Pendahuluan
Jika saya Presiden, saya mengukur keberhasilan pendidikan dari sesuatu yang paling dasar: seorang anak harus dapat datang ke sekolah, belajar, dan pulang tanpa rasa takut. Pada 25 Mei 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk memutus rantai perundungan di satuan pendidikan, dan menyebut kebijakan tersebut selaras dengan gerakan ASRI — Aman, Sehat, Resik, dan Indah — arahan Presiden [1]. Saya membaca penerbitan itu sebagai pengakuan bahwa perundungan bukan peristiwa yang cukup diselesaikan di ruang guru, melainkan kegagalan sistem yang harus dicegah, diukur, dan dipertanggungjawabkan.
Regulasi itu menegaskan bahwa sekolah harus melindungi murid dari kekerasan fisik, sosial, maupun psikologis, dan bahwa perundungan sering dipicu persaingan strata sosial serta relasi kuasa [1]. Namun norma yang baik baru bernilai ketika pelaksanaannya dapat diperiksa. Regulasi baru bermakna bila disertai kanal pelaporan yang tepercaya, perlindungan khusus bagi kelompok rentan, sarana yang ramah bagi setiap anak, dan indikator nasional yang terbit berkala; inilah tesis yang saya pegang dalam tulisan ini.
Kesempatan itu terbuka karena negeri ini sedang membenahi sekolah secara fisik. Revitalisasi sekolah pada tahun berjalan telah mencapai 70 persen dari alokasi 11.744 sekolah per 11 Juni 2026 [2]. Jika saya memimpin pekerjaan besar itu, satu pertanyaan wajib diajukan sejak awal: apakah rasa aman ikut dibangun bersama dinding-dinding baru, atau hanya diumumkan kemudian tanpa ukuran.
Permasalahan
Persoalan pertama adalah kekosongan ukuran publik. Regulasi sekolah aman sudah diterbitkan [1], tetapi belum ada angka nasional tentang prevalensi perundungan dan mutu penanganannya yang dapat dipantau siapa pun. Jumlah kasus perundungan nasional dan prevalensinya saat ini berstatus data belum terverifikasi [3]. Halaman rencana dan target program kementerian untuk tahun anggaran berjalan adalah tempat yang wajar memuat ukuran tersebut, namun isi target spesifik pada halaman itu masih berstatus data belum terverifikasi [3]. Tanpa ukuran yang terbit berkala, janji memutus rantai perundungan tidak dapat dinilai berhasil atau gagal, dan publik tidak punya cara membedakan kemajuan dari klaim.
Persoalan kedua adalah perlindungan yang seragam terhadap sasaran yang tidak seragam. Menteri mengidentifikasi lima kelompok rentan sasaran perundungan: anak yang lemah secara fisik, anak perempuan, kelompok ekonomi bawah, murid dengan capaian akademik rendah, dan murid dengan perbedaan fisik tertentu [1]. Daftar itu membantah anggapan bahwa satu aturan yang sama cukup untuk semua orang. Anak yang lemah secara fisik membutuhkan pengawasan pergaulan dan penguatan kepercayaan diri; anak perempuan membutuhkan rasa aman dari kekerasan berbasis gender; murid dari kelompok ekonomi bawah rentan terhadap tekanan sosial berbasis harta; murid dengan capaian akademik rendah sering menjadi bahan olok-olok; dan murid dengan perbedaan fisik tertentu membutuhkan penerimaan yang dibangun sejak hari pertama, bukan sekadar larangan tertulis. Perlindungan seragam dalam praktik akan menguntungkan murid yang sudah kuat dan membiarkan yang paling rentan menanggung risikonya sendiri.
Persoalan ketiga menyangkut tempat: rasa aman ditentukan oleh bangunan dan oleh ruang digital. Menteri menyatakan banyak bangunan sekolah belum ramah disabilitas dan konstruksi ke depan harus dirancang ramah anak berkebutuhan khusus serta bersirkulasi udara alami [1]; kebutuhan itu harus dibawa masuk ke dalam pekerjaan revitalisasi sekolah yang sedang berjalan secara nasional [2]. Ruang digital sama menentukan. Program KREASI yang dijalankan Save the Children Indonesia dengan dukungan Global Partnership for Education telah melakukan intervensi di lebih dari 500 satuan pendidikan di 8 kabupaten dan 4 provinsi, dan menurut pimpinan Save the Children Indonesia regulasi ini memastikan sekolah aman secara fisik, sosial, hingga digital [1]. Di ujung rantai itu saya mencatat satu kekosongan: indikator sekolah aman yang dapat dipantau belum termuat di kanal analisis kebijakan pendidikan yang tersedia [4]. Selama kekosongan itu bertahan, negara meminta publik percaya tanpa memberi alat untuk memeriksa.
Solusi Teknis
Tujuh langkah berikut saya susun agar regulasi berubah menjadi ukuran yang bekerja, masing-masing dengan lembaga pelaksana, tenggat, dampak yang dapat diperiksa, dan penilaian kelayakan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah — satu kanal pelaporan yang tepercaya, dengan jalur di luar sekolah. Kementerian perlu menerbitkan protokol yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor, membuka pengaduan di luar struktur sekolah, dan mewajibkan setiap laporan tercatat dalam satu sistem dengan nomor tiket yang dapat dilacak; protokol itu melaksanakan amanat regulasi sekolah aman yang sudah terbit [1]. Tenggat: tiga bulan sejak penetapan tim kerja untuk protokol dan sistem tiket pertama. Dampak: setiap laporan memiliki jejak status yang dapat diaudit — diterima, diverifikasi, ditindaklanjuti, didampingi — sehingga penanganan tidak bergantung pada kebaikan hati perorangan. Kelayakan: tinggi, karena sekolah dan dinas sudah memiliki alur pelaporan; yang berubah adalah penjaminan kerahasiaan dan pencatatan tunggal.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan — indikator nasional yang terbit dua kali setahun. Kementerian perlu menetapkan definisi dan kerangka indikator yang sama untuk seluruh daerah: prevalensi perundungan yang diukur dengan metode baku, proporsi laporan yang ditindaklanjuti, waktu penyelesaian, dan cakupan pendampingan bagi kelompok rentan; hasilnya diterbitkan terbuka dua kali setahun pada kanal analisis kebijakan pendidikan dan halaman program kementerian [3][4]. Tenggat: kerangka indikator rampung dalam enam bulan, dengan penerbitan pertama menyusul pada putaran berikutnya. Dampak: publik dan Dewan dapat menilai kemajuan antardaerah dengan angka yang dibandingkan secara adil, bukan dengan kesan. Kelayakan: menengah, karena menuntut kesepakatan definisi lintas unit dan pembenahan pencatatan di daerah.
Dinas pendidikan daerah — perlindungan khusus bagi kelompok rentan, bukan perlakuan seragam. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota perlu menyusun rencana pendampingan yang dibedakan menurut kebutuhan kelompok yang diidentifikasi Menteri: penguatan pergaulan bagi anak yang lemah secara fisik, protokol pencegahan kekerasan berbasis gender bagi anak perempuan, dukungan belajar bagi murid dari kelompok ekonomi bawah, bimbingan bagi murid dengan capaian akademik rendah, dan program penerimaan bagi murid dengan perbedaan fisik tertentu [1]. Tenggat: satu semester untuk rencana dan daftar penanggung jawab per sekolah. Dampak: perlindungan berhenti menjadi slogan seragam dan menjadi tindakan yang dirancang bagi mereka yang paling sering menjadi sasaran. Kelayakan: menengah, karena membutuhkan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan serta kerja sama dengan layanan perlindungan anak di daerah.
Kementerian Dalam Negeri — ukuran sekolah aman dalam penilaian kinerja daerah. Kementerian Dalam Negeri perlu memasukkan indikator sekolah aman ke dalam instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan bobot yang jelas dan mekanisme sanggahan yang terbuka. Tenggat: enam bulan untuk penyesuaian instrumen, tanpa menunggu siklus evaluasi berikutnya. Dampak: kepala daerah memiliki alasan yang tegak untuk mengalokasikan perhatian dan anggaran pada pencegahan kekerasan di sekolah, dan janji daerah dapat diperiksa dari satu dokumen yang sama. Kelayakan: menengah-tinggi, karena instrumen evaluasi sudah ada dan perubahannya bersifat penambahan indikator yang terukur.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak — pendampingan psikososial dan pemulihan korban. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu menyiapkan protokol pendampingan psikososial bagi korban dan keluarganya, termasuk rujukan ke layanan perlindungan anak, agar penanganan tidak berhenti pada sanksi bagi pelaku. Tenggat: sembilan puluh hari untuk protokol dan daftar rujukan layanan per provinsi. Dampak: korban dipulihkan dan kembali belajar, sementara sekolah belajar menangani luka, bukan sekadar melaporkan kejadian. Kelayakan: menengah, karena kapasitas layanan perlindungan anak antardaerah tidak sama dan memerlukan pendampingan dari pusat.
Kementerian Komunikasi dan Digital — perlindungan ruang digital murid. Kementerian Komunikasi dan Digital perlu menetapkan panduan perlindungan anak di ruang digital sekolah yang mencakup kanal aduan untuk konten dan percakapan yang merugikan murid, kewajiban moderasi bagi layanan yang dipakai satuan pendidikan, serta literasi bagi murid, guru, dan orang tua; langkah ini merespons makna aman secara fisik, sosial, hingga digital sebagaimana disampaikan pimpinan Save the Children Indonesia [1]. Tenggat: enam bulan untuk panduan dan kanal aduan pertama. Dampak: perundungan yang berpindah ke perangkat pribadi tidak lagi menjadi titik buta kebijakan sekolah. Kelayakan: menengah, karena menuntut kerja sama penyedia layanan digital dan pengawasan yang berkelanjutan.
Badan Pusat Statistik — angka prevalensi yang diukur dan diterbitkan berkala. Badan Pusat Statistik perlu menyusun modul pengukuran prevalensi perundungan yang disisipkan pada survei berkala, dengan metodologi terbuka dan definisi yang konsisten antartahun. Tenggat: satu tahun anggaran untuk modul dan putaran pengumpulan data pertama. Dampak: negara memiliki seri data sendiri tentang prevalensi dan penanganan, sehingga klaim kemajuan dapat diuji dan kebijakan dapat diperbaiki berbasis bukti. Kelayakan: menengah, karena memerlukan tambahan instrumen lapangan namun memakai jaringan survei yang sudah mapan.
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama: sekolah menyembunyikan kasus demi citra institusi. Jika banyaknya laporan dipandang sebagai cermin kegagalan kepala sekolah, dorongan yang tumbuh adalah menutup rapat kejadian, bukan membukanya. Mitigasi: penilaian diarahkan pada kecepatan dan kecakapan penanganan, bukan pada sedikitnya kasus yang dilaporkan; sekolah yang melaporkan dan menindaklanjuti diberi pengakuan, dan pengawas melakukan audit sampel ke lapangan agar kejadian yang dirapikan diam-diam dapat ditemukan.
Risiko kedua: pelapor takut mengalami balasan. Anak dan orang tua sering memilih diam karena khawatir nilai, hubungan sosial, atau posisi orang tua terganggu. Mitigasi: kerahasiaan identitas dijamin, jalur pengaduan dibuka di luar kendali pihak yang dilaporkan, pelapor dan saksi dilindungi, dan setiap bentuk pembalasan dikenai sanksi yang tegas dan diumumkan agar berfungsi sebagai pencegah.
Risiko ketiga: beban administrasi guru dan tenaga kependidikan bertambah. Laporan berlapis dapat menghabiskan energi yang seharusnya diberikan untuk mendampingi murid. Mitigasi: satu kanal, satu formulir ringkas, integrasi dengan sistem pencatatan yang sudah berjalan, dan evaluasi berkala untuk memastikan tidak ada permintaan data ganda; prioritas tugas tetap pada pendampingan murid, bukan pada kesempurnaan berkas.
Risiko keempat: data indikator menstigma murid rentan dan menghukum sekolah. Angka per kelompok rentan, jika dipublikasikan tanpa kaidah, dapat berubah menjadi label yang menempel pada anak sehingga memperburuk keadaan yang hendak dilindungi. Mitigasi: publikasi pada tingkat satuan pendidikan dan wilayah dalam bentuk agregat tanpa identitas murid, disertai penekanan bahwa nilai yang diukur adalah ketersediaan layanan dan kualitas penanganan, bukan kesalahan murid yang menjadi korban.
Aksi 90 Hari
Sembilan puluh hari pertama diarahkan pada lima langkah yang penanggung jawabnya jelas dan hasilnya dapat diperiksa.
- Tiga puluh hari pertama: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan protokol kanal pelaporan tepercaya — kerahasiaan identitas pelapor, jalur pengaduan di luar sekolah, dan pencatatan nomor tiket tunggal [1].
- Tiga puluh hari pertama: kementerian melalui Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan menetapkan kerangka indikator nasional sekolah aman yang akan diterbitkan dua kali setahun pada kanal analisis kebijakan dan halaman program [3][4].
- Enam puluh hari pertama: dinas pendidikan daerah menetapkan rencana perlindungan khusus bagi kelompok rentan yang diidentifikasi Menteri beserta penanggung jawab per sekolah [1].
- Enam puluh hari pertama: Kementerian Dalam Negeri memasukkan ukuran sekolah aman ke dalam instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Sembilan puluh hari pertama: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan protokol pemulihan korban, Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan panduan perlindungan ruang digital murid, dan Badan Pusat Statistik menyiapkan modul pengukuran prevalensi untuk putaran pertama.
Kelima langkah itu mengejar satu perubahan yang dapat diperiksa: regulasi tidak berhenti sebagai harapan di atas kertas, melainkan menjadi kanal yang dipercaya murid, pendampingan yang tiba sebelum luka membekas, dan angka yang terbit agar publik dapat menilai sendiri apakah sekolah benar-benar aman.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
Empat sumber berikut menjadi sandaran seluruh keterangan dalam tulisan ini, dengan rilis regulasi sekolah aman [1] sebagai rujukan utama.
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Terbitkan Permendikdasmen 6/2026 Atasi Perundungan — Rilis kebijakan budaya sekolah aman dan nyaman, termasuk identifikasi kelompok rentan dan catatan sarana ramah disabilitas.
- Mendikdasmen Pastikan Percepatan Revitalisasi Sekolah pada 2026 — Laporan progres revitalisasi sekolah pada tahun berjalan.
- Rencana dan Target Program Kementerian Tahun Anggaran 2026 — Halaman rencana dan target program kementerian untuk tahun anggaran berjalan.
- Analisis Kebijakan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan — Kanal analisis kebijakan pendidikan tempat indikator sekolah aman seharusnya dimuat.