Pendahuluan

Para pembaca yang saya hormati,

Pada 9 Oktober 2026, pemberitaan Antara melaporkan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka pendaftaran program riset sosial humaniora “Ruang Uji Pemikiran Alternatif (RUPA) Future Society 2026”, bagian dari Program Riset dan Inovasi Strategis (PRIS) yang diampu Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial Humaniora (OR IPSH) melalui Pusat Riset Kependudukan [1]. Setiap tim terpilih dapat didanai sampai dengan Rp250 juta untuk delapan bulan pelaksanaan, dengan komposisi tiga hingga delapan orang dan minimal satu periset OR IPSH BRIN [1]. Sepuluh tim terpilih akan mengkaji sepuluh provinsi lokus untuk memetakan trajektori perubahan masyarakat Indonesia [1]. Pendaftaran dan unggah proposal dibuka hingga 15 Oktober 2026, lalu seleksi administrasi dan substansi, dengan pengumuman proposal terpilih pada 30 Oktober 2026 [1]. Laman resmi BRIN mencatat open call program ini dimulai pada 1 Oktober 2026 dengan tema antisipasi polikrisis menuju Indonesia Emas [2].

Di saat yang sama, arah pendanaan riset nasional sedang naik tajam. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, pagu BRIN dirancang Rp8.067,6 miliar atau naik 31,3 persen dari Rp6.144,6 miliar pada APBN 2026, sedangkan pagu program riset dan inovasi iptek dirancang Rp4.909,4 miliar atau naik 116,3 persen dari Rp2.269,8 miliar [4]. Kenaikan lebih dari dua kali lipat itu adalah arah yang bertahun-tahun dituntut oleh dunia riset Indonesia, dan saya menilainya sebagai niat politik yang serius.

Jika saya Presiden, saya membaca kedua hal itu sebagai satu kesatuan yang perlu dibenahi. Negara hendak menaikkan dana riset, tetapi pintu pengusulannya masih dibuka dengan ritme akhir tahun: jendela dari 1 Oktober hingga 15 Oktober 2026 hanya memberi sekitar dua pekan bagi calon pengusul [1][2]. Tanpa kalender pendanaan yang terbit di awal tahun, dana yang naik tajam berisiko berubah menjadi kejar serapan pada bulan-bulan terakhir. Kritik dalam tulisan ini saya arahkan kepada desain kebijakan, bukan kepada pribadi atau lembaga mana pun; substansi program yang sedang dibuka sendiri saya nilai baik dan perlu dilanjutkan.

Permasalahan

Ada tiga lapis persoalan pendanaan riset yang perlu saya uraikan sebelum merancang jalan keluar.

Lapis pertama, jendela proposal pada kuartal terakhir sangat pendek. Program RUPA Future Society 2026 dibuka melalui open call pada 1 Oktober 2026 dan menutup unggahan proposal pada 15 Oktober 2026 [1][2]. Artinya calon pengusul memiliki sekitar dua pekan untuk menyusun proposal, mengatur komposisi tim yang memuat minimal satu periset OR IPSH BRIN, dan menjalin kemitraan lintas lembaga [1]. Bagi institusi riset, dua pekan di awal kuartal terakhir adalah waktu yang sempit: penyusunan anggaran, komitmen anggota tim, dan surat dukungan biasanya menuntut waktu lebih panjang. Saya juga mencatat satu pertanyaan tata kelola yang wajar diajukan tanpa menuduh siapa pun: pelaksanaan delapan bulan yang baru dimulai setelah pengumuman pada 30 Oktober 2026 akan melintasi pergantian tahun anggaran [1]. Bagaimana kesinambungan dana lintas tahun itu dijamin — melalui kontrak tahun jamak, penjadwalan bertahap, atau mekanisme lain — belum dijelaskan dalam pengumuman, dan jawabannya justru menentukan apakah tim dapat bekerja tenang atau harus mengejar pencairan di sisa tahun.

Lapis kedua, kalender antarskema tidak sinkron. Menurut pengumuman di portal resmi Hiliriset Kemendiktisaintek, surat 835/DST/C4/AL.04.01/2026 tertanggal 24 September 2026 berisi pemberitahuan revisi proposal dan RAB pra-studi kelayakan pada Program Hilirisasi Riset Prioritas Tahun Anggaran 2026 [3]. Artinya, pada akhir September 2026 proses proposal tahun anggaran 2026 untuk skema lain masih berjalan [3], sementara pada awal Oktober 2026 skema RUPA Future Society 2026 sudah membuka pendaftaran dengan batas sekitar dua pekan [1][2]. Dua fakta itu memperlihatkan persoalan yang lebih dasar: setiap skema membawa kalendernya sendiri, dan tidak ada satu kalender terpadu yang membuat pengusul dapat melihat kapan setiap pintu pendanaan terbuka dan menutup dalam setahun. Akibatnya, pada akhir September sejumlah pengusul masih mengurus revisi proposal tahun anggaran 2026, dan dua pekan kemudian mereka harus memutuskan apakah mengejar skema baru; pengelola program pun harus menyeleksi substansi sambil merapikan administrasi yang tertinggal.

Lapis ketiga, dana naik tajam tanpa kalender dan laporan penyerapan yang terbuka. Rancangan pagu program riset dalam RAPBN 2027 naik 116,3 persen dari Rp2.269,8 miliar menjadi Rp4.909,4 miliar [4]. Dukungan politik terhadap kenaikan itu juga terbuka: pada 30 Juni 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyambut rencana pemerintah menambah anggaran riset hingga Rp4 triliun dan mendorong agar 2027 tidak berhenti pada angka itu melainkan melampauinya, dengan pemberitaan menyebut angka ideal Rp8 triliun [5]. Hingga tulisan ini disusun, kalender pendanaan riset nasional yang terpadu, tingkat serapan dana riset 2026, dan durasi rata-rata jendela proposal belum dapat saya verifikasi dari sumber terbuka [3][4]. Karena itu saya tidak hendak menyimpulkan apa pun tentang serapan sebelum angkanya dibuka; saya justru menempatkan ketiganya sebagai kebutuhan keterbukaan. Ketika pagu program riset dirancang naik lebih dari dua kali lipat [4], pertanyaan “seberapa jauh dana berjalan dan seberapa lebar pintunya dibuka” harus dapat dijawab publik dengan angka, bukan dengan dugaan.

Niat baiknya perlu saya catat dengan jujur. RUPA Future Society 2026 mengajak tim riset memetakan trajektori perubahan masyarakat di sepuluh provinsi lokus, agenda masa depan yang jarang disentuh skema pendanaan pendek [1]. Arah riset berbasis kebutuhan juga telah dicontohkan: pada 8 Oktober 2026, Kemensos dan BRIN menandatangani nota kesepahaman untuk memanfaatkan hasil riset BRIN bagi Sekolah Rakyat, dari kebutuhan sarana hingga air bersih, dengan Kepala BRIN menyatakan “kita akan terus me-list kebutuhan-kebutuhan, riset apa yang harus dilakukan” [6]. Pola seperti inilah yang perlu diperbanyak: kebutuhan disebut lebih dahulu, riset mengikuti, dan hasilnya dipakai. Namun substansi yang baik tetap menuntut tata kelola yang setara, dan tata kelola itulah yang saya soroti dalam tulisan ini.

Solusi Teknis

Jika saya Presiden, saya akan menerjemahkan kenaikan dana menjadi tata kelola pendanaan melalui lima instrumen, masing-masing dengan lembaga, tenggat, dampak, dan kelayakan yang saya nyatakan terbuka. Seluruh tenggat saya sebut dalam satuan yang mudah diawasi, dan tidak satu pun menuntut pembentukan lembaga baru.

Pertama, kalender pendanaan riset nasional oleh BRIN melalui Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi. BRIN menyusun kalender terpadu yang memuat jadwal pembukaan setiap skema, lama jendela pengusulan, jadwal seleksi, dan tanggal pengumuman, terbit pada awal tahun anggaran serta diperbarui bila ada perubahan [1][2]. Tenggat: kerangka kalender dalam tiga bulan, penerbitan kalender penuh pada awal tahun anggaran berikutnya, dengan pembaruan dua kali setahun. Dampak: pengusul dapat menyiapkan proposal dan kemitraan sejak jauh hari, sehingga jendela pendek di kuartal terakhir menjadi pengecualian, bukan kebiasaan [1][2]. Kelayakan: tinggi, karena BRIN telah menyusun kalender program untuk setiap skema yang dibukanya; yang dibutuhkan adalah penerbitan secara terbuka dan komitmen menjadikannya acuan bersama.

Kedua, norma jendela pengusulan dan gelombang yang tersebar oleh Kemendiktisaintek melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan. Kementerian menetapkan lama minimal jendela pengusulan, misalnya delapan pekan, dan sekurang-kurangnya dua gelombang pengusulan setiap tahun, sehingga beban penyusunan dan seleksi tidak menumpuk pada kuartal terakhir. Tenggat: norma ditetapkan dalam enam bulan dan langsung mengikat pada siklus pengusulan berikutnya. Dampak: kalender antarskema menjadi sinkron, dan skema yang masih memproses revisi proposal tahun anggaran 2026 tidak lagi bertabrakan dengan pembukaan skema baru [3]. Kelayakan: sedang hingga tinggi, karena kewenangan norma berada di kementerian dan tidak menuntut anggaran baru; yang diperlukan adalah kesediaan menahan diri dari kebiasaan membuka pendaftaran di akhir tahun.

Ketiga, skema anggaran tahun jamak untuk riset oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran bersama Bappenas. Keduanya menyusun pedoman pembiayaan lintas tahun bagi program riset yang pelaksanaannya melewati batas tahun anggaran, dengan kontrak kinerja, tahapan pencairan, dan evaluasi tahunan sebagai syarat [1]. Tenggat: pedoman dalam dua belas bulan, dan penerapan pertama pada siklus anggaran berikutnya. Dampak: pelaksanaan delapan bulan yang dimulai setelah pengumuman akhir Oktober tidak lagi bergantung pada sisa dana tahun berjalan, dan pertanyaan kesinambungan lintas tahun terjawab oleh aturan, bukan oleh kebiasaan administratif [1]. Kelayakan: sedang, karena memerlukan koordinasi fiskal lintas lembaga, tetapi kerangka belanja tahun jamak sudah lazim dipakai untuk program strategis.

Keempat, laporan penyerapan yang terbuka oleh BRIN bersama Kemendiktisaintek. Kedua lembaga menerbitkan laporan berkala tentang penyerapan dana riset per skema — jumlah pengusul, jumlah yang didanai, dan tahapan pencairan — beserta penjelasan metodologi, agar angka yang belum tinggi dibaca sebagai bahan perbaikan, bukan bahan saling tuduh [3][4]. Tenggat: kerangka dan metodologi laporan dalam tiga bulan, terbitan pertama pada pertengahan tahun anggaran berikutnya, lalu berkala dua kali setahun. Dampak: publik dapat menilai bersama apakah kenaikan dana berjalan bersama keluaran, dan pengelola program memiliki dasar yang jujur untuk membenahi siklus berikutnya. Kelayakan: tinggi, karena data administrasi sudah berada di tangan pengelola program dan keterbukaan hanya menuntut pengemasan yang konsisten.

Kelima, instrumen pendanaan lanjutan dan pengawasan terbuka oleh LPDP bersama Komisi X DPR. LPDP menyiapkan instrumen pendanaan lanjutan bagi tim yang lulus skema pendek, agar riset delapan bulan tidak berhenti di laporan akhir, sementara Komisi X DPR menetapkan jadwal pengawasan terbuka dua kali setahun untuk mendengarkan laporan penyerapan dan capaian program riset [5]. Tenggat: jadwal pengawasan dalam tiga bulan dan rancangan instrumen dalam sembilan bulan. Dampak: dukungan politik yang telah dinyatakan, termasuk dorongan agar anggaran riset 2027 melampaui Rp4 triliun [5], berubah menjadi pengawasan berkala yang dapat diikuti publik, dan tim riset memperoleh kejelasan tentang kelanjutan karier risetnya. Kelayakan: sedang, karena melibatkan dua lembaga dengan kewenangan berbeda, tetapi keduanya memiliki forum kerja rutin yang dapat dipakai.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama, kalender yang kaku menghambat riset mendesak. Jika seluruh jadwal dikunci setahun di muka, kebutuhan riset yang muncul tiba-tiba bisa tertahan menunggu gelombang berikutnya. Mitigasinya: sediakan jalur cepat dengan kuota kecil dan kriteria yang terbuka, sehingga pengusulan mendesak tetap diterima tanpa merusak keteraturan kalender; skema reguler seperti RUPA Future Society 2026 [1] tetap berjalan sesuai jadwal yang telah diumumkan sejak awal.

Risiko kedua, dana tahun jamak mengunci fleksibilitas fiskal. Komitmen lintas tahun dapat mengurangi ruang manuver anggaran bila keadaan berubah mendadak. Mitigasinya: setiap kontrak tahun jamak memuat tahapan evaluasi tahunan dan klausul penghentian bila capaian tidak terpenuhi, sehingga komitmen hanya berlanjut pada program yang menunjukkan hasil dan ruang fiskal tetap terjaga.

Risiko ketiga, jendela pengusulan yang lebih panjang memperlambat pencairan. Waktu yang ditambah di depan bisa berpindah menjadi penundaan di belakang bila seleksi dan administrasi tidak diperbaiki. Mitigasinya: tetapkan standar waktu layanan untuk setiap tahap seleksi dan pencairan, jalankan verifikasi administrasi secara paralel dengan penilaian substansi [3], serta evaluasi tahapan bersama pengelola program setiap siklus.

Risiko keempat, keterbukaan laporan dibaca sebagai penghakiman atas lembaga. Angka penyerapan yang terbit tanpa konteks mudah berubah menjadi bahan saling tuduh. Mitigasinya: terbitkan definisi dan metodologi lebih dahulu, tetapkan tahun pertama sebagai garis dasar, dan sajikan laporan bersama penjelasan kendala lapangan [4], agar keterbukaan menghasilkan perbaikan, bukan pembelaan.

Aksi 90 Hari

Sebagai kepala negara, saya menetapkan lima langkah berikut dengan penanggung jawab yang jelas, seluruhnya memakai instrumen yang sudah ada.

  1. Dalam tiga puluh hari pertama, BRIN melalui Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi menerbitkan kerangka kalender pendanaan riset nasional yang memuat daftar seluruh skema dan jadwal pembukaannya, termasuk skema yang telah berjalan seperti RUPA Future Society 2026 [1][2]. Penanggung jawab: Kepala BRIN.

  2. Dalam tiga puluh hari, Kemendiktisaintek melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menetapkan norma lama minimal jendela pengusulan dan dua gelombang pengusulan setiap tahun, dengan memperhatikan proses proposal tahun anggaran 2026 yang masih berjalan pada akhir September [3]. Penanggung jawab: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

  3. Dalam enam puluh hari, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran bersama Bappenas menyampaikan pedoman pembiayaan riset lintas tahun bagi program yang melintasi batas tahun anggaran, sebagai jawaban atas pelaksanaan delapan bulan yang dimulai pada akhir Oktober [1]. Penanggung jawab: Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.

  4. Dalam enam puluh hari, BRIN bersama Kemendiktisaintek menerbitkan kerangka laporan penyerapan beserta metodologinya, memakai data administrasi skema yang sedang berjalan [3][4]. Penanggung jawab: Kepala BRIN dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

  5. Dalam sembilan puluh hari, LPDP menyampaikan rancangan instrumen pendanaan lanjutan bagi tim lulusan skema pendek, sementara Komisi X DPR menetapkan jadwal pengawasan terbuka dua kali setahun terhadap program riset [5]. Penanggung jawab: LPDP dan Ketua Komisi X DPR.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh klaim angka dan pernyataan kebijakan dalam artikel ini dirujuk pada enam sumber berikut [1], yang terdiri atas rilis resmi dan pemberitaan terverifikasi:

  1. BRIN buka program riset sosial humaniora dengan dana hingga Rp250 juta — laporan pembukaan pendaftaran RUPA Future Society 2026, skema PRIS, dan tenggat proposalnya.
  2. BRIN Buka RUPA Future Society 2026 Antisipasi Polikrisis Menuju Indonesia Emas — pengumuman resmi pembukaan program dan kalender open call sejak 1 Oktober 2026.
  3. Hiliriset - Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan Kemendiktisaintek — portal resmi yang memuat pemberitahuan revisi proposal dan RAB pra-studi kelayakan Program Hilirisasi Riset Prioritas tahun anggaran 2026.
  4. RAPBN 2027: Belanja BRIN Tumbuh 31%, Fokus Program Riset — ringkasan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027 tentang pagu BRIN dan pagu program riset dan inovasi iptek.
  5. Komisi X DPR Dukung Tambah Dana Riset 2027: Idealnya Rp 8 T — pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR pada 30 Juni 2026 tentang dukungan penambahan anggaran riset.
  6. Kemensos dan BRIN Teken MoU Hadirkan Inovasi untuk Sekolah Rakyat — contoh riset berbasis permintaan untuk kebutuhan Sekolah Rakyat.