Pendahuluan
Kementerian Kesehatan menyiapkan penghapusan sistem rujukan berjenjang sehingga pasien Jaminan Kesehatan Nasional dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling kompeten [1]. Pernyataan kebijakan resmi pada September 2026 itu [1] menyentuh keluhan yang sudah lama berdiam di kalangan rakyat: pasien yang sedang sakit tidak seharusnya berpindah dari pintu ke pintu layanan sebelum akhirnya sampai ke tempat yang mampu menanganinya. Niat kebijakan ini jelas dan layak diakui bersama — kemudahan bagi pasien, waktu tempuh yang lebih pendek, dan keyakinan bahwa pintu layanan bekerja untuk rakyat, bukan rakyat yang bekerja untuk pintu layanan.
Karena itu kritik yang saya ajukan bukan terhadap niatnya, melainkan terhadap sesuatu yang belum dibukanya. Pertanyaan pembuka saya sebagai kepala negara justru yang paling sederhana sekaligus paling menentukan: dengan ukuran apa publik dapat menilai kesiapan kebijakan ini? Ketika negara menjanjikan jalur langsung menuju rumah sakit paling kompeten [1], rakyat berhak mengetahui apakah rumah sakit yang dimaksud benar-benar siap menerima beban yang akan datang, apakah arti “paling kompeten” dapat diperiksa dari luar sistem, dan apakah konsekuensi pembiayaannya sudah dihitung negara sebelum pintu dibuka lebar. Janji kemudahan tanpa ukuran kesiapan bukan kebijakan yang gagal; ia kebijakan yang belum bisa dinilai, dan kebijakan yang belum bisa dinilai sulit kita pertanggungjawabkan kepada rakyat yang menunggu di depan pintu.
Artikel ini menguji dua hal yang saling terkait: desain kesiapan kapasitas rumah sakit penerima rujukan, dan keterbukaan ukuran yang memungkinkan publik menilainya sendiri. Kritik ditujukan pada rancangan kebijakan dan keputusan keterbukaannya, bukan pada pribadi penyelenggara negara. Saya memulai dari empat lapis permasalahan, menyusun solusi teknis yang dialamatkan kepada lembaga penanggung jawab, menimbang risikonya, lalu menutup dengan langkah konkret dalam sembilan puluh hari pertama.
Permasalahan
Lapis pertama adalah ketidakjelasan makna “paling kompeten”. Kebijakan ini menjanjikan pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling kompeten [1], tetapi kompetensi apa, menurut ukuran siapa, dan diperiksa oleh siapa belum didefinisikan sebagai kriteria yang dapat diperiksa publik [1][2]. Kementerian Kesehatan memelihara basis data resmi rumah sakit nasional sebagai rujukan sebaran kapasitas layanan [2], sehingga kerangka informasinya tersedia — namun sebaran kapasitas bukan sama dengan kriteria kompetensi per jenis layanan. Tanpa definisi yang terbuka, ukuran “paling kompeten” berisiko berubah menjadi penilaian tertutup yang hanya bisa dipercaya, bukan diverifikasi, dan rakyat tidak lagi mempunyai dasar untuk menilai apakah pintu yang terbuka benar-benar menuju tempat yang tepat.
Lapis kedua adalah risiko penumpukan pasien di rumah sakit besar serta pengosongan peran fasilitas primer. Apabila setiap peserta jaminan boleh menuju rumah sakit tujuan tanpa melewati penyaringan rujukan, pasien yang biasanya terlayani di fasilitas primer berpotensi langsung meloncat ke fasilitas rujukan, sementara puskesmas dan klinik kehilangan peran penjaga pintu yang selama ini menjadi tulang punggung layanan kesehatan dasar. Arah pergerakan beban ini mudah diduga: dari wilayah ke pusat kota, dari fasilitas kecil ke rumah sakit besar, dari pencegahan ke kuratif. Distribusi beban pasien antarwilayah dan antarjenis fasilitas pasca-perubahan ini data belum terverifikasi dalam rujukan yang tersedia, dan justru ketidaktersediaan ukuran itulah yang menjadi masalah: negara hendak mengubah alur sementara titik berat beban barunya tidak dipublikasikan.
Lapis ketiga adalah konsekuensi pembiayaan bagi penyelenggara jaminan yang belum dibuka [3][5]. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional menerbitkan data kepesertaan, iuran, dan regulasi jaminan kesehatan melalui portal resminya [3], dan Bank Dunia meringkas dukungannya terhadap program kesehatan Indonesia dari sudut pandang pembiayaan dan reformasi sistem [5] — dua rujukan yang menunjukkan bahwa perubahan alur layanan selalu berpasangan dengan pertanyaan siapa menanggung dan bagaimana sistemnya direformasi. Ketika rujukan berjenjang dihapus, pola layanan bergeser dari pengaturan primer menuju rumah sakit, dan pergeseran itu membawa konsekuensi bagi pembayaran, antrean, serta prioritas belanja penyelenggara. Angka besaran lonjakannya data belum terverifikasi; yang jelas, kebijakan bergerak lebih dulu sementara keterbukaan kalkulasi pembiayaannya belum menyertainya.
Lapis keempat adalah prasyarat data dan tenaga yang menopang seluruh rancangan. Rujukan langsung menuntut interoperabilitas data kesehatan yang matang, dan portal Satu Data Kesehatan Indonesia menjadi tulang punggung interoperabilitas data kesehatan nasional [6]; tanpa keterhubungan catatan antarfasilitas, pasien yang melompati jalur berjenjang justru datang tanpa riwayat yang lengkap. Selain itu, WHO Indonesia menyoroti penggunaan bukti dalam perencanaan tenaga kesehatan nasional per tiga September 2026 [4], yang mengingatkan bahwa alur baru hanya sebaik tenaga yang tersedia di titik tujuan. Data dan tenaga bukan pelengkap teknis; keduanya adalah prasyarat, dan keduanya saat ini belum dibuka ukuran kesiapannya dalam kebijakan yang diumumkan [1][6][4].
Solusi Teknis
Kritik harus berakhir pada tindakan yang dapat dievaluasi. Berikut lima solusi teknis, masing-masing memuat lembaga penanggung jawab, tenggat, dampak, dan penilaian kelayakan.
Publikasi kriteria kompetensi rumah sakit per jenis layanan — Kementerian Kesehatan. Langkah: kementerian menerbitkan definisi “rumah sakit paling kompeten” per jenis layanan, beserta indikator yang mengukurnya, dengan berpijak pada basis data resmi rumah sakit nasional yang sudah dipelihara [2], sehingga keputusan rujukan langsung mengacu pada kriteria yang dapat diperiksa publik [1]. Tenggat: empat puluh lima hari. Dampak: ukuran kesiapan berhenti menjadi janji dan menjadi dokumen yang bisa diuji warga, media, dan DPR. Kelayakan: tinggi — sebaran kapasitas rumah sakit sudah tersedia sebagai rujukan [2], sehingga yang dibutuhkan adalah keputusan definisi, bukan pengumpulan data baru.
Uji coba bertahap pada wilayah terbatas sebelum berlaku nasional — Kementerian Kesehatan bersama dinas kesehatan daerah dan rumah sakit vertikal. Langkah: penghapusan rujukan berjenjang [1] dijalankan lebih dulu pada sejumlah wilayah terbatas yang dipilih bersama dinas kesehatan daerah, dengan rumah sakit vertikal sebagai fasilitas pemantau, sebelum keputusan yang sama diberlakukan nasional. Tenggat: enam puluh hari untuk merancang dan menetapkan wilayah uji coba; penerapan nasional menunggu hasil evaluasinya. Dampak: penumpukan pasien dan kekosongan peran primer terdeteksi pada skala kecil, bukan pada skala nasional yang sulit ditarik kembali. Kelayakan: menengah-tinggi — mekanisme rujukan nasional sedang disiapkan [1], dan yang ditambahkan hanyalah disiplin tahapan, bukan penundaan kebijakan.
Dasbor beban pasien dan waktu tunggu yang dibuka publik — Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Langkah: keduanya menerbitkan dasbor yang menampilkan beban pasien dan waktu tunggu per rumah sakit, dibangun di atas tulang punggung interoperabilitas data kesehatan nasional [6], sehingga publik dapat melihat sendiri arah pergerakan beban akibat perubahan alur [1]. Tenggat: tujuh puluh lima hari sejak penetapan kriteria kompetensi. Dampak: klaim “paling kompeten” diuji dengan bukti harian, dan penumpukan di rumah sakit besar terlihat sebelum menjadi krisis. Kelayakan: menengah — teknologi pertukaran datanya sudah tersedia [6]; yang menentukan adalah keputusan keterbukaan, bukan keterampilan teknis.
Penguatan peran fasilitas primer pada layanan preventif — Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan bersama dinas kesehatan daerah. Langkah: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menempatkan kajian kebijakan pelabelan nutri-level dan arah kesehatan preventif [7] sebagai dasar penguatan peran puskesmas dan klinik, agar fasilitas primer tetap memegang fungsi pencegahan dan pemantauan ketika pintu rujukan langsung terbuka [1]. Tenggat: sembilan puluh hari. Dampak: pengosongan peran primer terhadap layanan preventif dicegah, dan beban rumah sakit tidak bertambah dari sisi yang seharusnya ditangani lebih dini [7]. Kelayakan: tinggi — arah kebijakan preventifnya sudah diterbitkan lembaga [7], sehingga yang diperlukan adalah penjadwalan dan penugasan daerah, bukan kajian baru.
Pembukaan kalkulasi konsekuensi pembiayaan bagi penyelenggara — BPJS Kesehatan bersama DPR. Langkah: penyelenggara [3] membuka kalkulasi konsekuensi pembiayaan perubahan alur rujukan kepada publik dan DPR, dirujukkan pada kerangka dukungan pembiayaan dan reformasi sistem kesehatan Bank Dunia [5]. Tenggat: enam puluh hari. Dampak: lonjakan klaim dihitung dan diantisipasi sebelum kebijakan berlaku nasional, bukan setelah tagihan datang. Kelayakan: menengah — menuntut kesepakatan antara penyelenggara jaminan dan pembuat undang-undang, namun portal resmi penyelenggara [3] dan kerangka reformasinya [5] sudah tersedia sebagai titik berangkat.
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah penumpukan pasien di rumah sakit besar kota. Jalur langsung [1] bertemu kebiasaan lama pasien memilih rumah sakit terkenal, dan fasilitas rujukan di pusat kota menyerap beban dari banyak daerah sekaligus. Mitigasi: kriteria kompetensi dipublikasikan lebih dulu [1][2], daerah diuji coba secara bertahap sebelum nasional, dan dasbor waktu tunggu dibuka [6] agar kepadatan terlihat oleh publik sejak hari pertama, bukan setelah antrean menjadi keluhan yang menumpuk.
Risiko kedua adalah pelemahan fasilitas primer. Ketika pasien dapat langsung menuju rumah sakit [1], puskesmas berisiko kehilangan pasien sekaligus kehilangan alasan untuk memperkuat layanan pencegahan. Mitigasi: penguatan peran primer pada layanan preventif dijadikan agenda tetap Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dan dinas kesehatan daerah berdasarkan kajian yang sudah terbit [7], sehingga primer tetap menjadi lapisan kerja utama meski pintu rujukan dibuka.
Risiko ketiga adalah lonjakan klaim pada penyelenggara jaminan. Pergeseran beban dari primer ke rumah sakit mengubah pola layanan yang ditanggung penyelenggara [3], sementara besaran lonjakan klaimnya data belum terverifikasi. Mitigasi: kalkulasi pembiayaan dibuka kepada publik dan DPR dalam tenggat enam puluh hari, dirujukkan pada kerangka reformasi sistem [5], agar penyesuaian dilakukan sebelum kebijakan berlaku dan tidak tergesa-gesa setelah tekanan anggaran datang [3].
Risiko keempat adalah kesenjangan akses bagi daerah terpencil. Wilayah dengan sedikit rumah sakit kompeten justru kehilangan keuntungan rujukan berjenjang, karena “langsung” ke rumah sakit tujuan berarti perjalanan yang lebih jauh bagi pasien yang selama ini bergantung pada rute berjenjang [1]. Mitigasi: wilayah uji coba mencakup daerah dengan karakter akses beragam, bukan hanya kota besar, dan perencanaan tenaga diarahkan dengan penggunaan bukti sebagaimana disoroti WHO Indonesia [4], agar kapasitas tujuan tidak hanya terbuka di sejumlah pusat layanan.
Aksi 90 Hari
Dalam sembilan puluh hari sejak pernyataan penghapusan rujukan berjenjang [1], enam langkah berikut menuntut eksekusi berurutan.
- Hari pertama hingga kelima belas: Kementerian Kesehatan membentuk panitia publikasi kriteria kompetensi rumah sakit per jenis layanan dan menegaskan bahwa seluruh turunannya bersumber pada basis data resmi rumah sakit nasional [2].
- Hari keenam belas hingga empat puluh lima: kriteria kompetensi [1][2] dipublikasikan untuk diuji oleh publik, media, dan DPR, lengkap dengan indikator yang mengukur tiap jenis layanan.
- Hari empat puluh enam hingga enam puluh: Kementerian Kesehatan bersama dinas kesehatan daerah dan rumah sakit vertikal menetapkan wilayah uji coba terbatas [1] beserta tata cara pemantaunya.
- Hari enam puluh satu hingga tujuh puluh lima: Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan [3] meluncurkan dasbor beban pasien dan waktu tunggu yang dibuka publik, ditopang interoperabilitas data kesehatan [6].
- Hari tujuh puluh enam hingga delapan puluh lima: BPJS Kesehatan bersama DPR membuka kalkulasi konsekuensi pembiayaan perubahan alur [3][5] sebagai bahan keputusan sebelum penerapan nasional.
- Hari delapan puluh enam hingga kesembilan puluh: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan bersama dinas kesehatan daerah menetapkan agenda penguatan peran primer pada layanan preventif [7] dan menyesuaikannya dengan perencanaan tenaga berbasis bukti [4].
Indikator keberhasilan di ujung periode adalah dokumen dan data yang benar-benar terbuka: kriteria kompetensi per jenis layanan [1][2], wilayah uji coba yang berjalan, dasbor waktu tunggu yang dapat diakses siapa pun [6], kalkulasi pembiayaan yang terbuka kepada publik [3][5], serta agenda primer dan tenaga yang terjadwal [7][4]. Rujukan berjenjang boleh dihapus ketika ukuran kesiapannya lebih dulu terbuka; kalau urutan itu dibalik, yang tampil lebih dulu bukan kemudahan, melainkan janji yang belum dapat rakyat periksa.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
Artikel ini bersandar pada tujuh rujukan berikut, dimulai dari pernyataan resmi Kementerian Kesehatan [1].
- Pemerintah Siapkan Penghapusan Rujukan Berjenjang, Pasien JKN Akan Langsung ke RS yang Paling Kompeten
- RS Kemenkes Indonesia — Informasi Resmi Rumah Sakit Nasional
- BPJS Kesehatan — Portal Resmi
- Using Evidence to Shape the Future of Indonesia’s Health Workforce
- Supporting Health Programs in Indonesia
- Rumah Data untuk Satu Data Kesehatan Indonesia (SATUSEHAT)
- Kebijakan Nutri-Level dan Masa Depan Kesehatan Preventif Indonesia