Pendahuluan

Pada 11 Juni 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa revitalisasi sekolah tahun 2026 telah mencapai 70 persen dari alokasi 11.744 sekolah; sebagian pekerjaan selesai pada Juli sampai Agustus dan disiapkan untuk diresmikan bagi tahun pelajaran 2026/2027 [1].

Angka itu berdiri di atas rekam jejak yang panjang. Sepanjang 2025, perbaikan fasilitas sekolah menjangkau 16.167 satuan pendidikan sesuai target; untuk 2026 ditargetkan revitalisasi total 71.744 sekolah, terbagi atas 11.744 satuan pendidikan dengan anggaran Rp14 triliun dan rencana tambahan 60.000 satuan pendidikan [1]. Perbaikan dikerjakan secara swakelola, dibangun oleh masing-masing satuan pendidikan, dan Menteri memproyeksikan sekitar 1,1 juta orang dapat bekerja dalam revitalisasi 71.744 satuan pendidikan dalam rentang tiga sampai delapan bulan [1].

Sebagai kepala negara, saya menyambut ikhtiar sebesar itu. Membangun ulang puluhan ribu sekolah adalah pekerjaan yang menyentuh keselamatan anak-anak dan masa depan bangsa, dan kecepatan pelaksanaannya layak diapresiasi. Tetapi saya tidak berhenti pada persentase dan jumlah. Kritik dalam artikel ini tertuju pada kebijakan pelaporan dan tata kelola informasinya, bukan pada pribadi pejabat yang menyampaikannya. Skalanya sudah diumumkan; ukuran mutunya belum dibuka. Selama keberhasilan masih dilaporkan sebagai jumlah sekolah, publik tidak memiliki cara untuk memeriksa apakah percepatan berjalan seiring keselamatan, mutu bangunan, dan kesiapan perawatan jangka panjang.

Permasalahan

Ada tiga lapis persoalan yang membuat capaian besar ini belum dapat disebut berhasil.

Pertama, capaian dihitung dalam jumlah sekolah, bukan dalam mutu dan keselamatan bangunan. Yang disampaikan ke publik adalah 70 persen dari 11.744 sekolah dan target 71.744 sekolah [1]; yang belum ikut disampaikan adalah bagaimana setiap bangunan dinilai aman dan layak digunakan. Halaman resmi rencana dan target program kementerian dan kanal analisis kebijakan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan adalah tempat indikator tersebut semestinya dimuat [3][4], tetapi target spesifik yang menjelaskan arti kata “selesai” pada halaman itu belum terverifikasi sampai artikel ini disusun. Tanpa indikator, percepatan hanya terbaca sebagai kecepatan administrasi, bukan sebagai jaminan bahwa anak-anak belajar di bangunan yang selamat.

Kedua, rencana tambahan 60.000 satuan pendidikan belum disertai sumber dana dan jadwal yang terbuka, sementara tanggung jawab pusat dan daerah saling bertumpuk. Rencana tambahan 60.000 satuan pendidikan disebut sebagai bagian dari target total 71.744 sekolah [1], namun sampai sekarang sumber anggarannya belum dibuka. Menurut undang-undang, tanggung jawab pembangunan memang berada pada pemerintah daerah, tetapi karena komitmen Presiden, kementerian melakukan revitalisasi sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T [1]. Pembagian peran seperti itu menyimpan risiko kebingungan akuntabilitas: siapa yang menanggung biaya, siapa yang menjamin mutu, dan siapa yang merawat bangunan setelah serah terima. Hingga artikel ini disusun, sumber anggaran rencana tambahan, standar teknis dan aksesibilitas bangunan, serta hasil audit mutu bangunan swakelola masih berstatus sebagai data yang belum terverifikasi. Inilah kekosongan informasi publik yang paling menentukan: tanpa pembukaan sejak awal, janji berskala besar sulit diuji, dan kepercayaan publik dibiarkan bergantung pada pengumuman.

Ketiga, standar aksesibilitas disabilitas dan sirkulasi udara diakui belum terpenuhi, tetapi tidak menjadi indikator revitalisasi. Saat menerbitkan Permendikdasmen 6/2026 pada 25 Mei 2026, Menteri menyebut banyak bangunan sekolah belum ramah disabilitas dan konstruksi ke depan harus dirancang ramah anak berkebutuhan khusus serta bersirkulasi udara alami [2]. Pengakuan itu penting karena menunjukkan persoalannya sudah diketahui di tingkat kebijakan. Yang belum tampak adalah konsekuensinya: standar aksesibilitas dan kualitas sirkulasi udara belum menjadi indikator yang menyertai pelaporan revitalisasi [2][4]. Jika indikator tidak berubah, bangunan yang baru selesai berisiko mengulang kekurangan bangunan lama, dan anak berkebutuhan khusus kembali belajar di ruang yang tidak dirancang untuk mereka.

Solusi Teknis

Kritik terhadap kebijakan pelaporan baru bermakna jika disertai perbaikan yang konkret. Enam sub-solusi berikut menuntut lembaga penanggung jawab, tenggat yang jelas, dampak yang dapat dirasakan, dan kelayakan yang dapat dinilai jujur.

  • Kemendikdasmen bersama Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan — menerbitkan indeks mutu bangunan yang menyertai setiap laporan capaian. Isi indeks mencakup keselamatan, kelayakan ruang, aksesibilitas disabilitas, dan sirkulasi udara; laporan capaian tidak lagi hanya berupa jumlah sekolah, tetapi disertai mutu tiap bangunan serta sumber anggaran rencana tambahan 60.000 satuan pendidikan dan jadwalnya [1]. Tenggat: tiga puluh hari. Dampak: klaim capaian berubah menjadi janji yang dapat diperiksa per bangunan, sehingga koreksi terjadi lebih awal dan lebih murah. Kelayakan: tinggi, karena datanya dihasilkan oleh proses revitalisasi sendiri dan tinggal diterbitkan dalam format tetap.

  • Kementerian Pekerjaan Umum — menyusun standar teknis ramah disabilitas dan bersirkulasi udara alami untuk seluruh revitalisasi. Standar ini menindaklanjuti Permendikdasmen 6/2026 dan pengakuan Menteri bahwa banyak bangunan belum ramah disabilitas [2]; wujudnya daftar periksa desain, panduan perbaikan, dan pendampingan teknis bagi satuan pendidikan yang bekerja secara swakelola. Tenggat: enam puluh hari. Dampak: keselamatan dan aksesibilitas berhenti menjadi pelengkap dan menjadi syarat yang melekat pada setiap paket pekerjaan. Kelayakan: menengah, karena menuntut harmonisasi standar antarkementerian dan pelatihan pelaksana di daerah.

  • Kementerian Keuangan — membuka struktur pembiayaan dan skenario fiskal revitalisasi. Publik berhak mengetahui komposisi anggaran Rp14 triliun untuk 11.744 satuan pendidikan, rancangan pembiayaan rencana tambahan 60.000 satuan pendidikan, serta skenario pemeliharaan aset setelah serah terima [1]. Tenggat: enam puluh hari. Dampak: keputusan anggaran berhenti menjadi kotak hitam dan risiko fiskal dapat diantisipasi bersama. Kelayakan: menengah, karena kementerian dan daerah perlu menyepakati definisi data yang sama.

  • Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah — menetapkan matriks pembagian tanggung jawab pusat dan daerah. Matriks yang mengikat ini menjelaskan siapa membiayai, siapa menjamin mutu, dan siapa merawat sekolah setelah revitalisasi [1], sehingga tanggung jawab pembangunan yang secara hukum berada pada pemerintah daerah berjalan seiring pelaksanaan oleh kementerian. Tenggat: sembilan puluh hari. Dampak: tidak ada lagi sekolah yang lolos dari perawatan karena pusat dan daerah saling menunggu. Kelayakan: tinggi, karena hanya membutuhkan kesepakatan peran yang ditegaskan dalam instruksi bersama.

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan — menyiapkan audit mutu dan tata kelola swakelola yang bersifat preventif. Audit diarahkan pada kepatuhan pelaksanaan dan kesesuaian mutu bangunan, dengan ringkasan temuan yang dipublikasikan sebagai koreksi dini, bukan sebagai tuduhan. Tenggat: enam bulan untuk kerangka, lalu audit berkala. Dampak: uang negara dipastikan membeli keselamatan dan mutu, bukan sekadar kecepatan. Kelayakan: menengah, karena agenda audit lapangan perlu disusun tanpa mengganggu pekerjaan yang sedang berjalan.

  • Komite sekolah — menjalankan verifikasi partisipatif pada tingkat satuan pendidikan. Komite sekolah menerima daftar periksa keselamatan dan aksesibilitas, menampung keluhan orang tua, dan melaporkan hasil verifikasi kepada dinas pendidikan dua kali setahun. Tenggat: tiga puluh hari untuk panduan dan pelatihan singkat. Dampak: mutu bangunan diperiksa oleh orang yang melihatnya setiap hari, bukan hanya oleh laporan di atas kertas. Kelayakan: tinggi, karena komite sekolah sudah ada dan tinggal diberi peran serta kanal yang jelas.

Keenam sub-solusi ini tidak menambah program baru; semuanya melengkapi pekerjaan yang sedang berjalan dengan ukuran, keterbukaan, dan tanggung jawab yang dapat diperiksa. Dengan begitu, kata “selesai” tidak lagi berarti persentase yang diumumkan, melainkan bangunan yang tahan diperiksa.

Risiko & Mitigasi

Setiap perbaikan membawa risiko tersendiri; yang penting risiko itu diperhitungkan sejak awal, bukan ditemukan di tengah jalan.

  • Standar mutu yang ketat memperlambat swakelola. Syarat keselamatan dan aksesibilitas bisa menahan penyelesaian pekerjaan di lapangan. Mitigasi: standar minimum diwajibkan sejak awal dengan peningkatan bertahap, ditambah templat desain, pelatihan singkat, dan pendampingan teknis, sehingga mutu dan kecepatan tidak saling dipertentangkan.

  • Beban administrasi baru menumpuk pada kepala sekolah dan guru. Pelaporan mutu yang berlapis bisa memindahkan energi sekolah dari mendidik menjadi mengisi formulir. Mitigasi: satu format tunggal, pemanfaatan data yang sudah ada, pelaporan digital yang sederhana, dan evaluasi beban administrasi setiap triwulan sebelum format diperluas.

  • Publikasi data mutu memicu sorotan negatif terhadap daerah dan sekolah. Keterbukaan bisa membuat pemangku kepentingan enggan melaporkan temuan secara jujur. Mitigasi: publikasi disertai konteks dan metodologi yang utuh, mekanisme koreksi yang diumumkan, dan komunikasi satu pintu antara kementerian dan daerah; sorotan ditanggapi sebagai koreksi dini, bukan dihindari.

  • Peran komite sekolah berhenti sebagai formalitas. Ikut menandatangani tanpa daya periksa hanya menghasilkan legitimasi di atas kertas. Mitigasi: daftar periksa yang jelas, pelatihan singkat, kanal pengaduan yang dijamin aman, dan kewajiban menindaklanjuti umpan balik dalam tenggat yang diumumkan.

Semua risiko itu bermuara pada satu hal: ruang informasi yang tidak diisi data yang tertib akan diisi kabar yang belum tentu benar. Keterbukaan yang direncanakan selalu lebih murah daripada kejutan yang datang belakangan.

Aksi 90 Hari

Jika saya Presiden Indonesia, sembilan puluh hari pertama saya pakai untuk membuat revitalisasi sekolah dapat diperiksa publik sampai ke tingkat mutu bangunan, melalui lima aksi berikut.

  1. Tiga puluh hari — Kemendikdasmen dan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan menerbitkan kerangka indeks mutu bangunan serta membuka sumber anggaran rencana tambahan 60.000 satuan pendidikan beserta jadwalnya [1], sehingga setiap laporan capaian menyertakan mutu, bukan hanya jumlah.
  2. Enam puluh hari — Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan standar teknis ramah disabilitas dan bersirkulasi udara alami bagi seluruh pekerjaan revitalisasi, menindaklanjuti pengakuan bahwa banyak bangunan sekolah belum ramah disabilitas [2].
  3. Enam puluh hari — Kementerian Keuangan membuka struktur pembiayaan dan skenario fiskal, termasuk komposisi anggaran Rp14 triliun untuk 11.744 satuan pendidikan [1], agar keputusan anggaran dapat diuji publik.
  4. Sembilan puluh hari — Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah menetapkan matriks pembagian tanggung jawab pusat dan daerah untuk pembangunan, mutu, dan perawatan sekolah setelah revitalisasi [1], sehingga tidak ada bangunan yang tertinggal tanpa pemeliharaan.
  5. Sembilan puluh hari — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama komite sekolah memulai audit mutu swakelola yang preventif dan verifikasi partisipatif di tingkat satuan pendidikan, dengan ringkasan temuan yang dipublikasikan berkala.

Kelima aksi ini tidak menambah janji baru; semuanya menggunakan data yang sudah ada dan mengubah cara menerbitkannya. Ukuran keberhasilan pada akhir sembilan puluh hari bukan jumlah peresmian, melainkan ada atau tidaknya dokumen yang dapat diperiksa siapa pun.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Kritik ini bertumpu pada keterangan resmi Menteri [1], pernyataan saat penerbitan regulasi [2], halaman rencana dan target program kementerian [3], serta kanal analisis kebijakan pusat di lingkungan kementerian [4].

  1. Mendikdasmen Pastikan Percepatan Revitalisasi Sekolah pada 2026 — laporan keterangan Menteri di Kompleks Istana Kepresidenan soal capaian revitalisasi, target total sekolah, pola swakelola, dan proyeksi tenaga kerjanya.
  2. Mendikdasmen Abdul Mu’ti Terbitkan Permendikdasmen 6/2026 Atasi Perundungan — keterangan Menteri bahwa banyak bangunan sekolah belum ramah disabilitas dan desain konstruksi ke depan harus ramah anak berkebutuhan khusus.
  3. Rencana dan Target Program Kementerian Tahun Anggaran 2026 — halaman resmi rencana dan target program yang seharusnya memuat indikator revitalisasi.
  4. Analisis Kebijakan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan — kanal analisis kebijakan tempat standar dan indikator mutu seharusnya dibahas dan diterbitkan.