Pendahuluan
Jika saya Presiden Indonesia, saya akan menganggap mandeknya RUU Perampasan Aset sebagai kegagalan kelembagaan, bukan sekadar keterlambatan legislasi. RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan mulai dibahas Komisi III DPR pada 15 Januari 2026 setelah hampir dua dekade mengendap sejak pertama kali diusulkan pada 2008 [2]. Pada Juli 2026, DPR menegaskan pembahasan masih berlangsung dan tidak dikeluarkan dari Prolegnas [3], sementara muncul usulan mengganti namanya menjadi RUU Pemulihan Aset [4].
Urgensi aturan ini justru menguat karena Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang dirilis Transparency International pada Februari 2026 mencatat skor Indonesia 34 dari 100, turun tiga poin dari 37 pada 2024, dengan peringkat 109 dari sekitar 180 negara [1]. Transparency International Indonesia menilai penurunan kebebasan sipil dan akses keadilan mengancam perjuangan melawan korupsi [1]. Ketika persepsi korupsi memburuk, tidak ada yang lebih merusak kredibilitas daripada instrumen pemulihan aset yang dua puluh tahun tidak kunjung selesai.
Permasalahan
Permasalahan pertama adalah tidak adanya mekanisme perampasan aset tanpa vonis. Selama ini, pemulihan aset hasil korupsi bergantung pada proses pidana yang panjang, sementara aset dapat dipindahkan, dialihkan, atau disembunyikan. RUU Perampasan Aset dirancang menjawab celah itu, tetapi pembahasannya berjalan tanpa target waktu dan tanpa batas akhir yang disepakati [3]. Ganti nama menjadi RUU Pemulihan Aset berpotensi memperluas cakupan, namun juga berisiko memperpanjang perdebatan bila tidak diikat jadwal [4].
Permasalahan kedua adalah kesenjangan dengan praktik internasional. Evaluasi Mutual Evaluation FATF untuk Singapura yang dirilis 6 Mei 2026 menilai kerangka asset recovery di negara itu kuat, meski menyoroti celah pada beneficial ownership dan pencucian uang berbasis perdagangan [6]. Indonesia, yang menghadapi siklus review UNCAC dan persiapan evaluasi internasional, masih bekerja tanpa undang-undang perampasan aset dan tanpa lembaga pengelola aset yang jelas [2][3]. Perbandingan ini bukan untuk menyalin, tetapi untuk menunjukkan bahwa standar internasional menilai negara dari kemampuannya memulihkan aset, bukan hanya menghukum pelaku.
Permasalahan ketiga adalah anggaran penegakan yang tidak sejalan dengan retorika. Ketua KPK mengeluhkan anggaran pencegahan dan penindakan nyaris nol rupiah pada 2025, padahal kebutuhan program mencapai Rp856,6 miliar [5]. Tanpa anggaran, pembuktian, pelacakan aset, dan kerja sama internasional tidak dapat berjalan. Sementara itu, koordinasi antar aparat penegak hukum memang menguat — KPK memastikan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bea dan Cukai tetap berjalan meski tersangka terkait ditangani aparat lain [10] — tetapi penegakan tanpa pemulihan aset hanya separuh pekerjaan. Kasus yang berjalan di pengadilan tidak otomatis mengembalikan uang negara.
Permasalahan keempat adalah pencegahan yang belum merata. Mahkamah Agung memperluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan ke 77 satuan kerja pada 2026 [9], dan KPK bersama Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahaman pada 24 April 2026 serta menjalankan Program PRISMA dengan target 200 aparatur peradilan sejak Juni 2026 [7][8]. Langkah ini positif, tetapi 77 satuan kerja masih sebagian kecil dari total organisasi peradilan, dan pencegahan tidak menggantikan kebutuhan instrumen pemulihan. Reformasi peradilan yang baik membuat proses adil, tetapi hanya instrumen pemulihan aset yang membuat korupsi tidak menguntungkan.
Solusi Teknis
Target legislasi dengan batas waktu
Tujuan: mengakhiri dua dekade ketidakpastian RUU Perampasan Aset. Lembaga penanggung jawab dan delegasi: Pemerintah dan DPR menyepakati jadwal pembahasan pada H+30; RUU ditargetkan selesai dalam dua belas bulan; konsultasi publik atas naskah akademik pada H+60.
Detail teknis: pembahasan difokuskan pada pasal kunci: perampasan aset tanpa vonis dengan jaminan due process, beban pembuktian yang adil, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, dan pembentukan lembaga pengelola aset. Nama RUU disepakati lebih awal agar substansi tidak tertahan perdebatan penamaan [4]. Dampak yang diharapkan: kepastian hukum bagi penegak hukum, pelaku, dan masyarakat. Analisis kelayakan: RUU telah masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan dibahas Komisi III, sehingga fondasi politik tersedia [2][3].
Lembaga pengelola aset yang akuntabel
Tujuan: memastikan aset yang dirampas dikelola, tidak membusuk, dan menghasilkan nilai bagi negara. Lembaga penanggung jawab dan delegasi: Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum menyiapkan rancangan kelembagaan pada H+60; aturan pelaksanaan terbit pada H+90; laporan pengelolaan aset dipublikasikan setiap triwulan.
Detail teknis: lembaga mengelola aset dari penyitaan hingga lelang atau pemanfaatan produktif, dengan audit tahunan dan keterbukaan data. Pengalaman pengelolaan barang rampasan yang tersebar di berbagai instansi dipetakan sebagai basis perancangan. Dampak yang diharapkan: nilai aset terjaga dan kontribusi penerimaan negara terukur. Analisis kelayakan: kerangka kelembagaan dapat mencontoh praktik negara yang dinilai kuat pada evaluasi internasional [6].
Anggaran penegakan yang layak
Tujuan: mengakhiri kondisi anggaran pencegahan dan penindakan yang nyaris nol rupiah. Lembaga penanggung jawab dan delegasi: Pemerintah bersama DPR mengalokasikan kebutuhan KPK pada H+60 melalui pembahasan anggaran; kebutuhan Rp856,6 miliar menjadi acuan prioritas [5]; verifikasi realisasi pada H+90.
Detail teknis: alokasi diarahkan pada pelacakan aset, digitalisasi penanganan perkara, analis keuangan, dan kerja sama internasional. Setiap rupiah dilaporkan melalui mekanisme yang sudah ada. Dampak yang diharapkan: kapasitas penindakan dan pencegahan sejalan dengan mandat. Analisis kelayakan: kebutuhan telah disampaikan Ketua KPK secara terbuka, sehingga dasar perhitungan tersedia [5].
Perluasan pencegahan ke seluruh peradilan
Tujuan: menutup celah integritas di titik paling menentukan. Lembaga penanggung jawab dan delegasi: Mahkamah Agung bersama KPK memperluas SMAP dari 77 satuan kerja ke seluruh satuan kerja peradilan pada H+90 [9]; Program PRISMA diperluas melampaui 200 aparatur pada H+90 [8].
Detail teknis: perluasan diukur dari jumlah satuan kerja bersertifikat, jumlah aparatur terlati h, dan penurunan pelanggaran integritas. Nota kesepahaman KPK dan Mahkamah Agung menjadi payung koordinasi [7]. Dampak yang diharapkan: pencegahan menjadi sistem, bukan proyek. Analisis kelayakan: infrastruktur program sudah berjalan sejak Juni 2026 [8].
Indikator publik pemulihan aset
Tujuan: membuat publik dapat mengukur keberhasilan pemberantasan dari aset yang kembali, bukan hanya vonis. Lembaga penanggung jawab dan delegasi: KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan indikator pada H+60; laporan tahunan pemulihan aset terbit pertama kali pada H+90.
Detail teknis: indikator mencakup nilai aset yang disita, dirampas, dikembalikan ke negara, dan dikembalikan kepada korban, serta jumlah kasus yang memanfaatkan kerja sama internasional. Laporan dibedakan antara aset terpidana dan aset yang dipulihkan melalui mekanisme baru. Dampak yang diharapkan: akuntabilitas terukur dan persepsi publik membaik. Analisis kelayakan: data dasar tersebar di instansi penegak hukum dan dapat disatukan melalui nota kesepahaman yang ada [7].
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah pembahasan yang kembali molor. Sejarah dua dekade menunjukkan RUU ini bisa berulang kali masuk prioritas tanpa selesai; pergantian pimpinan atau prioritas politik dapat menunda lagi [2][3]. Mitigasi: jadwal legislasi dengan batas akhir disepakati tertulis, konsultasi publik dilakukan lebih awal, dan laporan kemajuan diterbitkan setiap bulan.
Risiko kedua adalah aset terus berpindah selama menunggu undang-undang. Tanpa instrumen pembekuan yang memadai, pelaku dapat mengalihkan aset ke luar negeri atau nama pihak lain sebelum perampasan dimungkinkan [6]. Mitigasi: sambil menunggu RUU, penegak hukum diperkuat memakai instrumen yang ada, termasuk kerja sama internasional dan mekanisme pembekuan yang berlaku saat ini.
Risiko ketiga adalah tumpang tindih kelembagaan pengelola aset. Jika lembaga baru dibentuk tanpa batas wewenang yang jelas, aset yang dirampas dapat tersendat di birokrasi [5]. Mitigasi: rancangan kelembagaan memetakan kewenangan penyitaan, pengelolaan, lelang, dan pengembalian, serta menetapkan satu lembaga penanggung jawab dengan audit tahunan.
Risiko keempat adalah erosi kepercayaan publik. Setiap bulan tanpa kepastian legislasi memperkuat persepsi bahwa pemberantasan korupsi tidak serius, dan persepsi itu tercermin pada indeks yang turun [1]. Mitigasi: pemerintah dan DPR menyampaikan laporan kemajuan secara berkala, dan seluruh dokumen pembahasan dibuka kepada publik agar prosesnya dapat diikuti dan dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, kepastian waktu lebih penting daripada kesempurnaan naskah: undang-undang yang selesai dapat diperbaiki, sedangkan undang-undang yang tidak pernah ada tidak dapat dipakai siapa pun [2][3]. Pemerintah yang menempatkan perampasan aset sebagai prioritas nasional harus membuktikannya dengan kalender kerja, bukan hanya dengan nama undang-undang di daftar program legislasi [1].
Aksi 90 Hari
Jika saya Presiden Indonesia, tiga puluh hari pertama saya gunakan untuk menyepakati jadwal legislasi RUU Perampasan Aset dan memastikan komitmen penyelesaian dalam dua belas bulan [2][3]. Pada hari ke-60, pemerintah merancang lembaga pengelola aset, menyusun indikator pemulihan, dan mengalokasikan anggaran penegakan [5][6]. Pada hari ke-90, aturan pelaksanaan dan laporan pertama diterbitkan, serta perluasan SMAP dan PRISMA diumumkan dengan angka yang dapat diverifikasi [8][9].
Disiplin waktu inilah yang membedakan komitmen dari hasil. Selama dua puluh tahun, Indonesia membahas aturan yang seharusnya membuat korupsi tidak menguntungkan. Selama itu pula persepsi korupsi justru turun menjadi 34 dari 100 [1]. Kepastian legislasi, lembaga pengelola yang akuntabel, anggaran yang layak, dan indikator yang terbuka adalah empat pilar yang akan mengembalikan kepercayaan — dan memastikan keadilan tidak berhenti pada vonis, tetapi sampai pada aset yang kembali ke rakyat.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Perluasan fakta 2026 mengubah cara membaca keterlambatan itu. Pada 14 Agustus 2026, Ketua DPR menyatakan RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap menerima masukan masyarakat sebagai meaningful participation [11]. RUU tetap ada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan merupakan usul inisiatif DPR melalui Komisi III. Status ini adalah kemajuan prosedural, tetapi belum merupakan kepastian substansi. Karena itu, kritik yang tepat bukan menuntut proses tertutup, melainkan meminta jadwal, matriks masukan, dan penjelasan pasal yang berubah.
Jurnal tentang rekonstruksi normatif perampasan aset memberi alasan tambahan mengapa instrumen ini perlu dirancang hati-hati: kematian tersangka sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dapat menciptakan paradoks yuridis dan melemahkan pemulihan melalui jalur pidana biasa [12]. Prinsip due process, hak pihak ketiga, dan mekanisme keberatan harus menjadi isi utama, bukan catatan kaki. Pengalaman internasional hanya berguna jika diterjemahkan ke dalam sistem nasional yang dapat diawasi.
Kritik juga perlu menghubungkan legislasi dengan kemampuan negara. Pagu indikatif KPK 2026 Rp878,04 miliar disertai alokasi pencegahan dan penindakan nol rupiah serta usulan tambahan Rp1,34 triliun [13]. Pada 21 Juli 2026, pengembangan perkara Bea Cukai diumumkan dengan 2 sprindik dan 1 tersangka baru [14]. Penegakan yang berjalan tanpa kapasitas pemulihan aset dan anggaran yang jelas akan menghasilkan vonis tanpa pemulihan yang dapat dirasakan masyarakat.
Sumber & Referensi
- Indeks Persepsi Korupsi 2025 — Transparency International Indonesia. https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2025-penurunan-kebebasan-sipil-akses-pada-keadilan-mengancam-perjuangan-melawan-korupsi/ (2026)
- DPR tetapkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026 — Status legislasi prioritas. https://tirto.id/dpr-tetapkan-ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-prioritas-2026-hidh (2026)
- DPR tegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung — Perkembangan pembahasan. https://www.antaranews.com/berita/5646904/dpr-tegaskan-pembahasan-ruu-perampasan-aset-masih-berlangsung (2026)
- Usulan ganti nama RUU Perampasan Aset jadi RUU Pemulihan Aset — Usulan perubahan nama dan cakupan. https://nasional.kompas.com/read/2026/07/20/12010541/munculnya-usulan-ganti-nama-ruu-perampasan-aset-jadi-ruu-pemulihan-aset (2026)
- Ketua KPK: anggaran pencegahan dan penindakan nol rupiah — Kebutuhan program KPK. https://www.tempo.co/politik/ketua-kpk-anggaran-untuk-pencegahan-dan-penindakan-korupsi-nol-rupiah—1955335 (2025)
- Mutual Evaluation Singapura 2026 — Evaluasi pemulihan aset dan pencucian uang. https://www.fatf-gafi.org/en/publications/Mutualevaluations/mer-singapore-2026.html (2026)
- KPK dukung reformasi yudisial di Mahkamah Agung — Integritas aparatur peradilan. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-dukung-reformasi-yudisial-di-mahkamah-agung-perkuat-integritas-aparatur-peradilan (2026)
- KPK dan Mahkamah Agung perkuat integritas melalui PRISMA — Program integritas aparatur peradilan. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/informasi/20260612-kpk-dan-mahkamah-agung-perkuat-integritas-aparatur-peradilan-melalui-program-prisma (2026)
- Mahkamah Agung perluas SMAP ke tujuh puluh tujuh satuan kerja — Sistem manajemen anti-penyuapan. https://bawas.mahkamahagung.go.id/blog/read/mahkamah-agung-perkuat-integritas-perluas-sistem-manajemen-anti-penyuapan-smap-ke-77-satuan-kerja-di-tahun-2026 (2026)
- KPK tegaskan penyidikan kasus di Bea dan Cukai tetap berjalan — Perkembangan perkara. https://www.metrotvnews.com/read/b3JC5q0E-kpk-tegaskan-penyidikan-kasus-di-bea-dan-cukai-tetap-berjalan (2026)
- Progres RUU Perampasan Aset 2026 — Tahap menerima masukan masyarakat. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/14/15425661/ketua-dpr-soal-progres-ruu-perampasan-aset-masih-tahap-terima-masukan (2026)
- Normative Reconstruction of Asset Forfeiture — Rekonstruksi normatif pemulihan aset. https://doi.org/10.37276/sjh.v7i2.511 (2025)
- Anggaran KPK 2026 — Pagu dan usulan tambahan anggaran. https://jatim.antaranews.com/berita/944629/tahun-2026-kpk-usulkan-tambahan-anggaran-rp134-triliun (2026)
- Pengembangan perkara Bea Cukai — Penyidikan perkara tetap berjalan. https://ambon.antaranews.com/amp/berita/336956/kpk-panggil-enam-saksi-setelah-tetapkan-tersangka-baru-kasus-bea-cukai (2026)