Pendahuluan

Para pembaca yang saya hormati, jika saya Presiden Indonesia, saya tidak lagi memulai debat kebijakan riset dari pertanyaan berapa besar uangnya, melainkan dari pertanyaan yang jauh lebih sulit: ukuran hasil apa yang bisa dipakai publik untuk memeriksa uang itu. Jawaban jujurnya, sampai hari ini, negara belum menerbitkannya.

Uangnya sudah bertambah, dan keputusan itu sudah diambil di tingkat tertinggi. Pada 28 Juni 2026, dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2026, saya menambah anggaran riset nasional sebesar Rp4 triliun [1]. Sebelumnya, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati tambahan anggaran BRIN Rp4,6 triliun untuk 2026 dengan pagu indikatif awal BRIN Rp4,271 triliun [6], sementara BRIN sendiri menyiapkan anggaran riset dan inovasi nasional Rp1,9 triliun untuk 2026 [2]. Besaran anggaran dengan demikian bukan lagi pertanyaan yang terbuka; yang terbuka justru pertanyaan yang belum pernah dijawab.

Yang belum dimiliki negara adalah ukuran hasil yang dapat diperiksa publik untuk setiap rupiah tambahan itu. Tiga pertanyaan sederhana sampai sekarang belum punya jawaban yang diterbitkan: berapa proporsi keluaran riset yang terpakai dalam kebijakan atau produksi, berapa lama rentang dari pendanaan sampai pemanfaatan, dan di mana publik dapat memeriksanya. Pada 6 Agustus 2026, lebih dari 150 periset BRIN memamerkan lebih dari 150 produk inovasi dalam dua belas klaster di Istana Merdeka [1]; pameran menghitung keluaran dengan baik, tetapi pameran tidak menghitung pemakaian.

Karena itu artikel ini mengritik desain indikator dan keterbukaan pelaporan hasil riset, bukan besaran anggarannya. Saya uraikan persoalannya, menawarkan rencana teknis per lembaga beserta tenggat, dampak, dan kelayakannya, memetakan risikonya, dan menutup dengan aksi sembilan puluh hari yang bisa saya tagih.

Permasalahan

Pertama, negara menghitung keluaran, bukan pemakaian. RIIM periode 2022 sampai 2025 menghasilkan lebih dari 2.600 publikasi ilmiah, 1.210 kekayaan intelektual, dan 872 produk riset dari 200 perguruan tinggi, 90 institusi riset, serta 40 startup dan pelaku industri [2]. Angka-angka itu penting dan layak saya akui sebagai capaian nyata. Namun tidak ada satu pun di antaranya yang menyatakan berapa bagian dari 872 produk riset itu masuk ke kebijakan atau masuk ke proses produksi, sehingga laporan tahunan selamanya berhenti pada kolom keluaran.

Kedua, program baru pun didefinisikan dengan volume, bukan hasil. Program Riset Kebijakan Pembangunan Merah Putih diluncurkan pada 10 Agustus 2026 dengan pendanaan awal Rp100 miliar, 17 tema kebijakan, dan 177 riset yang dipesan untuk kementerian dan lembaga sepanjang 2026 [3]. Yang tersaji saat pengumuman adalah jumlah, yaitu berapa rupiah, berapa tema, dan berapa riset. Yang tidak tersaji adalah berapa dari 177 riset itu yang kelak benar-benar dipakai kementerian yang memesannya, lalu melalui apa publik mengetahuinya.

Ketiga, skala pendanaan besar berjalan tanpa laporan keterpakaian yang setara. Sejak 2013, LPDP telah mendanai 4.830 riset senilai Rp4,69 triliun [4]. Rekam jejak pengelolaan dananya rapi dan perlu saya akui, tetapi yang saya belum lihat adalah laporan terbuka yang menyebut berapa bagian dari ribuan riset itu terpakai serta berapa lama rentangnya — justru dua hal yang menjadi tuntutan artikel ini.

Keempat, capaian sering diwakili oleh pameran dan peringkat. Pada 6 Agustus 2026 lebih dari 150 produk inovasi dipamerkan dalam dua belas klaster di Istana Merdeka [1], dan peringkat Global Innovation Index Indonesia naik dari 85 pada 2020 ke 55 pada 2025 [4] dengan indeks itu sebagai rujukan pemeringkatan inovasi global [7]. Keduanya nyata, tetapi keduanya tidak menjawab tiga pertanyaan ukuran hasil: peringkat gabungan menyembunyikan pemakaian di dalam negeri, sedangkan pameran bersifat sesaat dan tidak menyisakan catatan yang bisa diaudit setahun kemudian.

Kelima, rasio yang tersedia pun bersifat input. Basis data Bank Dunia memuat rasio belanja riset dan pengembangan terhadap produk domestik bruto Indonesia [8], dan angka sekitar 0,3 persen untuk rasio itu adalah data belum terverifikasi sehingga tidak saya gunakan sebagai tumpuan argumen utama [8]. Rasio input hanya memberi tahu berapa yang dikeluarkan, bukan berapa yang terpakai — persis jurang yang ingin saya tutup.

Keenam, jendela perencanaan sedang terbuka dan bisa tertutup tanpa ukuran hasil. Buku Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 dirampungkan Kemdiktisaintek bersama BRIN dan dibuka untuk konsultasi publik pada awal Agustus 2026 [5]. Selama konsultasi berjalan, negara masih punya kesempatan memasukkan definisi, tenggat, dan alamat periksa ukuran hasil ke dalam dokumen itu; bila konsultasi ditutup tanpa indikator hasil di dalamnya, pelaporan hasil kembali menjadi urusan masing-masing lembaga dan publik kembali menghitung pameran.

Solusi Teknis

Jika saya Presiden Indonesia, saya menetapkan lima ukuran hasil yang wajib diterbitkan negara, masing-masing dengan lembaga penanggung jawab, tenggat yang saya tagih, dampak yang saya harapkan, dan pertimbangan kelayakan yang saya nyatakan terbuka.

BRIN — menerbitkan Indikator Hasil Riset Nasional beserta basis data terbukanya. Sebagai penyelenggara teknis utama riset nasional, BRIN saya tugaskan menyerahkan rancangan indikator dan basis datanya dalam tenggat enam puluh hari. Isinya wajib memuat tiga ukuran inti: proporsi keluaran riset yang tercatat terpakai dalam kebijakan atau produksi, rentang waktu dari pencairan dana sampai tercatatnya pemakaian pertama, dan satu alamat publik tempat setiap angka bisa diperiksa beserta berkas pendukungnya. Dampak yang saya harapkan: setiap laporan berhenti berhenti pada kolom keluaran dan mulai menjawab kolom pemakaian, sehingga pertanyaan “riset ini sudah dipakai belum” selalu punya jawaban angka. Pertimbangan kelayakannya tinggi, karena RIIM periode 2022 sampai 2025 sudah mengumpulkan lebih dari 2.600 publikasi ilmiah, 1.210 kekayaan intelektual, dan 872 produk riset [2]; yang belum ada bukan data keluarannya, melainkan kolom pemakaian yang harus ditambahkan.

Kemdiktisaintek — mengikat tiga ukuran hasil ke Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026. Sebagai pemilik dokumen peta jalan, Kemdiktisaintek wajib memasukkan definisi dan tenggat ukuran hasil ke dalam dokumen sebelum konsultasi publiknya ditutup, dengan tenggat tiga puluh hari sejak penetapan saya [5]. Dampak yang saya harapkan: ukuran hasil berhenti menjadi niat baik dan berubah menjadi bagian dokumen perencanaan nasional yang bisa dikutip dan ditagih siapa pun. Pertimbangan kelayakannya tinggi, karena jendela konsultasi publik sudah terbuka pada awal Agustus 2026 [5]; yang perlu dilakukan adalah menambahkan satu bab kewajiban pelaporan, bukan menyusun dokumen dari nol.

LPDP — menerbitkan laporan keterpakaian hasil per skema pendanaan. Sebagai pengelola dana riset, LPDP wajib menerbitkan laporan keterpakaian dalam tenggat enam puluh hari, mencakup 4.830 riset senilai Rp4,69 triliun yang telah didanai sejak 2013 [4] serta 177 riset Program Riset Kebijakan Pembangunan Merah Putih yang dipesan kementerian dan lembaga sepanjang 2026 [3]. Laporannya berupa dua angka saja per skema: berapa persen keluarannya tercatat terpakai, dan berapa lama rentang pendanaan sampai pemakaian pertama. Dampak yang saya harapkan: publik bisa membandingkan skema satu sama lain tanpa menunggu audit, dan lembaga penerima menjadi terdorong memakai, bukan sekadar menyerahkan. Pertimbangan kelayakannya sedang hingga tinggi, karena LPDP sudah terbiasa memantau ribuan riset; yang ditambahkan hanyalah kolom hasil akhir pemakaian dalam pelaporan yang sudah berjalan.

Kementerian Keuangan — menjadikan keterbukaan ukuran hasil sebagai syarat pencairan anggaran riset. Sebagai pemilik anggaran negara, Kementerian Keuangan wajib menyerahkan rancangan syarat itu paling lambat dalam tenggat sembilan puluh hari, dengan rujukan pagu indikatif awal BRIN Rp4,271 triliun beserta tambahan Rp4,6 triliun yang disepakati Komisi X [6] serta tambahan anggaran riset nasional Rp4 triliun yang saya umumkan pada Konvensi KSTI 2026 [1]. Isinya sederhana: pencairan tahap berikutnya bagi lembaga riset menggantung pada terbitnya laporan ukuran hasil, bukan pada kelengkapan berkas semata. Dampak yang saya harapkan: keterbukaan berubah dari permintaan politik menjadi syarat administratif yang otomatis dijalankan setiap pejabat pencairan. Pertimbangan kelayakannya sedang, karena syarat pencairan adalah praktik rutin; yang baru hanyalah objek syaratnya, yaitu terbitnya angka pemakaian yang bisa diperiksa publik.

Bappenas — memasukkan rentang pendanaan ke pemanfaatan ke dalam perencanaan pembangunan. Sebagai koordinator perencanaan, Bappenas wajib menetapkan mekanisme ini dalam tenggat sembilan puluh hari: setiap kementerian wajib mencantumkan rentang waktu pemakaian hasil riset yang didanai negara dalam dokumen perencanaan tahun berikutnya, beserta alasan tertulis bila hasilnya tidak terpakai. Dampak yang saya harapkan: hasil riset berhenti menjadi lampiran seremonial dan mulai menjadi bahan baku keputusan, sehingga setiap riset yang didanai negara punya jejak pemakaian yang bisa ditelusuri. Pertimbangan kelayakannya sedang, karena siklus perencanaan tahunan sudah berjalan; yang perlu ditambahkan hanyalah satu kolom pelaporan yang ringan tetapi wajib diisi.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah ukuran hasil berubah menjadi metrik pencitraan yang hanya menampilkan angka besar. Mitigasinya: setiap angka wajib diterbitkan bersama berkas pendukungnya, yaitu dokumen kebijakan atau catatan produksi yang memakai hasil riset, dan basis datanya dibuka agar siapa pun dapat menghitung ulang, seperti pola terbuka yang sudah lama dijalankan pada laporan RIIM [2].

Risiko kedua adalah lembaga menolak karena angka pemakaian yang rendah akan terlihat publik. Mitigasinya: tahun pertama saya tetapkan sebagai garis dasar, bukan patokan hukum — laporan keterpakaian Program Riset Kebijakan Pembangunan Merah Putih [3] dan skema LPDP [4] diumumkan bertahap, dimulai dari definisi dan metode sebelum diikuti angka capaian, sehingga lembaga punya waktu memperbaiki pemakaian sebelum angkanya dibandingkan.

Risiko ketiga adalah administrasi pelaporan justru membebani para periset. Mitigasinya: pengisian dilakukan pada sampel dan pada laporan yang sudah ada, bukan formulir baru, dengan LPDP memakai basis 4.830 riset yang sudah tercatat [4] sebagai bahan uji coba, sehingga beban tambahan terbatas pada kolom pemakaian.

Risiko keempat adalah angka dimainkan, yaitu pemakaian diklaim tanpa bukti yang benar. Mitigasinya: pemakaian hanya dihitung bila ada tautan ke dokumen kebijakan atau catatan produksi, dan definisinya dikunci di dalam Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 [5] agar tidak berbeda antarlembaga; ketidakcocokan antara angka dan berkas menjadi temuan yang dipublikasikan.

Risiko kelima adalah ukuran hasil berganti setiap siklus politik sehingga deret datanya putus. Mitigasinya: tiga ukuran inti dikunci untuk jangka lima tahun dengan tinjauan tahunan yang hanya boleh mengubah definisi teknis, bukan mengganti ukurannya, dan perubahan hanya boleh dilakukan dengan alasan tertulis yang dipublikasikan; peringkat Global Innovation Index [7] tetap dipakai sebagai pembanding luar, bukan sebagai pengganti ukuran dalam negeri.

Aksi 90 Hari

Sebagai kepala negara, saya menetapkan aksi berikut dengan tenggat yang saya tagih sendiri kepada pimpinan lembaga yang saya sebut.

  1. Dalam tiga puluh hari, Kemdiktisaintek memasukkan tiga ukuran hasil ke dalam dokumen Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 [5], beserta alamat publik tempat angkanya diperiksa.

  2. Dalam enam puluh hari, BRIN menyerahkan rancangan Indikator Hasil Riset Nasional beserta basis data terbukanya, memakai capaian RIIM 2022 sampai 2025 sebagai bahan dasar [2].

  3. Dalam enam puluh hari, LPDP menerbitkan laporan keterpakaian hasil untuk 4.830 riset yang telah didanai sejak 2013 [4] dan 177 riset Program Riset Kebijakan Pembangunan Merah Putih [3].

  4. Dalam sembilan puluh hari, Kementerian Keuangan menetapkan syarat keterbukaan ukuran hasil dalam pencairan anggaran riset, merujuk pagu indikatif awal BRIN Rp4,271 triliun beserta tambahan Rp4,6 triliun [6] dan tambahan anggaran riset nasional Rp4 triliun [1].

  5. Dalam sembilan puluh hari, Bappenas menerbitkan mekanisme pencantuman rentang pendanaan ke pemanfaatan dalam dokumen perencanaan tahun berikutnya, dengan kolom alasan tertulis bila hasil riset tidak terpakai.

  6. Pada akhir masa sembilan puluh hari, saya menerima laporan pertama yang memuat proporsi pemakaian hasil riset dan membandingkan capaian dalam negeri dengan peringkat Global Innovation Index [4] [7], termasuk rasio belanja riset terhadap produk domestik bruto dari basis data Bank Dunia dengan penanda data belum terverifikasi [8].

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Delapan rujukan berikut adalah satu-satunya sumber data yang dipakai dalam artikel ini [1].

  1. Modal Baru Riset Indonesia Menuju Hilirisasi
  2. BRIN Siapkan Dana Riset Rp1,9 Triliun untuk 2026
  3. BRIN-LPDP Hadirkan Program Riset Baru Pendanaan Awal Rp100 Miliar
  4. Hakteknas 2026: Dari N-250 Gatotkaca ke Rp13,99 Triliun Dana Riset LPDP
  5. Konsultasi Publik Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026
  6. Komisi X DPR Sepakati Tambahan Anggaran BRIN Rp4,6 T untuk 2026
  7. Global Innovation Index
  8. World Bank Open Data: Research and Development Expenditure (% of GDP)