Pendahuluan

Jika saya Presiden Indonesia, saya tidak akan membiarkan satu latihan militer menjadi peristiwa yang lepas dari kendali politik. Pada 12 Agustus 2026, TNI AL dan Angkatan Laut China menyelesaikan latihan bersama (PASSEX — passing exercise, latihan lintas kapal antar angkatan laut) di perairan timur Taiwan — KRI I Gusti Ngurah Rai berlayar berdampingan dengan kapal Honghe dalam latihan komunikasi maritim, manuver formasi, dan replenishment at sea [3][6]. Latihan itu tercatat sebagai yang pertama kalinya melibatkan Indonesia di dekat Taiwan, dan Taipei langsung mengecam langkah tersebut [3]. Sehari kemudian, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul menegaskan bahwa kegiatan itu “bukan war fighting” [4]. Pernyataan itu melegakan, namun memunculkan pertanyaan yang lebih besar: kerangka kebijakan apa yang melandasi latihan itu, dan bagaimana saya mempertanggungjawabkannya ke publik, ke parlemen, ke mitra kawasan, dan ke dua kekuatan besar yang sedang bersaing? Politik bebas-aktif yang ditegaskan Presiden Prabowo pada 23 Juli 2026 [1] bukan slogan diplomasi belaka, melainkan janji untuk menjaga keseimbangan dengan segala konsekuensinya. Karena itu, peristiwa 12 Agustus 2026 bukan insiden rutin — ia adalah ujian bagi bagaimana Indonesia mengelola militer, diplomasi, dan komunikasi publik dalam satu paket kebijakan yang utuh, bukan tiga kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri.

Permasalahan

Pertama, komunikasi publik dan kerangka kebijakan latihan bersama belum jelas. Pernyataan “bukan war fighting” [4] menutup spekulasi eskalasi militer, tetapi tidak menjelaskan standar operasi, batas geografis, maupun kriteria keterlibatan Indonesia dalam latihan bilateral. Publik tidak memperoleh dokumen apa pun yang bisa dirujuk; sementara satu klarifikasi satu kalimat tidak cukup menjadi landasan kebijakan di era ketika setiap kata dibaca sebagai sinyal oleh banyak pihak.

Kedua, persepsi internasional tidak berdiri diam. Taiwan langsung mengecam latihan pada 12 Agustus 2026 [3], dan Reuters menyoroti peristiwa ini sebagai sinyal yang lebih besar pada 13 Agustus 2026 [5]. Dua reaksi publik itu bukan sekadar berita — keduanya adalah cermin bagaimana kawasan membaca langkah Indonesia ketika tidak ada kerangka yang terbuka dan tertulis. Mispersepsi adalah produk dari diamnya institusi, bukan dari aktifnya militer.

Ketiga, keseimbangan sinyal menjadi pertanyaan serius. Dalam jendela waktu yang berdekatan, Indonesia membuka latihan Super Garuda Shield 2026 yang berlangsung dari 12 Agustus hingga 15 September 2026 di Lampung dan Sumatera, dengan Pertamina memasok 750 KL avtur untuk kebutuhan latihan tersebut [9]; di saat yang sama Indonesia telah mempererat kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat melalui Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang diresmikan pada 13 April 2026 [7]. Dua sinyal ke dua arah tanpa dokumen kebijakan yang menjelaskan urutan dan tujuannya akan dibaca sebagai inkonsistensi, bukan sebagai keseimbangan yang disengaja. Yang saya khawatirkan bukan substansi kebijakan, melainkan ketidaktahuannya publik.

Keempat, ketegangan Laut China Selatan masih berlangsung dan membayangi setiap maneuver maritim. Kementerian Luar Negeri RI secara terbuka menyatakan kehati-hatian atas usulan overflight militer Amerika Serikat di bawah kerangka MDCP, sementara pemerintah China meminta agar kerja sama itu tidak merugikan kepentingan pihak lain [7]. Dalam dinamika yang sudah sarat tekanan seperti ini, setiap keputusan latihan Indonesia otomatis bernuansa geopolitik yang sensitif — bahkan ketika niatnya murni profesional dan tekniknya terbatas pada komunikasi maritim.

Kelima, belanja militer global naik sebelas tahun berturut-turut, dan kawasan Asia serta Oseania tumbuh 8,5 persen menjadi US$681 miliar menurut data SIPRI pada April 2026 [8]. Indonesia merupakan bagian dari kawasan yang paling terdampak, dan perbandingan umum menunjukkan rasio belanja pertahanan terhadap PDB Indonesia masih menjadi yang terkecil di Asia Tenggara. Latihan bilateral seperti passex dan Super Garuda Shield menjadi lebih mahal secara politik di lingkungan regional seperti ini, sehingga kebutuhan akan kerangka yang transparan semakin mendesak — bukan untuk membatasi latihan, melainkan untuk memberi latihan itu legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan ke dalam dan ke luar negeri.

Solusi Teknis

1. Terbitkan Buku Putih Diplomasi Pertahanan. Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Pertahanan dan TNI, dalam tenggat enam bulan sejak diterimanya mandat politik, menyusun Buku Putih yang memuat kriteria, prosedur, batas geografis, jenis latihan yang dapat diikuti, serta prinsip transparansi untuk setiap latihan bilateral [1][3]. Dokumen ini menjadi acuan tunggal yang mengikat seluruh Kementerian dan Lembaga, sehingga setiap rencana passex atau latihan sejenis akan mengikuti pedoman yang sudah dipublikasikan, bukan improvisasi yang bisa dipersoalkan kemudian hari. Dampak yang diharapkan adalah konsistensi posisi Indonesia di mata publik domestik, parlemen, dan mitra internasional. Kelayakan: buku putih serupa sudah lazim dipraktikkan oleh banyak negara, sehingga yang dibutuhkan di sini hanyalah keputusan politik untuk membuatnya.

2. Tetapkan standar transparansi ke DPR. TNI bersama Kementerian Pertahanan, dalam tenggat tiga puluh hari setelah setiap latihan bersama, menyampaikan laporan ringkas kepada Komisi I DPR — termasuk nama mitra, lokasi, jenis latihan, durasi, dan estimasi biaya [3][9]. Mekanisme ini menjaga akuntabilitas tanpa membocorkan detail operasi yang sensitif, dan membangun kebiasaan bahwa parlemen tidak membaca latihan TNI hanya dari rilis pers. Dampak yang diharapkan adalah terciptanya akses formal untuk mengawasi, bukan sekadar klarifikasi satu kalimat yang terbit terlambat. Kelayakan: TNI AL sudah memiliki kapasitas pelaporan internal; yang dibutuhkan adalah keputusan untuk mengubah format internal itu menjadi laporan publik berkala.

3. Komunikasi strategis proaktif ke mitra kawasan. Kementerian Luar Negeri, dalam tenggat H+60 sejak setiap keputusan latihan bilateral, menghubungi mitra ASEAN, Taiwan, Jepang, Australia, dan Amerika Serikat untuk menjelaskan konteks latihan, kerangka kebijakan yang mendasari, dan niat Indonesia [1][5]. Pendekatan ini mencegah mispersepsi yang berpotensi menjadi insiden diplomatik, dan membangun kebiasaan transparansi dua arah yang setara. Dampak yang diharapkan adalah kanal komunikasi formal yang permanen, bukan responsif yang terlambat. Kelayakan: Kemlu sudah memiliki jejaring diplomatik yang luas; yang dibutuhkan adalah keputusan internal untuk mengaktifkan kanal itu secara rutin, terutama untuk latihan di kawasan sensitif.

4. Audit kerangka perjanjian latihan bilateral. Kementerian Pertahanan, dalam tenggat H+90, mengaudit seluruh perjanjian latihan bilateral yang aktif — termasuk status of forces, batas geografis, dan jenis latihan yang diperbolehkan — dengan setiap mitra besar: Amerika Serikat, China, Australia, Jepang, India, dan negara lain yang relevan [2][7][9]. Audit ini mengungkap tumpang tindih, kesenjangan, atau ketentuan yang sudah ketinggalan zaman, dan memberi rekomendasi untuk pembaruan. Dampak yang diharapkan adalah portofolio kerja sama pertahanan yang bersih dan konsisten dengan prinsip bebas-aktif yang ditegaskan Presiden [1]. Kelayakan: Kemhan memiliki bagian kerja sama internasional dan kapasitas hukum yang memadai untuk menjalankan audit tanpa memerlukan undang-undang baru.

5. Pidato kebijakan doktrin bebas-aktif oleh Presiden. Presiden, dalam tenggat H+30, menyampaikan satu pidato kebijakan yang menegaskan doktrin bebas-aktif dalam konteks diplomasi pertahanan 2026 — dengan merangkum hasil pertemuan Menhan Sjafrie dengan Elbridge Colby di Washington pada 11 Agustus 2026 [2], posisi Indonesia atas MDCP [7], dan parameter latihan bilateral yang selama ini berjalan [3][9]. Pidato ini mengikat seluruh Kementerian dan Lembaga sebagai satu landasan bersama, sehingga setiap keputusan pertahanan dapat diuji konsistensinya terhadap doktrin yang sudah diumumkan. Dampak yang diharapkan adalah lahirnya doktrin tertulis, bukan slogan yang berubah menurut dinamika. Kelayakan: pidato presiden berada dalam prerogatif eksekutif dan tidak memerlukan legislasi; yang dibutuhkan adalah substansi yang disiapkan Kemlu, Kemhan, dan Setneg, dengan komponen diplomasi ekonomi yang sudah ditegaskan pada 23 Juli 2026 [1].

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama, mispersepsi kawasan meningkat apabila latihan bilateral Indonesia di perairan sensitif dibaca sebagai pesan politik ke salah satu kekuatan besar. Mitigasinya adalah komunikasi proaktif sebelum latihan dimulai dan penerbitan Buku Putih yang memuat kriteria keterlibatan secara terbuka [1][3][5].

Risiko kedua, tekanan dari salah satu kekuatan besar yang tidak puas dengan arah keseimbangan Indonesia, baik berupa sanksi perdagangan maupun pernyataan diplomatik terbuka. Mitigasinya adalah penjelasan publik bahwa keseimbangan itu dilandasi kepentingan nasional Indonesia sendiri, bukan preferensi kekuatan mana pun, dan bahwa setiap tekanan dijawab dengan konsistensi jangka panjang yang tidak bisa dipatahkan oleh siklus berita pendek [1][7].

Risiko ketiga, ketidaksinkronan antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan TNI dalam merespons peristiwa seperti passex 12 Agustus 2026 [4]. Mitigasinya adalah rapat koordinasi rutin triwulanan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menyelaraskan komunikasi publik lintas lembaga sejak awal, bukan setelah muncul reaksi kawasan [1].

Risiko keempat, erosi kepercayaan publik domestik ketika klarifikasi resmi tidak cukup transparan. Mitigasinya adalah laporan rutin ke Komisi I DPR dalam tiga puluh hari setelah setiap latihan, sehingga parlemen dan publik memiliki alat untuk mengawasi tanpa mengganggu operasi lapangan — alat yang selama ini absen [3][9].

Risiko kelima, mitra tradisional di luar kawasan Indo-Pasifik — seperti Rusia dan Prancis — menafsirkan kebijakan baru sebagai pengabaian kemitraan lama. Mitigasinya adalah kerangka bebas-aktif yang terdokumentasi dan disosialisasikan secara konsisten, sehingga setiap mitra memahami posisinya dalam satu peta kemitraan yang lengkap dan tertulis [1][2].

Aksi 90 Hari

  • H+30: Presiden menyampaikan pidato kebijakan bebas-aktif yang mengikat seluruh Kementerian dan Lembaga, dan Kemhan memulai audit kerangka perjanjian latihan bilateral dengan mitra utama [1][2].
  • H+60: Kemlu memfinalisasi rancangan Buku Putih Diplomasi Pertahanan untuk konsultasi publik; bersamaan dengan itu, komunikasi proaktif ke ASEAN, Taiwan, Jepang, Australia, dan Amerika Serikat dilakukan oleh Kepala Perwakilan RI di negara-negara tersebut.
  • H+90: Kemhan merampungkan audit perjanjian bilateral dengan rekomendasi; laporan triwulanan pertama tentang latihan bersama dipresentasikan ke Komisi I DPR; pidato Presiden diterjemahkan menjadi Keputusan Presiden tentang pedoman latihan bilateral.

Kritik ini bukan penolakan terhadap latihan TNI AL–Angkatan Laut China yang baru saja selesai. Latihan itu sah secara profesional, dan Super Garuda Shield 2026 yang didukung oleh 750 KL avtur dari Pertamina [9] juga sah. Yang saya minta adalah satu kerangka kebijakan yang membuat setiap latihan dapat dipertanggungjawabkan ke publik, ke parlemen, dan ke kawasan — kerangka yang menerjemahkan doktrin bebas-aktif menjadi keputusan yang dapat diawasi, bukan slogan yang hanya diulang di podium. Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.