Pendahuluan

Jika saya Presiden Indonesia, saya menilai kebijakan riset bukan dari besar anggaran yang dialokasikan, melainkan dari kesediaan negara menyiapkan orang yang akan membelanjakannya. Pada Maret 2026, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran yang menetapkan sistem kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) 2026 secara zero growth, dengan prioritas penyelesaian pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu [6]. Kebijakan itu berlaku seragam untuk seluruh instansi, tanpa membedakan jenis jabatan yang dibutuhkan. Pada saat yang sama, hingga Agustus 2026, seleksi calon pegawai negeri sipil 2026 belum dibuka, dan pemerintah terpaksa mengklarifikasi kabar pembukaan formasi sebagai hoaks [7].

Di sisi lain, kebutuhan riset nasional bergerak ke arah sebaliknya. BRIN mengajukan formasi periset pada CPNS 2026 dengan prioritas bidang pemuliaan tanaman, nanoteknologi, genomik, antariksa, sains material, dan teknologi keberlanjutan [4]. Kepala BRIN Arif Satria, yang dilantik pada 10 November 2025 [4], menyebut rasio peneliti Indonesia sekitar 300 per satu juta penduduk, jauh di bawah Korea Selatan yang sekitar 4.000 dan Malaysia yang sekitar 2.300, sebagai hambatan kapasitas riset [4][5]. Anggaran mengikuti arah yang sama: Presiden menambah anggaran riset nasional Rp4 triliun dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2026 pada 28 Juni 2026 [1], sementara Komisi X DPR menyepakati tambahan anggaran BRIN Rp4,6 triliun untuk 2026 dari pagu indikatif awal Rp4,271 triliun [2].

Dua arah kebijakan itu bertemu di satu titik yang tidak nyaman. Anggaran riset naik berlipat dan pengajuan formasi periset sudah disampaikan [1][2][4], tetapi pintu rekrutmen ditahan oleh kebijakan kepegawaian yang seragam [6][7]. Kritik tulisan ini bukan kepada orang atau lembaga tertentu, melainkan kepada inkoherensi lintas kebijakan: kebijakan riset menuntut kapasitas, sementara kebijakan kepegawaian mengukur semua instansi dengan ukuran yang sama. Dari titik itu saya mengurai tiga lapis persoalan, menawarkan solusi teknis per lembaga dengan tenggat yang dapat diperiksa, lalu menutup dengan aksi sembilan puluh hari pertama.

Permasalahan

Lapis pertama adalah ketidakseimbangan antara tempo anggaran dan tempo manusia. Presiden menambah anggaran riset nasional Rp4 triliun pada 28 Juni 2026 [1]; Komisi X DPR menyepakati tambahan anggaran BRIN Rp4,6 triliun untuk 2026 [2]; dan Kepala BRIN menginstruksikan dana riset RIIM dinaikkan empat sampai lima kali lipat pada 2026 melalui arahan 19 Desember 2025 [3]. Sementara itu, jalur rekrutmen justru tertahan: sistem kebutuhan ASN 2026 ditetapkan zero growth melalui surat edaran Menteri PANRB Maret 2026 [6], dan hingga Agustus 2026 CPNS 2026 belum dibuka, dengan klarifikasi resmi bahwa kabar pembukaan formasi adalah hoaks [7]. Ketika anggaran naik berlipat sementara jumlah orang yang membelanjakan tidak bertambah, mutu hasil riset bertumpu pada kapasitas yang tidak berubah; kenaikan anggaran lalu berisiko berhenti sebagai kenaikan serapan belanja, bukan kenaikan kapasitas.

Lapis kedua adalah kebijakan kepegawaian yang seragam dan tidak mengenal kekhususan jabatan fungsional periset. Surat edaran kebutuhan ASN 2026 menetapkan zero growth dengan prioritas penyelesaian pengangkatan PPPK paruh waktu [6]. Sebagai instrumen disiplin dan penuntasan tunggakan, kebijakan itu masuk akal. Persoalannya, ukuran yang sama diterapkan pada instansi yang kondisinya berbeda, tanpa pengecualian bagi jabatan fungsional dengan keahlian langka dan bidang yang telah dinyatakan sebagai prioritas, seperti pemuliaan tanaman, nanoteknologi, genomik, antariksa, sains material, dan teknologi keberlanjutan [4]. Formasi periset yang diajukan BRIN [4] masuk ke dalam mekanisme yang sama, sehingga tidak ada kepastian bahwa pengajuan itu tidak berhenti sebagai usulan. Ketika pengajuan formasi sudah disampaikan sementara jadwal seleksinya belum dibuka [4][7], negara memegang dua keputusan yang saling bertentangan arah: satu mendorong kapasitas riset, satu lagi menahannya.

Lapis ketiga adalah kesenjangan kapasitas yang justru makin sulit ditutup ketika rekrutmen tertahan. Rasio peneliti Indonesia sekitar 300 per satu juta penduduk, dibandingkan sekitar 4.000 di Korea Selatan dan sekitar 2.300 di Malaysia [4][5]. Dari sisi pembiayaan, rasio belanja riset terhadap produk domestik bruto berada di sekitar 0,3 persen menurut data Bank Dunia, dengan catatan data belum terverifikasi ulang [8]. Dua ukuran itu menunjukkan jarak yang tertinggal pada dua sisi sekaligus, jumlah orang dan besar pembiayaan; menahan rekrutmen periset justru melebarkan jarak yang hendak ditutup oleh kenaikan anggaran. Sampai kini, jumlah formasi periset yang disetujui untuk 2026 masih berstatus data belum terverifikasi, dan ketidakpastian itu sendiri adalah bagian dari persoalan karena kelompok riset tidak dapat merencanakan laboratorium, jadwal, dan pembagian kerja di atas angka yang tidak dibuka.

Solusi Teknis

Jika saya Presiden Indonesia, saya menginstruksikan langkah-langkah berikut. Setiap langkah memiliki pemilik lembaga, tenggat yang jelas, dampak yang dapat diperiksa, dan penilaian kelayakan. Semua bertumpu pada instrumen yang sudah ada; yang dituntut adalah pengecualian yang terukur dan transparan, bukan lembaga baru.

Kementerian PANRB: addendum jalur khusus jabatan fungsional periset. Dalam enam puluh hari, addendum kebijakan kebutuhan ASN diterbitkan untuk menetapkan jabatan fungsional periset pada bidang prioritas sebagai kategori terbatas yang dapat dikecualikan dari zero growth [4][6]. Dampaknya, formasi periset yang diajukan BRIN [4] memiliki dasar untuk diproses tanpa membongkar kerangka pengendalian aparatur secara keseluruhan. Kelayakannya tinggi karena cukup melalui penajaman aturan pelaksanaan, bukan perubahan undang-undang; yang dibutuhkan adalah plafon pengecualian dan data bidang prioritas yang jelas.

BRIN: penghitungan kebutuhan periset per bidang prioritas. BRIN menyusun penghitungan kebutuhan periset untuk setiap bidang prioritas, lengkap dengan kualifikasi, jumlah, dan jadwal pengisian, lalu menyampaikannya kepada Kementerian PANRB dan BKN dalam enam puluh hari [4]. Dampaknya, pengajuan formasi berubah dari usulan umum menjadi kebutuhan yang dapat diperiksa, sehingga penilaian urgensi tidak lagi bergantung pada keyakinan masing-masing pihak. Kelayakannya tinggi karena data keahlian berada di tangan BRIN sendiri [4]; yang perlu ditambahkan adalah disiplin perhitungan dan ringkasan yang dibuka untuk publik.

BKN: percepatan verifikasi formasi jabatan fungsional periset. BKN menuntaskan verifikasi formasi periset dalam empat puluh lima hari setelah addendum terbit dan mengumumkan status penetapannya melalui kanal resmi [4][7]. Dampaknya, calon pelamar memperoleh kepastian sebelum jadwal seleksi tahunan dibuka, dan kabar simpang siur tentang formasi [7] tidak lagi mengisi ruang yang seharusnya diisi informasi resmi. Kelayakannya tinggi karena BKN memang memegang kewenangan verifikasi formasi; percepatan hanya menuntut urutan prioritas di dalam antrean yang sudah ada.

Kemdiktisaintek: jalur penyediaan talenta riset dari perguruan tinggi. Kemdiktisaintek menyiapkan jalur penyediaan talenta riset yang menyambungkan pendidikan tinggi dengan kebutuhan periset pada bidang prioritas, berlaku mulai semester berikutnya [4][5]. Dampaknya, kesenjangan rasio peneliti [4][5] tidak hanya ditutup dari pintu rekrutmen aparatur, tetapi juga dari penguatan pasokan talenta yang sedang menempuh pendidikan. Kelayakannya tinggi karena penyiapan talenta berada dalam kewenangan kementerian ini; yang perlu dibakukan adalah keterkaitan antara kebutuhan bidang dan penyiapan calon.

Kementerian Keuangan: kepastian pendanaan belanja pegawai formasi periset. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi belanja pegawai bagi formasi periset yang lolos verifikasi, terpisah dari alokasi program riset, dalam sembilan puluh hari [1][2]. Dampaknya, kenaikan anggaran riset nasional [1] dan tambahan anggaran BRIN [2] menjangkau penambahan orang yang menjadi syarat mutu, bukan berhenti pada belanja barang dan peralatan. Kelayakannya sedang karena bergantung pada ruang fiskal, tetapi tanpa alokasi belanja pegawai formasi yang lolos verifikasi tidak dapat diisi.

Bappenas: penyelarasan kebutuhan periset dalam perencanaan pembangunan. Bappenas memasukkan kebutuhan periset lintas kementerian dan lembaga ke dalam kerangka perencanaan pembangunan berikutnya dan melaporkan perkembangannya setiap tahun [4][5]. Dampaknya, kebutuhan periset tidak lagi bergantung pada pengajuan tahunan yang mudah tenggelam, melainkan menjadi bagian dari arah pembangunan nasional. Kelayakannya sedang karena menuntut koordinasi lintas lembaga; namun biayanya kecil karena bersifat perencanaan, bukan pembentukan struktur baru.

Enam langkah itu tidak menambah lembaga, melainkan menyelaraskan kebijakan yang berjalan ke arah berlawanan. Anggaran riset sudah dinaikkan [1][2] dan peningkatan dana riset sudah diinstruksikan [3]; yang belum dipastikan adalah ketersediaan orang yang bekerja dengan dana itu. Koherensi kebijakan kepegawaian dan kebijakan riset adalah syarat yang tidak bisa ditawar.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah pengecualian memicu permintaan serupa dari instansi lain. Bila jabatan fungsional periset dibuka jalurnya, jabatan lain dapat menuntut perlakuan yang sama terhadap kebijakan zero growth [6]. Mitigasinya, pengecualian diikat pada kriteria objektif, yaitu keahlian langka dan bidang prioritas nasional [4], dengan plafon jumlah, batas waktu, dan evaluasi tahunan yang dipublikasikan ringkas. Dengan cara itu, pengecualian menjadi penajaman kebijakan, bukan pintu yang dilepas.

Risiko kedua adalah beban belanja pegawai jangka panjang. Penambahan orang berarti komitmen gaji dan tunjangan yang berlanjut bertahun-tahun, sementara ruang fiskal terbatas. Mitigasinya, pengisian formasi dilakukan bertahap dan disertai penilaian Kementerian Keuangan dan Bappenas dalam kerangka perencanaan yang sama [2], serta dihubungkan dengan belanja riset yang sudah ditambah agar setiap penambahan orang memiliki anggaran riset yang sepadan [1].

Risiko ketiga adalah mutu seleksi periset yang menurun. Bila formasi dibuka terburu-buru, pelamar yang lolos dapat tidak memenuhi standar keahlian yang dibutuhkan bidang prioritas [4]. Mitigasinya, seleksi berbasis kompetensi dengan penilaian portofolio dan asesor teknis dari BRIN, masa percobaan dengan evaluasi kinerja berkala, serta publikasi hasil evaluasi mutu secara agregat.

Risiko keempat adalah informasi yang simpang siur tentang pembukaan formasi. Kasus kabar pembukaan formasi yang diklarifikasi pemerintah sebagai hoaks [7] menunjukkan ruang informasi yang dapat diisi kabar keliru. Mitigasinya, satu kanal resmi untuk setiap pengumuman formasi, jadwal pengumuman yang baku, dan kewajiban koreksi cepat agar publik tidak menyusun rencana dengan informasi yang salah.

Aksi 90 Hari

Jika saya Presiden Indonesia, langkah pembuka yang saya instruksikan dalam sembilan puluh hari pertama adalah sebagai berikut.

  1. Kementerian PANRB menerbitkan addendum jalur khusus jabatan fungsional periset untuk bidang prioritas, sebagai dasar pengecualian terbatas dari zero growth [4][6]; penanggung jawab: Menteri PANRB; tenggat enam puluh hari.
  2. BRIN menyampaikan penghitungan kebutuhan periset per bidang prioritas kepada Kementerian PANRB dan BKN [4]; penanggung jawab: Kepala BRIN; tenggat enam puluh hari.
  3. BKN menuntaskan verifikasi dan penetapan formasi periset serta mengumumkannya melalui kanal resmi [4][7]; penanggung jawab: Kepala BKN; tenggat sembilan puluh hari.
  4. Kementerian Keuangan bersama Bappenas menetapkan alokasi belanja pegawai bagi formasi periset yang lolos verifikasi dan memasukkannya ke dalam perencanaan tahun berikutnya [1][2]; penanggung jawab: Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional; tenggat sembilan puluh hari.
  5. Kemdiktisaintek menyiapkan jalur penyediaan talenta riset dari perguruan tinggi untuk bidang prioritas [4][5]; penanggung jawab: Menteri Kemdiktisaintek; tenggat sembilan puluh hari.

Butir-butir itu tidak menuntut biaya besar, melainkan urutan langkah yang benar: sebelum dana riset yang bertambah dibelanjakan [1][2], negara memastikan ada orang yang berhak dan mampu mengelola dana itu dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Delapan rujukan berikut disusun mengikuti urutan kutipan, mulai dari penambahan anggaran riset nasional [1].

  1. Modal Baru Riset Indonesia Menuju Hilirisasi — pemberitaan tentang modal baru riset Indonesia.
  2. Komisi X DPR Sepakati Tambahan Anggaran BRIN Sebesar Rp4,6 T untuk 2026 — persetujuan tambahan anggaran BRIN untuk 2026.
  3. BRIN Siap Dongkrak Dana Riset RIIM hingga 4-5 Kali Lipat Tahun 2026 — arahan peningkatan dana riset RIIM pada Desember 2025.
  4. BRIN Ajukan Formasi Periset di CPNS 2026, Ini Bidang yang Jadi Prioritas — pengajuan formasi periset beserta bidang prioritasnya.
  5. BRIN dan UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia — kolaborasi penguatan talenta peneliti sebagai konteks kapasitas riset.
  6. Aturan Formasi CPNS dan PPPK 2026 MenPANRB — aturan formasi beserta kebijakan zero growth kebutuhan ASN 2026.
  7. Ramai Pengumuman Formasi CPNS 2026 Dibuka, Ternyata Ini Penjelasan Resmi Pemerintah — klarifikasi resmi atas kabar pembukaan formasi CPNS 2026.
  8. Research and Development Expenditure (% of GDP) - Indonesia — data rasio belanja riset terhadap produk domestik bruto menurut Bank Dunia.