalam enam puluh hari sejak keputusan ditetapkan dan berlaku penuh tiga bulan setelahnya. Dampak terukur: setiap kemitraan baru di bidang baterai, transportasi, galangan kapal, pangan, dan ekosistem kendaraan listrik [1] langsung menggunakan satu format yang memuat klausul kepemilikan kekayaan intelektual, lisensi non-eksklusif bagi negara, pembagian royalti, akses data, dan hak publikasi. Penilaian kelayakan: tinggi, karena BRIN adalah pihak yang menandatangani perjanjian dan telah menjalankan program RIIM [2]; yang dibutuhkan hanyalah kemauan untuk tidak lagi merundingkan klausul dasar dari nol pada setiap kerja sama.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum — pencatatan terpusat dan pengumuman pemanfaatan kekayaan intelektual hasil riset publik. Tenggat: basis data terpadu terbit dalam enam bulan dan laporan pemanfaatan disiarkan dua kali setahun. Dampak terukur: dari 1.210 kekayaan intelektual yang dihasilkan RIIM 2022-2025 [2], status setiap kekayaan intelektual dapat dilacak, apakah sudah dilisensikan, dikomersialkan, atau tidak dimanfaatkan, sehingga kekayaan intelektual yang tidur tidak lagi tersembunyi di dalam laporan akhir proyek. Penilaian kelayakan: sedang, karena sistem pencatatan sudah tersedia di direktorat jenderal ini, sementara kewajiban pelaporan bagi setiap penerima dana riset publik perlu diikat melalui perjanjian penerimaan dana.

Danantara — kerangka pembagian manfaat yang terbuka pada setiap kemitraan hilirisasi. Tenggat: kerangka pembagian manfaat yang memuat bentuk royalti, ekuitas, atau lisensi ditetapkan dalam sembilan puluh hari dan diaudit setiap tahun. Dampak terukur: dari realisasi investasi hilirisasi Rp300,1 triliun pada semester I 2026 [1], publik dapat menilai berapa bagian nilai yang kembali kepada negara dan lembaga riset, bukan hanya berapa nilai yang ditanam. Penilaian kelayakan: sedang, karena data komersial mitra perlu dilindungi; jalan tengahnya adalah kewajiban mengumumkan bentuk dan proporsi pembagian manfaat tanpa membuka seluruh isi perjanjian.

Kemdiktisaintek — penyelarasan klausul kekayaan intelektual lintas skema Hiliriset, SINERGI, dan Ajakan Industri. Tenggat: panduan yang diselaraskan berlaku dalam empat bulan dan ditinjau ulang setiap tahun. Dampak terukur: pendanaan prototipe multi-tahun dan innovation sandbox pada Hiliriset [4] serta SINERGI 2026 dan Ajakan Industri [5] berjalan dengan standar minimum yang sama, sehingga mitra industri tidak lagi memilih jalur berdasarkan syarat kekayaan intelektual yang paling ringan. Penilaian kelayakan: tinggi, karena seluruh skema berada dalam satu kementerian sehingga penyeragaman menuntut revisi panduan, bukan pembentukan lembaga baru.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM — tata kelola kekayaan intelektual sebagai syarat fasilitas investasi. Tenggat: daftar periksa tata kelola kekayaan intelektual berlaku dalam lima bulan bagi setiap fasilitas baru. Dampak terukur: insentif investasi, di tengah investasi triwulan I 2026 yang tercatat Rp498,8 triliun dan tumbuh 7,2 persen secara tahunan [6], diarahkan hanya kepada kemitraan yang membuka aturan main kekayaan intelektual dan pembagian manfaatnya. Penilaian kelayakan: sedang, karena diperlukan penyesuaian daftar periksa layanan perizinan; namun revisi KBLI yang lebih adaptif [6] justru memberi ruang untuk mencatat ruang lingkup kemitraan riset secara lebih tepat.

Kementerian Keuangan — keterkaitan royalti riset publik dengan pembiayaan riset berikutnya. Tenggat: skema pencatatan royalti dan penggunaannya diselesaikan dalam enam bulan lalu dievaluasi setiap tahun. Dampak terukur: manfaat finansial dari kekayaan intelektual yang dibiayai publik kembali mengalir ke ekosistem riset, sehingga pembiayaan riset tidak sepenuhnya bergantung pada penambahan anggaran setiap tahun. Penilaian kelayakan: sedang, karena dibutuhkan koordinasi lintas lembaga dalam pencatatan penerimaan negara bukan pajak dan penetapan alokasinya.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah mitra industri enggan bergabung bila klausul dianggap terlalu ketat. Mitigasinya adalah pembagian klausul menjadi dua lapis: klausul inti yang wajib dan tidak dapat dirundingkan, serta klausul rinci yang masih terbuka untuk penyesuaian sesuai sifat proyek. Dengan cara itu, kepastian hukum tetap ada tanpa menutup ruang kolaborasi yang selama ini berjalan, termasuk pada kemitraan baterai dan ekosistem kendaraan listrik yang telah dimulai [1].

Risiko kedua adalah benturan antara kerahasiaan dagang dan keterbukaan publik. Mitigasinya adalah definisi sempit tentang apa yang benar-benar merupakan rahasia dagang, kewajiban menerbitkan ringkasan klausul yang dapat dibaca publik, serta audit oleh pihak yang independen. Publik tidak perlu membaca rumus produksi; publik hanya perlu mengetahui siapa pemilik, berapa bagian manfaat, dan apa kewajiban mitra terhadap negara.

Risiko ketiga adalah beban administratif yang jatuh pada periset. Mitigasinya adalah satu formulir digital yang diisi sekali untuk semua skema, tenggat pelaporan yang jelas, dan pemisahan tegas antara pelaporan penelitian dan pelaporan pemanfaatan. Tanpa itu, kewajiban baru hanya akan menambah pekerjaan administrasi tanpa memperkuat tata kelola, dan periset kembali menjadi pihak yang paling dirugikan oleh kebijakan sendiri.

Risiko keempat adalah sengketa ketika manfaat tidak terbagi sesuai perjanjian. Mitigasinya adalah mekanisme penyelesaian bertingkat yang tercantum dalam kontrak standar, mulai dari mediasi antarpihak sampai jalur arbitrase, beserta kewajiban menerbitkan ringkasan hasil penyelesaian untuk perkara yang menyangkut dana publik. Kepastian ini penting agar kemitraan berikutnya tidak mundur karena takut terjebak dalam ketidakjelasan yang sama.

Aksi 90 Hari

  1. Saya memerintahkan BRIN menyelesaikan kontrak standar riset bersama dalam enam puluh hari, memuat klausul kepemilikan kekayaan intelektual, lisensi non-eksklusif bagi negara, pembagian royalti, akses data, dan hak publikasi, untuk dipakai pada seluruh kemitraan baru [1].

  2. Saya meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, membangun basis data terpusat kekayaan intelektual hasil riset publik dalam enam bulan dan menyiarkan laporan pemanfaatannya dua kali setahun [2].

  3. Saya memerintahkan Danantara menetapkan kerangka pembagian manfaat untuk kemitraan di bidang baterai, transportasi, galangan kapal, pangan, dan ekosistem kendaraan listrik dalam sembilan puluh hari [1].

  4. Saya meminta Kemdiktisaintek menyelaraskan klausul kekayaan intelektual pada Hiliriset, SINERGI, dan Ajakan Industri dalam empat bulan, dengan standar minimum yang sama [4].

  5. Saya meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjadikan tata kelola kekayaan intelektual sebagai daftar periksa fasilitas investasi baru dalam lima bulan, agar insentif hanya diberikan kepada kemitraan yang membuka aturan mainnya [6].

Butir-butir itu bukan birokrasi tambahan, melainkan cara negara memastikan bahwa hasil riset yang dibiayai rakyat kembali menjadi manfaat bagi rakyat. Kontrak yang terbuka sejak awal melindungi semua pihak: negara memperoleh kepastian, mitra industri memperoleh perlindungan investasi, dan periset memperoleh kejelasan atas karya yang dihasilkannya.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh angka dan klaim dalam tulisan ini bersandar pada enam sumber berikut [1].

  1. Modal Baru Riset Indonesia Menuju Hilirisasi — pemberitaan tentang riset bersama BRIN dan Danantara beserta skala investasi hilirisasi.
  2. BRIN Siapkan Dana Riset Rp1,9 Triliun untuk 2026 — rincian anggaran riset BRIN dan keluaran program RIIM.
  3. BRIN Siap Dongkrak Dana Riset RIIM hingga 4-5 Kali Lipat Tahun 2026 — arahan peningkatan dana riset RIIM pada akhir tahun sebelumnya.
  4. Hiliriset Kemdiktisaintek — kanal resmi program pendanaan prototipe dan innovation sandbox.
  5. Panduan Program Hilirisasi Riset SINERGI TA 2026 — panduan resmi skema SINERGI dan Ajakan Industri.
  6. Investasi Awal Tahun Tumbuh 7,2%, Pemerintah Implementasikan KBLI yang Lebih Adaptif — data investasi triwulan pertama dan penyesuaian KBLI.