Pendahuluan

Sekitar tanggal 18 hingga 20 Februari 2026, Presiden Republik Indonesia dan Presiden Amerika Serikat menandatangani perjanjian dagang timbal balik: tarif impor Amerika Serikat terhadap produk Indonesia turun ke taraf 19 persen untuk 1.819 produk — sebagian di antaranya nol persen — Indonesia menghapus 99 persen hambatan tarif produk Amerika Serikat, dan kesepakatan bisnis senilai US$38,4 miliar menyertai penandatanganan itu [1]. Perjanjian tarif resiprokal kedua negara memang resmi ditandatangani pada waktu tersebut [2]. Pada 2025, skema tarif resiprokal sempat menargetkan Indonesia pada 32 persen [1], sehingga kesepakatan Februari merupakan perubahan besar atas biaya akses pasar bagi eksportir nasional.

Keputusan untuk berunding, apalagi menandatangani, bukanlah objek kritik saya di sini. Sebagai kepala negara, saya memahami bahwa berunding dengan mitra dagang terbesar adalah kewajiban, dan hasil yang diraih layak dicatat. Yang saya kritik adalah desain pelaporan dan keterbukaan hasil perjanjian: negara mengumumkan angka besar, tetapi belum membuka ukuran manfaat bersih bagi produsen dalam negeri. Apakah nanti terbukti perjanjian ini menguntungkan sektor mana, siapa yang tertolong, dan siapa yang menanggung biayanya, publik belum diberi alat untuk menghitungnya sendiri. Pada Juli 2026, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aksesi OECD memasuki tinjauan teknis [3], dan ia menegaskan pula bahwa aksesi CPTPP ditargetkan rampung pada 2027 [8]. Ritme kerja perundingan kita memang tinggi; yang belum ada adalah satu papan ukur yang menerjemahkan ritme itu menjadi manfaat yang bisa dibaca publik.

Permasalahan

Pertama, angka kesepakatan diumumkan tanpa neraca manfaat bersih per sektor produsen. Tarif 19 persen untuk 1.819 produk dan kesepakatan bisnis US$38,4 miliar adalah kabar pembuka, bukan neraca [1]. Neraca manfaat bersih menuntut dua sisi yang ditulis bersamaan: manfaat yang diterima eksportir terhadap tarif baru, dan biaya yang ditanggung importir, industri hulu, serta penerimaan negara akibat penghapusan hambatan. Selama ini yang beredar hanya sisi pertama, dan itu pun dalam bentuk agregat. Bila angka pendukungnya belum tersedia, negara seharusnya menulis “data belum terverifikasi” secara terbuka, bukan membiarkan ruang kosong itu diisi klaim sepihak. Akibatnya, ketika pihak lain memakai angka besar itu untuk kepentingan retoris, tidak ada dokumen resmi yang bisa dipakai publik untuk mengoreksinya.

Kedua, komitmen menghapus hambatan tarif tidak disertai laporan dampak terhadap industri dalam negeri. Indonesia membuka 99 persen hambatan tarif produk Amerika Serikat [1], sebuah konsesi yang besar dan bersifat struktural. Konsesi sebesar itu semestinya diikuti kewajiban laporan berkala: industri dalam negeri mana yang terpapar impor, mana yang justru memperoleh bahan baku lebih murah, dan berapa penyesuaian yang perlu disiapkan. Laporan semacam itu tidak perlu menunggu tahunan; yang dibutuhkan adalah jadwal tetap, metodologi yang jelas, dan pemilik data yang disebut namanya. Tanpa kewajiban seperti ini, evaluasi perjanjian akan selalu muncul belakangan, ketika sektor yang dirugikan sudah lebih dulu kehilangan daya saing dan tenaga kerjanya telah ter PHK.

Ketiga, banyak jalur perundingan berjalan simultan tanpa satu papan ukur publik. Pada tahun yang sama, aksesi OECD memasuki tinjauan teknis [3], portal resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat perkembangan proses aksesi dengan dukungan berkelanjutan dari Inggris [4], perundingan General Review IJEPA dengan Jepang dipercepat dengan permintaan penurunan tarif produk pertanian dan perikanan [5], dan aksesi CPTPP ditargetkan rampung pada 2027 [8]. IJEPA sendiri telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 [5], sehingga rekam jejak perjanjian kita panjang dan bisa dijadikan bahan perbandingan. Empat jalur ini berjalan paralel di meja yang berbeda, tetapi publik tidak memiliki satu papan ukur tunggal yang menunjukkan posisi masing-masing: apa yang sudah disepakati, apa yang masih berjalan, dan siapa lembaga yang bertanggung jawab atas hasil akhirnya.

Keempat, tolok ukur yang dipakai publik selama ini hanya nilai perdagangan agregat. Sejak IA-CEPA berlaku pada 5 Juli 2020, nilai perdagangan Indonesia–Australia naik hampir tiga kali lipat: dari A$12,91 miliar pada 2020 menjadi A$35,38 miliar pada 2024 [6]. Angka itu dalam dolar Australia dan tidak boleh disamakan maupun dikonversi sewenang-wenang dengan dolar Amerika Serikat [6]. Namun masalah yang lebih mendasar bukan pada kurs: nilai agregat semacam ini tidak menjelaskan siapa yang diuntungkan — komoditas mana yang naik, daerah mana yang tumbuh, dan pekerja mana yang menerima manfaatnya. Karena tolok ukurnya agregat, perdebatan publik pun berhenti di angka besar, persis seperti kasus perjanjian Februari tadi.

Solusi Teknis

Jika saya kepala negara, kritik ini saya jawab dengan lima langkah teknis berikut; masing-masing memuat lembaga pelaksana, tenggat yang ditulis lengkap, dampak terukur, dan penilaian kelayakan.

Kementerian Perdagangan — Neraca Manfaat Bersih Per Perjanjian Dagang. Dalam enam bulan, Kemendag menerbitkan neraca manfaat bersih untuk setiap perjanjian dagang utama, termasuk perjanjian tarif dengan Amerika Serikat [1] dan General Review IJEPA [5], dengan komponen manfaat dan biaya yang ditulis berdampingan. Dampak terukurnya: setiap perjanjian baru memiliki dokumen rujukan tunggal yang memuat selisih manfaat bersih per sektor produsen. Kelayakan: tinggi, karena data realisasi perdagangan per komoditas sudah tersedia dan hanya perlu disusun dengan metodologi yang dipublikasikan.

Kementerian Luar Negeri — Laporan Penutupan Perundingan dengan Uji Keterukuran. Dalam tiga bulan, Kemlu menerbitkan templat laporan penutupan perundingan yang mewajibkan tiga hal: hasil yang diperoleh, indikator yang akan dipantau, dan lembaga yang memegang datanya — sejalan dengan arah diplomasi yang berorientasi hasil yang ditegaskan dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu 2026 [7]. Dampak terukurnya: setiap perundingan yang ditutup otomatis meninggalkan jejak indikator, bukan hanya siaran pers. Kelayakan: tinggi, karena templat bersifat administratif dan tidak memerlukan lembaga baru.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian — Papan Ukur Publik Lintas Jalur. Dalam sembilan puluh hari, Kemenko Perekonomian meluncurkan satu papan ukur publik yang memuat seluruh jalur perundingan: tinjauan teknis aksesi OECD [3], dukungan internasional atas proses aksesi yang tercatat di portal resmi [4], perundingan IJEPA [5], dan target aksesi CPTPP 2027 [8]. Dampak terukurnya: satu rujukan tunggal untuk status, tenggat, dan pemilik setiap jalur, sehingga laporan ke DPR tidak lagi berupa potongan-potongan. Kelayakan: sedang, karena memerlukan kesepakuan data antar-kementerian, tetapi seluruh datanya sudah dimiliki lembaga masing-masing.

Badan Pusat Statistik — Survei Produsen Terdampak Perjanjian. Dalam delapan bulan, BPS menyusun modul survei produsen terdampak perjanjian dagang, memetakan perubahan volume, harga, dan penyerapan tenaga kerja pada sektor yang tarifnya berubah [1]. Dampak terukurnya: tersedia bukti primer dari lapangan tentang siapa yang benar-benar diuntungkan dan siapa yang tertekan, bukan inferensi dari angka agregat perdagangan seperti nilai perdagangan Indonesia–Australia [6]. Kelayakan: sedang, karena memerlukan penambahan kuesioner, namun instrumen survei BPS sudah mapan dan bisa diintegrasikan tanpa kanal pengumpulan baru.

DPR Komisi VI dan Komisi I — Agenda Evaluasi Berkala Perjanjian Dagang. Dalam empat bulan, kedua komisi menetapkan agenda rapat evaluasi perjanjian dagang secara berkala, memanggil pemilik data dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri, dan menerbitkan risalah yang memuat tindak lanjut. Dampak terukurnya: perjanjian yang telah ditandatangani masuk ke siklus pengawasan legislatif yang berulang, bukan selesai ketika konferensi pers berakhir. Kelayakan: tinggi, karena seluruh mekanisme sudah ada dan hanya perlu dijadwal serta ditautkan kepada papan ukur Kemenko Perekonomian.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah beban pelaporan yang menumpuk dan akhirnya tidak dijalankan. Setiap lembaga sudah punya kewajiban laporan rutin; menambah satu lagi berarti menambah pekerjaan yang mudah dianggap urusan belakangan. Mitigasinya: batasi indikator wajib pada sejumlah kecil metrik yang benar-benar menentukan manfaat bersih, manfaatkan basis data yang sudah dimiliki Kementerian Perdagangan dan BPS, dan tetapkan satu tenggat tahunan per perjanjian, bukan laporan bulanan yang membebani.

Risiko kedua adalah sensitivitas data perundingan yang masih berjalan. Tidak semua posisi negosiasi boleh dibuka sebelum disepakati, dan keterbukaan yang salah waktu justru dapat melemahkan tawar Indonesia. Mitigasinya: papan ukur hanya memuat status, tenggat, dan hasil yang sudah diumumkan resmi; data internal perundingan tetap tertutup dan dijadwalkan terbuka setelah perjanjian ditandatangani, sebagaimana perjanjian Februari 2026 sendiri dibuka setelah penandatanganannya [1][2].

Risiko ketiga adalah ekspektasi berlebih terhadap angka yang dipublikasikan. Begitu neraca manfaat bersih ada, publik dapat menuntut angka pasti sebelum metodologinya matang, dan selisih kecil pun bisa dipolitisasi. Mitigasinya: terbitkan metodologi bersamaan dengan angka pertama, sertakan rentang ketidakpastian, nyatakan terbuka bagian mana yang masih berupa data yang belum terverifikasi, dan kunci komunikasi pada pertanyaan neraca manfaat bersih — bukan pada klaim kemenangan.

Aksi 90 Hari

  1. Dalam tiga puluh hari pertama, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan kerangka papan ukur publik lintas jalur perundingan, memuat aksesi OECD [3], perundingan IJEPA [5], dan target aksesi CPTPP [8].
  2. Dalam empat puluh lima hari, Kementerian Perdagangan menyelesaikan rancangan Neraca Manfaat Bersih Per Perjanjian Dagang beserta metodologinya, diuji publik sebelum angka pertama diterbitkan.
  3. Dalam enam puluh hari, Kementerian Luar Negeri menerbitkan templat laporan penutupan perundingan dengan uji keterukuran, sejalan dengan arah diplomasi yang berorientasi hasil [7].
  4. Dalam tujuh puluh lima hari, Badan Pusat Statistik menetapkan modul survei produsen terdampak dan menjalankan uji coba terbatas pada sektor yang tarifnya berubah [1].
  5. Menjelang akhir sembilan puluh hari, DPR Komisi VI dan Komisi I menggelar rapat evaluasi perdana atas perjanjian dagang timbal balik [1][2] dan menyerahkan risalah tindak lanjut kepada pemerintah.

Kelima langkah ini tidak menuntut anggaran besar maupun lembaga baru; yang dituntut adalah kebiasaan mengukur. Perjanjian Februari 2026 telah membuka akses pasar yang luas [1], dan kini giliran negara membuka ukuran manfaatnya — jika tidak, angka besar akan tetap besar, tetapi kecil maknanya bagi produsen dalam negeri. Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh klaim angka dalam artikel ini bersandar pada delapan rujukan berikut, dimulai dari penandatanganan perjanjian dagang timbal balik [1].

  1. Akhirnya, Prabowo-Trump Teken Kesepakatan Dagang Tarif Resiprokal 19 Persen
  2. Indonesia-AS Resmi Teken Perjanjian Tarif Resiprokal
  3. Menko Airlangga: Aksesi OECD Indonesia Masuk Tinjauan Teknis Juli 2026
  4. Perkembangan Penting Proses Aksesi Indonesia: Inggris Tegaskan Dukungan Berkelanjutan
  5. Pertemuan Bilateral Indonesia-Jepang Bahas Penyelesaian General Review IJEPA
  6. Fantastis, Nilai Perdagangan Indonesia-Australia Melonjak 3 Kali Lipat
  7. Transkrip Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI Tahun 2026
  8. RI Selangkah Lagi Gabung CPTPP, Airlangga Target Aksesi Rampung 2027