Pendahuluan

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono memimpin rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Agama [1][2]. Rapat itu mematangkan kerangka kebijakan pendidikan gratis yang dipetakan ke dalam tiga klaster strategis, sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dan mandat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang wajib belajar dasar tanpa pungutan biaya [1][5]. Klaster pertama mencakup sekolah atau madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri; klaster kedua mencakup sekolah swasta, madrasah swasta, dan satuan pendidikan keagamaan; klaster ketiga adalah afirmasi bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar [2].

Jika saya Presiden, saya menilai arah kebijakan ini tepat, dan penilaian itu bukan kesopanan politik. Pertama, pemerintah tidak memaksakan satu model tunggal untuk semua satuan pendidikan; Sugiono menekankan perlunya mendalami karakteristik khusus satuan pendidikan agar program tidak menimbulkan beban baru di lapangan [1]. Kedua, cakupan kebijakan ini luas, dari PAUD hingga perguruan tinggi, dan ia menyentuh dua hal yang selama ini tersisa dari agenda pembebasan biaya, yaitu sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan [3]. Ketiga, pembebasan biaya di sekolah negeri dirancang bertahap, sementara respons bagi sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan disiapkan sebagai jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi [3].

Namun arah yang tepat belum berarti kebijakan yang selesai. Pada rapat 14 Oktober 2026 itu, Sugiono meminta kementerian teknis menyiapkan alternatif skenario pembiayaan yang membedakan kebutuhan ideal dari kebutuhan pokok paling mendasar, yang ia sebut minimum essential [2]. Ia juga menyatakan bahwa simulasi model-model tersebut akan dibahas kembali dalam waktu satu minggu untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar keputusan dapat diambil [2]. Menteri Agama Nasaruddin Umar melengkapi gambaran itu dengan catatan bahwa pendidikan keagamaan mayoritas operasionalnya ditopang secara mandiri oleh masyarakat [1].

Di titik itulah tulisan ini berbicara. Bukan untuk menolak kebijakan yang arahnya sudah benar, melainkan untuk memastikan bahwa definisi “gratis”, peta biaya per klaster, dan nasib guru non-ASN tidak berhenti sebagai bahan simulasi [2][3]. Jika saya Presiden, tiga hal itu saya minta diletakkan di atas meja sebelum keputusan diambil, supaya kebijakan yang menyentuh jutaan keluarga ini berdiri di atas angka yang dapat diperiksa, bukan di atas kesan bahwa semuanya sudah selesai.

Permasalahan

Masalah pertama adalah definisi. Kalimat “gratis” belum diberi batas yang tegas: apakah ia berarti tanpa pungutan sama sekali, atau pembebasan biaya pendidikan inti sementara biaya lain diakomodasi lewat skema tersendiri [2]. Perbedaan definisi ini bukan soal istilah, melainkan soal besaran anggaran, cakupan penerima, dan ekspektasi orang tua. Bila definisinya mengambang, sekolah akan menafsirkannya sendiri, orang tua menagih tafsir yang paling luas, sementara pemerintah pusat dan daerah dapat saling menunggu kejelasan.

Masalah kedua, angka ideal dan minimum essential belum diumumkan [2]. Skenario pembiayaan memang sedang disimulasikan, tetapi selama dua skenario itu tidak dibuka, publik tidak dapat menilai apakah rancangan ini cukup untuk membiayai pembelajaran atau hanya cukup untuk mengganti sebagian biaya. Dalam kerangka riset ini, kebutuhan anggaran per klaster, jumlah peserta didik per klaster, dan jadwal pemberlakuan dicatat sebagai data yang belum terverifikasi, dan justru karena itu daftar kebutuhan data semestinya diterbitkan bersama skenarionya [2].

Masalah ketiga, beban klaster kedua sangat besar bagi Kementerian Agama. Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa 95 persen satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama adalah swasta dan hanya 5 persen negeri [2]. Artinya, membebaskan biaya di klaster kedua berarti menyentuh satuan pendidikan yang selama ini hidup dari iuran masyarakat, bukan dari anggaran negara. Persoalannya bertambah karena pesantren berasrama memiliki siklus kegiatan ganda, pendidikan formal pada siang hari dan pengajian pada malam hari, sehingga struktur pembiayaannya berbeda dari sekolah biasa [2]. Tanpa pemisahan komponen biaya yang rapi, bantuan untuk pendidikan formal akan tertukar dengan biaya hidup berasrama.

Masalah keempat, komponen yang membedakan sekolah negeri dan sekolah swasta adalah gaji guru. Sekjen Kemendikdasmen Suharti menjelaskan bahwa simulasi yang disiapkan mencakup opsi menambah satuan BOS, menambah gaji guru swasta, atau keduanya [5]. Ini bersinggungan langsung dengan penataan mekanisme dan kesejahteraan guru non-ASN yang menurut Kemenko PMK harus dirumuskan beriringan dengan skema pembiayaan, bukan menyusul setelahnya [3]. Jika urusan guru diselesaikan belakangan, sekolah swasta akan menerima murid gratis dengan guru yang tetap dibayar ala kadarnya.

Masalah kelima, kapasitas anggaran menjadi batas yang nyata. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp55 triliun atau 7 persen dari RAPBN 2026 bidang pendidikan tidak cukup [5]. Sekjen Kemendikdasmen pun menyatakan bahwa keputusan akhir akan dikaitkan dengan kapasitas fiskal pusat dan daerah [5]. Artinya, ruang fiskal adalah variabel penentu, dan justru karena itu urutan prioritas menjadi wajib, bukan pilihan.

Masalah keenam, data penerima belum sinkron. Sugiono meminta sinkronisasi regulasi sekaligus pembaruan tata kelola data penerima [3]. Permintaan itu menunjukkan pemerintah menyadari bahwa ketepatan sasaran bergantung pada data yang bersih, sebab kebijakan yang menjangkau PAUD hingga perguruan tinggi tidak dapat mengandalkan daftar yang berbeda-beda antarlembaga [3].

Masalah ketujuh, kebijakan besar berjalan paralel. Pada 17 Oktober 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dalam kunjungan ke Kubu Raya, menyatakan bahwa kebijakan tidak naik kelas otomatis mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028 [4]. Pada kesempatan yang sama ia menuturkan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan, sementara penjelasan rinci mengenai wacana sekolah gratis belum tersedia [4]. Dua kebijakan besar yang berjalan berdekatan menuntut kalender yang tertib, karena sekolah tidak dapat menanggung dua perubahan sekaligus tanpa pendampingan.

Ketujuh persoalan itu saling mengunci. Definisi yang kabur melahirkan angka yang kabur, angka yang kabur menyulitkan perhitungan beban pusat dan daerah, dan beban yang tidak terbagi jelas berakhir pada guru serta orang tua. Karena itu, bagian berikut tidak berbicara pada tataran retorika, melainkan pada tataran pekerjaan: siapa mengerjakan apa, dalam tenggat berapa lama, dan dengan dampak yang dapat diperiksa.

Solusi Teknis

Jika saya Presiden, saya akan mengubah arah yang sudah tepat ini menjadi enam langkah yang dapat diperiksa publik, dengan lembaga penanggung jawab serta tenggat yang jelas.

Kemenko PMK — publikasi peta biaya per klaster sebelum keputusan diambil. Tenggat: peta biaya diterbitkan pada pertemuan lanjutan kementerian teknis, sejalan dengan permintaan Sugiono agar simulasi dibahas kembali dalam waktu satu minggu [2]. Isinya memuat dua skenario untuk setiap klaster, yaitu kebutuhan ideal dan minimum essential, berikut komponen biaya, asumsi harga, dan jumlah peserta didik yang dihitung [2]. Dampak: keputusan Presiden berdiri di atas rentang angka yang dapat dibandingkan, sehingga publik dapat menilai kelayakan skenario minimum sebelum kebijakan diumumkan. Kelayakan: tinggi, karena bahan simulasi sudah diminta dan koordinasi lintas kementerian sudah berjalan.

Kemendikdasmen bersama Kemenag — definisi “gratis” bertingkat dengan pemisahan biaya inti dan biaya asrama. Tenggat: pedoman definisi diterbitkan dalam tiga bulan, sebelum tahun ajaran berikutnya dimulai. Isinya menetapkan bahwa pembebasan berlaku lebih dahulu pada biaya pendidikan inti, sedangkan biaya asrama, biaya hidup, dan kebutuhan lain diberi skema dukungan tersendiri yang dihitung terpisah, khususnya bagi pesantren berasrama yang siklus kegiatannya ganda [2]. Dampak: sekolah, madrasah, dan pesantren memiliki satu bahasa yang sama dalam memungut atau tidak memungut biaya, sehingga pungutan terselubung dapat dicegah sejak awal. Kelayakan: sedang, karena menuntut kesepakatan lintas kementerian, tetapi tidak memerlukan anggaran baru untuk menetapkan definisi.

Kemenko PMK bersama Bappenas dan Kemendiktisaintek — urutan prioritas nasional yang eksplisit. Tenggat: urutan prioritas ditetapkan dalam kuartal pertama pelaksanaan sebagai lampiran rencana kerja pemerintah. Pendidikan dasar wajib belajar dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar saya tempatkan lebih dahulu, karena mandat putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut pendidikan dasar dan karena klaster ketiga adalah wilayah yang paling lama menunggu [2][5]. Perguruan tinggi negeri pada klaster pertama serta perluasan sarana mengikuti setelah fondasi pendidikan dasar dan afirmasi berjalan. Dampak: sumber daya yang terbatas tidak terpencar, dan setiap kelompok penerima dapat melihat kapan gilirannya tiba. Kelayakan: tinggi, karena keputusan urutan tidak membutuhkan tambahan anggaran, hanya kejelasan.

Kemendikdasmen bersama Kemenkeu — pembiayaan guru swasta berbasis data, dengan BOS dan insentif yang dihitung bersama. Tenggat: instrumen dan jendela verifikasi data guru disiapkan dalam enam bulan, berjalan beriringan dengan penataan kesejahteraan guru non-ASN [3][5]. Simulasi yang sudah ada menyiapkan pilihan menambah satuan BOS, menambah gaji guru swasta, atau keduanya, dan pilihan tersebut hanya dapat dipertanggungjawabkan jika berdiri di atas jumlah guru yang terverifikasi serta kapasitas fiskal yang terbuka [5]. Dampak: biaya pendidikan tidak berpindah menjadi beban orang tua, sementara guru swasta memperoleh kepastian penghasilan. Kelayakan: sedang sampai tinggi, karena bergantung pada ruang fiskal pusat dan daerah, sehingga skenario minimum harus disiapkan sebagai jaring pengaman.

Kemenag bersama Kemendikdasmen — kontrak kinerja bagi satuan pendidikan penerima dana. Tenggat: format kontrak dan kewajiban pelaporan diterbitkan dalam satu semester, sebelum pencairan tahap berikutnya. Setiap satuan pendidikan swasta maupun keagamaan penerima dana menandatangani tiga komitmen: tidak memungut biaya pendidikan inti dari peserta didik, menerbitkan ringkasan keuangan yang dapat dibaca orang tua, dan mengelola kanal pengaduan yang jelas [2]. Untuk pesantren, kontrak memuat pemisahan tegas antara biaya pendidikan dan biaya asrama sesuai siklus kegiatan ganda [2]. Dampak: dana publik terlacak sampai ke kelas, dan kepercayaan masyarakat tidak dibeli dengan pengumuman. Kelayakan: sedang, karena memerlukan pendampingan administrasi bagi satuan pendidikan kecil.

Kemenkeu bersama Kemendagri, pemerintah daerah, dan BPS — pembagian beban pusat-daerah dengan satu basis data penerima. Tenggat: kesepakatan pembagian beban dan kerangka data tunggal ditetapkan dalam satu semester, lalu diperbarui setiap semester. BPS menyusun kerangka penghitungan kebutuhan per klaster, mencakup jumlah peserta didik, sebaran wilayah, dan daya dukung pembiayaan, agar angka ideal dan minimum essential memiliki rujukan statistis yang sama bagi semua pihak [3]. Pemerintah daerah memakai basis data itu untuk mengajukan kebutuhan, sedangkan pemerintah pusat memakai basis data yang sama untuk menilai kelayakan usulan, sehingga tidak ada dua daftar penerima yang berbeda. Dampak: keputusan akhir soal kapasitas fiskal pusat dan daerah dapat diambil dengan angka yang konsisten [5]. Kelayakan: sedang, karena menuntut pemadanan data yang serius, tetapi instrumennya sudah dimiliki semua lembaga.

Keenam langkah itu bekerja sebagai satu rangkaian yang saling menopang, bukan daftar keinginan. Peta biaya membuat definisi dapat ditetapkan, definisi menentukan urutan prioritas, urutan prioritas mengunci pembiayaan guru, dan pembagian beban pusat-daerah menjaga agar janji gratis tidak berhenti di tingkat pusat.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama, sekolah swasta dan satuan pendidikan keagamaan memungut biaya terselubung di luar komponen yang dibebaskan. Celah ini terbuka karena definisi “gratis” belum ditetapkan dan karena mayoritas satuan pendidikan keagamaan memang menopang operasionalnya secara mandiri [1][2]. Mitigasinya adalah kontrak kinerja yang memuat larangan pungutan biaya inti, kewajiban publikasi ringkasan keuangan, dan kanal pengaduan orang tua yang diperiksa berkala, disertai sanksi berupa penarikan dukungan bila ditemukan pelanggaran.

Risiko kedua, mutu pembelajaran turun karena dana per peserta didik terlalu tipis. Ini risiko yang menempel pada setiap skenario minimum essential: anggaran cukup untuk menutup biaya, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki mutu [2]. Mitigasinya ialah menghitung skenario minimum dari standar layanan pendidikan inti, bukan dari sisa anggaran, menetapkan indikator mutu yang dilaporkan setiap semester, dan menempatkan skenario ideal sebagai target bertahap yang diperbarui, bukan sebagai wacana sekali jadi.

Risiko ketiga, beban fiskal bergeser ke pemerintah daerah. Keputusan akhir memang akan dikaitkan dengan kapasitas fiskal pusat dan daerah, sementara kemampuan tiap daerah berbeda-beda [5]. Bila pembagian beban tidak ditetapkan lebih dahulu, kebijakan ini berisiko melahirkan kesenjangan baru antara daerah yang mampu dan daerah yang tidak [5]. Mitigasinya adalah kesepakatan pembagian beban pusat-daerah sebelum pelaksanaan, perlakuan khusus untuk wilayah afirmasi, serta pelaporan berkala yang memperlihatkan daerah mana yang tertinggal dalam pemenuhan kewajiban.

Risiko keempat, data penerima ganda atau salah sasaran. Kebijakan yang menjangkau PAUD hingga perguruan tinggi hampir pasti bersinggungan dengan beberapa daftar penerima yang dikelola lembaga berbeda, dan pemerintah sendiri telah meminta pembaruan tata kelola data penerima [3]. Mitigasinya ialah satu basis data dengan pemadanan rutin antarlembaga, jendela sanggah yang terbuka bagi satuan pendidikan yang tidak tercatat, serta kewajiban menandai data yang belum terkonfirmasi sebagai data yang belum terverifikasi.

Risiko kelima, guru non-ASN tetap tidak sejahtera meskipun murid sudah belajar gratis. Komponen pembeda antara sekolah negeri dan sekolah swasta adalah gaji guru, sehingga kesejahteraan guru non-ASN harus dirumuskan beriringan dengan skema pembiayaan [3][5]. Mitigasinya adalah memasukkan insentif guru ke dalam skenario biaya sejak awal, memverifikasi jumlah guru sebelum penetapan satuan biaya, dan menetapkan jadwal peninjauan berkala agar selisih penghasilan tidak melebar.

Risiko keenam, sekolah kelelahan karena kebijakan besar yang berjalan berdekatan. Kebijakan pendidikan gratis berjalan pada periode yang sama dengan rencana penerapan tidak naik kelas otomatis pada tahun ajaran 2027/2028 [4]. Mitigasinya ialah kalender kebijakan yang tertib, uji coba terbatas sebelum perluasan, dan pendampingan bagi satuan pendidikan yang paling rentan, agar sekolah tidak mengerjakan dua perubahan besar tanpa bantuan teknis.

Keenam risiko itu saya letakkan dalam satu daftar pemantauan. Prinsipnya sederhana: kebijakan yang baik tidak diukur dari besarnya pengumuman, melainkan dari terlacaknya setiap rupiah sampai ke kelas dan dari tetap dipercayanya janji negara oleh orang tua.

Aksi 90 Hari

Jika saya Presiden, sembilan puluh hari pertama saya pakai untuk mengunci angka, definisi, dan urutan prioritas sebelum kebijakan diumumkan secara luas.

  1. Dalam dua minggu pertama: saya meminta Kemenko PMK menerbitkan peta biaya per klaster yang memuat skenario ideal dan minimum essential sebagai lampiran laporan kepada Presiden, memakai bahan yang sudah disimulasikan kementerian teknis [2].
  2. Dalam satu bulan pertama: saya memerintahkan Kemendikdasmen bersama Kemenag menerbitkan definisi “gratis” bertingkat, yang memisahkan biaya pendidikan inti dari biaya asrama dan biaya hidup, khususnya bagi pesantren berasrama [2].
  3. Dalam enam minggu pertama: saya meminta Kemenko PMK bersama Bappenas dan Kemendiktisaintek menetapkan urutan prioritas pelaksanaan, dengan pendidikan dasar wajib belajar dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar pada giliran pertama [2][5].
  4. Dalam dua bulan pertama: saya meminta Kemendikdasmen dan Kemenkeu menyiapkan instrumen pembiayaan guru swasta berbasis data terverifikasi, beriringan dengan penataan kesejahteraan guru non-ASN dan dengan memperhitungkan kapasitas fiskal pusat serta daerah [3][5].
  5. Dalam enam minggu pertama: saya meminta Kemenag menerbitkan format kontrak kinerja bagi satuan pendidikan penerima dana, memuat larangan pungutan biaya inti, kewajiban publikasi keuangan, dan kanal pengaduan orang tua [2].
  6. Dalam sembilan puluh hari pertama: saya meminta Kemenkeu bersama Kemendagri, pemerintah daerah, dan BPS menetapkan pembagian beban pusat-daerah serta kerangka data penerima tunggal, dan saya memerintahkan Mendikdasmen menyelaraskan kalender kebijakan dengan rencana penerapan tidak naik kelas otomatis [3][4].

Setelah sembilan puluh hari itu, kebijakan pendidikan gratis tidak lagi berdiri di atas bahan simulasi, melainkan di atas peta biaya yang terbuka, urutan prioritas yang jelas, dan guru yang tidak lagi menjadi pihak yang menunggu paling akhir.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh klaim dan angka dalam tulisan ini bersandar pada lima sumber berikut [1].

  1. Pemerintah Matangkan Tiga Klaster Strategis Kebijakan Pendidikan Gratis — Rilis resmi Kemenag mengenai pemetaan kebijakan pendidikan gratis ke dalam tiga klaster strategis serta catatan Menag bahwa pendidikan keagamaan mayoritas ditopang mandiri oleh masyarakat.
  2. 3 Klaster Rencana Kebijakan Pendidikan Gratis, Sekolah sampai Perguruan Tinggi — Laporan mengenai hasil rapat tingkat menteri 14 Oktober 2026, rincian tiga klaster, permintaan skenario ideal dan minimum essential, serta kutipan Menko PMK dan Menag.
  3. Menko PMK Sugiono Finalisasi Skema Kebijakan Pendidikan Gratis — Laporan mengenai cakupan skema dari PAUD hingga perguruan tinggi, sinkronisasi regulasi dan data penerima, serta prioritas penataan mekanisme dan kesejahteraan guru non-ASN.
  4. Mendikdasmen : Pemberlakukan tidak naik kelas mulai diterapkan 2027 — Laporan mengenai pernyataan Mendikdasmen di Kubu Raya tentang kepercayaan masyarakat serta kebijakan tidak naik kelas otomatis pada tahun ajaran 2027/2028.
  5. Komisi X Minta Putusan MK SD-SMP Swasta Gratis Diperhatikan, Siap Dilaksanakan? — Laporan mengenai putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, anggaran Kemendikdasmen Rp55 triliun atau 7 persen RAPBN 2026, dan simulasi opsi pembiayaan guru swasta.