Pendahuluan
Jika saya Presiden, saya akan menyambut arah kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menggeser riset perguruan tinggi menjadi riset berbasis masalah dengan penekanan pada pathway to impact sebagai langkah yang tepat dan berani [1]. Pernyataan Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan pada 9 Oktober 2026 menegaskan bahwa transformasi riset kampus harus berangkat dari masalah nyata, bukan dari keingintahuan kampus semata [1]. Masalah itu harus datang dari industri, pemerintah daerah, dan investor sebagai pemanfaat hasil, sehingga riset sejak awal memiliki alamat penggunaan yang jelas [1]. Penekanan pada multidisiplin juga tepat, karena contoh produktivitas lahan yang membutuhkan ahli pertanian, pengembang wahana nirawak, dan optimalisasi data berbasis kecerdasan artifisial menunjukkan bahwa masalah nyata tidak pernah bisa dijawab oleh satu disiplin saja [1].
Saya juga menilai tepat harapan agar BPI Danantara dan badan usaha milik negara menjadi anchor demand bagi riset inovasi yang dikembangkan kampus, sebagaimana disampaikan pada forum delapan Oktober 2026 yang melibatkan BPI Danantara, badan usaha milik negara, dan pelaku industri [2]. Rilis resmi Kementerian pada 12 Oktober 2026 mencatat harapan tersebut secara terbuka, sekaligus menegaskan bahwa riset fundamental tetap diperlukan sebagai landasan dan riset strategis diarahkan menjawab kebutuhan prioritas [2]. Forum yang sama mempertemukan permintaan dan penawaran ilmu pengetahuan [2]. Dua jalur pendanaan disiapkan untuk tujuan berbeda namun saling melengkapi [1].
Dua jalur pendanaan itu perlu dipahami secara jernih agar tidak tertukar logikanya [1]. Jalur riset prioritas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ditujukan untuk pemerataan mutu, dengan pendanaan sekitar lima puluh juta rupiah hingga lima ratus juta rupiah per tahun untuk setiap judul yang didanai [1]. Alokasi anggaran riset kampus secara keseluruhan disebut berada pada kisaran tiga triliun rupiah hingga tiga setengah triliun rupiah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara [1]. Sementara itu jalur riset strategis yang didukung Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ditujukan untuk kampus dengan fasilitas lebih matang, dengan pendanaan sekitar dua miliar rupiah per tahun untuk setiap kegiatan yang lolos seleksi [1]. Pembagian ini masuk akal karena pemerataan membutuhkan banyak titik tumbuh, sedangkan terobosan membutuhkan konsentrasi sumber daya [1].
Tesis artikel ini sederhana namun menentukan keberhasilan seluruh arah di atas [1][2]. Riset berbasis masalah baru akan berdampak bila ada pembeli pertama yang terikat sejak awal melalui kontrak, bukan sekadar imbauan agar badan usaha milik negara menyerap hasil riset [2]. Harapan anchor demand harus diubah menjadi mekanisme kontrak pembeli pertama, daftar masalah terbuka yang bisa diaudit, serta ukuran dampak yang dipublikasikan secara berkala [1][2]. Jika saya Presiden, saya tidak akan menambah program baru yang tumpang tindih, melainkan memastikan setiap rupiah pendanaan riset memiliki pembeli, pengguna, dan penilai dampak yang jelas sejak proposal ditulis [1][4].
Permasalahan
Persoalan pertama adalah hasil teknologi dan inovasi kampus selama ini belum mudah menembus pasar karena kualitas produk dan harga belum sesuai kebutuhan pengguna [1]. Banyak purwarupa berhenti di laboratorium karena sejak awal tidak dirancang untuk memenuhi standar mutu dan biaya yang dituntut pengguna [1]. Ketika masalah datang dari kampus sendiri, tim riset cenderung mengoptimalkan kebaruan akademik, bukan solusi siap beli [1]. Tanpa pembeli pertama sejak perumusan masalah, kesenjangan mutu dan harga akan terus berulang [1].
Persoalan kedua adalah anchor demand masih berupa harapan, belum menjadi mekanisme yang mengikat [2]. Harapan agar BPI Danantara dan badan usaha milik negara bisa menjadi anchor demand belum menjelaskan siapa membeli apa, dengan standar apa, dan dengan konsekuensi apa bila purwarupa lolos uji [2]. Forum pada delapan Oktober 2026 yang menghadirkan BPI Danantara, badan usaha milik negara, dan pelaku industri adalah awal yang baik, tetapi tanpa tindak lanjut kontrak mudah menguap menjadi seremoni [2]. Selama komitmen beli tidak dituangkan dalam dokumen yang dapat ditegakkan, kampus menanggung seluruh risiko kegagalan [2].
Persoalan ketiga adalah dua jalur pendanaan belum disertai ukuran dampak terbuka yang bisa dibandingkan publik [1]. Kita mengetahui kisaran pendanaan kedua jalur, namun jumlah kontrak pembelian hasil riset oleh badan usaha milik negara, daftar masalah yang diajukan industri, serta indikator dampak per jalur pendanaan dinyatakan sebagai data belum terverifikasi dan tidak tersedia dalam sumber yang ada [1]. Tanpa papan skor yang sama, perdebatan kebijakan mudah terjebak pada anekdot per proyek, bukan pada kinerja portofolio [1].
Persoalan keempat adalah contoh kolaborasi yang baik masih berjalan per proyek dan belum menjadi sistem [3]. Kerja sama laboratorium riset bersama AirNav Indonesia dan pusat unggulan kecerdasan artifisial Telkom University untuk penjadwalan personel pemandu lalu lintas udara berbasis kecerdasan artifisial adalah teladan model industri membawa masalah operasional [3]. Kehadiran EduNusa untuk pembelajaran sekolah dasar termasuk wilayah tiga T dengan peladen lokal, Medisiana untuk pendidikan kedokteran, serta kerangka penilaian kematangan kecerdasan artifisial perguruan tinggi memperkaya ekosistem uji nyata [3]. Namun contoh tersebut belum menjawab bagaimana hasil yang lolos uji direplikasi ke pengguna lain di luar mitra awal [3].
Persoalan kelima adalah pendanaan lintas tahun sudah tersedia pada skema kolaboratif Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, tetapi belum menjadi norma di semua jalur [4]. Skema Program Riset Inovasi Strategis menekankan riset berbasis kebutuhan pemanfaat hasil riset dan kolaborasi lintas institusi, dengan pendanaan lintas tahun maksimal tiga tahun dan evaluasi setiap tahun, serta keselarasan dengan Asta Cita dan rencana pembangunan jangka menengah nasional [4]. Jika jalur prioritas yang mengandalkan anggaran tahunan terputus setiap akhir tahun anggaran, tim riset akan menghindari masalah sulit dan memilih keluaran cepat yang aman secara administratif [1][4].
Solusi Teknis
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, BPI Danantara, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah perlu mengubah harapan menjadi kontrak yang dapat diaudit. Empat terobosan berikut dirancang untuk dikerjakan bersama dalam tenggat yang dinyatakan dalam huruf agar mudah dipantau publik.
Portal daftar masalah terbuka yang diajukan badan usaha milik negara dan pemerintah daerah sebagai pintu tunggal proposal riset. Lembaga penanggung jawab adalah Kemdiktisaintek bersama BPI Danantara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan pemerintah daerah, dengan dukungan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional [1][2]. Tenggat penyelesaian adalah dalam enam bulan sejak instruksi Presiden diterbitkan, mencakup peluncuran portal, kurasi masalah awal, serta integrasi dengan seleksi proposal dua jalur pendanaan [1][2]. Dampak yang diharapkan adalah setiap proposal riset wajib merujuk pada nomor masalah terbuka, sehingga tidak ada lagi riset yang masalahnya dikarang sendiri oleh pengusul [1]. Kelayakan terobosan ini tinggi karena forum pada delapan Oktober 2026 telah mempertemukan pemilik masalah dan penghasil solusi [2]. Setiap masalah wajib mencantumkan kriteria keberhasilan uji serta kesediaan menjadi penguji lapangan, agar kampus dapat menghitung biaya menuju mutu dan harga yang diminta [1][3].
Kontrak pembeli pertama bersyarat yang mengikat BPI Danantara dan badan usaha milik negara sejak proposal disetujui. Lembaga penanggung jawab adalah BPI Danantara bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan badan usaha milik negara terkait, dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai perancang skema pengadaan inovasi serta Kemdiktisaintek sebagai pembina kampus pelaksana [2][1]. Tenggat penyelesaian adalah dalam dua belas bulan untuk menerbitkan pedoman kontrak baku, kuota uji awal, dan mekanisme pembayaran bertahap berbasis capaian uji [2]. Dampak yang diharapkan adalah risiko adopsi terbagi secara adil, karena kampus tidak lagi menanggung seluruh biaya kegagalan pasar seorang diri [1][2]. Kelayakan terobosan ini kuat karena contoh laboratorium riset bersama AirNav Indonesia menunjukkan bahwa pengguna yang membawa masalah operasional bersedia menguji hasil bila ada kejelasan peran dan manfaat [3]. Kontrak bersyarat berarti komitmen beli berlaku bila purwarupa lolos uji mutu dan uji biaya yang disepakati sejak awal [1][3]. Bila purwarupa gagal, kontrak mengatur pembelajaran bersama dan opsi perbaikan, bukan pemutusan sepihak yang mematikan tim riset [1].
Indikator dampak per jalur dana yang dipublikasikan setiap tahun dalam format terbuka dan bisa dibandingkan. Lembaga penanggung jawab adalah Kemdiktisaintek bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, dan Kementerian Keuangan sebagai wali anggaran [1][4]. Tenggat penyelesaian adalah dalam enam bulan untuk menetapkan indikator, dalam dua belas bulan untuk publikasi perdana yang mencakup seluruh portofolio berjalan [1][4]. Dampak yang diharapkan adalah publik dapat menilai secara terpisah kinerja jalur prioritas untuk pemerataan mutu dan jalur strategis untuk terobosan adopsi, tanpa mencampuradukkan keduanya [1]. Kelayakan terobosan ini tinggi karena celah data sudah diakui, yakni jumlah kontrak pembelian hasil riset oleh badan usaha milik negara, daftar masalah dari industri, dan indikator dampak per jalur pendanaan masih dinyatakan sebagai data belum terverifikasi [1]. Indikator yang diusulkan mencakup masalah terbuka yang terdaftar, purwarupa yang diuji pengguna, kontrak pembeli pertama yang ditandatangani, serta keberlanjutan penggunaan setelah pendanaan berakhir [1][2]. Setiap indikator dilaporkan per jalur, yakni jalur prioritas dengan kisaran lima puluh juta rupiah hingga lima ratus juta rupiah per tahun dan pagu keseluruhan tiga triliun rupiah hingga tiga setengah triliun rupiah, serta jalur strategis dengan kisaran dua miliar rupiah per tahun [1].
Skema lintas tahun untuk riset strategis berbasis masalah prioritas agar iterasi purwarupa tidak terputus kalender anggaran. Lembaga penanggung jawab adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dan Kementerian Keuangan, dengan Kemdiktisaintek sebagai pembina kampus dan BPI Danantara sebagai penghubung kebutuhan investasi [4][1]. Tenggat penyelesaian adalah dalam dua belas bulan untuk menetapkan payung pendanaan lintas tahun maksimal tiga tahun dengan evaluasi setiap tahun bagi riset strategis yang memiliki pembeli pertama [4]. Dampak yang diharapkan adalah tim riset berani mengambil masalah sulit yang membutuhkan pengujian berulang [3][4]. Kelayakan terobosan ini teruji karena Program Riset Inovasi Strategis telah menerapkan pendanaan lintas tahun maksimal tiga tahun dengan evaluasi setiap tahun, menekankan kolaborasi lintas institusi dan kebutuhan pemanfaat, selaras dengan Asta Cita dan rencana pembangunan jangka menengah nasional [4]. Perluasan prinsip yang sama ke jalur strategis tidak membutuhkan arsitektur baru, melainkan penyesuaian aturan pencairan bertahap berbasis capaian uji [1][4].
Keempat terobosan tersebut saling mengunci dan harus dibaca sebagai satu paket [1][2][3][4]. Portal masalah terbuka tanpa kontrak pembeli pertama hanya akan menjadi papan pengumuman [1][2]. Kontrak tanpa indikator terbuka akan sulit diaudit dan mudah diselewengkan menjadi penunjukan tertutup [1]. Indikator tanpa kepastian lintas tahun akan mendorong tim memilih keluaran cepat yang mudah dilaporkan [4]. Sebaliknya kepastian lintas tahun tanpa masalah terbuka dan pembeli pertama berisiko mendanai kenyamanan jangka panjang tanpa pengguna [1][4]. Karena itu pemerintah perlu menetapkan satu orkestrator, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai pemilik portal dan indikator, dengan BPI Danantara dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai pemilik kontrak permintaan, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai pemilik aturan main [1][2][4].
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah riset fundamental terpinggirkan karena seluruh insentif diarahkan pada masalah terapan jangka pendek [2]. Rilis resmi Kementerian sebenarnya telah menegaskan bahwa riset fundamental tetap diperlukan sebagai landasan, namun penegasan normatif saja tidak cukup bila porsi anggaran dan prestise hanya mengalir ke riset yang memiliki pembeli [2]. Mitigasinya adalah menetapkan porsi terproteksi bagi riset fundamental sebagai landasan, dengan tenggat enam bulan untuk merumuskan pembagian portofolio yang diumumkan terbuka [2]. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu menyusun peta jalan yang menjelaskan bagaimana hasil fundamental mengalir menjadi bahan baku riset strategis yang menjawab kebutuhan prioritas [2][4]. Indikator dampak untuk riset fundamental harus dibedakan, misalnya keterbacaan global, replikasi metode, dan penggunaan oleh riset lanjutan, bukan kontrak pembelian langsung [1]. Dengan pemisahan yang jujur, kampus tidak dipaksa memalsukan riset fundamental menjadi riset terapan demi lolos seleksi [1][2].
Risiko kedua adalah badan usaha milik negara menolak menanggung risiko teknologi baru karena khawatir gagal audit, gagal operasi, dan gagal reputasi [2]. Harapan agar BPI Danantara dan badan usaha milik negara menjadi anchor demand akan mentok bila direksi menilai bahwa menguji purwarupa kampus lebih berisiko daripada membeli solusi matang dari luar [1][2]. Mitigasinya adalah merancang kontrak pembeli pertama bersyarat dengan pembagian risiko bertahap, mekanisme uji terbatas, serta payung pengadaan inovasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah [2][1]. Tahap awal berupa uji terbatas di satu unit operasi dengan volume kecil, sehingga kegagalan tidak melumpuhkan layanan utama [3]. Keberhasilan uji kecil menjadi dasar perluasan bertahap, sedangkan kegagalan diatur sebagai pembelajaran yang didokumentasikan dan tidak serta merta dipidana sepanjang prosedur dipatuhi [1]. BPI Danantara berperan sebagai penanggung risiko portofolio dengan menghimpun banyak uji kecil, sehingga satu kegagalan tidak dinilai sebagai kesalahan kebijakan [2]. Jika saya Presiden, saya akan meminta aparat pengawasan memahami bahwa risiko inovasi yang dikelola secara transparan berbeda dengan kelalaian [2].
Risiko ketiga adalah konflik kepentingan dalam pemilihan mitra kampus dan penunjukan pembeli pertama [1][2]. Ketika daftar masalah, seleksi proposal, dan kontrak pembelian berada dalam lingkaran yang sempit, peluang untuk mengutamakan afiliasi lebih besar daripada mengutamakan mutu [1]. Mitigasinya adalah mewajibkan keterbukaan penuh sejak awal, dengan tenggat enam bulan untuk menerbitkan pedoman benturan kepentingan yang mengikat semua pihak [1][2]. Portal masalah terbuka harus menampilkan siapa pengusul masalah, siapa penilai proposal, dan siapa pengambil keputusan pembelian, sehingga publik dapat menelusuri relasi [1][2]. Penilaian proposal melibatkan panel campuran dari kampus, industri, dan pemerintah daerah, dengan rekam jejak keputusan yang bisa diaudit [1][3]. Skema kolaboratif Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang menekankan kolaborasi lintas institusi memberi teladan bahwa kemitraan majemuk lebih sehat daripada pasangan tunggal yang tertutup [4]. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersama Kementerian Keuangan perlu memastikan bahwa setiap kontrak pembeli pertama memuat klausul keterbukaan biaya menuju harga yang wajar, agar kualitas produk dan harga yang menjadi masalah awal benar-benar diperbaiki, bukan disembunyikan [1].
Aksi 90 Hari
- Menerbitkan instruksi Presiden tentang riset berbasis masalah dengan pembeli pertama, mencakup portal masalah terbuka, kontrak bersyarat baku, indikator dampak per jalur, serta perluasan skema lintas tahun maksimal tiga tahun dengan evaluasi setiap tahun. Penanggung jawab adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan [1][4].
- Meluncurkan portal tahap awal berisi kurasi masalah dari BPI Danantara, badan usaha milik negara, dan pemerintah daerah, dengan setiap masalah mencantumkan kriteria uji, volume kebutuhan, dan kesediaan menjadi penguji lapangan. Penanggung jawab adalah Kemdiktisaintek bersama BPI Danantara dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, merujuk pada forum delapan Oktober 2026 dan rilis 12 Oktober 2026 [2].
- Menandatangani kontrak pembeli pertama percontohan pada dua kebutuhan nyata, yakni penjadwalan operasional berbasis kecerdasan artifisial mengacu pada model AirNav Indonesia serta pembelajaran digital untuk wilayah tiga T mengacu pada model EduNusa dan Medisiana, dengan pendampingan pengadaan inovasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Penanggung jawab adalah BPI Danantara, badan usaha milik negara terkait, Kemdiktisaintek, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah [2][3].
- Menerbitkan papan skor perdana yang memisahkan kinerja jalur prioritas dengan kisaran lima puluh juta rupiah hingga lima ratus juta rupiah per tahun dan pagu tiga triliun rupiah hingga tiga setengah triliun rupiah, serta jalur strategis dengan kisaran dua miliar rupiah per tahun, sekaligus menyatakan secara terbuka bagian data yang masih belum terverifikasi. Penanggung jawab adalah Kemdiktisaintek bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, dan Kementerian Keuangan [1][4].
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
Ringkasan bukti yang dipakai dalam artikel ini ditandai dengan marker [1] dan dirinci dalam daftar berikut.
- Kemdiktisaintek arahkan riset kampus berbasis masalah nyata — laporan media atas pernyataan Dirjen Riset dan Pengembangan tentang pathway to impact dan dua jalur pendanaan.
- Kemdiktisaintek Arahkan Riset Berbasis Masalah untuk Mendukung Pengembangan Industri — rilis resmi tentang harapan anchor demand BPI Danantara dan BUMN serta forum industri.
- Kemdiktisaintek Dorong Kolaborasi Riset dan Industri untuk Kembangkan Inovasi AI — rilis resmi tentang laboratorium bersama AirNav Indonesia, EduNusa, Medisiana, dan kerangka kematangan AI.
- Program Riset Inovasi Strategis (BRIN–LPDP) — laman resmi skema kolaboratif BRIN LPDP dengan pendanaan lintas tahun dan berbasis kebutuhan pemanfaat.