Pendahuluan

Sebagai kepala negara, saya membaca rangkaian kebijakan riset yang dikeluarkan pemerintah dalam dua belas bulan terakhir dengan dua perasaan sekaligus: menghargai kecepatan administratif yang nyata, dan mencatat kegelisahan yang tidak boleh dibiarkan. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama BRIN, telah merampungkan Buku Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 dan membuka konsultasi publik pada awal Agustus 2026 [1]. Dokumen semacam ini seharusnya menjadi kompas bagi seluruh ekosistem riset nasional, dari laboratorium perguruan tinggi hingga ruang riset industri.

Kompas itu tidak berdiri sendiri. Pada 21 Oktober 2025, Kemdiktisaintek meluncurkan Program Riset Prioritas 2026 untuk mendorong kolaborasi dan inovasi nasional [2]. Program Hiliriset menyediakan skema prototipe multi-tahun dan innovation sandbox sebagai jalur hilirisasi hasil riset [3]. Kemudian, pada 10 Agustus 2026, BRIN dan LPDP meluncurkan Program Riset Kebijakan Pembangunan Merah Putih dengan pendanaan awal seratus miliar rupiah, tujuh belas tema kebijakan, dan seratus tujuh puluh tujuh riset untuk kementerian dan lembaga pada 2026 [4].

Ketika semuanya terpancar berurutan seperti itu, publik berhak bertanya pertanyaan yang paling sederhana sekaligus paling sulit: apakah semua lapisan ini benar-benar mengubah arah riset nasional, atau sekadar menambah tumpukan dokumen dan akronim? Kritik yang saya sampaikan dalam artikel ini bukan kritik atas niat, melainkan atas arsitektur. Negara pandai menyusun peta jalan dan meluncurkan program; pertanyaan saya adalah seberapa jauh dokumen dan program itu mengubah dua hal yang paling menentukan: intensitas belanja riset nasional dan mekanisme koordinasi antar-skema. Pengingat sejarah boleh menjadi bingkai: Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 2026 diperingati pada 10 Agustus 2026, menandai tiga puluh satu tahun penerbangan perdana pesawat N-250 Gatotkaca [5]. Generasi yang membangun N-250 tidak bekerja dengan banyak akronim; mereka bekerja dengan tekad dan dana yang cukup. Itulah standar yang harus diperjuangkan generasi hari ini.

Permasalahan

Pertama, dan paling mendasar: dokumen dan skema bertambah cepat, sementara intensitas belanja riset nasional tidak ikut bergerak sepadan. Rasio belanja riset terhadap produk domestik bruto Indonesia masih sekitar nol koma tiga persen menurut basis data Bank Dunia, dengan angka termutakhir yang belum terverifikasi ulang [7]. Sekitar nol koma tiga persen dari produk domestik bruto adalah angka yang mesti diucapkan dengan malu oleh negara yang bercita-cita menjadi kekuatan teknologi. Dengan intensitas seperti itu, setiap peta jalan baru adalah rumah besar yang dibangun di atas pondasi tipis. Kritik saya bukan pada isi peta jalan edisi 2026 — konsultasi publiknya telah dibuka dan itu patut diakui [1] — melainkan pada kenyataan bahwa perbaikan dokumen tidak otomatis memperbaiki anggaran.

Kedua, skema pendanaan dan katalis riset tersebar di beberapa pengelola dengan ritme peluncuran yang begitu padat sehingga risiko tumpang tindih tema dan duplikasi pembiayaan menjadi nyata. Kemdiktisaintek menjalankan Program Riset Prioritas 2026 [2] dan Hiliriset dengan skema prototipe multi-tahun serta innovation sandbox [3]. BRIN dan LPDP membuka Program Riset Kebijakan Pembangunan Merah Putih dengan seratus tujuh puluh tujuh riset untuk kementerian dan lembaga [4]. BRIN sendiri menyiapkan anggaran riset dan inovasi nasional seribu sembilan ratus miliar rupiah untuk 2026, mencakup seribu dua ratus miliar untuk riset inovasi strategis, empat ratus sembilan puluh empat miliar untuk RIIM Kompetisi lanjutan, dan tiga ratus miliar untuk RIIM intake baru [6]. Ketika riset kebijakan dibiayai LPDP bersama BRIN, riset prioritas didefinisikan Kemdiktisaintek, dan riset inovasi strategis didefinisikan BRIN, pertanyaan yang wajar adalah: berapa banyak tema yang sama diteliti dua kali dengan uang negara yang sama, dari dua pintu berbeda? Belum ada jawaban publik atas pertanyaan itu, dan absennya jawaban itu sendiri adalah masalah.

Ketiga, keluaran riset dalam jumlah besar belum terkonversi secara terukur menjadi produk dan kebijakan. RIIM periode 2022 sampai 2025 melibatkan dua ratus perguruan tinggi, sembilan puluh institusi riset, dan empat puluh startup atau industri; menghasilkan lebih dari dua ribu enam ratus publikasi ilmiah, seribu dua ratus sepuluh kekayaan intelektual, dan delapan ratus tujuh puluh dua produk riset [6]. Angka-angka itu impresif di kertas. Tetapi publik tidak diberi tahu berapa dari delapan ratus tujuh puluh dua produk riset itu yang benar-benar dipakai masyarakat, diproduksi industri, atau dipakai pemerintah dalam keputusan. Demikian pula LPDP telah mendanai empat ribu delapan ratus tiga puluh riset senilai empat koma enam sembilan triliun rupiah sejak 2013 [5]; berapa banyak dari ribuan riset itu yang diakhiri dengan laporan berkas rak dan tidak pernah menyentuh kebijakan atau pasar? Dalam pemerintahan yang menghargai rakyat pembayar pajak, pertanyaan itu harus punya jawaban publik yang bisa diaudit.

Keempat, capaian peringkat inovasi membaik, tetapi perbaikan itu belum menutup jarak intensitas belanja. Peringkat Global Innovation Index Indonesia naik dari delapan puluh lima pada 2020 menjadi lima puluh lima pada 2025, urutan keenam di ASEAN [8][5]. Saya menghargai kemajuan itu, dan saya juga menolak untuk merayakannya hingga selesai. Naik peringkat sambil belanja riset tetap sekitar nol koma tiga persen dari produk domestik bruto [7] berarti kita sedang memperbaiki selera presentasi sementara gelas tidak menambah porsi. Negara pembanding menutup jarak dengan menaikkan intensitas belanjanya; kita belum tampak bergerak pada variabel yang paling menentukan itu, dan angka pembanding negara lain sendiri belum terverifikasi sehingga lebar jarak belum bisa diukur secara presisi.

Kelima, proses yang seharusnya paling demokratis — konsultasi publik atas peta jalan — berlangsung singkat, dan dokumen yang dipersoalkan sulit diakses publik. Klaim merampungkan Buku Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 berasal dari cuplikan laman resmi karena halaman aslinya dilindungi verifikasi peramban [1]. Negara yang mengajukan dokumen aspirasi riset nasional kepada publik, lalu mempersulit publik mengunduh dan membacanya, sedang melakukan kontradiksi pada dirinya. Konsultasi yang singkat atas dokumen yang sulit diakses bukan konsultasi; itu formalitas.

Kelima masalah ini bermuara pada satu diagnosis: arsitektur kebijakan riset kita membangun banyak lantai sebelum memperbaiki pondasi dan tangga. Peta jalan adalah lantai atas [1]; program-program adalah lantai tengah [2][3][4]; belanja riset dan koordinasi adalah fondasinya [7] — dan fondasi itulah yang belum bergerak.

Solusi Teknis

Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi — satu pintu agenda riset nasional. Sebagaimana peta jalan edisi 2026 telah dirampungkan [1], kementerian harus menjadikan dokumen itu satu-satunya kerangka agenda riset nasional yang mengikat semua pengelola dana. Tenggat: dalam enam bulan sejak konsultasi publik [1], seluruh skema baru dari pengelola mana pun wajib menyatakan tema mana dari peta jalan yang dilayani [2]. Dampak: tema tidak lagi terdefinisi ganda. Kelayakan: tinggi, karena kerangka sudah ada; yang dibutuhkan hanya regulasi koordinasi dan disiplin administrasi, bukan anggaran baru.

BRIN — registri riset nasional dan pelacakan hasil. BRIN mengelola anggaran riset dan inovasi nasional seribu sembilan ratus miliar rupiah untuk 2026 [6] dan bersama LPDP membuka riset kebijakan untuk seratus tujuh puluh tujuh studi [4]; karenanya BRIN paling layak memimpin satu registri riset nasional yang mencatat setiap proyek didanai, oleh siapa, dengan tema apa, dan berakhir pada apa. Tenggat: registri daring berbasis publik dalam dua belas bulan. Dampak: risiko duplikasi tema dan pembiayaan ganda — yang saat ini tidak terpantau karena skema tersebar di beberapa pengelola [2][3][4] — dapat diukur dan ditekan secara terbuka. Kelayakan: tinggi; negara telah membuktikan kemampuannya mengelola katalog program yang besar seperti RIIM [6].

LPDP — kriteria hilirisasi dan pelaporan dampak. LPDP telah mendanai empat ribu delapan ratus tiga puluh riset senilai empat koma enam sembilan triliun rupiah sejak 2013 [5]. Modal sebesar itu wajib diikuti transparansi tentang apa yang telah dihasilkan. LPDP harus menetapkan kriteria hilirisasi: setiap skema pendanaan baru menyatakan sejak awal jalur konversinya — menjadi produk, paten, rintisan, atau rekomendasi kebijakan — dan melaporkan dampak terukur setelah masa pendanaan berakhir. Tenggat: kriteria dipublikasikan dalam sembilan bulan; laporan dampak pertama dalam delapan belas bulan. Dampak: jawaban publik atas pertanyaan berapa banyak riset yang benar-benar sampai, termasuk melalui jalur seperti Program Riset Kebijakan Pembangunan Merah Putih [4]. Kelayakan: tinggi, karena data pendanaan sudah tersedia internal.

Kementerian Keuangan — kerangka pendanaan multi-tahun dan insentif belanja riset swasta. Dokumen bisa bertambah setiap tahun [1], tetapi belanja riset yang sekitar nol koma tiga persen dari produk domestik bruto [7] tidak akan bergerak tanpa komitmen anggaran. Kementerian Keuangan harus menyusun kerangka pendanaan riset multi-tahun yang menjamin fiskal skema antarperiode — sebagaimana diisyaratkan oleh skema prototipe multi-tahun Hiliriset [3] — dan merancang insentif yang mendorong perusahaan menaikkan belanjian risetnya sendiri. Tenggat: kerangka masuk dokumen perencanaan fiskal pada siklus anggaran berikutnya; desain insentif dalam dua belas bulan. Dampak: intensitas belanja riset nasional bergeser secara struktural, bukan insidental. Kelayakan: menengah-tinggi; fiskal terbatas, tetapi insentif swasta relatif murah dibanding membiayai seluruh riset dari kas negara.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional — indikator intensitas belanja riset dalam dokumen perencanaan. Peringkat Global Innovation Index yang membaik [8] belum menutup jarak belanja [7]; karenanya perencanaan nasional harus memuat indikator intensitas belanja riset sebagai target yang dievaluasi berkala, di samping peringkat inovasi. Tenggat: indikator masuk revisi dokumen perencanaan pada siklus perencanaan berikutnya. Dampak: kemajuan riset tidak lagi dinilai hanya dari dokumen dan peluncuran [1][2][3][4], tetapi dari satu angka yang paling menentukan. Kelayakan: tinggi; ini pekerjaan perencanaan, bukan pekerjaan pendanaan.

Risiko & Mitigasi

Risiko 1: peta jalan menjadi dokumen rak. Konsultasi publik atas peta jalan edisi 2026 telah dibuka [1], tetapi jika tidak ada skema mana pun yang terikat pada tema peta jalan [2][3][4], dokumen itu akan menjadi simbol, bukan alat. Mitigasi: kewajiban administratif bagi setiap penyaluran dana riset antarlembaga untuk menutip tema peta jalan yang dilayani, diperiksa dalam registri nasional BRIN, dengan peta jalan dan aksesnya sendiri diperbaiki agar publik bisa ikut mengawasi [1].

Risiko 2: konsolidasi skema melambatkan penyaluran dana. Menyatukan dokumen tema di satu pintu [2] dapat menambah birokrasi dan membuat riset yang butuh dana cepat tertunda, terutama bagi pengelola dengan anggaran yang baru disiapkan [6]. Mitigasi: konsolidasi pada tingkat tema dan registri, bukan pada tingkat penyaluran; skema tetap dijalankan pengelola masing-masing [3][4], sementara pemeriksaan duplikasi dilakukan terpusat dengan tenggat pemeriksaan yang terukur.

Risiko 3: indikator dampak dimanipulasi. Bila kriteria hilirisasi dan pelaporan dampak diberlakukan [5], pengelola program dan penerima dana tercenderung melaporkan keluaran yang paling enak dibaca, misalnya menghitung publikasi sebagai dampak, padahal RIIM sendiri menampilkan publikasi sebagai keluaran, bukan dampak [6]. Mitigasi: definisi dampak dipisahkan dari keluaran secara tegas, verifikasi sampel oleh pihak ketiga, dan publikasi data penerimaan dan penolakan laporan dampak agar manipulasi terlihat publik.

Risiko 4: belanja riset swasta tidak terdorong. Insentif fiskal yang dirancang Kementerian Keuangan bisa gagal jika motifnya terlalu kecil atau prosedurnya lebih mahal daripada insentifnya, dan pada akhirnya intensitas belanja tetap sekitar nol koma tiga persen dari produk domestik bruto [7]. Mitigasi: desain insentif disertai evaluasi berkala berbasis data kepatuhan perusahaan, dan evaluasinya dipandu indikator intensitas belanja dalam dokumen perencanaan [8], sehingga kegagalan desain terdeteksi cepat dan dikoreksi.

Aksi 90 Hari

Berikut simulasi langkah konkret yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam sembilan puluh hari ke depan:

  1. Hari pertama sampai tiga puluh — Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi: perpanjang dan tambahkan kanal konsultasi publik atas peta jalan edisi 2026 [1], buka unduhan penuh dokumen bagi publik tanpa pembatasan akses, dan mulai susun peraturan koordinasi yang mewajibkan setiap skema riset baru menyatakan tema peta jalan yang dilayani [2].

  2. Hari pertama sampai tiga puluh — BRIN: bentuk tim registri riset nasional; mulai inkorporasi data dengan anggaran riset dan inovasi nasional seribu sembilan ratus miliar rupiah untuk 2026 [6] dan seluruh riset kebijakan Program Riset Kebijakan Pembangunan Merah Putih [4]; tetapkan struktur data publik registri.

  3. Hari ketiga puluh satu sampai enam puluh — LPDP: publikasikan draf kriteria hilirisasi dan pelaporan dampak untuk semua skema pendanaan atas empat koma enam sembilan triliun rupiah yang telah disalurkan sejak 2013 [5], termasuk draf definisi yang memisahkan keluaran dari dampak; buka masukan publik tiga puluh hari.

  4. Hari ketiga puluh satu sampai enam puluh — Kementerian Keuangan: mulai merancang kerangka pendanaan riset multi-tahun yang menjamin fiskal skema antarperiode seperti prototipe multi-tahun Hiliriset [3] dan skema RIIM [6], serta draf katalog insentif belanja riset swasta; lakukan konsultasi teknis dengan asosiasi industri.

  5. Hari keenam puluh satu sampai sembilan puluh — Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: ajukan indikator intensitas belanja riset untuk dimasukkan ke dokumen perencanaan berikutnya, didampingi baseline sekitar nol koma tiga persen dari produk domestik bruto [7] dan peringkat Global Innovation Index lima puluh lima pada 2025 sebagai pembanding kinerja [8].

  6. Hari keenam puluh satu sampai sembilan puluh — seluruh pengelola: satukan jawaban atas pertanyaan publik berapa jumlah tema yang sama yang saat ini didanai oleh lebih dari satu skema; publikasikan angka, bahkan jika angka itu tidak nyaman, sebagai tanda jalan pertama transparansi arsitektur riset.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

  1. Konsultasi Publik Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026
  2. Kemdiktisaintek Luncurkan Program Riset Prioritas 2026, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Nasional
  3. Hiliriset Kemdiktisaintek
  4. BRIN-LPDP Hadirkan Program Riset Baru, Pendanaan Awal Rp100 Miliar
  5. Hakteknas 2026: Dari N-250 Gatotkaca ke Rp13,99 Triliun Dana Riset LPDP
  6. BRIN Siapkan Dana Riset Rp1,9 Triliun untuk 2026
  7. Research and Development Expenditure (% of GDP) - Indonesia
  8. Global Innovation Index