Pendahuluan

Jika saya Presiden Indonesia, saya akan menempatkan kepercayaan publik sebagai ukuran utama keberhasilan hukum dan antikorupsi. Kepercayaan tidak lahir dari banyaknya konferensi pers, melainkan dari kepastian bahwa aturan berlaku bagi semua, perkara ditangani secara profesional, dan hasil kejahatan dapat dipulihkan. Karena itu, kebijakan antikorupsi harus menyatukan pencegahan, penindakan, integritas peradilan, koordinasi aparat penegak hukum, dan akses keadilan.

Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang dirilis pada Februari 2026 memberi peringatan yang tidak boleh diabaikan. Indonesia memperoleh skor 34 dari 100, turun 3 poin dari skor 37 pada 2024, serta berada pada peringkat 109 dari 180 negara [1]. Transparency International Indonesia mengaitkan penurunan itu dengan kemunduran kebebasan sipil dan akses terhadap keadilan [1]. Angka tersebut bukan satu-satunya ukuran keadaan hukum, tetapi ia menunjukkan bahwa persepsi terhadap integritas institusi sedang menghadapi tekanan.

Pemerintah harus menjawab tekanan itu dengan tindakan yang dapat diperiksa. Agenda tidak cukup berupa target abstrak. Setiap rupiah harus memiliki tujuan, setiap kewenangan harus memiliki penanggung jawab, dan setiap hasil harus dapat dilaporkan. Dalam kerangka itu, penguatan KPK dan peradilan bukan perlakuan istimewa bagi lembaga, melainkan investasi untuk memastikan hukum mampu bekerja.

Permasalahan

Peristiwa penindakan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperlihatkan bahwa risiko korupsi tetap hadir dalam layanan dan pengawasan negara. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 terkait dugaan korupsi importasi barang [2]. Pada 21 Juli 2026, pengembangan perkara tersebut menghasilkan 2 surat perintah penyidikan dan 1 tersangka baru [2]. Fakta ini menegaskan pentingnya penindakan, sekaligus menunjukkan kebutuhan koordinasi ketika perkara berkaitan dengan lebih dari satu aparat penegak hukum.

Penindakan tidak dapat berdiri tanpa pembiayaan pencegahan. Pada 2025, anggaran pencegahan dan penindakan KPK disebut nyaris nol rupiah, sementara kebutuhan program mencapai Rp856,6 miliar [3]. Pagu indikatif KPK pada 2026 tercatat Rp878,04 miliar dan terdapat pengajuan tambahan Rp1,34 triliun [3]. Kesenjangan antara kebutuhan program dan kepastian pembiayaan berisiko membuat lembaga bergerak reaktif, padahal pencegahan memerlukan kerja berkelanjutan.

Masalah berikutnya adalah integritas peradilan. Kerja sama KPK dan Mahkamah Agung dituangkan dalam PKS pada 24 April 2026 dan dilaksanakan melalui Program PRISMA yang terdiri atas 5 batch dengan target 200 aparatur peradilan [4]. Pada saat yang sama, Mahkamah Agung memperluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001 ke 77 satuan kerja pada 2026 [5]. Langkah ini merupakan fondasi penting, tetapi harus diterjemahkan menjadi peta risiko, pengendalian, pelaporan, dan evaluasi yang hidup di setiap satuan kerja.

Pemulihan aset juga memerlukan kepastian hukum. RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan mulai dibahas pada 15 Januari 2026 setelah tertunda hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan pada 2008 [6]. Pada Juli 2026, DPR menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung dan muncul usulan nama RUU Pemulihan Aset [7]. Dengan demikian, agenda ini memiliki jalur legislasi, tetapi membutuhkan penyelesaian yang menjamin proses hukum dan melindungi hak pihak yang berperkara.

Indonesia juga memasuki UNCAC Implementation Review Cycle II [8]. Pada tingkat kawasan, evaluasi FATF/APG terhadap Singapura pada 2026 menilai kerangka pemulihan asetnya kuat, tetapi masih menemukan celah pada beneficial ownership dan trade-based money laundering [9]. Singapura menggunakan pendekatan multiagensi yang mencakup pencegahan, deteksi, penegakan, pemulihan aset, serta kemitraan lokal dan global [10]. Pelajaran yang relevan bagi Indonesia bukan menyalin institusi negara lain, melainkan membangun koordinasi dan pelacakan pemilik manfaat yang sesuai dengan sistem nasional.

Solusi Teknis

1. Anggaran KPK yang memadai dan terlindungi

Tujuan: Menjamin pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset berjalan sebagai satu siklus. Lembaga penanggung jawab dan delegasi: KPK menyusun kebutuhan program pada H+15; Kementerian Keuangan dan DPR menyepakati minimal Rp1,5 triliun melalui revisi APBN-P pada H+30; KPK menyampaikan laporan triwulanan mulai H+90. Besaran Rp1,5 triliun adalah target kebijakan dalam brief ini, bukan klaim realisasi anggaran [3][4].

Detail teknis: Rencana kerja dipisahkan ke dalam tiga rumpun indikator, yaitu pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Setiap rumpun memuat keluaran, kebutuhan personel, kebutuhan teknologi, serta jadwal pelaporan. Data pengeluaran dan capaian dipublikasikan dalam format yang dapat diaudit tanpa membuka informasi perkara yang dilindungi.

Dampak yang diharapkan: Kebutuhan program Rp856,6 miliar tidak lagi tidak didukung oleh kepastian pembiayaan [3]. Pagu indikatif Rp878,04 miliar dan pengajuan tambahan Rp1,34 triliun menjadi dasar untuk menyusun alokasi yang lebih realistis [3]. Analisis kelayakan: kebutuhan telah diidentifikasi oleh KPK, sehingga langkah awalnya adalah menyelaraskan kebutuhan program, keputusan fiskal, dan pengawasan parlemen, bukan membangun mekanisme anggaran baru.

2. Penyelesaian RUU Perampasan atau Pemulihan Aset

Tujuan: Mempercepat pemulihan hasil korupsi dengan proses hukum yang jelas. Lembaga penanggung jawab dan delegasi: Kementerian Hukum, KPK, dan DPR menyusun matriks isu pada H+30; tim lintas lembaga menyelesaikan naskah kerja pada H+60; DPR menjaga pembahasan terbuka dan terjadwal. Pembahasan tidak boleh menghapus hak pembelaan atau prinsip due process.

Detail teknis: Matriks tersebut memetakan definisi aset, hubungan aset dengan tindak pidana, pembuktian, pengelolaan barang sitaan, pengembalian kepada negara, serta mekanisme keberatan. Pelacakan pemilik manfaat dan transaksi perdagangan berisiko dimasukkan sebagai kebutuhan teknis karena evaluasi FATF/APG menunjukkan celah pada beneficial ownership dan TBML [9].

Dampak yang diharapkan: Negara memiliki jalur pemulihan aset yang lebih konsisten, sementara nilai pemulihan dinyatakan sebagai estimasi setelah basis data tersedia, bukan angka yang dikarang. Analisis kelayakan: RUU sudah berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya masih berlangsung [6][7]. Karena itu, prioritas 90 hari adalah memperjelas pilihan kebijakan dan kesiapan pelaksanaan, bukan menjanjikan hasil pemulihan sebelum proses hukum selesai.

3. Reformasi integritas peradilan melalui SMAP dan PRISMA

Tujuan: Mengurangi ruang suap dan memperkuat integritas aparatur peradilan. Lembaga penanggung jawab dan delegasi: Mahkamah Agung memperluas SMAP ke seluruh satuan kerja secara bertahap; KPK melanjutkan PRISMA dalam 5 batch dengan target 200 aparatur; unit pengawasan melakukan evaluasi awal pada H+90 [5][6].

Detail teknis: Setiap satuan kerja menetapkan peta risiko, pengendalian konflik kepentingan, kanal pelaporan, serta audit berbasis ISO 37001. Hasil audit dipakai untuk memperbaiki prosedur, bukan hanya untuk memenuhi dokumen kepatuhan. PKS KPK-MA menjadi dasar pertukaran pengetahuan dan pendampingan yang terukur [5].

Dampak yang diharapkan: Perluasan awal mencakup 77 satuan kerja pada 2026, sementara target kebijakan jangka menengah adalah kenaikan CPI sebesar 5 poin dalam 3 tahun [5]. Target itu merupakan sasaran kebijakan dan tidak boleh dilaporkan sebagai hasil yang sudah tercapai. Analisis kelayakan: Program PRISMA dan SMAP telah berjalan, sehingga penguatan dapat dilakukan dengan memperluas praktik yang tersedia.

4. Koordinasi APH dan Kortas Tipikor Polri

Tujuan: Mengurangi tumpang tindih perkara, menjaga barang bukti, dan memperjelas rujukan penanganan. Lembaga penanggung jawab dan delegasi: Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri menyusun SOP bersama pada H+60; dewan koordinasi menetapkan matriks kewenangan pada H+90; masing-masing lembaga menunjuk pejabat penghubung.

Detail teknis: SOP memuat rujukan perkara, pertukaran data, perlindungan barang bukti, batas akses informasi, serta prosedur ketika penanganan terkait aparat yang berbeda. Setiap rujukan dicatat dalam log bersama agar keputusan dapat ditelusuri tanpa mengganggu independensi penyidikan.

Dampak yang diharapkan: Penanganan lebih konsisten dan sumber daya tidak terpecah. Kebutuhan ini terlihat dari pengembangan perkara DJBC serta penegasan bahwa penyidikan dapat tetap berjalan ketika tersangka terkait ditangani aparat lain [2]. Analisis kelayakan: koordinasi dibangun dari SOP dan pejabat penghubung yang dapat ditetapkan melalui kewenangan administratif, sementara perubahan hukum yang lebih besar tetap mengikuti proses legislasi.

5. Digitalisasi layanan hukum dan transparansi putusan

Tujuan: Memperluas akses keadilan dan memperkecil ruang intervensi informal. Lembaga penanggung jawab dan delegasi: Mahkamah Agung memetakan layanan e-court pada H+30; BSSN menguji keamanan dan jejak akses pada H+60; penerapan bertahap serta evaluasi awal dilakukan pada H+90.

Detail teknis: Data status perkara, putusan, hak akses, dan perubahan dokumen dikelola dengan jejak audit. Informasi publik dipisahkan dari informasi yang harus dilindungi agar keterbukaan tidak mengorbankan privasi atau integritas proses. Pengamanan menjadi bagian dari desain layanan, bukan pemeriksaan yang dilakukan setelah sistem berjalan.

Dampak yang diharapkan: Masyarakat memperoleh akses informasi perkara yang lebih jelas dan pengadilan memiliki rekam jejak layanan yang dapat diperiksa. Analisis kelayakan: digitalisasi melengkapi agenda integritas yang telah dibangun melalui PKS KPK-MA, PRISMA, dan SMAP [5][6]. Pelaksanaan bertahap memungkinkan koreksi sebelum perluasan.

Kelima solusi tersebut harus dibaca sebagai rangkaian, bukan daftar proyek terpisah. Anggaran memberi kapasitas, undang-undang memberi kepastian, integritas peradilan menjaga proses, koordinasi mencegah sekat kewenangan, dan layanan digital menghadirkan jejak yang dapat diperiksa. Jika salah satu mata rantai lemah, masyarakat tetap melihat hukum sebagai proses yang jauh dan sulit dipahami. Karena itu, laporan kinerja perlu memperlihatkan hubungan antara masukan, proses, keluaran, dan tindak lanjut secara terbuka.

Prinsip kehati-hatian juga wajib diterapkan. Target kebijakan seperti minimal Rp1,5 triliun atau kenaikan CPI 5 poin dalam 3 tahun harus diberi label target, bukan diperlakukan sebagai fakta [3][5]. Demikian pula, estimasi pemulihan aset baru boleh dihitung setelah basis data dan putusan yang relevan tersedia. Cara membedakan fakta, simulasi, dan estimasi adalah bagian dari integritas kebijakan itu sendiri.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah resistensi politik yang kembali menunda RUU Perampasan Aset; Kementerian Hukum dan DPR menyelesaikan matriks isu pada H+30 dan membuka jadwal pembahasan. Risiko kedua adalah anggaran inti KPK tetap nol rupiah; KPK, Kementerian Keuangan, dan DPR mengunci kebutuhan program pada H+30 serta melaporkan realisasi pada H+90. Risiko ketiga adalah celah beneficial ownership dan pencucian uang berbasis perdagangan; KPK, PPATK, dan aparat penegak hukum memperkuat pelacakan serta mengujinya pada H+90. Risiko keempat adalah tekanan reputasi dari CPI dan evaluasi FATF; KPK dan Kementerian Hukum menyusun laporan kepatuhan serta tindak lanjut pada H+90. Semua mitigasi menjaga due process dan hak pihak yang berperkara.

Aksi 90 Hari

Jika saya Presiden Indonesia, 30 hari pertama akan digunakan untuk mengunci kebutuhan anggaran, peta risiko peradilan, dan daftar pejabat penghubung APH [3][5]. Pada hari ke-60, pemerintah menuntaskan SOP koordinasi, matriks pembahasan RUU Pemulihan Aset, serta rancangan indikator anggaran [3][4][7][8]. Pada hari ke-90 dilakukan simulasi penelusuran aset, rujukan perkara, audit SMAP, dan respons insiden layanan e-court [5][6].

Simulasi adalah kata kunci dalam tahap awal ini. Hasil simulasi tidak boleh dipresentasikan sebagai hasil pemulihan aset atau kenaikan CPI yang sudah terjadi. Setiap laporan membedakan fakta, target kebijakan, dan estimasi, lalu menyebutkan sumber yang mendasarinya. Dengan disiplin itu, transparansi tidak menjadi slogan, melainkan kebiasaan kerja.

Perkembangan pada 2026 memperjelas bahwa agenda ini harus dijaga sampai tingkat pelaksanaan. Pada 14 Agustus 2026, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap menerima masukan masyarakat sebagai bentuk meaningful participation. RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR melalui Komisi III dan tetap tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 [12][19]. Artinya, pemerintah perlu mendukung proses yang terbuka tanpa mengklaim bahwa undang-undangnya sudah selesai.

Kapasitas KPK juga harus dibaca secara jujur. Pagu indikatif 2026 sebesar Rp878,04 miliar disertai keluhan bahwa alokasi pencegahan dan penindakan bernilai nol rupiah; KPK mengusulkan tambahan Rp1,34 triliun [3]. Perbedaan antara pagu total dan alokasi program inti harus ditampilkan dalam laporan anggaran. Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan uang yang tersedia untuk organisasi dari uang yang benar-benar membiayai fungsi pencegahan dan penindakan.

Penindakan tetap penting sebagai sinyal bahwa negara bekerja. KPK mengumumkan pengembangan perkara Bea Cukai pada 21 Juli 2026 dengan 2 surat perintah penyidikan dan 1 tersangka baru; perkara itu terkait OTT ke-5 KPK pada 2026 di lingkungan Bea Cukai [13]. Pada sisi pemulihan, Kejaksaan Agung menyita 104 ton timah milik terpidana korupsi tata niaga PT Timah untuk dilelang membayar uang pengganti pada Juli 2026. Perkara tersebut mencakup periode 2015–2022 [14]. Dua fakta ini menunjukkan bahwa penindakan, pengelolaan barang sitaan, dan pemulihan harus dirancang sebagai satu rantai, bukan laporan terpisah.

CPI 2025 Indonesia berada pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara, turun dari skor 37 pada 2024 [11]. Pada saat yang sama, Indonesia tidak masuk grey list FATF dalam pembaruan daftar pada pleno Juni atau awal Juli 2026 dan telah menjadi anggota tetap FATF sejak Oktober 2023 [15]. Status FATF yang relatif baik tidak boleh dipakai untuk menutupi penurunan CPI. Keduanya mengukur sisi berbeda: kepatuhan kerangka pencucian uang dan persepsi atas integritas publik. Kebijakan yang matang memakai kedua sinyal itu untuk memperbaiki beneficial ownership, pelacakan transaksi, dan akses keadilan tanpa mengorbankan due process.

Jurnal tentang rekonstruksi normatif perampasan aset menyoroti paradoks ketika tersangka korupsi meninggal sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, karena keadaan itu dapat melumpuhkan pemulihan melalui sistem pidana biasa [16]. Kajian mengenai independensi institusi dan credible commitment juga memperingatkan bahwa reformasi antikorupsi dapat gagal ketika komitmen kelembagaan tidak dipercaya [17]. Sementara itu, kajian narasi media dan resistensi sosial menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap lembaga antikorupsi dibentuk pula oleh cara institusi menjelaskan perkara dan mempertanggungjawabkan kewenangannya [18]. Karena itu, meaningful participation dan laporan yang dapat diaudit bukan tambahan kosmetik, melainkan bagian dari efektivitas hukum.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.