Pendahuluan

Kabar yang meriah selalu menemukan panggungnya lebih cepat daripada pekerjaan yang sunyi. Pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 10 Agustus 2026, yang bertepatan dengan 31 tahun penerbangan N-250 Gatotkaca, bangsa ini merayakan kenaikan peringkat Global Innovation Index dari posisi 85 pada 2020 menjadi 55 pada 2025 [2], capaian yang tercatat pula dalam rujukan resmi indeks tersebut [1]. Panggungnya megah, gemanya luas, dan saya memahami mengapa angka itu menghangatkan hati banyak orang yang telah bekerja bertahun-tahun di laboratorium dan ruang kuliah.

Namun seorang kepala negara wajib membaca angka perayaan dengan mata yang berbeda dari panggung seremoni. Kenaikan peringkat adalah keluaran yang terukur, tetapi keluaran bukanlah fondasi. Selama rasio belanja riset terhadap produk domestik bruto tidak bergerak dari titik yang jauh di bawah kebiasaan negara-negara riset yang maju [3], selama pendanaan kompetitif masih bergantung pada keberuntungan intake tahunan, maka peringkat yang kita rayakan berdiri di atas tanah yang belum padat. Tesis tulisan ini sederhana dan saya pertanggungjawabkan: negara ini sedang mengejar PERINGKAT, bukan KAPASITAS. Masalahnya bukan pada talenta, bukan pula pada hilirisasi produk, melainkan pada cara kita mengukur keberhasilan.

Tulisan ini menguji klaim kemajuan itu terhadap ukuran fondasi, menawarkan lima solusi teknis dengan lembaga penanggung jawab dan tenggat yang tegas, memetakan empat risiko beserta mitigasinya, dan menutup dengan lima aksi pertama dalam kerangka sembilan puluh hari. Saya menulis sebagai kepala negara yang menghendaki kebenaran di atas penghormatan, dan seluruh kritik di sini tertuju pada kebijakan serta cara pengukuran, bukan pada pribadi siapa pun.

Permasalahan

Perayaan resmi kenaikan peringkat Global Innovation Index Indonesia dari 85 pada 2020 menjadi 55 pada 2025, urutan keenam di ASEAN [1], seyogianya selalu diuji terhadap fondasi yang paling sederhana: rasio belanja riset terhadap produk domestik bruto yang masih sekitar 0,3 persen menurut data Bank Dunia [3]. Angka terkini rasio tersebut belum terverifikasi ulang dan kami memperlakukannya sebagai data belum terverifikasi sampai ada pemutakhiran resmi. Namun justru di situlah persoalannya: negara memiliki kepastian yang tinggi tentang peringkatnya, tetapi kepastian yang rendah tentang fondasinya. Ketika ukuran yang dirayakan adalah ukuran yang paling menguntungkan, sedangkan ukuran yang paling mengungkap tidak pernah naik ke panggung, maka cara mengukur keberhasilan kita sendiri yang perlu diperbaiki.

Klaim kenaikan peringkat itu disampaikan pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 10 Agustus 2026, bertepatan dengan 31 tahun penerbangan N-250 Gatotkaca [2]. Pilihan seremoni tersebut menggambarkan cara negara membaca keberhasilan: satu metrik global yang mudah diperlihatkan, disandingkan dengan kenangan kebanggaan yang mudah dikenali. Sebagai penggemar kemajuan riset, saya mengerti daya tariknya. Sebagai penanggung jawab kebijakan, saya menolak berhenti di sana. Peringkat adalah cermin sebagian wajah; menganggapnya sebagai seluruh wajah adalah kesalahan pengukuran, bukan kesalahan niat.

Kelemahan indikator tunggal inilah inti persoalan pertama. Global Innovation Index adalah indeks komposit yang menangkap sebagian dimensi sistem inovasi nasional, dan sebagian itu tidak mencakup, apalagi menggantikan, ukuran fondasi yang paling dasar: berapa porsi kekayaan negara yang benar-benar dibelanjakan untuk riset [3] dan seberapa berkelanjutan pendanaan kompetitif yang menghidupi para peneliti. Data untuk mengukur fondasi itu sesungguhnya telah tersedia. Publikasi Indikator Iptek, Riset, dan Inovasi 2025 merupakan rujukan resmi pengukuran keluaran riset nasional [5], dan portal resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional menjadi simpul kebijakan, skema pendanaan, serta capaian riset nasional [6]. Yang belum berubah bukanlah ketersediaan data, melainkan kebiasaan pemerintah menjadikan data fondasi itu sebagai ukuran keberhasilan utama.

Persoalan kedua adalah risiko keberlanjutan skema kompetitif. BRIN menyiapkan anggaran riset dan inovasi nasional Rp1,9 triliun untuk 2026, terdiri atas Rp1,2 triliun untuk riset inovasi strategis, Rp494 miliar untuk RIIM Kompetisi lanjutan, dan Rp300 miliar untuk RIIM intake baru [4]. Komposisi tersebut memperlihatkan sesuatu yang jarang kita bicarakan secara jujur: skema kompetisi hidup dari intake tahunan. Peneliti yang menerima dukungan pada satu tahun tidak memiliki jaminan bahwa pekerjaannya akan didanai pada tahun berikutnya, dan institusi yang membangun kapasitas menghadapi anggaran yang dapat berhenti tanpa peringatan yang panjang. Riset adalah pekerjaan bertahun-tahun; mendanainya dengan ritme tahunan dan tanpa kepastian kelanjutan berarti meminta peneliti berlomba sambil terus menoleh ke belakang.

Keluaran skema yang ada sesungguhnya layak diapresiasi dan menunjukkan bahwa uang riset yang tersalurkan tidak sia-sia. RIIM periode 2022–2025 melibatkan 200 perguruan tinggi, 90 institusi riset, dan 40 startup/industri, serta menghasilkan lebih dari 2.600 publikasi ilmiah, 1.210 kekayaan intelektual, dan 872 produk riset [4]. LPDP telah mendanai 4.830 riset senilai Rp4,69 triliun sejak 2013 [2]. Tetapi justru karena keluarannya nyata, keberlanjutannya menjadi pertanyaan yang tidak boleh ditunda: ribuan riset dan ribuan kekayaan intelektual tersebut membutuhkan pipeline pendanaan yang dapat diandalkan, bukan seremoni tahunan yang datang dan pergi. Pendanaan kompetitif yang sehat diukur dari kesinambungannya, bukan dari gemanya.

Persoalan ketiga adalah belum tegaknya tata ukur keberhasilan riset nasional secara utuh. Kemdiktisaintek bersama BRIN telah merampungkan Buku Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 serta membuka konsultasi publik pada awal Agustus 2026 [8]; ini pijakan yang tepat untuk menegakkan cara mengukur yang baru. Pada saat yang sama, rujukan global seperti UNESCO Science Report tetap menjadi cermin tren belanja riset dan sumber daya manusia sains [7], meskipun angka spesifik dari laporan tersebut belum diverifikasi pada riset ini dan setiap pengutipannya wajib diperlakukan sebagai data belum terverifikasi. Negara tidak kekurangan kerangka; yang belum dilakukan adalah memaksa setiap klaim kemajuan dibaca bersama ukuran fondasi. Selama itu belum terjadi, peringkat akan terus dipakai sebagai pengganti capaian, dan pengganti selalu lebih murah daripada aslinya.

Solusi Teknis

Untuk menjawab ketiga persoalan tersebut, saya menetapkan lima arah kebijakan. Setiap arah memuat lembaga penanggung jawab, tenggat yang ditulis dengan huruf, dampak yang diharapkan, dan pertimbangan kelayakan pelaksanaannya.

BRIN menerbitkan dasbor evaluasi dua lapis yang menyandingkan peringkat internasional dengan ukuran fondasi: rasio belanja riset terhadap produk domestik bruto [3] dan status keberlanjutan pendanaan kompetitif. Dasbor itu memanfaatkan publikasi Indikator Iptek, Riset, dan Inovasi 2025 sebagai rujukan pengukuran keluaran nasional [5] serta portal resmi BRIN yang telah menjadi simpul kebijakan, skema pendanaan, dan capaian riset [6]. Tenggat: ENAM PULUH HARI untuk edisi perdana dasbor. Dampaknya, setiap kenaikan peringkat yang diumumkan wajib dibaca bersama gerak fondasi, sehingga perayaan tidak lagi bisa berdiri sendiri. Pertimbangan kelayakannya tinggi, karena seluruh data yang dibutuhkan telah diterbitkan lembaga itu sendiri; pekerjaannya adalah penyandingan dan keterbukaan, bukan penciptaan indikator baru.

Kemdiktisaintek memasukkan ukuran fondasi dan kriteria keberlanjutan pendanaan ke dalam Buku Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 [8], lalu membuka konsultasi publik atas kerangka pengukuran tersebut dan menegaskannya sebagai tata ukur resmi keberhasilan riset nasional. Tenggat: SEMBILAN PULUH HARI untuk integrasi kerangka pengukuran ke dalam dokumen. Dampaknya, dokumen perencanaan riset tertinggi berhenti mengukur keberhasilan dari keluaran seremonial dan mulai mengukur kapasitas yang sesungguhnya. Pertimbangan kelayakannya tinggi, karena kanal konsultasi publik telah dibuka sehingga penambahan kerangka tidak menuntut jalur administratif baru dan dapat menampung masukan peneliti sejak awal.

LPDP mengubah desain skema pendanaan kompetitifnya dari kontrak tahunan menjadi komitmen multi-tahun bagi penerima yang lulus evaluasi tengah periode, memanfaatkan pengalaman panjang mendanai 4.830 riset senilai Rp4,69 triliun sejak 2013 [2]. Tenggat: SEMBILAN PULUH HARI untuk penuntasan desain skema. Dampaknya, riset yang terbukti baik tidak lagi hidup dari keberuntungan intake tahunan, dan peneliti dapat merencanakan pekerjaan multi-tahun dengan keyakinan. Pertimbangan kelayakannya menengah, karena skema ini menuntut disiplin evaluasi tengah periode yang ketat agar komitmen multi-tahun tidak menjadi legitimasi bagi kinerja yang biasa-biasa saja; namun infrastruktur evaluasi telah dimiliki lembaga.

Bappenas menempatkan ukuran fondasi riset sebagai indikator kinerja pembangunan nasional dan mengikatnya ke siklus perencanaan yang berjalan, dengan kerangka rujukan global UNESCO Science Report [7] tanpa mengutip angka laporan itu karena belum diverifikasi dan wajib diperlakukan sebagai data belum terverifikasi. Tenggat: ENAM PULUH HARI untuk penetapan indikator ke dalam dokumen perencanaan. Dampaknya, belanja riset berhenti menjadi catatan kaki seremoni tahunan dan menjadi tanggung jawab perencanaan nasional yang dievaluasi setiap tahun. Pertimbangan kelayakannya tinggi, karena perubahan ini bekerja pada dokumen dan siklus yang sudah ada, tidak menciptakan kelembagaan baru, dan tidak menuntut anggaran tambahan pada tahap pertama.

Kementerian Keuangan menjamin keberlanjutan fiskal skema kompetisi dengan menetapkan baseline pendanaan multi-tahun untuk RIIM Kompetisi lanjutan dan intake baru, mengacu pada komposisi anggaran riset dan inovasi nasional Rp1,9 triliun untuk 2026 [4]. Tenggat: SEMBILAN PULUH HARI untuk penetapan baseline. Dampaknya, peneliti dan institusi merencanakan riset dengan kepastian, bukan dengan tebakan anggaran, dan jeda fiskal tidak lagi memutus pekerjaan yang sedang berjalan. Pertimbangan kelayakannya menengah, karena baseline menuntut kesepakatan prioritas lintas lembaga; namun beban fiskalnya terkendali karena pekerjaan ini mengatur keberlanjutan dari struktur pendanaan yang telah ada, bukan menambah struktur baru.

Risiko & Mitigasi

Empat risiko utama saya identifikasi, dan masing-masing saya sandingkan dengan mitigasi yang dapat dieksekusi.

Risiko pertama adalah peringkat berubah menjadi target tunggal, sehingga seluruh energi kebijakan dihabiskan untuk menggerakkan angka indeks dan bukan untuk memperbesar kapasitas. Mitigasinya: dasbor dua lapis BRIN memaksa peringkat [1] dan ukuran fondasi [3] selalu dibaca bersama dalam satu wajah laporan, dan evaluasi tahunan menolak capaian yang hanya berbicara tentang peringkat tanpa keterangan fondasi.

Risiko kedua adalah jeda anggaran pada skema kompetisi yang bergantung intake tahunan, yang dapat memutus riset di tengah jalan dan menghilangkan hasil yang telah dikeluarkan publik. Mitigasinya: baseline multi-tahun Kementerian Keuangan atas anggaran riset dan inovasi nasional [4] dipadukan dengan komitmen multi-tahun LPDP bagi penerima yang lulus evaluasi tengah periode [2], dan setiap pengurangan intake hanya boleh dilakukan setelah penilaian dampak tertulis.

Risiko ketiga adalah indikator fondasi baru berubah menjadi beban administrasi yang menambah pekerjaan rumah administratif bagi peneliti tanpa menambah kualitas riset. Mitigasinya: ukuran fondasi hanya disusun dari data yang telah diterbitkan lembaga, yakni publikasi Indikator Iptek, Riset, dan Inovasi 2025 [5] dan portal resmi BRIN [6], sehingga tidak ada pelaporan baru yang diminta dari peneliti.

Risiko keempat adalah narasi peringkat dipakai untuk menutup ruang kritik kebijakan, seolah angka yang naik menggugurkan pertanyaan yang wajar. Mitigasinya: konsultasi publik atas peta jalan dan agenda riset strategis nasional [8] dijaga tetap terbuka, setiap klaim capaian disertai rujukan data yang dapat diperiksa publik seperti indeks Global Innovation Index [1] dan data belanja riset Bank Dunia [3], dan pemerintah berkomitmen menjawab kritik dengan data, bukan dengan seremoni.

Aksi 90 Hari

Sebagai kepala negara, saya menetapkan lima aksi pertama dengan tenggat yang saya mintai secara langsung kepada pejabat pelaksananya.

  1. DALAM TIGA PULUH HARI, BRIN menerbitkan edisi perdana dasbor evaluasi dua lapis yang menyandingkan peringkat Global Innovation Index [1] dengan rasio belanja riset terhadap produk domestik bruto [3] dan status keberlanjutan pendanaan kompetitif skema nasional.

  2. DALAM ENAM PULUH HARI, Bappenas menetapkan ukuran fondasi riset sebagai indikator kinerja pembangunan nasional dalam dokumen perencanaan, dengan kerangka rujukan UNESCO Science Report [7] dan tanpa mengutip satu angka pun dari laporan yang belum terverifikasi.

  3. DALAM ENAM PULUH HARI, Kemdiktisaintek menuntaskan integrasi kerangka pengukuran fondasi dan keberlanjutan pendanaan ke Buku Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026 [8] serta melaporkan ringkasan masukan konsultasi publik kepada saya.

  4. DALAM SEMBILAN PULUH HARI, LPDP menyelesaikan desain skema pendanaan multi-tahun bagi penerima kompetitif yang lulus evaluasi tengah periode, berbasis pengalaman mendanai 4.830 riset senilai Rp4,69 triliun sejak 2013 [2].

  5. DALAM SEMBILAN PULUH HARI, Kementerian Keuangan menetapkan baseline pendanaan multi-tahun untuk skema kompetisi nasional dengan mengacu pada komposisi anggaran riset dan inovasi nasional Rp1,9 triliun untuk 2026 [4], mencakup RIIM Kompetisi lanjutan dan intake baru.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Kedelapan sumber berikut menjadi rujukan seluruh analisis dalam tulisan ini [1].

  1. Global Innovation Index
  2. Hakteknas 2026: Dari N-250 Gatotkaca ke Rp13,99 Triliun Dana Riset LPDP
  3. Research and Development Expenditure (% of GDP) - Indonesia
  4. BRIN Siapkan Dana Riset Rp1,9 Triliun untuk 2026
  5. Indikator Iptek, Riset, dan Inovasi 2025
  6. Badan Riset dan Inovasi Nasional
  7. UNESCO Science Report
  8. Konsultasi Publik Peta Jalan dan Agenda Riset Strategis Nasional Edisi 2026