Pendahuluan
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026, Mendikdasmen membuka kemungkinan bahwa tidak semua murid lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 [1]. Usulan itu datang antara lain dari Dewan Pendidikan, dengan pertimbangan membangun kebiasaan belajar dan semangat berkompetisi, sekaligus menjawab fenomena yang disebut “RMS”, rajin malas sama saja [1]. Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menegaskan bahwa rencana seperti itu masih memerlukan kajian akademik dan keterlibatan para ahli, serta mencatat bahwa kebijakan membutuhkan sistem penilaian yang adil dan terukur [1].
Enam hari sesudahnya, Kamis, 8 Oktober 2026, Mendikdasmen menyampaikan melalui siaran pers bahwa pemerintah menyiapkan opsi mengembalikan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027 atas rekomendasi Dewan Pendidikan [2]. Pemerintah menyatakan siap melaksanakan bila usulan itu disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi, dengan penegasan bahwa kebijakan tidak dimaksudkan semata sebagai hukuman, melainkan untuk membangun karakter dan budaya belajar [2]. Pada hari yang sama, keterangan resmi lain menegaskan bahwa kenaikan kelas tidak lagi cukup dilihat sebagai prosedur administratif, tetapi sebagai mekanisme memastikan siswa memiliki bekal belajar, dan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan terburu-buru karena masih membutuhkan kajian akademik serta masukan ahli [3]. Keterangan berikutnya menambahkan bahwa kenaikan kelas nantinya harus mempertimbangkan perkembangan kompetensi dan kesungguhan siswa, dan rencana itu masih membutuhkan kajian akademik serta masukan berbagai pihak [4].
Saya menyambut niat baik di balik usulan ini. Membangun budaya belajar dan menghargai kesungguhan adalah arah yang benar, dan kesediaan pemerintah menyebut perlunya kajian adalah tanda kehati-hatian yang layak dihargai [2][3]. Namun justru karena arahnya benar, urutan langkahnya harus dijaga: bukti, kriteria, dan remediasi lebih dahulu, keputusan menyusul. Kritik saya tertuju pada urutan kebijakan, bukan pada pribadi mana pun.
Permasalahan
Pertama, tahun mulai sudah disebut sebelum kajian selesai. Dalam dua pernyataan publik, pemerintah menyebut tahun ajaran 2027 sebagai titik mulai opsi kebijakan tidak naik kelas [1][2], sementara pada waktu yang sama dinyatakan bahwa keputusan tidak akan diambil terburu-buru dan masih menunggu kajian akademik serta masukan ahli [3][4]. Rilis resmi pun mencatat bahwa rencana itu masih berada pada tahap pembahasan [1]. Pesan yang lebih dahulu sampai ke sekolah, guru, dan orang tua adalah tahun mulainya, bukan urutan pembuktiannya. Akibatnya, sekolah mulai membayangkan penyesuaian terhadap sesuatu yang belum diputuskan, dan harapan publik bergerak lebih cepat daripada kesiapan dokumen. Kriteria kenaikan kelas, jadwal kajian akademik, rancangan program remediasi, dan data siswa yang berisiko belum menjadi dokumen yang dapat dibaca siapa pun; keempatnya masih berupa kebutuhan yang harus dipenuhi sebelum keputusan layak diambil.
Kedua, bukti yang dikutip kolom opini melemahkan tinggal kelas sebagai resep umum. Pada 9 Oktober 2026, kolom opini Kompas.com mempertanyakan apakah lebih banyak murid tidak naik kelas benar-benar meningkatkan mutu pendidikan [5]. Sebagai pandangan penulis kolom, argumennya adalah bahwa intervensi personal pada kompetensi yang belum dikuasai lebih tepat daripada mengulang semua mata pelajaran [5]. Kolom tersebut juga mengutip kajian Goos, Pipa, dan Peixoto terhadap 84 penelitian yang menemukan bahwa dampak rata-rata tinggal kelas terhadap perkembangan siswa mendekati nol dan hasilnya bervariasi, sehingga bukti tidak mendukung tinggal kelas sebagai resep umum peningkatan prestasi [5]. Bukti itu belum tentu menutup semua kemungkinan kebijakan, tetapi ia cukup kuat untuk menuntut satu hal: kajian yang mendahului keputusan, bukan kajian yang menyusul pengumuman.
Ketiga, tanpa pendampingan, kebijakan berisiko menjadi mekanisme seleksi. Rilis Kemendikdasmen sendiri mencatat dua syarat yang harus dipenuhi: sistem penilaian yang adil dan terukur, serta pendampingan bagi siswa yang belum mencapai target; tanpa pendampingan, kebijakan berisiko hanya menjadi mekanisme seleksi, bukan instrumen peningkatan mutu [1]. Keterangan resmi lain menegaskan bahwa kenaikan kelas harus mempertimbangkan perkembangan kompetensi dan kesungguhan siswa, dan rencananya masih membutuhkan masukan berbagai pihak [4]. Saya membaca ketiga lapis persoalan ini tanpa mengabaikan niat baiknya: tujuan membangun budaya belajar [2] dan komitmen untuk tidak terburu-buru [3] adalah modal yang berharga. Yang belum ada adalah jembatan antara niat dan pelaksanaan: dokumen bukti, kriteria yang terukur, dan program remediasi yang siap sebelum tahun ajaran dimulai.
Solusi Teknis
Kritik hanya berguna bila disertai jalan keluar. Lima sub-solusi berikut membalik urutan yang kini terbalik: bukti dan remediasi lebih dahulu, keputusan menyusul. Semuanya memakai lembaga yang sudah ada, dengan tenggat yang jelas, dampak yang dapat dirasakan, dan kelayakan yang dinilai jujur.
-
Kemendikdasmen melalui BSKAP, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan direktorat jenderal terkait, bersama perguruan tinggi serta LPTK — menerbitkan kajian akademik terbuka sebelum keputusan diambil. Kajian ini menguji usulan tidak naik kelas secara jujur, termasuk bukti yang dikutip kolom opini bahwa dampak tinggal kelas terhadap perkembangan siswa mendekati nol [5], dan menempatkan hasil kajian sebagai prasyarat keputusan sebagaimana ditegaskan pemerintah [3]. Tenggat: enam bulan. Dampak: arah kebijakan dibaca publik dari bukti terbuka, bukan dari kesan. Kelayakan: tinggi, karena kajian akademik sudah dinyatakan sebagai prasyarat oleh pemerintah sendiri [3].
-
Kemendikdasmen melalui direktorat jenderal terkait — menyusun kriteria kenaikan kelas yang terukur beserta rancangan remediasi personal. Rancangan ini menerjemahkan dua syarat yang diakui rilis resmi, yaitu penilaian yang adil dan terukur serta pendampingan bagi siswa yang belum mencapai target [1], sejalan dengan usulan kolom opini untuk mengintervensi kompetensi yang belum dikuasai alih-alih mengulang semua mata pelajaran [5]. Tenggat: sembilan bulan. Dampak: guru bekerja dengan ukuran yang sama, dan murid menerima bantuan yang sesuai kebutuhan, bukan sekadar pengulangan. Kelayakan: menengah, karena menuntut kesepakatan alat asesmen lintas direktorat dan daerah.
-
Dewan Pendidikan — menerbitkan dokumen rekomendasi lengkap beserta alasan dan dasar datanya. Usulan ini datang antara lain dari Dewan Pendidikan [1][2], sehingga lembaga itulah yang paling tepat membuka dasar pertimbangannya kepada publik. Tenggat: tiga puluh hari. Dampak: usulan dapat diuji dengan argumen, bukan kesan, dan publik melihat sendiri batas keyakinan di baliknya. Kelayakan: tinggi, karena rekomendasi sudah menjadi bagian dari proses konvensi [2].
-
Dinas pendidikan daerah bersama LPTK setempat — memetakan murid yang membutuhkan pendampingan dan menyiapkan kapasitas asesmennya. Peta ini disusun sebagai kebutuhan perencanaan, karena tanpa pendampingan kebijakan berisiko menjadi mekanisme seleksi [1], dan karena kenaikan kelas harus mempertimbangkan perkembangan kompetensi serta kesungguhan murid [4]. Tenggat: enam puluh hari. Dampak: kesenjangan kapasitas antardaerah terlihat sebelum keputusan diberlakukan, bukan sesudahnya. Kelayakan: menengah, karena kapasitas pendampingan setiap daerah tidak sama.
-
Komisi X DPR — mengikatkan urutan kebijakan melalui dengar pendapat dan pengawasan. Fungsi pengawasan dipakai untuk memastikan tahun mulai tidak mendahului kajian, dengan menjadikan dokumen kajian dan rancangan remediasi sebagai bahan dengar pendapat sebelum keputusan apa pun diambil [3][4]. Tenggat: sembilan puluh hari untuk siklus dengar pendapat pertama. Dampak: keputusan yang populer tetap diuji bukti sebelum berlaku. Kelayakan: tinggi, karena hanya membutuhkan jadwal dan dokumen.
Kelima sub-solusi ini melakukan satu hal yang sama: memindahkan pembicaraan dari pengumuman menjadi pembuktian, dan menempatkan remediasi di depan seleksi. Tidak ada yang menuntut data dari luar; semuanya mengubah cara dokumen yang sudah ada, atau seharusnya ada, diterbitkan dan dipakai bersama.
Risiko & Mitigasi
Setiap perbaikan membawa risiko sendiri, dan risiko itu selalu lebih murah dihitung sejak awal daripada ditemukan di tengah jalan.
-
Stigma dan murid yang meninggalkan sekolah. Label tidak naik kelas dapat membuat murid kehilangan motivasi, dan dalam keadaan terburuk mendorongnya meninggalkan sekolah. Mitigasi: intervensi personal pada kompetensi yang belum dikuasai [5] dan pendampingan bagi siswa yang belum mencapai target [1], dengan ukuran keberhasilan pada kompetensi yang dikuasai, bukan pada banyaknya murid yang tidak naik kelas.
-
Beban penilaian guru yang tidak seragam. Guru di sekolah dan daerah berbeda dapat menafsirkan kriteria secara berbeda, sehingga keputusan kenaikan kelas terasa tidak adil. Mitigasi: kriteria terukur dan format asesmen baku [1], pelatihan penilaian, serta mekanisme banding yang sederhana bagi orang tua dan murid.
-
Ketimpangan antardaerah dan antarsekolah. Sekolah dengan kapasitas pendampingan terbatas akan menanggung beban yang lebih besar bila opsi itu kelak diberlakukan. Mitigasi: peta kebutuhan per daerah diselesaikan lebih dahulu, dan sumber daya pendampingan digeser mengikuti peta itu sebelum keputusan diambil [4].
-
Keputusan populer tanpa bukti. Usulan yang terdengar tegas dapat memperoleh dukungan luas meski buktinya tipis, sementara bukti yang dikutip kolom opini menunjukkan dampak tinggal kelas yang mendekati nol [5]. Mitigasi: urutan bukti lebih dahulu, publikasi kajian [3], dan kejelasan bahwa keputusan menunggu hasilnya.
-
Harapan publik mendahului kesiapan. Wacana yang sudah ramai dapat dibaca sebagai kepastian, padahal statusnya masih opsi dan masih berada pada tahap pembahasan [1][2]. Mitigasi: komunikasi status secara berkala, beserta tahapan yang sedang berjalan dan dokumen yang sudah selesai.
Semua risiko ini bermuara pada satu hal: kebijakan yang menyentuh kehidupan murid setiap hari tidak boleh mengandalkan tafsir yang bermacam-macam. Urutan yang benar adalah cara paling murah untuk menjaga niat baik tetap menjadi hasil yang baik.
Aksi 90 Hari
Jika saya Presiden Indonesia, sembilan puluh hari pertama saya gunakan untuk membalik urutan kebijakan ini melalui lima aksi berikut.
- Tiga puluh hari — Kemendikdasmen menyatakan secara terbuka status wacana tidak naik kelas beserta prasyaratnya, yaitu keputusan menunggu kajian akademik dan masukan ahli [1][3].
- Enam puluh hari — Dewan Pendidikan menerbitkan dokumen rekomendasi lengkap dengan alasan dan dasar datanya [1][2].
- Enam puluh hari — Kemendikdasmen melalui direktorat jenderal terkait menerbitkan kerangka kriteria kenaikan kelas yang terukur beserta rancangan remediasi personal [1][5].
- Sembilan puluh hari — dinas pendidikan daerah bersama LPTK menyelesaikan peta kebutuhan pendampingan dan rencana kesiapan asesmen dengan format laporan yang sama di semua daerah [4].
- Sembilan puluh hari — Komisi X DPR menggelar dengar pendapat pertama atas dokumen kajian dan rancangan remediasi sebelum keputusan diambil [3][4].
Kelima aksi ini tidak menambah janji baru. Semuanya menjalankan satu prinsip yang sama: bukti dan remediasi lebih dahulu, tahun mulai menyusul ketika kesiapannya dapat dibuktikan. Mutu keputusan publik tidak diukur dari cepatnya pengumuman, melainkan dari kesediaannya diuji sebelum berlaku.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
Lima sumber berikut menjadi pijakan seluruh klaim dalam artikel ini, mulai dari rilis resmi Kemendikdasmen [1], pemberitaan atas siaran pers 8 Oktober 2026 [2][3][4], hingga kolom opini 9 Oktober 2026 yang mengutip kajian Goos, Pipa, dan Peixoto [5].
- Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru — rilis resmi Kemendikdasmen tentang usulan Dewan Pendidikan, fenomena “RMS”, dan syarat kajian akademik.
- 2027 Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Mendikdasmen: Banyak yang RMS, Rajin-Malas Sama Saja — laporan siaran pers 8 Oktober 2026 tentang opsi kebijakan dan rekomendasi Dewan Pendidikan.
- Mendikdasmen Buka Suara soal Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas 2027 — laporan tentang kenaikan kelas sebagai mekanisme bekal belajar dan kepastian tidak terburu-buru.
- Mendikdasmen Buka Opsi Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027 — laporan tentang pertimbangan kompetensi dan kesungguhan siswa, serta kebutuhan kajian lanjutan.
- Murid Tidak Naik Kelas, Mutu Pendidikan Naik? — kolom opini yang mempertanyakan mutu kebijakan dan mengutip kajian Goos, Pipa, dan Peixoto.