Pendahuluan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memaparkan program prioritas tahun 2026 dengan fokus anggaran Rp52,12 triliun untuk peningkatan mutu pendidikan [1]. Paparan itu memuat nama program, alokasi, dan sasaran yang tertata rapi — sebuah daftar prioritas yang secara administratif lengkap. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menempatkan penguatan profesi guru dan perbaikan tata kelola pendidikan sebagai kunci peningkatan mutu [2], sehingga arah kebijakannya pun konsisten dari pucuk sampai akar. Dari meja kementerian, semuanya terlihat siap dieksekusi.

Jika saya Presiden Indonesia, saya akan membaca paparan tersebut bukan sebagai daftar belanja yang patut dibanggakan, melainkan sebagai kontrak kerja yang belum selesai ditandatangani. Setiap rupiah dari alokasi besar itu pada akhirnya dikerjakan oleh sekolah: kepala sekolah yang menyusun jadwal dan prioritas, guru yang mengubah praktik mengajar, komite sekolah yang mendampingi, dan pengawas yang memeriksa jalannya program. Pengumuman program adalah keputusan pusat; keberhasilan program adalah pekerjaan ratusan ribu satuan pendidikan dengan kapasitas yang tidak sama. Kebijakan mutu yang benar harus diuji dari ujung rantainya, bukan dari kerapian paparannya.

Pertanyaan yang saya ajukan sederhana: berapa banyak sekolah yang benar-benar siap menjalankan program prioritas ini, siapa yang mendampingi sekolah yang belum siap, dan bagaimana kegagalan pelaksanaan dilaporkan ke publik? Paparan resmi menjawab dengan angka anggaran dan nama program; ketiga pertanyaan itu tidak memiliki jawaban yang dipublikasikan. Kekosongan jawaban inilah yang menjadi objek kritik artikel ini — bukan besaran anggarannya, bukan pula persoalan lain yang sudah ramai diperdebatkan, melainkan rantai pelaksanaan dan pelaporan yang terlewat dari pengumuman.

Artikel ini menguraikan permasalahan jarak antara kebijakan pusat dan kapasitas pelaksana di sekolah, menawarkan solusi teknis yang dapat dieksekusi, memetakan risiko dan mitigasinya, serta menutup dengan aksi sembilan puluh hari pertama yang dapat saya perintahkan sebagai kepala pemerintahan.

Permasalahan

Permasalahan pokok yang saya angkat adalah pengumuman program prioritas yang berhenti pada angka anggaran dan nama program. Alokasi Rp52,12 triliun [1] dan kerangka tata kelola [2] menyatakan apa yang akan dilakukan dan berapa biayanya, tetapi tidak menyertakan ukuran terbuka atas kesiapan sekolah menjalankannya: berapa bagian satuan pendidikan yang memiliki prasyarat minimal, bagaimana kesiapan itu diukur, dan di mana daftar sekolah yang tertinggal dipublikasikan. Selama pertanyaan-pertanyaan itu tidak dijawab secara terbuka, laporan kemajuan program akan selalu berbicara tentang pencairan anggaran, bukan tentang pelaksanaan di ruang kelas.

Kontras yang paling tajam datang dari program yang memang memiliki ukuran. Percepatan revitalisasi sekolah pada 2026 dipastikan berjalan, dengan realisasi mencapai tujuh puluh persen dari sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat sekolah per Juni 2026 [3]. Angka itu dapat dibicarakan karena fisik bangunan mudah dihitung: sekolah yang direnovasi ada daftarnya, kemajuannya dapat diverifikasi. Bandingkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang budaya sekolah aman dan nyaman yang diterbitkan pada Mei 2026 untuk memutus rantai perundungan di satuan pendidikan [4] — kebijakan yang menuntut perubahan perilaku di setiap sekolah, sesuatu yang jauh lebih sulit dijalankan daripada merenovasi gedung. Sejauh sumber publik yang dirujuk artikel ini, jumlah sekolah yang telah menerapkan peraturan tersebut merupakan data belum terverifikasi. Kebijakan yang menuntut kapasitas pelaksanaan paling kompleks justru tidak memiliki ukuran penerapan yang dipublikasikan.

Jarak kedua berada di rantai pendampingan. Program prioritas bernilai besar diturunkan ke sekolah dengan kondisi manajemen, komposisi guru, dan dukungan orang tua yang berbeda-beda, sementara jumlah pendamping atau pengawas sekolah yang tersedia merupakan data belum terverifikasi. Tanpa peta pendamping yang jelas, kesiapan sekolah menjalankan program menjadi tebakan: sekolah yang kuat akan menyerap program dengan baik, sekolah yang lemah akan membiarkan program berhenti di dokumen. Tingkat penyerapan anggaran program prioritas juga merupakan data belum terverifikasi, sehingga publik tidak dapat membedakan program yang benar-benar berjalan dari program yang hanya dianggarkan.

Jarak ketiga tampak pada ketiadaan saluran pelaporan kegagalan pelaksanaan secara nasional. Pengalaman di daerah menunjukkan bahwa saluran pengaduan dapat bekerja: Ombudsman perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menerima tiga puluh empat aduan terkait penerimaan murid baru 2026, dengan jumlah terbanyak pada jenjang sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama [5]. Mekanisme semacam itu membuktikan bahwa masyarakat akan melapor apabila salurannya jelas dan penanganannya dapat diikuti. Namun untuk pelaksanaan program prioritas pendidikan, jumlah aduan yang diterima secara nasional merupakan data belum terverifikasi — bukan karena tidak ada kegagalan yang patut dilaporkan, melainkan karena kanal nasional untuk melaporkannya belum tersedia. Kegagalan yang tidak memiliki saluran laporan akan terus terhitung sebagai keberhasilan.

Jarak keempat menyangkut ukuran hasil. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi menerbitkan publikasi tentang transformasi pendidikan Indonesia yang menyediakan konteks perbandingan antarnegara untuk pembahasan mutu pembelajaran [7]. Sebaliknya, hasil Programme for International Student Assessment siklus 2025 belum dirilis; Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi menyatakan hasil akan dirilis pada 2026 [6], sehingga skor apa pun yang beredar hari ini tidak dapat dikutip sebagai pembanding. Pada saat kebijakan besar diluncurkan, pembanding hasil belajar dari jalur internasional justru sedang kosong — situasi yang menuntut negara justru lebih disiplin terhadap ukuran pelaksanaan yang dimilikinya sendiri.

Solusi Teknis

Empat langkah berikut menutup jarak antara kebijakan pusat dan kapasitas pelaksana tanpa membangun birokrasi baru, karena semuanya menempel pada sistem yang sudah berjalan.

  • Indeks kesiapan pelaksanaan per satuan pendidikan sebagai syarat pencairan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah [1] menyusun indeks kesiapan pelaksanaan yang mengukur prasyarat setiap satuan pendidikan — kesiapan manajemen sekolah, kesesuaian sumber daya dengan tuntutan program, dan dukungan infrastruktur dasar — dengan draf metodologi dan hasil pengukuran perdana siap pada H+60, lalu diterapkan sebagai syarat pencairan program mulai H+90. Dampak yang diharapkan adalah berpindahnya dasar pencairan dari nama program ke kesiapan riil: sekolah yang belum siap teridentifikasi lebih dulu dan mendapat pendampingan, bukan menanggung program yang melampaui kapasitasnya. Pertimbangan kelayakan: profil sekolah, data guru, dan kondisi sarana telah dikumpulkan pemerintah dalam sistem yang berjalan, sehingga pekerjaan intinya adalah mendefinisikan indeks, memadukan data, dan mempublikasikannya — bukan mendirikan sistem dari nol.

  • Rasio pendamping dan pengawas sekolah ditetapkan sebelum program baru diluncurkan. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan [2] bersama unit tata kelola di kementerian menetapkan standar rasio pendamping dan pengawas terhadap jumlah satuan pendidikan sasaran pada H+60, dan setiap program baru yang diumumkan setelahnya wajib menyertakan pernyataan ketersediaan pendamping sebelum pencairan dimulai. Dampak yang diharapkan adalah berhentinya pola program yang diumumkan lebih dulu dan dicari pendampingnya kemudian: kapasitas pendampingan menjadi bagian dari desain program, bukan temuan di tengah jalan. Pertimbangan kelayakan: fungsi pendampingan dan pengawasan telah melekat pada struktur dinas pendidikan daerah, sehingga yang dibutuhkan adalah penetapan rasio dan pemetaan kekosongannya, bukan pembentukan jabatan baru.

  • Papan data pelaksanaan program yang terbuka untuk publik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan papan data pelaksanaan program yang memuat realisasi, penyerapan, dan hambatan per daerah, meniru keterbukaan yang telah diterapkan pada program revitalisasi sekolah [3], dengan edisi perdana pada H+90 dan pemutakhiran berkala. Dampak yang diharapkan adalah laporan kemajuan yang dapat diuji siapa pun: realisasi tujuh puluh persen pada program fisik [3] menunjukkan bahwa angka pelaksanaan dapat dipublikasikan tanpa menurunkan kewibawaan kebijakan, dan standar keterbukaan yang sama wajib berlaku untuk seluruh program prioritas [1]. Pertimbangan kelayakan: sistem pelaporan program telah tersebar di berbagai unit kementerian, sehingga pekerjaan intinya adalah menyatukan format, menambah kolom hambatan, dan membukanya kepada publik.

  • Kanal pengaduan pelaksanaan program tingkat nasional dengan tenggat jawab. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka kanal pengaduan pelaksanaan program tingkat nasional yang meniru praktik pengaduan penerimaan murid baru di daerah [5], dengan klasifikasi aduan, tenggat jawab H+14 sejak aduan diterima, dan rekapitulasi aduan yang dipublikasikan setiap bulan. Dampak yang diharapkan adalah kegagalan pelaksanaan yang tercatat dan ditangani, bukan terdiam: pengalaman tiga puluh empat aduan di satu daerah [5] menunjukkan bahwa saluran yang jelas menghasilkan data yang dapat diperbaiki, dan nasional adalah tingkat tempat data itu paling dibutuhkan. Pertimbangan kelayakan: lembaga pengawas dan unit pengelola pengaduan telah tersedia di pemerintahan pusat, sehingga yang dibutuhkan adalah mandat kanal khusus pelaksanaan program dan disiplin terhadap tenggat jawabnya.

Risiko & Mitigasi

  • Risiko: indeks kesiapan menjadi formalitas administratif. Mitigasi: metodologi indeks dipublikasikan dan diuji publik sejak H+60, hasil pengukuran per satuan pendidikan dapat diakses siapa pun, dan indeks diikat pada keputusan pencairan — sekolah yang dinilai belum siap wajib menerima pendampingan yang didokumentasikan, sehingga pengisian formulir tanpa tindak lanjut akan tampak pada papan data pelaksanaan [3].

  • Risiko: syarat kesiapan dibaca sebagai penghambat program di daerah yang justru paling membutuhkan. Mitigasi: indeks diposisikan sebagai peta pendampingan, bukan alat menolak; pencairan untuk sekolah yang belum siap berjalan melalui jalur bertahap dengan pendampingan, sehingga ketertinggalan kapasitas justru mendapat prioritas sumber daya, dan rasio pendamping [2] disiapkan lebih dulu di wilayah dengan indeks terendah.

  • Risiko: papan data memicu perbandingan antardaerah tanpa konteks. Mitigasi: papan memuat konteks modal dasar setiap daerah dan menggunakan satu metodologi tunggal, sehingga perbandingan terjadi pada angka yang dihasilkan cara pengukuran yang sama; hambatan yang dilaporkan daerah menjadi bagian resmi laporan, bukan catatan kaki yang mudah dilewatkan.

  • Risiko: kanal pengaduan nasional kelebihan beban atau disalahgunakan. Mitigasi: klasifikasi aduan dan tenggat jawab H+14 menjaga penanganan tetap terukur, rekapitulasi bulanan yang dipublikasikan [5] membuat tren aduan dapat dievaluasi publik, dan aduan yang terbukti keliru dijawab secara terbuka agar saluran tetap kredibel dan tidak dijadikan panggung saling menjatuhkan.

Aksi 90 Hari

Sebagai kepala pemerintahan, saya menetapkan lima butir berikut sebagai pekerjaan yang dimulai sejak pekan pertama dan dilaporkan kemajuannya secara terbuka kepada publik.

  1. Memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun draf metodologi indeks kesiapan pelaksanaan per satuan pendidikan sebagai dasar syarat pencairan program prioritas [1], dengan draf siap pada H+30 dan uji publik menyusul.
  2. Menetapkan penyusunan standar rasio pendamping dan pengawas sekolah [2] sebagai prasyarat setiap peluncuran program baru, dengan penetapan standar pada H+60.
  3. Mewajibkan publikasi papan data pelaksanaan program yang memuat realisasi, penyerapan, dan hambatan per daerah [3], dengan edisi perdana pada H+90 dan pemutakhiran berkala.
  4. Membuka kanal pengaduan pelaksanaan program tingkat nasional yang meniru praktik pengaduan penerimaan murid baru di daerah [5], dengan klasifikasi aduan, tenggat jawab H+14, dan rekapitulasi bulanan yang dipublikasikan.
  5. Menjadikan seluruh ukuran tersebut — indeks kesiapan, rasio pendamping, papan data, dan rekapitulasi aduan — sebagai laporan kemajuan tetap kepada publik, sekaligus dasar evaluasi program prioritas ketika hasil asesmen internasional dirilis pada 2026 [6].

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh rujukan artikel ini berangkat dari siaran pers resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang program prioritas 2026 [1], dilengkapi sumber pemerintah, media, dan organisasi internasional yang memberi konteks pelaksanaan, pengaduan, serta pembanding mutu pembelajaran.

  1. The Ministry of Education Outlines Priority Programs for 2026, Focusing Rp52,12 Trillion on Quality Education
  2. Kunci Mencerdaskan Bangsa: Penguatan Profesi Guru dan Tata Kelola Pendidikan
  3. Mendikdasmen Pastikan Percepatan Revitalisasi Sekolah pada 2026
  4. Mendikdasmen Abdul Mu’ti Terbitkan Permendikdasmen 6/2026 Atasi Perundungan
  5. ORI DIY Terima 34 Aduan SPMB 2026, Paling Banyak Jenjang SMA dan SMP
  6. Programme for International Student Assessment (PISA)
  7. Transforming Education in Indonesia