Pendahuluan
Forum WINNER 2026 yang dibuka pada 6 Oktober 2026 dan berlangsung pada 6–8 Oktober 2026 menjadi jangkar kritik ini [1]. Rilis resmi pada 7 Oktober 2026 mencatat pernyataan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi tentang tantangan besar riset nasional [1]. Tantangan yang disebut adalah belum ada peraih Nobel dari dalam negeri dan belum ada perguruan tinggi nasional di jajaran 100 terbaik dunia [1]. Pernyataan tersebut mengakui secara terbuka bahwa ekosistem riset Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah yang serius dalam mutu, reputasi, dan kepercayaan publik [1]. Jika saya Presiden, saya memandang kejujuran mengakui masalah sebagai modal awal reformasi yang patut diapresiasi [1].
Apresiasi itu penting karena pernyataan tersebut berani menyebut pelanggaran akademik yang selama ini sering dibicarakan secara tertutup [1]. Pelanggaran yang disoroti meliputi plagiarisme, jual-beli publikasi, kartel sitasi, riset dan konferensi fiktif, hingga fenomena sitasi AI [1]. Daftar tersebut menunjukkan persoalan integritas sebagai tantangan sistemik yang diakui pembuat kebijakan [1].
Rilis tersebut mengambil pelajaran dari penanganan kasus Diederik Stapel di Belanda yang melibatkan tiga komite investigasi universitas [1]. Pelajaran yang ditekankan adalah bahwa pemulihan kepercayaan memerlukan penyelidikan yang terstruktur, independen, dan transparan [1]. Kementerian menyatakan tengah menyiapkan langkah pencegahan dan tindakan korektif, salah satunya penyiapan Peraturan Menteri tentang Akreditasi Jurnal untuk memberantas jurnal predator [1]. Rilis tersebut juga menegaskan bahwa keberhasilan kolaborasi riset sangat bergantung pada integritas peneliti [1].
Pada titik ini kritik perlu disampaikan secara jernih dan adil terhadap kebijakan, bukan terhadap pribadi pejabat [1]. Catatan konsistensi perlu ditulis apa adanya agar publik tidak bingung membaca arah kebijakan [1]. Rilis pada bulan Oktober 2026 menyebut Peraturan Menteri tentang akreditasi jurnal sedang disiapkan, sementara dokumen Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah sudah ditetapkan di Jakarta pada 29 Juni 2026 [1][2]. Kemungkinan yang dimaksud adalah aturan turunan atau penguatan lanjutan, namun publik belum mendapat kejelasan mengenai apa yang sebenarnya sedang disiapkan [1][2]. Tulisan ini tidak menuduh rilis keliru, tetapi menuntut kejelasan agar kepercayaan terhadap penegakan tidak melemah [1][2].
Tesis kritik ini sederhana berdasarkan dokumen yang tersedia [1][2]. Aturan akreditasi jurnal sudah terbit dan sudah disosialisasikan, tetapi mekanisme penegakan integritas yang terlihat publik belum hadir [2][3]. Dokumen yang dipublikasikan mengatur mutu wadah, sementara publik belum melihat lembaga investigasi, prosedur penanganan, dan sanksi seragam untuk pelanggaran perilaku individu dan jaringan [2]. Akibatnya kampus berjalan sendiri-sendiri dengan standar berbeda dan dampak tidak seragam [4]. Jika saya Presiden, saya akan melanjutkan keberanian mengakui masalah pada WINNER 2026 dengan membangun sistem penegakan yang dapat dilihat dan dipercaya publik [1].
Permasalahan
Pertama, pelanggaran sudah diakui secara resmi, tetapi data kasus dan penanganannya tidak terbuka untuk dinilai publik [1]. Rilis WINNER 2026 yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026 menyebut plagiarisme, jual-beli publikasi, kartel sitasi, riset dan konferensi fiktif, serta sitasi AI sebagai tantangan nyata [1]. Namun data publik mengenai jumlah kasus pelanggaran integritas akademik yang ditangani secara nasional, lembaga penanganannya, dan daftar sanksi dinyatakan belum terverifikasi karena tidak ada dalam sumber [1]. Ketertutupan ini membuat publik tidak dapat menilai apakah pelanggaran menurun, menetap, atau meluas setelah pernyataan keras disampaikan [1]. Kritik ini tidak meminta pembukaan identitas pelanggar, melainkan keterbukaan agregat yang melindungi privasi tetapi menunjukkan akuntabilitas sistem [1].
Ketiadaan data terbuka melemahkan pembelajaran lintas kampus dan lintas lembaga [1]. Tanpa laporan tahunan yang dapat dibandingkan, pencegahan berjalan reaktif dan koreksi berjalan kasuistis [1]. Jika saya Presiden, saya menilai negara tidak dapat mengelola masalah yang tidak diukur dan dilaporkan secara terbuka [1].
Kedua, terdapat ketidakselarasan informasi antara status aturan dan pernyataan penyiapan aturan yang perlu dijelaskan secara netral [1][2]. Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah ditetapkan di Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mencabut Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 [2]. Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 beserta Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah diselenggarakan oleh LLDikti Wilayah III pada Jumat 21 Agustus 2026 secara daring [3]. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kerangka akreditasi sudah memiliki dasar hukum dan sudah mulai dikenalkan kepada pemangku kepentingan [2][3]. Namun rilis pada 7 Oktober 2026 masih menyebut penyiapan Peraturan Menteri tentang Akreditasi Jurnal sebagai salah satu langkah ke depan [1].
Perbedaan tersebut perlu dibaca hati-hati tanpa menuduh rilis keliru [1][2]. Kemungkinan yang dimaksud adalah aturan turunan atau penguatan lanjutan, namun publik belum mendapat kejelasan mengenai apa yang sedang disiapkan [1]. Ketidakjelasan ini berisiko menimbulkan kesan kebijakan dimulai dari nol, padahal fondasi sudah ditetapkan pada 29 Juni 2026 [2]. Jika saya Presiden, saya akan meminta setiap pernyataan penyiapan aturan disertai status regulasi yang sudah ada [1][2].
Ketiga, akreditasi jurnal menyasar mutu wadah, bukan perilaku individu dan jaringan yang justru menjadi inti pelanggaran yang diakui [1][2]. Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 mensyaratkan penerbit yang berintegritas dan artikel yang telah melalui telaah sejawat, serta mewajibkan EISSN dan DOI sebagai syarat dasar keterlacakan [2]. Keluaran akreditasi berupa status terakreditasi dengan peringkat satu sampai empat atau tidak terakreditasi, dengan masa berlaku peringkat selama lima tahun dan pencantuman dalam sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi [2]. Tahapan yang diatur meliputi pengajuan, pemeriksaan kriteria, penilaian standar mutu, dan penetapan [2]. Seluruh ketentuan tersebut penting untuk menaikkan mutu jurnal nasional [2].
Namun dokumen yang dipublikasikan tidak memuat lembaga investigasi pelanggaran integritas individu, prosedur pemeriksaan dugaan plagiarisme dan jual-beli publikasi, maupun sanksi seragam [2]. Kartel sitasi dan sitasi AI adalah perilaku penulis, penyunting, dan jejaring sitasi, bukan sekadar kelemahan administrasi jurnal [1][2]. Riset dan konferensi fiktif memerlukan verifikasi data dan afiliasi, bukan sekadar penilaian sampul jurnal [1][2]. Akreditasi memperkuat hulu publikasi, tetapi belum menjawab penegakan di sisi perilaku [2].
Keempat, tanpa standar nasional penegakan, kampus membuat aturan sendiri dengan dampak yang tidak seragam dan berpotensi menimbulkan ketegangan baru [4]. Pemberitaan pada 8 Oktober 2026 mencatat bahwa Universitas Indonesia memperketat kebijakan publikasi dengan mengarahkan pendanaan riset internal hanya untuk jurnal kelas atas atau Q1 [4]. Dosen yang menerbitkan di jurnal predator terancam sanksi meski memakai biaya sendiri, sebagai sinyal ketegasan institusi [4]. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi menyebutkan adanya protes dosen muda yang sulit menembus jurnal kelas atas [4]. Dosen masih dapat mengajukan pendanaan Kemdiktisaintek yang mendukung publikasi Q2 sebagai jalur yang lebih terjangkau [4].
Kebijakan Universitas Indonesia tersebut dibahas semata sebagai contoh kebijakan kampus, bukan tuduhan pelanggaran [4]. Kampus berupaya menjaga mutu melalui insentif selektif, sementara dosen muda menghadapi keterbatasan jejaring dan pengalaman menembus jurnal sangat selektif [4]. Ketika setiap kampus menetapkan ambang sendiri, nasib peneliti muda bergantung pada tempat bekerja, bukan standar nasional yang adil [4]. Jika saya Presiden, saya menilai negara belum hadir memberi pagar minimum yang melindungi mutu sekaligus keadilan [4].
Kelima, pelajaran Stapel justru menunjukkan kekosongan nasional [1]. Rilis WINNER 2026 menyebut penanganan kasus di Belanda melibatkan tiga komite investigasi universitas [1]. Intinya adalah kejelasan siapa menyelidiki, dengan prosedur apa, dan konsekuensi apa [1]. Publik belum melihat padanan berupa komite nasional, prosedur tertulis, dan laporan terbuka [1]. Dokumen yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 mengatur penilaian jurnal, tetapi dokumen yang dipublikasikan tidak memuat mekanisme investigasi individu [2]. Sosialisasi pada 21 Agustus 2026 berfokus pada akreditasi dan petunjuk teknis, bukan arsitektur penegakan etik [3]. Aturan wadah sudah terbit, tetapi rumah penegakan belum terlihat [1][2][3].
Solusi Teknis
Komite integritas riset nasional dengan prosedur investigasi tertulis
Lembaga penanggung jawab adalah Kemdiktisaintek melalui Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, bersama BRIN, LPDP, perguruan tinggi, serta dewan dan komite etik penelitian [1]. Tenggat pembentukan dalam enam bulan dengan uji prosedur dalam tiga bulan berikutnya [1]. Dampaknya setiap dugaan plagiarisme, jual-beli publikasi, kartel sitasi, riset fiktif, dan manipulasi sitasi memiliki pintu pelaporan tunggal dan alur pemeriksaan yang sama [1]. Kelayakannya tinggi karena merujuk pada pelajaran tiga komite investigasi universitas dalam rilis resmi, dengan prosedur penerimaan laporan, verifikasi awal, hak jawab, perlindungan pelapor, dan sanksi berjenjang [1]. Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 menegaskan penerbit berintegritas dan telaah sejawat, sehingga komite fokus pada perilaku tanpa tumpang tindih dengan peringkat satu sampai empat [2]. Jika saya Presiden, saya menempatkan komite di luar kepentingan pendanaan [1].
Laporan tahunan terbuka mengenai kasus dan sanksi secara anonim
Lembaga pelaksana adalah Kemdiktisaintek bersama BRIN dan perguruan tinggi, dengan dukungan dewan dan komite etik penelitian [1]. Tenggat penerbitan pertama dalam satu tahun, dengan pemutakhiran setiap tahun [1]. Dampaknya publik, kampus, dan pemberi dana memiliki gambaran sama tentang tren pelanggaran dan efektivitas sanksi [1]. Kelayakannya wajar karena hanya berupa agregasi anonim tanpa membuka identitas [1]. Laporan menjawab data yang kini belum terverifikasi, menjadi jembatan antara pengakuan pada 7 Oktober 2026 dan bukti kemajuan berikutnya [1]. Jika saya Presiden, saya mewajibkan laporan dibahas dalam forum koordinasi riset nasional [1].
Daftar peringatan jurnal dan penerbit bermasalah yang terhubung ke sistem pengindeks
Lembaga pengelola adalah Kemdiktisaintek melalui Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bersama BRIN, dengan masukan perguruan tinggi serta dewan dan komite etik penelitian [1][2]. Tenggat penyusunan awal dalam tiga bulan, dengan pemutakhiran setiap tiga bulan dan peninjauan setiap tahun [1]. Dampaknya dosen memiliki rujukan resmi sebelum mengirim naskah agar tidak terjebak jurnal tanpa telaah sejawat layak [1][2]. Kelayakan tersedia karena Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 sudah mengatur EISSN, DOI, peringkat satu sampai empat, masa berlaku lima tahun, dan pencantuman dalam sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi [2]. Daftar bersifat pembinaan dengan kriteria, bukti, tenggat perbaikan, dan mekanisme keberatan, memakai tahapan pengajuan, pemeriksaan kriteria, penilaian standar mutu, dan penetapan [2]. Sosialisasi pada 21 Agustus 2026 menjadi modal komunikasi dengan pengelola jurnal [3]. Jika saya Presiden, saya memastikan bahasanya mudah dipahami dosen muda [2][3].
Reformasi insentif agar tidak hanya menghitung jumlah publikasi dan sitasi
Lembaga penggerak adalah Kemdiktisaintek, BRIN, LPDP, dan perguruan tinggi, dengan pelibatan dewan dan komite etik penelitian [1]. Tenggat perumusan ulang dalam enam bulan, dengan penerapan bertahap dalam satu tahun dan evaluasi setiap tahun [1]. Dampaknya berkurang dorongan mengejar sitasi AI, kartel sitasi, dan jual-beli publikasi akibat tekanan angka [1]. Kelayakannya kuat karena masalah yang diakui pada WINNER 2026 bersumber dari insentif yang menyederhanakan mutu menjadi hitungan [1]. Penilaian perlu menghargai replikasi, manfaat kebijakan, dan kontribusi pengindeks nasional, memberi bobot pada integritas dan keterbukaan data, bukan hanya kuartil jurnal [2][4]. Jika saya Presiden, saya meminta setiap perubahan indikator diuji dampaknya terhadap dosen muda [4].
Standar minimum aturan kampus agar dosen muda tidak dirugikan
Lembaga penyusun adalah Kemdiktisaintek bersama perguruan tinggi, BRIN, LPDP, serta dewan dan komite etik penelitian [1][4]. Tenggat penerbitan dalam enam bulan, dengan penyesuaian selama enam bulan berikutnya dan evaluasi setiap tahun [4]. Dampaknya kampus tetap boleh tegas tanpa menutup jalan peneliti awal karier [4]. Kelayakannya nyata karena kebijakan dana internal hanya untuk Q1 memicu protes dosen muda yang sulit menembus jurnal tersebut [4]. Standar minimum memastikan pembinaan, klinik naskah, mentor, dan pengakuan bertahap melalui Q2 serta pendanaan Kemdiktisaintek untuk Q2 [4]. Sanksi meski memakai biaya sendiri harus berdasar daftar sah dan prosedur adil, agar penegakan menjadi pembinaan bukan hukuman [1][4]. Jika saya Presiden, saya menilai keberhasilan dari menurunnya pelanggaran dan meningkatnya publikasi bermutu dosen muda [4].
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah perburuan penyihir dan salah tuduh yang merusak reputasi [1]. Pelaporan terbuka tanpa filter dapat dipakai menyerang rival akademik [1]. Mitigasinya adalah verifikasi awal, praduga tak bersalah, kerahasiaan identitas selama proses, dan sanksi bagi pelaporan palsu [1]. Kemdiktisaintek bersama dewan dan komite etik penelitian menerbitkan pedoman dalam enam bulan dan mewajibkan alasan tertulis yang dapat diuji [1].
Risiko kedua adalah beban administrasi bagi jurnal kecil dan penerbit kampus [2][3]. Kewajiban EISSN, DOI, dan telaah sejawat berat bagi pengelola swadaya [2]. Mitigasinya adalah pendampingan teknis, templat tata kelola, dan masa transisi manusiawi [2][3]. Kemdiktisaintek bersama BRIN dan perguruan tinggi menyusun klinik jurnal dalam tiga bulan dengan pos bantuan setiap tahun [2][3]. Penilaian membedakan predator yang menipu dengan jurnal kecil yang belajar [2].
Risiko ketiga adalah dosen muda kehilangan akses karena ambang naik lebih cepat daripada pembinaan [4]. Dana internal hanya untuk Q1 dan sanksi bahkan untuk biaya sendiri dapat mendorong jalan pintas [4]. Mitigasinya adalah tangga bertahap yang mengakui Q2 bermutu, pendanaan Kemdiktisaintek untuk Q2, mentor penulisan, dan skema khusus dalam satu tahun dengan evaluasi setiap tahun [4]. Jika saya Presiden, saya meminta tidak ada kebijakan kampus yang menutup pintu tanpa tangga jelas [4].
Aksi 90 Hari
Dalam tiga bulan ke depan, pemerintah perlu mengubah pengakuan menjadi sistem yang terlihat publik [1]. Tiga bulan cukup untuk kejelasan, bukan seluruh reformasi [1].
- Pada satu bulan pertama, Kemdiktisaintek melalui Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menerbitkan penjelasan resmi tentang status Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan hubungan dengan penyiapan aturan yang disebut pada 7 Oktober 2026 [1][2]. Penanggung jawab adalah Direktur Jenderal Sains dan Teknologi bersama Biro Hukum Kemdiktisaintek [1][2]. Keluaran berupa matriks regulasi yang memuat aturan induk, aturan turunan, petunjuk teknis, dan jadwal penyelesaian dalam enam bulan [2][3]. Sosialisasi pada 21 Agustus 2026 dijadikan dasar untuk menyusun tanya jawab resmi bagi pengelola jurnal [3].
- Pada dua bulan pertama, Kemdiktisaintek bersama BRIN dan perwakilan dewan serta komite etik penelitian menyusun rancangan prosedur investigasi sementara dan kanal pelaporan tunggal [1]. Penanggung jawab adalah Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan bersama BRIN [1]. Keluaran berupa naskah prosedur, formulir laporan, standar waktu penanganan, dan mekanisme perlindungan pelapor yang diuji di sejumlah perguruan tinggi [1]. Pelajaran tiga komite investigasi universitas dari kasus Belanda dipakai sebagai rujukan prinsip independensi [1].
- Pada tiga bulan pertama, Kemdiktisaintek bersama BRIN menerbitkan daftar peringatan awal jurnal dan penerbit bermasalah yang terhubung ke sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi [1][2]. Penanggung jawab adalah Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bersama BRIN [1][2]. Keluaran berupa daftar dengan kriteria, bukti ringkas, dan mekanisme keberatan, dengan pemutakhiran setiap tiga bulan dan peninjauan menyeluruh setiap tahun [2]. Persyaratan EISSN, DOI, telaah sejawat, serta peringkat satu sampai empat dipakai sebagai fondasi penilaian [2].
- Pada tiga bulan pertama, Kemdiktisaintek bersama perguruan tinggi, LPDP, dan BRIN menerbitkan standar minimum kebijakan publikasi kampus yang melindungi dosen muda [4]. Penanggung jawab adalah Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bersama Majelis Rektor dan LPDP [1][4]. Keluaran berupa rambu sanksi yang adil, daftar rujukan resmi, klinik naskah, dan jalur pendanaan Kemdiktisaintek untuk Q2 yang tetap menghargai mutu [4]. Kebijakan Universitas Indonesia yang mengarahkan dana internal ke Q1 dipakai sebagai bahan diskusi, bukan sebagai target kritik [4].
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
Seluruh kritik ini merujuk pada empat sumber resmi dan pemberitaan terverifikasi berikut [1].
- WINNER 2026, Perkuat Kolaborasi Indonesia-Belanda di Bidang Pendidikan Tinggi, Sains, dan Inovasi — rilis resmi Kemdiktisaintek tentang tantangan integritas dan penyiapan aturan akreditasi jurnal.
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah — dokumen regulasi akreditasi jurnal, syarat penerbit, peringkat, dan tahapan penetapan.
- Undangan Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah — informasi sosialisasi regulasi dan petunjuk teknis pada Agustus 2026.
- Publikasi di Jurnal ‘Predator’, Dosen UI Bisa Kena Sanksi? — pemberitaan kebijakan kampus, sanksi jurnal predator, dan aspirasi dosen muda.