Pendahuluan
Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan pada 30 Juli 2026 yang mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi dari anggaran bidang pendidikan paling lambat APBN 2028 [1]. Fakta hukum yang mengemuka adalah bahwa anggaran pendidikan 2026 digunakan pula untuk membiayai Makan Bergizi senilai dua ratus dua puluh tiga koma enam triliun rupiah [1][4]. Putusan tersebut merupakan jawaban atas kebingungan publik, namun meninggalkan pekerjaan rumah besar karena pemisahan baru wajib tuntas pada 2028, bukan hari ini [1].
Putusan Mahkamah Konstitusi itu, sebagaimana tertuang dalam situs resmi lembaga peradilan konstitusi, menegaskan bahwa pemisahan anggaran bukan sekadar preferensi kebijakan melainkan kewajiban hukum yang bersumber dari amar perkara 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2026 [8][1]. Kehadiran putusan tertulis ini penting agar setiap kementerian memiliki landasan pasti dalam menyusun postur anggaran, sehingga tafsir terhadap anggaran pendidikan tidak lagi tumpang tindih dengan program gizi [8]. Tanpa kejelasan dokumen hukum yang mengikat, risiko penafsiran sepihak oleh masing-masing kementerian akan semakin besar [1][8].
Di sisi lain, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa dua ratus tiga puluh tujuh ribu guru non-ASN tetap mengajar dan digaji sampai akhir 2026, dengan aturan baru berlaku mulai 1 Januari 2027 [2][7]. Insentif guru naik dari tiga ratus ribu rupiah menjadi empat ratus ribu rupiah per bulan, dengan total anggaran satu koma delapan triliun rupiah untuk tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu guru [2]. Jaminan ini meredakan kecemasan jangka pendek, tetapi belum menjawab kepastian status jangka panjang bagi ratusan ribu tenaga pendidik [2][7]. Kenaikan insentif sebesar tersebut patut diapresiasi, namun besaran itu tetap tidak setara dengan perlindungan status dan tunjangan bagi seorang aparatur sipil negara [2].
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah administrasi semata. Anggaran, guru, dan asesmen adalah tiga pilar yang saling mengikat dalam sistem pendidikan. Apabila satu pilar bergerak tanpa penyelarasan dua lainnya, muridlah yang menanggung akibatnya. Oleh karena itu, kritik berikut diajukan agar pemerintah menjadikan masa transisi sebagai kesempatan untuk membangun tata kelola yang lebih transparan dan berkeadilan, bukan sekadar mengulur waktu demi menghindari keputusan yang tidak populer.
Sebagai simulasi kebijakan, tulisan ini mengkritisi tiga simpul sekaligus: anggaran pendidikan yang terbelah, nasib guru honorer yang hanya diperpanjang, dan transisi Sistem Penerimaan Murid Baru yang mengandalkan Tes Kemampuan Akademik di tengah kesiapan yang belum merata [3][7]. Tujuannya bukan menafikan niat baik pemerintah, melainkan mendesak agar transisi dijalankan dengan tata kelola yang terukur dan berpihak pada murid serta guru [1][2]. Kritik ini diajukan justru karena masa transisi menawarkan jendela waktu untuk memperbaiki arsitektur kebijakan sebelum tenggat 2028 tiba [1].
Permasalahan
Pencampuran anggaran juga mengaburkan debat publik. Ketika masyarakat menuntut peningkatan kesejahteraan guru, jawaban yang muncul sering kali merujuk pada besaran total anggaran pendidikan, padahal sebagian besar justru terserap oleh program di luar fungsi pembelajaran langsung. Akibatnya, evaluasi terhadap mutu pendidikan menjadi bias dan sulit dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.
Permasalahan pertama adalah ketidakjelasan pemisahan anggaran. Mahkamah Konstitusi, melalui amar perkara 40/PUU-XXIV/2026 yang diumumkan di situs resminya pada 30 Juli 2026, memerintahkan pemisahan anggaran Makan Bergizi dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028 [8][1]. Anggaran pendidikan APBN 2026 mencapai tujuh ratus enam puluh sembilan koma satu triliun rupiah, di mana sekitar dua ratus dua puluh tiga koma enam triliun rupiah dialokasikan untuk Makan Bergizi, atau hampir 30 persen dari total [4][6]. Putusan Mahkamah Konstitusi memang memerintahkan pemisahan, tetapi tenggatnya baru APBN 2028, sehingga selama dua tahun anggaran pendidikan tetap tercampur dan publik kesulitan membedakan dana guru, sarana, dan pembelajaran dari dana pangan [1]. Ketidaktransparanan ini berisiko melemahkan akuntabilitas karena ukuran keberhasilan pendidikan tumpang tindih dengan ukuran keberhasilan gizi [4].
Lebih dari sekadar angka, ketidakpastian ini berdampak langsung pada motivasi mengajar. Guru yang tidak mengetahui nasibnya per 1 Januari 2027 [2] akan kesulitan merencanakan masa depan, dan hal ini pada akhirnya memengaruhi stabilitas proses belajar di kelas. Ketidakpastian fiskal yang menimpa sekolah turut memperbesar beban psikologis tenaga pendidik, karena mereka tidak tahu apakah postur anggaran tahun depan masih menyertakan pos gaji bagi mereka [2][7].
Permasalahan kedua adalah status guru honorer yang menggantung. Pemerintah menjamin dua ratus tiga puluh tujuh ribu guru non-ASN tetap bekerja sampai akhir 2026, namun di saat yang sama Indonesia kekurangan sekitar empat ratus sembilan puluh delapan ribu guru aparatur sipil negara [2][7]. Perpanjangan bukan pengangkatan, sehingga guru tetap berada dalam ketidakpastian status, tunjangan, dan perlindungan kerja setelah 1 Januari 2027 [2]. Kesenjangan antara guru yang diperpanjang dan kebutuhan formasi yang nyata menunjukkan bahwa peta kebutuhan belum dibereskan [7].
Jarak antara jumlah guru yang diperpanjang dengan besaran kekurangan formasi mencerminkan ketidakseimbangan struktural. Pemerintah menjamin dua ratus tiga puluh tujuh ribu guru non-ASN, namun angka tersebut belum menyentuh empat ratus sembilan puluh delapan ribu guru aparatur sipil negara yang dibutuhkan untuk menutup defisit nasional [2][7]. Artinya, perpanjangan status hari ini tidak otomatis menyelesaikan kekurangan tenaga pendidik secara keseluruhan, karena sebagian besar formasi tetap kosong [7]. Tanpa pemetaan formasi yang tegas, pengangkatan yang dijanjikan per 1 Januari 2027 berisiko bersifat parsial dan meninggalkan sisa defisit yang besar [2][7].
Asesmen yang baru memang ditujukan agar seleksi lebih objektif, namun objektivitas instrumen tidak menjamin keadilan hasil apabila kesiapan sekolah tidak merata. Sekolah dengan fasilitas terbatas berisiko tertinggal hanya karena perbedaan akses terhadap persiapan, bukan karena perbedaan potensi murid.
Permasalahan ketiga adalah transisi asesmen yang belum matang. Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 meluncurkan jalur prestasi berbasis Tes Kemampuan Akademik yang tidak lagi mengandalkan nilai rapor [3][7]. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima 34 aduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru 2026, dengan mayoritas berada pada jenjang sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama [3]. Mengganti instrumen seleksi tanpa kesiapan sekolah, guru, dan orang tua justru melahirkan ketimpangan baru yang sulit dikoreksi di tengah tahun ajaran [7].
Keluhan masyarakat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru bukan sekadar persoalan administratif. Konsentrasi 34 aduan pada jenjang sekolah menengah atas serta sekolah menengah pertama menunjukkan bahwa transisi asesmen paling berat justru di jenjang yang menentukan kelanjutan pendidikan murid [3]. Ketika seleksi bergantung pada Tes Kemampuan Akademik, murid dari lingkungan dengan persiapan terbatas menghadapi hambatan ganda, yakni instrumen baru sekaligus akses pendampingan yang tidak merata [3][7].
Revitalisasi yang tertunda bukan sekadar soal estetika gedung, melainkan menyangkut keselamatan dan kesehatan belajar. Ruang kelas yang tidak layak memperbesar risiko putus sekolah dan menurunkan konsentrasi murid, sehingga investasi pada guru tidak akan optimal tanpa investasi pada sarana.
Permasalahan keempat adalah ketertinggalan fasilitas fisik. Program revitalisasi sekolah 2026 menargetkan 11.744 sekolah, namun per Juni 2026 baru mencapai 70 persen realisasi [1]. Sekolah yang belum aman dan layak akan menghambat proses belajar, apa pun besaran anggaran yang dijanjikan [1]. Tanpa percepatan, pemisahan anggaran dan perbaikan mutu hanya menjadi narasi di atas kertas [4]. Keterlambatan 30 persen dari target tersebut berarti ribuan ruang kelas masih menyimpan risiko bagi keamanan murid [1].
Permasalahan kelima adalah ketiadaan tolok ukur mutu yang terbaru. Hasil PISA 2025 belum dirilis, baik menurut Sekjen Kemendikdasmen yang memperkirakan akhir 2026 maupun menurut OECD yang menyatakan akan dirilis pada 2026 [5]. Tanpa data PISA terbaru, klaim perbaikan kualitas pendidikan sulit dibuktikan secara independen [5]. Sementara itu, Indeks Modal Manusia Bank Dunia untuk Indonesia berada di kisaran 0,54, yang berarti anak yang lahir hari ini hanya akan memanfaatkan sekitar 54 persen dari potensi produktivitasnya apabila mutu layanan tidak membaik [5].
Ketiadaan data mutu terbaru memperlemah posisi tawar reformasi. Hasil PISA 2025 yang belum dirilis membuat pemerintah kesulitan menunjukkan dampak nyata dari kebijakan yang dijalankan, sementara Indeks Modal Manusia Bank Dunia di kisaran 0,54 mengingatkan bahwa tanpa perbaikan layanan, generasi mendatang hanya akan memanfaatkan lebih dari separuh potensi produktivitasnya [5]. Angka 0,54 tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan hari ini menentukan kapasitas manusia Indonesia satu generasi ke depan [5].
Solusi Teknis
Kemendikdasmen - peta jalan pengangkatan dan tata kelola guru. Kemendikdasmen menyusun peta kebutuhan guru per sekolah, mata pelajaran, dan wilayah pada H+30, memverifikasi data bersama pemerintah daerah pada H+60, dan menerbitkan tahapan pengangkatan pada H+90 [2][7]. Dampaknya adalah guru memperoleh kepastian prosedur dan negara memiliki basis data yang akurat untuk formasi aparatur sipil negara [7]. Kelayakannya tinggi karena perpanjangan hingga akhir 2026 memberi ruang waktu yang cukup untuk pemetaan [2]. Peta jalan ini harus selaras dengan defisit empat ratus sembilan puluh delapan ribu guru aparatur sipil negara agar pengangkatan menyasar kebutuhan riil, bukan sekadar melegitimasi status yang ada [2][7].
Badan Kepegawaian Negara - formasi terukur dan adil. Badan Kepegawaian Negara memetakan kebutuhan formasi berdasarkan defisit empat ratus sembilan puluh delapan ribu guru aparatur sipil negara, lalu menetapkan prioritas wilayah pada H+60 [2][7]. Dampaknya adalah pengangkatan tidak dipandang arbitrer karena merujuk data kebutuhan riil [7]. Kelayakannya ditentukan oleh kapasitas fiskal dan ketersediaan anggaran satu koma delapan triliun rupiah yang telah disiapkan untuk insentif guru [2]. Formasi yang terukur mencegah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjaga agar insentif tersebut tidak menjadi pengganti permanen dari pengangkatan [2][7].
Kementerian Keuangan - pemisahan dan transparansi anggaran. Kementerian Keuangan menerbitkan simulasi pemisahan anggaran Makan Bergizi dari anggaran pendidikan pada H+30, serta menyiapkan pencatatan terpisah mulai APBN berikutnya sesuai amar putusan 30 Juli 2026 [1][4]. Dampaknya adalah masyarakat dapat menguji secara langsung dana yang benar-benar tersedia untuk guru, sarana, dan pembelajaran tanpa menebak porsi gizi [4][6]. Kelayakannya bergantung pada kepatuhan terhadap putusan yang baru wajib tuntas pada 2028 [1]. Transparansi pencatatan sejak APBN berikutnya memastikan amar putusan 30 Juli 2026 terimplementasi, bukan sekadar deklarasi, dan masyarakat dapat memantau apakah dana gizi benar-benar keluar dari pos pendidikan [1][8][4].
Dewan Perwakilan Rakyat - pengawasan dan dasar hukum transisi. Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia kerja pengawasan pemisahan anggaran serta menetapkan payung hukum pengangkatan guru honorer pada H+60 [2][6]. Dampaknya adalah transisi memiliki legitimasi dan pengawasan agar tidak berhenti pada surat edaran yang berlaku sementara [2][7]. Kelayakannya baik mengingat putusan mahkamah bersifat mengikat secara konstitusional [1]. Panitia kerja pengawasan memberikan ruang bagi publik untuk mengevaluasi kepatuhan kementerian, sehingga transisi tidak berakhir diam-diam ketika perhatian publik bergeser [1][6].
Pemerintah daerah - percepatan revitalisasi dan dukungan asesmen. Pemerintah daerah memprioritaskan revitalisasi 11.744 sekolah berbasis risiko kerusakan pada H+60, serta menyediakan pendampingan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di sekolah dengan fasilitas terbatas [1][3][7]. Dampaknya adalah keselamatan dan waktu belajar membaik, serta kesenjangan asesmen dapat ditekan [3]. Kelayakannya meningkat jika progres dan mutu dilaporkan secara terbuka kepada publik [1]. Pendampingan asesmen di sekolah dengan fasilitas terbatas menjamin bahwa Tes Kemampuan Akademik tidak menjadi instrumen yang menguntungkan murid dari sekolah mapan semata [3][7].
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah kekosongan guru ketika aturan baru berlaku 1 Januari 2027 [2]. Mitigasinya ialah menerbitkan kriteria, jadwal, dan kanal keberatan pengangkatan sebelum akhir 2026 agar tidak ada murid yang kehilangan guru [2][7]. Tanpa kejelasan kriteria, murid di daerah dengan defisit terbesar akan menjadi pihak yang paling menderita ketika status guru berubah [2].
Risiko kedua adalah pemisahan anggaran tidak diikuti transparansi program. Mitigasinya ialah menyajikan dasbor yang memperlihatkan setiap komponen belanja pendidikan dan gizi secara terpisah [1][4]. Tanpa dasbor, pemisahan di atas kertas tidak akan berarti bagi masyarakat yang ingin mengawal alokasi riil [1][8].
Risiko ketiga adalah resistensi teknis terhadap Tes Kemampuan Akademik. Mitigasinya ialah asesmen formatif, pelatihan guru, dan mekanisme keberatan bagi sekolah dengan sumber daya berbeda [3][7]. Resistensi ini dapat dikurangi apabila pemerintah daerah menyediakan contoh soal dan simulasi sebelum pelaksanaan penerimaan murid baru [3].
Risiko keempat adalah revitalisasi yang mengejar persentase nasional namun melewatkan sekolah rusak berat. Mitigasinya ialah prioritas berbasis kondisi fisik dan verifikasi lapangan berkala pada H+60 [1]. Verifikasi lapangan mencegah pelaporan progres yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan [1].
Risiko kelima adalah putusnya kesinambungan data guru saat transisi status. Mitigasinya ialah integrasi basis data guru non-ASN ke dalam sistem kepegawaian nasional sebelum 1 Januari 2027 agar tidak ada guru yang tercecer dari pemetaan formasi [2][7].
Aksi 90 Hari
Pada H+30, Kementerian Keuangan menerbitkan simulasi pemisahan anggaran Makan Bergizi, sementara Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara membuka peta kebutuhan guru secara terbuka [1][2]. Langkah ini menciptakan titik tolak yang dapat diawasi publik sejak pekan pertama transisi [1][8]. Pada H+60, pemerintah daerah mengumumkan daftar revitalisasi sekolah berbasis risiko, Dewan Perwakilan Rakyat mengaktifkan panitia kerja pengawasan, dan sekolah percontohan menjalankan pendampingan Tes Kemampuan Akademik [1][3][7]. Pada H+90, peta jalan pengangkatan guru honorer, mekanisme keberatan Sistem Penerimaan Murid Baru, dan dasbor anggaran dipublikasikan [2][4][6].
Konsistensi pemisahan anggaran, percepatan revitalisasi, dan perlindungan status guru akan menentukan apakah transisi ini menghasilkan kepastian jangka panjang bagi pendidikan Indonesia. Keberhasilan 90 hari pertama bukan diukur dari deklarasi, melainkan dari kehadiran instrumen yang dapat diperiksa oleh masyarakat, mulai dari dasbor anggaran hingga kriteria pengangkatan guru [1][2]. Apabila jendela waktu tersebut dilewatkan, tenggat 2028 akan tiba tanpa fondasi tata kelola yang kokoh [1].
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan - bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
[1] MK Perintahkan Anggaran MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan [2] Kemendikdasmen Jamin Tak Ada PHK Massal, 237 Ribu Guru Honorer Aman Hingga Akhir 2026 [3] ORI DIY Terima 34 Aduan SPMB 2026 [4] Mengapa Hampir Separuh Anggaran Pendidikan untuk Program MBG [5] PISA 2025 Results (OECD) [6] Sekretariat Kabinet RI - Delapan Agenda Prioritas RAPBN 2026 [7] Kemendikdasmen - Tata Kelola Guru dan SPMB 2026 [8] Putusan MK - Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan