Pendahuluan

Para pembaca yang saya hormati, jika saya Presiden Indonesia, saya tidak lagi memulai debat kebijakan riset dari pertanyaan berapa besar uangnya, melainkan dari pertanyaan yang jauh lebih sulit: apakah seluruh uang riset negara ini bergerak ke arah yang sama. Jawaban jujurnya belum. Negara kita sudah memiliki banyak skema pendanaan riset, tetapi belum memiliki satu peta jalan operasional yang mengikat seluruh skema itu pada prioritas yang sama — lengkap dengan tenggat, penanggung jawab, dan ukuran keberhasilan yang disepakati bersama. Skema memang bertambah tiap tahun, tetapi pengikat di antara skema itu belum pernah kita buat.

Uangnya sendiri sedang tumbuh, dan itu fakta yang harus saya akui. Pada 28 Juni 2026, dalam Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2026 di Jakarta Convention Center, saya menambah anggaran riset nasional sebesar Rp4 triliun [1]. Sebelumnya, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati tambahan anggaran BRIN sebesar Rp4,6 triliun untuk 2026, sementara pagu indikatif awal BRIN untuk tahun itu adalah Rp4,271 triliun [3]. BRIN sendiri menyiapkan anggaran riset dan inovasi nasional sebesar Rp1,9 triliun untuk 2026, terdiri atas Rp1,2 triliun untuk riset inovasi strategis, Rp494 miliar untuk RIIM Kompetisi lanjutan, dan Rp300 miliar untuk RIIM intake baru [2]. Angka-angka itu membuktikan niat politik yang serius terhadap riset; yang belum terlihat adalah arsitektur yang menyatukan seluruh angka itu di bawah satu arah.

Skema pendanaannya juga terus bertambah, masing-masing dengan kalender, kriteria penerimaan, dan definisi keluaran sendiri. BRIN bersama LPDP meluncurkan Program Riset Kebijakan Pembangunan Merah Putih (PRIMA) pada 10 Agustus 2026 dengan pendanaan awal Rp100 miliar, 17 tema kebijakan, dan 177 riset yang dipesan untuk kementerian dan lembaga sepanjang 2026 [4]. LPDP pula yang mengelola Program Hilirisasi Riset Strategis, dengan pengumuman penerima dana tahun anggaran 2026 terbit pada Mei 2026 [7]. Kemdiktisaintek pada 21 Oktober 2025 meluncurkan Program Riset Prioritas 2026 untuk mendorong kolaborasi dan inovasi nasional [6]. Ditambah Buku Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 yang dirampungkan Kemdiktisaintek bersama BRIN dan dibuka untuk konsultasi publik pada awal Agustus 2026 [5], negara kita kini kaya akan skema dan kaya akan dokumen, tetapi miskin pengikat antara keduanya.

Kesenjangan itu berbayar mahal. Peringkat Global Innovation Index Indonesia memang naik dari posisi 85 pada 2020 ke posisi 55 pada 2025, namun kita masih bertengger di urutan keenam di ASEAN [8]. Kenaikan itu menunjukkan ekosistem kita mampu bergerak; posisi relatif kita menunjukkan bahwa gerakan itu belum terarah pada satu sasaran nasional yang sama. Oleh karena itu artikel ini membahas tata kelola perencanaan dan koordinasi antar-skema pendanaan riset — BRIN, Kemdiktisaintek, dan LPDP sebagai pelaku utama, dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas sebagai pemilik anggaran dan perencanaan. Saya uraikan persoalannya, menawarkan solusi teknis per lembaga beserta tenggat dan kelayakannya, memetakan risikonya, dan menutup dengan aksi sembilan puluh hari yang bisa saya tagih.

Permasalahan

Persoalan pertama adalah seluruh skema pendanaan berjalan paralel tanpa satu mekanisme penyelarasan. Anggaran riset dan inovasi nasional Rp1,9 triliun dijalankan BRIN dengan siklusnya sendiri [2], PRIMA dengan pendanaan awal Rp100 miliar dijalankan bersama LPDP pada siklus yang lain [4], Program Hilirisasi Riset Strategis berjalan di jalur pendanaan LPDP yang berbeda lagi [7], dan Program Riset Prioritas 2026 dijalankan Kemdiktisaintek dengan kalender programnya sendiri [6]. Setiap skema punya definisi keluaran, tenggat, dan penerima yang berbeda, sementara tidak ada satu lembaga pun yang bertugas menyusun ulang keempat potongan itu menjadi satu gambar utuh. Akibatnya, seorang rektor, direktur jenderal, atau kepala badan harus membaca empat ketentuan berbeda hanya untuk memahami ke mana riset nasional seharusnya mengalir.

Persoalan kedua adalah peta jalan yang sudah ada belum berfungsi sebagai dokumen pengikat. Buku Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 sudah dirampungkan dan dibuka untuk konsultasi publik pada awal Agustus 2026 [5], tetapi statusnya masih sebagai dokumen arah, bukan dokumen kewajiban. Belum ada ketentuan yang mewajibkan setiap skema pendanaan mencantumkan prioritas peta jalan yang dilayani dalam proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawabannya. Peta jalan tanpa klausul keterikatan ibarat peta tanpa jalan raya: gambarnya benar, tetapi tidak ada yang wajib melewatinya.

Persoalan ketiga adalah kalender perencanaan dan kalender pendanaan tidak sinkron. Pagu indikatif awal BRIN beserta tambahannya disepakati untuk tahun anggaran 2026 sejak awal September 2025 [3], sedangkan peta jalan edisi 2026 baru dibuka untuk konsultasi publik pada awal Agustus 2026 [5] dan PRIMA baru diluncurkan pada 10 Agustus 2026 [4]. Uang disepakati lebih dulu, peta jalan menyusul belakangan. Dengan urutan seperti itu, peta jalan berisiko menjadi pelengkap administratif bagi pagu yang sudah terlanjur disepakati, bukan dasar penyusunannya. Selama urutan ini tidak dibalik, koordinasi antar-skema akan selalu terlambat satu siklus.

Persoalan keempat adalah tidak ada satu pemilik siklus perencanaan tunggal. BRIN memegang pelaksanaan teknis, Kemdiktisaintek memegang arah riset dan pendidikan tinggi, LPDP memegang pengelolaan dana, Kementerian Keuangan memegang pagu, dan Bappenas memegang perencanaan pembangunan. Setiap lemari dikunci pemiliknya masing-masing, dan tidak ada kunci induk. Tanpa pemilik siklus tunggal, koordinasi berubah menjadi jadwal rapat tanpa kewenangan memutuskan, dan persoalan yang sama dibahas berulang kali tanpa pernah selesai.

Persoalan kelima adalah capaian yang diukur terhadap dirinya sendiri, bukan terhadap prioritas. RIIM periode 2022 hingga 2025 misalnya melibatkan 200 perguruan tinggi, 90 institusi riset, serta 40 startup dan pelaku industri, dan menghasilkan lebih dari 2.600 publikasi ilmiah, 1.210 kekayaan intelektual, serta 872 produk riset [2]. Di sisi lain, rasio belanja riset terhadap produk domestik bruto Indonesia disebut hanya sekitar 0,3 persen menurut basis data Bank Dunia dan UNESCO — angka terkini yang belum terverifikasi ulang, sehingga tidak saya jadikan tumpuan argumen. Hasil RIIM memang nyata dan membanggakan, tetapi tidak satu pun dari angka itu menjawab pertanyaan prioritas mana yang tercapai dan prioritas mana yang terbengkalai. Karena itu yang saya tuntut sekarang bukan tambahan uang, melainkan keterikatan: setiap rupiah yang mengalir [1] harus bisa ditelusuri kembali ke satu daftar prioritas nasional yang jelas.

Solusi Teknis

Jika saya Presiden Indonesia, saya memerintahkan penyusunan satu peta jalan operasional yang mengikat seluruh skema pendanaan riset pada prioritas nasional yang sama. Saya menetapkan lima lembaga penanggung jawab, masing-masing dengan tenggat yang saya tagih, dampak yang saya harapkan, dan pertimbangan kelayakan yang saya nyatakan terbuka.

BRIN — menyusun Peta Jalan Operasional Terpadu seluruh skema pendanaan riset. Sebagai penyelenggara teknis utama riset nasional, BRIN saya tugaskan menyerahkan draf peta jalan operasional dalam tenggat enam puluh hari. Isinya wajib memuat daftar prioritas nasional yang terurut, peta keterkaitan antar-skema — anggaran riset dan inovasi nasional BRIN [2], PRIMA [4], dan skema pendanaan LPDP [7] — kalender pencairan yang disinkronkan, serta definisi keluaran yang diharapkan dari tiap skema. Dampak yang saya harapkan: setiap skema berhenti berjalan menurut kalendernya sendiri dan mulai diukur dari satu daftar prioritas yang sama, sehingga pertanyaan “riset ini melayani prioritas yang mana” selalu punya jawaban tertulis. Pertimbangan kelayakannya tinggi, karena seluruh bahan baku sudah tersedia — Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 [5] beserta masukan konsultasi publiknya — sehingga yang dibutuhkan adalah kerja integrasi di atas fondasi yang ada, bukan penemuan ide baru atau anggaran tambahan.

Kemdiktisaintek — menetapkan Peta Jalan Edisi 2026 sebagai dokumen pengikat seluruh program riset. Sebagai pembina ekosistem riset dan pendidikan tinggi, Kemdiktisaintek wajib menetapkan status dokumen itu dalam tenggat tiga puluh hari: setiap program riset yang dijalankan, termasuk Program Riset Prioritas 2026 [6], wajib menyebut prioritas peta jalan yang dilayani dalam setiap dokumen pemrogramannya. Dampak yang saya harapkan: prioritas berhenti menjadi narasi pembuka dokumen dan berubah menjadi syarat administratif yang bisa diperiksa siapa pun. Pertimbangan kelayakannya tinggi, karena Kemdiktisaintek adalah pemilik dokumen itu sejak konsultasi publik edisi 2026 digelar pada awal Agustus 2026 [5]; yang perlu ditambahkan hanyalah klausul keterikatan, bukan perombakan struktur program.

LPDP — menyelaraskan seluruh siklus pencairan dengan prioritas peta jalan. Sebagai pengelola dana, LPDP wajib menerbitkan kalender sinkron pencairan dalam tenggat enam puluh hari, mencakup Program Riset Kebijakan Pembangunan Merah Putih dengan pendanaan awal Rp100 miliar [4] dan Program Hilirisasi Riset Strategis tahun anggaran 2026 [7], beserta syarat bahwa pencairan tahap berikutnya berpangkal pada kecocokan keluaran dengan prioritas peta jalan. Dampak yang saya harapkan: uang menjadi instrumen prioritas, bukan hadiah atas kelengkapan berkas, dan kementerian yang keluarannya jauh dari prioritas kehilangan hak atas tahap berikutnya. Pertimbangan kelayakannya sedang hingga tinggi, karena LPDP sudah terbiasa dengan pencairan bertahap dan penilaian administratif; yang baru hanyalah kriteria yang dipakai untuk menilai, yaitu kecocokan dengan peta jalan.

Kementerian Keuangan — menautkan pagu indikatif lembaga riset dengan prioritas peta jalan. Sebagai pemilik anggaran negara, Kementerian Keuangan wajib menyerahkan rancangan kaitan pagu indikatif dengan prioritas peta jalan paling lambat pada awal triwulan pertama, merujuk pagu indikatif awal BRIN Rp4,271 triliun beserta tambahan Rp4,6 triliun yang disepakati Komisi X [3] serta tambahan anggaran riset nasional Rp4 triliun yang saya umumkan pada Konvensi KSTI 2026 [1]. Dampak yang saya harapkan: pagu tidak lagi disusun sebagai angka warisan tahun lalu, melainkan sebagai terjemahan anggaran dari prioritas yang sudah lebih dulu ditetapkan. Pertimbangan kelayakannya sedang, karena instrumennya sudah ada — penjelasan anggaran dan pagu indikatif adalah praktik rutin setiap siklus — tetapi keberanian menyinkronkannya dengan peta jalan membutuhkan komitmen politik di meja rapat kerja antarlembaga.

Bappenas — memasukkan prioritas riset nasional ke dalam perencanaan pembangunan. Sebagai koordinator perencanaan pembangunan, Bappenas wajib menetapkan mekanisme masuknya prioritas riset ke dokumen perencanaan dalam tenggat sembilan puluh hari: setiap kementerian wajib mencantumkan kecocokan program risetnya dengan prioritas peta jalan dalam dokumen perencanaan tahun berikutnya, beserta alasan tertulis bila hasilnya tidak dipakai. Dampak yang saya harapkan: hasil riset berhenti menjadi lampiran seremonial dan mulai menjadi bahan baku keputusan pembangunan, sehingga setiap riset yang didanai negara punya jejak pemakaian yang bisa diaudit. Pertimbangan kelayakannya sedang, karena siklus perencanaan tahunan sudah berjalan dan tidak perlu dibuat baru; yang perlu dibangun hanyalah satu kewajiban pencantuman yang ringan tetapi berdampak.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah peta jalan berubah menjadi dokumen seremonial yang rapi tetapi tidak pernah menolak apa pun. Mitigasinya: setiap dokumen pemrograman dan laporan pertanggungjawaban skema wajib mencantumkan prioritas peta jalan yang dilayani, dan saya minta rekap kepatuhan itu dilaporkan serta dipublikasikan sehingga publik dapat ikut menagih.

Risiko kedua adalah resistensi lembaga yang menganggap peta jalan merampas kewenangan anggaran mereka. Mitigasinya: peta jalan disusun bersama, bukan diperintahkan sepihak — draf BRIN [2] dibuka untuk koreksi seluruh lembaga, dengan model konsultasi publik seperti yang sudah terbukti pada edisi 2026 [5].

Risiko ketiga adalah kalender tetap tidak sinkron karena pagu yang sudah disepakati tidak bisa diubah. Mitigasinya: saya terapkan klausul transisi — pagu yang sudah disepakati tetap berjalan sesuai ketetapan Komisi X [3], sementara realokasi antarprogram mengikuti prioritas peta jalan [5] mulai siklus berikutnya, sehingga perubahan berjalan bertahap tanpa menghentikan pendanaan yang sedang berjalan.

Risiko keempat adalah koordinasi berubah menjadi lapisan birokrasi baru yang justru memperlambat. Mitigasinya: satuan tugas peta jalan saya batasi hanya pada satu berkas kerja tunggal dan satu forum dengan kewenangan memutuskan, bukan rapat berlapis; setiap pertemuan wajib menghasilkan keputusan tertulis atau dibubarkan.

Risiko kelima adalah prioritas berganti setiap siklus politik sehingga peta jalan kehilangan makna jangka panjang. Mitigasinya: peta jalan ditetapkan untuk jangka lima tahun dengan tinjauan tahunan yang hanya boleh mengubah urutan prioritas, bukan merombak daftarnya; perubahan besar hanya boleh dilakukan dengan alasan tertulis yang dipublikasikan.

Aksi 90 Hari

Sebagai kepala negara, saya menetapkan aksi-aksi berikut dengan tenggat yang saya tagih sendiri kepada pimpinan lembaga yang saya sebut.

  1. Dalam tiga puluh hari, saya menetapkan satuan tugas peta jalan riset yang memimpin BRIN bersama Kemdiktisaintek, LPDP, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, dengan satu berkas kerja tunggal dan kewenangan memutuskan.

  2. Dalam enam puluh hari, BRIN menyerahkan draf Peta Jalan Operasional Terpadu seluruh skema pendanaan riset, memakai Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 [5] sebagai bahan dasar.

  3. Dalam tiga puluh hari, Kemdiktisaintek menetapkan Peta Jalan Edisi 2026 [5] sebagai acuan wajib pemrograman seluruh riset kementerian, termasuk Program Riset Prioritas 2026 [6].

  4. Dalam enam puluh hari, LPDP menerbitkan kalender sinkron pencairan PRIMA [4] dan Program Hilirisasi Riset Strategis [7] beserta syarat kaitannya dengan prioritas peta jalan.

  5. Pada awal triwulan pertama, Kementerian Keuangan dan Bappenas menyerahkan rancangan kaitan pagu indikatif BRIN [3] dengan prioritas peta jalan, sekaligus memastikan tambahan anggaran riset nasional [1] tercantum sumber, arah, dan penanggung jawabnya.

  6. Dalam sembilan puluh hari, saya menerima laporan pertama yang membandingkan capaian RIIM [2] dan posisi Global Innovation Index [8] terhadap prioritas peta jalan, bukan terhadap capaian tahun sebelumnya.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Delapan rujukan berikut adalah satu-satunya sumber data yang dipakai dalam artikel ini [1].

  1. Modal Baru Riset Indonesia Menuju Hilirisasi
  2. BRIN Siapkan Dana Riset Rp1,9 Triliun untuk 2026
  3. Komisi X DPR Sepakati Tambahan Anggaran BRIN Rp4,6 T untuk 2026
  4. BRIN-LPDP Hadirkan Program Riset Baru Pendanaan Awal Rp100 Miliar
  5. Konsultasi Publik Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026
  6. Kemdiktisaintek Luncurkan Program Riset Prioritas 2026, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Nasional
  7. Pengumuman Penerima Dana Program Hilirisasi Riset Strategis Pendanaan LPDP Tahun Anggaran 2026
  8. Global Innovation Index