Pendahuluan

Jika saya Presiden Indonesia, tahun 2026 menjadi titik balik tata kelola anggaran pendidikan. Mahkamah Konstitusi pada 30 Juli 2026 memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis harus dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, paling lambat pada APBN 2028 [1]. Putusan ini bukan sekadar administratif, melainkan amanat konstitusional agar fungsi pendidikan tidak tersubstitusi oleh belanja lain yang sejenis. Anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sendiri mencapai Rp769,1 triliun, di mana sekitar Rp223,6 triliun atau sekitar 30 persen terserap untuk program Makan Bergizi Gratis [2][3].

Keputusan pemisahan ini membuka ruang untuk memperjelas prioritas: membangun kualitas guru, asesmen yang jujur, dan sarana belajar yang layak. Tantangannya adalah melakukan transisi tanpa mengganggu program yang sudah berjalan dan tanpa mengorbankan nasib ratusan ribu guru non-pegawai negeri sipil yang selama ini mengisi kekosongan kelas di berbagai daerah.

Permasalahan

Transisi tata kelola anggaran pasca-putusan Mahkamah Konstitusi juga menguji kapasitas administratif kementerian. Memisahkan pos Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan bukan sekadar memindahkan baris dalam dokumen anggaran, melainkan membangun sistem pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang terpisah agar masing-masing fungsi dapat dievaluasi kinerjanya. Tanpa pemisahan yang rapi, risiko tumpang tindih dan ambiguitas pertanggungjawaban akan muncul, terutama ketika anggaran yang bersentuhan dengan anak usia sekolah sangat besar nilainya.

Di sisi guru, kepastian status merupakan fondasi mutu pembelajaran. Guru yang setiap tahun hidup dalam ketidakpastian apakah akan diperpanjang atau diangkat akan kesulitan merencanakan pengembangan profesinya, dan pada gilirannya muridlah yang menanggung akibatnya. Kenaikan insentif dan jaminan mengajar hingga akhir 2026 adalah langkah pereda, namun solusi struktural berupa jalur pengangkatan yang jelas dan berjadwal baru akan menuntaskan kekurangan ratusan ribu guru secara berkelanjutan. Asesmen nasional yang kredibel kemudian menjadi alat ukur apakah seluruh upaya tata kelola tersebut benar-benar berdampak pada pembelajaran.

Fakta hukum yang muncul dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah bahwa dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, terdapat Rp223,6 triliun yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis, sehingga pos pendidikan sesungguhnya terkompresi [1][3]. Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang 17/2025 tentang APBN 2026 dinyatakan konstitusional bersyarat, dan pemisahan wajib tuntas paling lambat APBN 2028 [1]. Bagi pemerintah, ini berarti mulai 2027 desain anggaran harus disusun ulang agar fungsi pendidikan berdiri sendiri dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Di sisi sumber daya manusia, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjamin 237 ribu guru non-pegawai negeri sipil tetap mengajar dan digaji hingga akhir 2026, sementara aturan pengangkatan baru baru berlaku per 1 Januari 2027 [4]. Insentif bagi guru non-pegawai negeri sipil pun dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan, dengan anggaran Rp1,8 triliun untuk 377 ribu guru [4]. Namun angka ini berjalan di tengah kekurangan sekitar 498 ribu guru pegawai negeri sipil, sehingga status guru honorer yang masih “diperpanjang” dan belum diangkat menunjukkan pekerjaan rumah yang belum tuntas [4]. Hal ini sejalan dengan tantangan transisi asesmen: penerimaan peserta didik baru 2026 yang mengandalkan Tes Kemampuan Akademik menuai 34 aduan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan aduan terbanyak pada jenjang sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama [5].

Asesmen nasional juga memasuki fase baru. Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SD, MI, serta SMP dan MTs digelar pada 2026, setelah gelombang pertama jenjang SMA dan MA pada November 2025, dan hasilnya menjadi pertimbangan perguruan tinggi dalam seleksi masuk [5]. Revitalisasi sekolah mencapai 70 persen dari total alokasi 11.744 sekolah per Juni 2026, namun masih menyisakan pekerjaan bagi ribuan satuan pendidikan lain [6]. Sementara itu, hasil PISA 2025 belum dirilis secara resmi; Sekjen Kemendikdasmen menyatakan rilis akhir 2026, sejalan dengan pernyataan OECD bahwa hasil PISA 2025 akan dipublikasikan tahun yang sama [7].

Solusi Teknis

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah — Merancang ulang tata kelola anggaran pasca-putusan. Kemendikdasmen perlu menyusun desain anggaran pendidikan yang terpisah dari pos Makan Bergizi Gratis paling lambat transisi 2027, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi bahwa pemisahan tuntas di APBN 2028 [1][3]. Tenggat: sembilan puluh hari untuk merancang regulasi transisi. Dampak: kepatuhan konstitusional dan akuntabilitas pos pendidikan. Feasibility: tinggi, karena landasan hukum sudah jelas.

Kemendikdasmen (Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan) — Pengangkatan bertahap guru honorer. Pemerintah perlu menyiapkan jalur pengangkatan menuju pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi 237 ribu guru non-pegawai negeri sipil yang terjamin hingga akhir 2026, sebagai jawaban atas kekurangan sekitar 498 ribu guru [4]. Tenggat: berkelanjutan hingga 2027. Dampak: ketersediaan guru stabil dan kesejahteraan terjaga. Feasibility: menengah, karena bergantung pada kebutuhan aparatur negara yang ketat.

Kemendikdasmen dan badan asesmen — Jaminan integritas Tes Kemampuan Akademik. Sistem asesmen nasional harus dijaga integritasnya agar tidak mengulang aduan masyarakat seperti 34 aduan terkait penerimaan peserta didik baru di Daerah Istimewa Yogyakarta [5]. Tenggat: sembilan puluh hari untuk penguatan prosedur. Dampak: mutu seleksi terjaga. Feasibility: menengah.

Kemendikdasmen dan pemerintah daerah — Akselerasi revitalisasi sekolah. Dari 11.744 sekolah yang dialokasikan, realisasi baru mencapai 70 persen per Juni 2026 sehingga sisa 30 persen harus diselesaikan [6]. Tenggat: akhir 2026. Dampak: pemerataan sarana belajar. Feasibility: tinggi.

Risiko & Mitigasi

Risiko utama adalah tumpang tindih pencatatan anggaran pendidikan dan Makan Bergizi Gratis selama masa transisi 2027-2028, yang dapat membingungkan pertanggungjawaban [1][3]. Mitigasinya adalah pembukuan tersendiri dan pelaporan bulanan yang transparan kepada publik. Risiko kedua adalah gagap kesiapan ketika aturan pengangkatan guru honorer yang baru berlaku pada 2027, sementara 237 ribu guru non-pegawai negeri sipil baru terjamin hingga akhir 2026 [4]. Mitigasinya adalah kepastian jadwal pengangkatan dan kenaikan insentif yang berlanjut. Risiko ketiga adalah rendahnya kepercayaan terhadap asesmen jika integritas tidak dijaga [5]. Mitigasinya adalah pengawasan berlapis dan audit soal.

Aksi 90 Hari

Dalam sembilan puluh hari ke depan, saya sebagai pemangku kebijakan akan memerintahkan penyusunan desain tata kelola anggaran pendidikan yang terpisah dari program Makan Bergizi Gratis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, memastikan 237 ribu guru non-pegawai negeri sipil tetap dapat mengajar dengan hak yang jelas, serta menuntaskan revitalisasi sekolah yang tertunda [1][4][6].

Pertama, Kemendikdasmen menyelesaikan rancangan regulasi transisi anggaran paling lambat tahun anggaran 2027. Kedua, pencairan insentif guru non-pegawai negeri sipil Rp400 ribu per bulan dikawal agar tepat waktu [4]. Ketiga, prosedur Tes Kemampuan Akademik diperkuat agar bebas kecurangan [5]. Keempat, sisa sekolah yang belum direvitalisasi diidentifikasi dan dijadwalkan tuntas dalam tahun berjalan [6].

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi