Pendahuluan

Jika saya Presiden Indonesia, tahun dua ribu dua puluh enam akan saya jadikan momentum koreksi tata kelola anggaran pendidikan agar setiap rupiah kembali pada mandat konstitusionalnya. Anggaran pendidikan APBN 2026 sebesar Rp769,1 triliun, termasuk sekitar Rp223,6 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis atau sekitar tiga puluh persen dari pos pendidikan, harus dibaca bukan dari besarnya pagu melainkan dari kejelasan peruntukannya [1]. Ketika hampir sepertiga pos pendidikan digunakan untuk program gizi, akuntabilitas pembelajaran menuntut pemisahan tegas agar publik dapat menilai apa yang benar-benar dibelanjakan untuk guru, kurikulum, asesmen, dan sarana belajar [1].

Putusan Mahkamah Konstitusi 30 Juli 2026 perkara 40/PUU-XXIV/2026 memberi arah koreksi tersebut dengan menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 konstitusional bersyarat dan memerintahkan anggaran MBG dikeluarkan dan dipisahkan dari anggaran bidang pendidikan paling lambat APBN 2028 [2] [3]. Jika saya Presiden, putusan ini tidak saya maknai sebagai pelemahan program gizi, melainkan penguatan konstitusionalitas keduanya. MBG tetap konstitusional dan strategis untuk kesehatan dan kehadiran anak, tetapi tata kelolanya tidak boleh lagi menumpang pada pos pendidikan [2] [3]. Pemisahan ini memberi ruang untuk mengukur kedua program dengan indikatornya masing-masing secara jujur.

Pada sisi mutu, Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 sebagai Ujian Nasional versi baru dilaksanakan untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs pada 2026, dan hasilnya menjadi pertimbangan seleksi nasional masuk perguruan tinggi [4]. Sebagai Presiden, saya akan memastikan TKA diposisikan sebagai alat diagnosis yang membantu guru memperbaiki pembelajaran, bukan alat pemeringkatan yang menambah tekanan pada anak usia dasar [4].

Pada sisi guru, stabilitas tenaga pendidik tidak bisa ditunda. SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 menjamin 237 ribu guru non-ASN tetap mengajar dan tetap digaji hingga akhir 2026 [5]. Pada saat yang sama, insentif guru non-ASN naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan dengan dukungan anggaran Rp1,8 triliun untuk 377 ribu guru [6]. Kenaikan seratus ribu rupiah ini adalah pengakuan awal negara, namun belum menyelesaikan kekurangan sekitar 498 ribu guru ASN yang masih membebani banyak daerah [5].

Sementara itu, hasil PISA 2025 belum dirilis dan dijadwalkan rilis pada tahun 2026, dengan OECD menulis jadwal rilis tahun 2026 dan Sekjen Kemendikdasmen menyebut akhir tahun 2026 [7]. Sampai rilis resmi terbit, setiap klaim perbaikan skor adalah spekulasi. Di dalam negeri, revitalisasi sekolah 2026 telah mencapai tujuh puluh persen dari alokasi 11.744 sekolah per Juni 2026 dan sebagian siap dipakai pada tahun ajaran baru [8]. Capaian tujuh puluh persen tersebut patut diapresiasi, tetapi masih menyisakan pekerjaan pengawasan mutu yang harus diselesaikan agar anak belajar di ruang yang aman dan layak [8].

Jika saya Presiden, saya akan menata ulang anggaran pasca-putusan MK dengan disiplin fiskal, menyelesaikan persoalan guru bertahap, memakai TKA untuk perbaikan, serta menyiapkan sistem menghadapi rilis PISA 2025 tanpa euforia prematur. Semua langkah harus dapat diaudit dan dirasakan di kelas.

Permasalahan

Pertama, kaburnya akuntabilitas akibat penggabungan anggaran MBG dengan pos pendidikan. Ketika anggaran pendidikan APBN 2026 sebesar Rp769,1 triliun mencakup sekitar Rp223,6 triliun untuk MBG atau sekitar tiga puluh persen [1], publik kesulitan membedakan belanja pembelajaran dan belanja gizi. Tanpa pemisahan kode anggaran dan indikator kinerja yang berbeda, laporan keuangan tampak patuh formal tetapi tidak informatif. Putusan MK 30 Juli 2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari pendidikan paling lambat APBN 2028 dan menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 konstitusional bersyarat seharusnya menjadi titik balik [2] [3]. Jika tindak lanjut berhenti pada perubahan administratif di pusat tanpa penyesuaian di daerah, risikonya adalah pemindahan tabel tanpa perubahan praktik [2] [3].

Kedua, kerentanan status dan kesejahteraan guru non-ASN di tengah kebutuhan yang besar. Jaminan bagi 237 ribu guru non-ASN untuk tetap mengajar hingga akhir 2026 melalui SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 memberi kepastian jangka pendek yang penting [5]. Namun jaminan sampai akhir tahun tidak menjawab jenjang karier dan kepastian penempatan pada tahun anggaran berikutnya. Kenaikan insentif dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan melalui anggaran Rp1,8 triliun untuk 377 ribu guru adalah langkah maju [6], tetapi belum mengubah fakta bahwa banyak guru masih di bawah ambang kesejahteraan layak. Di sisi lain, kekurangan sekitar 498 ribu guru ASN menunjukkan kesenjangan struktural antara kebutuhan riil dan formasi tersedia [5]. Jika kekurangan hampir lima ratus ribu guru ASN tidak diatasi dengan peta akurat per mata pelajaran dan wilayah, beban mengajar akan terus timpang dan mutu menjadi korban [5].

Ketiga, implementasi TKA 2026 yang berisiko menjadi beban jika tanpa kesiapan sistem. TKA 2026 untuk SD/MI dan SMP/MTs yang hasilnya menjadi pertimbangan seleksi nasional masuk perguruan tinggi memiliki potensi besar sebagai diagnosis kompetensi [4]. Namun tanpa pedoman jelas, pelatihan guru, dan mekanisme remedial terstruktur, TKA dapat berubah menjadi ujian berstakes tinggi yang memicu praktik mengajar untuk tes. Jika hasil TKA hanya dikumpulkan sebagai angka tanpa analisis yang memberi umpan balik pada kurikulum, kesempatan memperbaiki literasi dan numerasi sejak dini akan terlewat [4].

Keempat, kesiapan menghadapi rilis PISA 2025 dan ketimpangan sarana. Fakta bahwa PISA 2025 belum dirilis dan baru dijadwalkan rilis tahun 2026, bahkan akhir tahun 2026, sering diabaikan [7]. Tanpa kerangka komunikasi dan intervensi berbasis bukti sebelum rilis, hasil yang mungkin belum menggembirakan akan memicu reaktivitas kebijakan kosmetik. Di sisi sarana, realisasi revitalisasi yang baru mencapai tujuh puluh persen dari 11.744 sekolah per Juni 2026 menyisakan hampir tiga puluh persen sekolah yang masih menunggu perbaikan [8]. Tanpa percepatan yang diawasi ketat, ketimpangan antar-sekolah akan melebar [8].

Keempat permasalahan saling mengunci. Anggaran yang tidak terpisah membuat prioritas guru dan sarana sulit dilacak, kekurangan guru menghambat tindak lanjut TKA, dan sarana yang belum layak melemahkan intervensi menjelang PISA 2025.

Solusi Teknis

Kementerian Keuangan/BKF — Pemisahan kode anggaran MBG dari pos pendidikan pasca-putusan MK

Tujuan. Memastikan setiap rupiah pendidikan dapat dilacak sampai pembelajaran dan MBG memiliki akuntabilitas gizi sendiri.

Lembaga penanggung jawab dan delegasi. Kementerian Keuangan/BKF penanggung jawab pemisahan pagu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun pedoman penggunaan anggaran pasca-pemisahan, Badan Gizi Nasional mengelola anggaran MBG pada pos tersendiri, dan Pemerintah Daerah/Pemda menyesuaikan rencana kerja. Kolaborasi empat stakeholder ini menjaga koordinasi lintas sektor.

Tenggat. H+30 menerbitkan matriks pemisahan kode akun dan nomenklatur, H+60 penyesuaian pagu APBN 2026 berjalan, dan kuartal pertama 2027 menerapkan pemisahan penuh untuk perencanaan APBN 2028 sesuai tenggat paling lambat APBN 2028 [2] [3].

Dampak terukur. Pemisahan memberi kejelasan atas anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun dan porsi MBG sekitar Rp223,6 triliun atau sekitar tiga puluh persen yang selama ini tercampur [1]. Dampak diukur dari ketertelusuran belanja sampai sekolah dan ketersediaan laporan terpisah antara indikator pembelajaran dan gizi. Data belum terverifikasi untuk rincian realokasi per komponen sebelum matriks resmi terbit.

Feasibility. Kendala utama adalah inersia administrasi dan risiko fragmentasi koordinasi. Cara mengatasi adalah kamus indikator bersama yang membedakan output pendidikan dan gizi, dashboard publik yang menampilkan keduanya berdampingan tanpa mencampur anggaran, serta audit lintas entitas berkala [1] [2].

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah — Perlindungan guru non-ASN dan peningkatan insentif

Tujuan. Mengubah jaminan jangka pendek menjadi kepastian kesejahteraan yang berlanjut melewati 2026.

Lembaga penanggung jawab dan delegasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memimpin pemetaan dan penyaluran insentif, Kementerian Keuangan/BKF mengamankan anggaran, Pemerintah Daerah/Pemda memverifikasi data guru, dan BKN/MenPAN-RB menyiapkan jalur status kepegawaian berikutnya.

Tenggat. H+30 verifikasi ulang daftar 237 ribu guru non-ASN yang dijamin tetap mengajar hingga akhir 2026 sesuai SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 [5], H+60 penuntasan penyaluran insentif dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan bagi 377 ribu guru dengan pagu Rp1,8 triliun [6], dan kuartal keempat 2026 penetapan skema keberlanjutan pada APBN 2027.

Dampak terukur. Kepastian 237 ribu guru non-ASN tetap di kelas sampai akhir 2026 [5] dan perbaikan kesejahteraan bagi 377 ribu guru penerima insentif Rp400 ribu per bulan melalui Rp1,8 triliun [6]. Kenaikan seratus ribu per guru dipantau sebagai daya tahan mengajar, bukan sekadar transfer. Indikator utama adalah ketepatan penyaluran dan penurunan tunggakan.

Feasibility. Kendala adalah ketepatan data, keterlambatan pencairan di daerah, dan potensi ketimpangan bagi guru di luar kuota 377 ribu [6]. Cara mengatasi adalah single data guru yang direkonsiliasi pusat dan Pemda, pembayaran melalui kanal terlacak, serta jaring pengaman dengan kriteria transparan.

BKN/MenPAN-RB — Penanganan kekurangan guru ASN berbasis peta kebutuhan

Tujuan. Menutup kesenjangan guru ASN dengan formasi tepat sasaran, bukan sekadar menambah jumlah agregat.

Lembaga penanggung jawab dan delegasi. BKN/MenPAN-RB penanggung jawab formasi dan seleksi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun peta kebutuhan per mata pelajaran, Kementerian Keuangan/BKF menyiapkan proyeksi pembiayaan, dan Pemerintah Daerah/Pemda mengusulkan dan mendistribusikan formasi.

Tenggat. H+60 pemutakhiran peta kekurangan sekitar 498 ribu guru ASN per kabupaten dan kota [5], H+90 penetapan peta jalan pemenuhan bertahap untuk 2027 dan 2028, dan kuartal pertama 2027 pembukaan seleksi yang selaras dengan tenggat pemisahan anggaran paling lambat APBN 2028 [2].

Dampak terukur. Penurunan kekurangan sekitar 498 ribu guru ASN secara bertahap dan distribusi lebih merata di wilayah yang kekurangan guru inti [5]. Setiap penempatan diikuti indikator kehadiran dan beban mengajar, bukan hanya jumlah Surat Keputusan. Data belum terverifikasi untuk target formasi spesifik 2027 sebelum peta terbaru disahkan.

Feasibility. Kendala adalah keterbatasan fiskal, daya saing formasi di daerah terpencil, dan risiko penempatan tidak sesuai kompetensi. Cara mengatasi adalah insentif penempatan realistis, afirmasi bagi yang mengabdi di daerah tertinggal, serta mentoring bagi guru baru.

Kemendikdasmen + Kemendiktisaintek dan Pemerintah Daerah/Pemda — Penguatan TKA, kesiapan PISA 2025, dan percepatan revitalisasi

Tujuan. Menjadikan TKA penggerak perbaikan pembelajaran, menyiapkan pembacaan PISA 2025 yang dewasa, dan memastikan sarana mendukung mutu.

Lembaga penanggung jawab dan delegasi. Kemendikdasmen + Kemendiktisaintek memimpin desain dan tindak lanjut TKA, Pemerintah Daerah/Pemda melaksanakan asesmen dan pendampingan, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Pemda mempercepat revitalisasi.

Tenggat. H+30 pedoman TKA 2026 untuk SD/MI dan SMP/MTs yang menegaskan hasil sebagai pertimbangan seleksi nasional masuk perguruan tinggi [4], H+60 pelatihan guru untuk remedial berbasis hasil TKA, dan H+90 pelaporan tindak lanjut per sekolah. Untuk sarana, percepatan revitalisasi dari tujuh puluh persen per Juni 2026 menuju penuntasan alokasi 11.744 sekolah bertahap sampai kuartal keempat 2026 [8].

Dampak terukur. Cakupan TKA untuk SD/MI dan SMP/MTs dan proporsi sekolah yang menyusun rencana remedial [4]. Dampak PISA 2025 belum dapat diklaim karena belum dirilis dan baru dijadwalkan rilis tahun 2026, bahkan akhir tahun 2026 [7]; pemerintah hanya menyiapkan kerangka intervensi. Dampak revitalisasi diukur dari peningkatan realisasi melampaui tujuh puluh persen per Juni 2026 pada alokasi 11.744 sekolah [8].

Feasibility. Kendala TKA adalah teaching to the test dan beban logistik daerah, sedangkan kendala revitalisasi adalah pengawasan mutu. Cara mengatasi adalah menggabungkan hasil TKA dengan asesmen formatif dan mewajibkan kontrol mutu berlapis dengan audit lapangan untuk revitalisasi [4] [8]. Untuk PISA, kendala adalah ekspektasi publik berlebihan; cara mengatasi adalah komunikasi transparan bahwa rilis 2026 adalah potret sistem [7].

Keempat solusi saling mengunci. Pemisahan oleh Kementerian Keuangan/BKF memberi ruang fiskal bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melindungi guru non-ASN, BKN/MenPAN-RB mengisi kekurangan ASN, dan Kemendikdasmen + Kemendiktisaintek bersama Pemerintah Daerah/Pemda menggunakan TKA dan revitalisasi untuk memperbaiki pembelajaran.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah guncangan akuntansi pada transisi pemisahan MBG. Ketika anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun yang memuat sekitar Rp223,6 triliun untuk MBG atau sekitar tiga puluh persen harus dipisah paling lambat APBN 2028 [1] [2] [3], satuan kerja berpotensi salah klasifikasi dan tumpang tindih laporan. Mitigasi adalah pembakuan matriks kode anggaran oleh Kementerian Keuangan/BKF pada H+30, pendampingan Pemerintah Daerah/Pemda sampai H+90, dan masa paralel pelaporan ganda pada semester pertama 2027. Badan Gizi Nasional dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berbagi indikator kehadiran tetapi laporan keuangan dipisah sepenuhnya [2] [3].

Risiko kedua adalah moral hazard pada isu guru, di mana jaminan 237 ribu guru non-ASN hingga akhir 2026 [5] dan kenaikan insentif dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu bagi 377 ribu guru dengan pagu Rp1,8 triliun [6] dianggap solusi final. Jika Pemda menahan usulan formasi ASN, kekurangan sekitar 498 ribu guru ASN akan semakin kronis [5]. Mitigasi adalah mewajibkan Pemda memutakhirkan peta kekurangan 498 ribu guru ASN pada H+60 [5], membuka jalur seleksi BKN/MenPAN-RB pada H+90, dan menjadikan insentif Rp400 ribu sebagai jembatan bukan pengganti status [6].

Risiko ketiga adalah distorsi asesmen dan kekecewaan publik terkait TKA dan PISA. TKA 2026 untuk SD/MI dan SMP/MTs yang hasilnya menjadi pertimbangan seleksi nasional dapat memicu drill soal jika remedial tidak disiapkan [4]. Sementara PISA 2025 belum dirilis dan baru akan rilis tahun 2026 bahkan akhir tahun 2026 [7]. Mitigasi adalah larangan penggunaan TKA sebagai satu-satunya ukuran kelulusan dan kewajiban rencana remedial berbasis analisis item pada H+90 [4], serta narasi antisipatif bahwa rilis 2026 belum mencerminkan dampak reformasi 2026 [7].

Risiko keempat adalah keterlambatan revitalisasi. Capaian tujuh puluh persen dari 11.744 sekolah per Juni 2026 menyisakan hampir tiga puluh persen yang masih dalam proses [8]. Jika kontrol mutu tidak diperketat, sekolah yang dipercepat bisa mengorbankan keselamatan. Mitigasi adalah prioritisasi sekolah risiko keselamatan tertinggi, audit berjenjang, dan dashboard kemajuan per kabupaten dan kota yang memuat alokasi 11.744 sekolah [8].

Jika saya Presiden, keempat risiko dipantau dalam war room yang melibatkan Kementerian Keuangan/BKF, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BKN/MenPAN-RB, Kemendikdasmen + Kemendiktisaintek, Badan Gizi Nasional, dan Pemerintah Daerah/Pemda.

Aksi 90 Hari

Jika saya Presiden Indonesia, sembilan puluh hari pertama setelah putusan MK adalah jendela mengubah putusan hukum menjadi perbaikan kelas.

Pada H+30, Kementerian Keuangan/BKF menerbitkan matriks pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan yang menjelaskan perlakuan atas anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun dan porsi MBG sekitar Rp223,6 triliun atau sekitar tiga puluh persen [1], serta menetapkan kode akun baru untuk MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional agar tidak lagi tercatat sebagai belanja pendidikan [2] [3]. Pada tenggat sama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Pemerintah Daerah/Pemda merilis daftar verifikasi 237 ribu guru non-ASN yang dijamin tetap mengajar hingga akhir 2026 sesuai SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 [5], sekaligus memastikan penyaluran insentif dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu bagi 377 ribu guru dengan pagu Rp1,8 triliun [6]. Kemendikdasmen + Kemendiktisaintek menerbitkan pedoman TKA 2026 untuk SD/MI dan SMP/MTs yang menegaskan hasil sebagai pertimbangan seleksi nasional masuk perguruan tinggi [4]. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis dashboard revitalisasi yang menampilkan tujuh puluh persen per Juni 2026 dari alokasi 11.744 sekolah [8].

Pada H+60, BKN/MenPAN-RB bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pemerintah Daerah/Pemda menyelesaikan pemutakhiran peta kekurangan sekitar 498 ribu guru ASN per wilayah [5]. Pelatihan nasional tindak lanjut TKA dimulai agar sekolah mampu menyusun intervensi literasi dan numerasi [4]. Penyaluran insentif Rp400 ribu bagi 377 ribu guru dievaluasi terhadap pagu Rp1,8 triliun [6]. Revitalisasi didorong dari tujuh puluh persen menuju delapan puluh persen lebih dari alokasi 11.744 sekolah dengan kontrol mutu berlapis [8]. Komunikasi publik tentang PISA 2025 diperkuat bahwa hasil belum dirilis dan baru dijadwalkan rilis tahun 2026 bahkan akhir tahun 2026 [7].

Pada H+90, pemerintah menerbitkan paket terintegrasi. Kementerian Keuangan/BKF dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan arsitektur anggaran pasca-pemisahan untuk APBN 2027 sebagai jembatan menuju kepatuhan penuh paling lambat APBN 2028 sesuai perkara 40/PUU-XXIV/2026 [2] [3]. BKN/MenPAN-RB mengumumkan peta jalan pemenuhan kekurangan sekitar 498 ribu guru ASN bertahap [5]. Kemendikdasmen + Kemendiktisaintek mewajibkan setiap peserta TKA menyerahkan rencana remedial berbasis hasil TKA SD/MI dan SMP/MTs [4]. Pemerintah Daerah/Pemda melaporkan penuntasan gelombang revitalisasi dari alokasi 11.744 sekolah dengan bukti serah terima [8]. Seluruh rangkaian sembilan puluh hari ditutup dengan evaluasi nasional bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun harus terbaca di kelas dan porsi MBG sekitar Rp223,6 triliun harus terbaca pada gizi anak tanpa saling menutupi [1].

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.