Pendahuluan

Puslapdik Kemendikdasmen, melalui laman resminya, menegaskan bahwa kunci mencerdaskan bangsa adalah penguatan profesi guru dan tata kelola pendidikan [1]. Pernyataan itu bukan sekadar jargon seremonial; ia adalah diagnosis resmi pemerintah sendiri tentang di mana akar mutu pendidikan nasional sesungguhnya berada. Jika saya Presiden Indonesia, saya akan membaca pernyataan tersebut sebagai kompas yang menentukan arah seluruh alokasi kebijakan pendidikan tahun ini — lalu mengujinya terhadap kenyataan program dan anggaran yang berjalan di lapangan.

Ujiannya sederhana: apakah kebijakan tahun ini menempatkan guru dan tata kelola sebagai prioritas utama, ataukah energi pemerintah justru terserap ke pembangunan sekolah unggulan baru dan perbaikan fisik? Pemerintah meluncurkan Sekolah Unggul Garuda yang tersebar dari Aceh hingga Papua dengan beasiswa penuh dan asrama [2], membuka jalur PPDB dengan skema beasiswa penuh [3], menjalankan Sekolah Rakyat Kemensos dengan formasi PPPK bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melayani anak dari keluarga miskin ekstrem [4], serta mempercepat revitalisasi sekolah yang realisasinya baru mencapai 70 persen per Juni 2026 [5].

Tiga agenda besar itu layak diapresiasi karena menyentuh kebutuhan nyata: kesenjangan mutu antarwilayah, akses anak termiskin terhadap layanan pendidikan, dan ruang belajar yang layak. Namun apresiasi tidak boleh menggantikan evaluasi. Bagi seorang presiden, konsistensi adalah modal utama: narasi yang diucapkan di depan publik harus berbicara bahasa yang sama dengan prioritas yang didanai dan dijalankan birokrasi. Artikel ini adalah kritik kebijakan dengan sudut pandang Presiden: saya memegang narasi “guru adalah kunci” yang ditegaskan Puslapdik [1], lalu menghadapkannya pada fakta kebijakan yang berjalan. Kesimpulan yang saya tarik tajam tetapi sederhana — arah kebijakan masih berat ke sekolah unggulan baru dan perbaikan fisik, sementara akar mutu, yaitu guru dan tata kelola, belum mendapat terobosan yang setara dengan besarnya masalah.

Yang membuat persoalan ini mendesak adalah sifat pendidikan itu sendiri: hasilnya tidak muncul dalam satu tahun ajaran, tetapi dalam satu generasi. Program unggulan dapat diresmikan dan difoto, tetapi mutu pembelajaran hanya bergerak bila guru yang mengajar di kelas-kelas biasa — di sekolah yang jauh dari sorotan kamera — memiliki kompetensi yang terus dipelihara dan status yang memberi ketenangan untuk fokus mengajar. Kebijakan yang tidak menata ulang fondasi itu akan selalu menuntut perayaan baru setiap tahun tanpa pernah mengubah pengalaman belajar anak di ruang kelas.

Permasalahan

Pertama, ketidaksesuaian antara diagnosis resmi dan fokus kebijakan. Puslapdik menyebut penguatan profesi guru dan tata kelola pendidikan sebagai kunci mencerdaskan bangsa [1], tetapi sorotan publik dan dorongan kebijakan justru mengalir ke sekolah unggulan baru. Pemerintah menetapkan 16 Sekolah Unggul Garuda yang tersebar dari Aceh hingga Papua di luar Jawa; PPDB-nya dibuka pada Februari 2026 dengan beasiswa penuh dan asrama, rekrutmen PPPK guru Garuda ikut dibuka pada bulan yang sama, dan kurikulumnya berbasis STEM [2][3]. Sementara itu, Sekolah Rakyat yang dikelola Kemensos membuka pendaftaran PPPK guru dan tenaga kependidikan pada Juni 2026 melalui Pengumuman No. 1996/1/KP.01.01/06/2026 dengan 5.127 formasi, untuk program pendidikan asrama gratis yang menyasar warga miskin ekstrem pada desil 1–2 [4]. Kedua program adalah intervensi penting bagi anak-anak yang selama ini terpinggirkan, dan saya tidak akan meniadakan nilainya. Masalahnya bukan pada keberadaan program, melainkan pada proporsi: perhatian kebijakan tumpah ke gerbang-gerbang baru yang sorotannya paling terlihat, sementara fondasi yang menentukan mutu semua sekolah — guru dan tata kelola — tidak mendapat langkah yang sebanding. Sinyal kebijakan bekerja dua arah: apa yang pemerintah prioritaskan akan ditiru dinas daerah, diperhatikan guru, dan membingkai persepsi publik tentang apa yang dianggap penting. Ketika sinyal itu menyorot gedung dan gerbang baru lebih terang daripada guru, seluruh sistem ikut mengalir ke arah yang salah bahkan tanpa perlu satu pun perintah tertulis.

Kedua, perbaikan fisik belum tuntas tetapi telah menyerap narasi keberhasilan. Revitalisasi 11.744 sekolah baru terealisasi 70 persen per Juni 2026; sebagian ruang baru siap dipakai pada tahun ajaran baru, dan Mendikdasmen memastikan percepatannya [5]. Artinya, pada pertengahan tahun, sebagian target fisik masih menggantung dan belum bisa dipertanggungjawabkan sebagai tuntas. Jika saya Presiden Indonesia, saya tidak akan mengizinkan angka kemajuan fisik menjadi pengganti laporan mutu: gedung yang selesai dibangun bukan bukti bahwa anak belajar lebih baik di dalamnya.

Ketiga, persoalan paling mendasar justru berada di meja guru. Kekurangan sekitar 498 ribu guru ASN masih belum tertutup [6]. Untuk mencegah kepanikan, SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 menjamin 237 ribu guru non-ASN tetap mengajar dan digaji hingga akhir 2026, dengan aturan baru yang baru berlaku 1 Januari 2027 [6]. Itu jaminan sementara — penting, tetapi sementara — bukan pengangkatan, bukan kepastian karier, dan bukan jawaban atas kekurangan guru yang terus membebani guru-guru yang sudah bertugas. Kebijakan yang berhenti pada jaminan tahunan membuat profesi guru hidup dalam siklus kecemasan yang berulang setiap kali batas waktu mendekat.

Keempat, kebijakan kesejahteraan bergerak tetapi belum menyentuh akar status. Insentif guru non-ASN naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan, dengan anggaran Rp1,8 triliun untuk 377 ribu guru [7]. Kenaikan itu membantu kehidupan sehari-hari para guru, dan saya menghargainya sebagai tanda niat baik. Tetapi insentif tidak mengubah kedudukan: guru non-ASN tetap berstatus sementara, tanpa jalur karier yang jelas, padahal mereka mengajar di garis depan layanan pendidikan setiap hari. Membayar lebih banyak untuk pekerjaan yang sama tanpa memperjelas masa depannya adalah setengah solusi.

Kelima, mutu belum terukur. Hasil PISA 2025 baru akan diumumkan pada akhir tahun 2026 — Sekjen Kemendikdasmen Suharti menyatakannya pada 7 Juli 2026 [8] — dan OECD juga mencantumkan bahwa hasil PISA 2025 akan dirilis pada tahun 2026 [9]. Selama baseline hasil belajar terbaru belum tersedia, seluruh program besar tahun ini berjalan tanpa titik ukur yang sepenuhnya andal. Kebijakan tanpa baseline mudah mengklaim keberhasilan dan sulit dibuktikan gagal, dan kerugian terbesarnya bukan pada pemerintah, melainkan pada rakyat yang membiayai program tersebut. Masalah ini juga tidak berhenti pada evaluasi eksternal: tanpa baseline, perencanaan anggaran periode berikutnya kehilangan pijakan, sebab sulit menentukan intervensi mana yang diperbesar dan mana yang dihentikan bila titik berangkat hasil belajar tidak diketahui.

Solusi Teknis

Jika saya Presiden Indonesia, saya akan membalik urutan prioritas: akar mutu diselesaikan lebih dulu, gerbang unggulan diperkuat menyusul. Urutan ini penting karena kepastian status guru dan tata kelola data adalah prasyarat agar setiap dana yang dialirkan ke program unggulan maupun revitalisasi menghasilkan dampak belajar, bukan sekadar seremoni peresmian. Berikut lima langkah yang saya tetapkan sebagai paket kebijakan dengan tenggat yang bisa diaudit publik.

  • Kemendikdasmen — peta jalan guru. Tetapkan peta jalan konversi bertahap guru non-ASN yang memenuhi syarat melalui seleksi afirmatif, dengan tenggat skema permanen sebelum akhir 2026 berakhir dan tenggat “sembilan puluh hari” untuk penyusunan rancangannya. Dampaknya adalah kepastian status guru yang mengakhiri siklus kecemasan tahunan; feasibility-nya menengah karena bergantung pada ketersediaan anggaran. Karena itu rancangannya harus disiapkan sejak sekarang, sehingga ketika ruang anggaran terbuka, skema tersebut tinggal dijalankan dan tidak lagi tertunda oleh perdebatan teknis.

  • Kemendikdasmen bersama BKN dan KemenPAN-RB — jalur pengangkatan khusus. Buka jalur pengangkatan khusus yang berbasis data kebutuhan riil 498 ribu guru ASN yang kurang [6], dijalankan secara bertahap tiga tahun, dengan tenggat kuartal pertama 2027 untuk gelombang pertama. Dampaknya adalah penutupan kekurangan guru secara terukur dan berkelanjutan; feasibility-nya menengah karena membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang ketat.

  • Pusat (Puslapdik) dan dinas pendidikan — tata kelola sebagai syarat anggaran. Jadikan tata kelola data guru dan mutu sebagai syarat pencairan program sekolah unggulan dan revitalisasi, dengan tenggat “enam puluh hari”. Dampaknya, prioritas kebijakan bergeser ke akar masalah karena lembaga yang datanya buruk tidak bisa mencairkan program; feasibility-nya tinggi karena hanya melibatkan mekanisme administrasi yang sudah ada.

  • Kemensos dan Kemendikdasmen (Sekolah Rakyat/Garuda) — evaluasi dampak belajar. Pastikan program unggulan memiliki evaluasi dampak belajar dan tidak menguras guru terbaik dari sekolah reguler, dengan tenggat satu tahun ajaran. Dampaknya adalah keadilan distribusi guru antarsekolah sehingga kehadiran gerbang baru tidak mengosongkan sekolah yang lama; feasibility-nya menengah karena menuntut keberanian mengakui dampak samping program unggulan. Evaluasi yang saya maksud bukan pelaporan administratif, melainkan pengukuran dampak belajar yang hasilnya dipublikasikan, sehingga masyarakat dapat menilai sendiri apakah program unggulan memperbaiki atau sekadar memindahkan kesempatan.

  • Pemerintah pusat — komitmen kebijakan berbasis bukti. Umumkan jadwal dan lingkup PISA 2025 beserta rencana tindak lanjutnya dalam “sembilan puluh hari” setelah rilis pada akhir 2026 [8]. Dampaknya, seluruh klaim kemajuan pendidikan bisa diuji terhadap data internasional yang sama; feasibility-nya tinggi karena hanya membutuhkan kesediaan membuka data dan jadwal.

Risiko & Mitigasi

Lima risiko utama harus diantisipasi sejak sekarang, karena setiap kebijakan yang berat ke simbol selalu menyisakan biaya tersembunyi bagi yang tidak terlihat.

  • Program unggulan menyerap guru dan dana terbaik. Jika guru berbakat dipindahkan secara sepihak ke sekolah unggulan, sekolah reguler menjadi makin timpang dan kesenjangan justru diperlebar. Mitigasinya: larangan mutasi sepihak dan pemberian insentif khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal.

  • Jaminan guru non-ASN berakhir pada Desember 2026. Tanpa skema permanen, kepanikan di kalangan guru dan praktik PHK terselubung mengancam stabilitas layanan. Mitigasinya: skema permanen harus disahkan sebelum batas waktu berakhir, bukan diperpanjang mendadak setelah krisis pecah.

  • Revitalisasi yang baru mencapai 70 persen belum tuntas. Fokus pada bangunan dapat menggeser agenda mutu pembelajaran [5]. Mitigasinya: penuntasan bertahap disertai audit terbuka, sehingga percepatan fisik tidak mengorbankan mutu ruang belajar maupun kualitas pengelolaan sekolah.

  • Kebijakan berjalan tanpa baseline karena hasil PISA belum rilis. Klaim keberhasilan bisa lepas dari realitas hasil belajar. Mitigasinya: perkuat asesmen nasional dan sampel belajar mandiri sebagai alat ukur sementara hingga data internasional tersedia, dan jadikan kedua instrumen itu standar pelaporan tahunan.

  • Tata kelola data lemah. Tanpa integrasi, kebijakan guru berjalan butak: alokasi tidak tepat sasaran dan kesalahan tidak terdeteksi dini. Mitigasinya: integrasi data guru–sekolah–anggaran dalam satu sistem yang dapat diaudit publik, dengan penegakan disiplin data di semua dinas pendidikan.

Semua mitigasi di atas menuntut hal yang sama: keberanian pemerintah menempatkan guru dan tata kelola sebagai tolok ukur utama, bukan pelengkap laporan. Risiko terbesar bukan gagalnya program unggulan, melainkan berhasilnya program unggulan di atas fondasi yang tetap rapuh — karena keberhasilan semacam itu justru menutup mata publik lebih lama terhadap akar masalah.

Aksi 90 Hari

Sebagai Presiden, saya menetapkan lima aksi dengan tenggat berjenjang yang seluruh kemajuannya dilaporkan terbuka kepada publik.

  • H+30: Bentuk tim peta jalan guru di Kemendikdasmen dan tetapkan kerangka skema permanen bagi guru non-ASN sebagai rancangan awal.
  • H+30: Sepakati mekanisme jalur pengangkatan khusus bersama BKN dan KemenPAN-RB, termasuk kriteria seleksi afirmatif dan prinsip berbasis data kebutuhan riil.
  • H+60: Terbitkan aturan bahwa tata kelola data guru dan mutu menjadi syarat pencairan program sekolah unggulan dan revitalisasi di seluruh dinas pendidikan.
  • H+60: Tutup kesepakatan evaluasi dampak belajar dan prinsip distribusi guru untuk Sekolah Rakyat dan sekolah unggulan bersama Kemensos.
  • H+90: Serahkan rancangan skema permanen guru untuk pembahasan penyempurnaan, umumkan rencana tindak lanjut hasil PISA setelah rilis, dan laporkan seluruh kemajuan kepada publik.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi