Pendahuluan
Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum kebangkitan pemberantasan korupsi di Indonesia, namun realitas yang kita hadapi justru menunjukkan arah yang berlawanan. Pada 15 Januari 2026, Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai salah satu dari lima puluh dua Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, sekaligus memulai pembahasan di Komisi III [4]. Pernyataan politik ini memberi kesan bahwa pemerintah dan parlemen sungguh-sungguh hendak menuntaskan instrumen hukum yang sudah bertahun-tahun tertunda.
Namun, pada Juli 2026, DPR sendiri masih harus menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset “masih berlangsung”, seolah kemajuan nyata belum dapat dibuktikan di depan publik [5]. Di sisi lain, pada Februari 2026, Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang mencatat Indonesia anjlok ke posisi yang semakin memprihatinkan [1]. Ketiga fakta ini—penetapan Prolegnas, pernyataan berlarutnya pembahasan, dan rilis indeks persepsi korupsi—menjadi titik tolak kritik kita hari ini.
Sebagai Kepala Negara, saya tidak dapat berdiam diri ketika janji legislasi antikorupsi hanya menjadi deretan huruf di atas kertas, sementara kepercayaan publik terhadap tata kelola negara terus terkikis. Artikel ini mengkritik secara tajam penanganan korupsi 2026: mengapa instrumen sepenting RUU Perampasan Aset mandek hampir dua dekade, mengapa skor integritas nasional merosot, dan mengapa institusi penegak hukum justru menghadapi keterbatasan anggaran di saat yang paling krusial. Kritik ini saya sampaikan bukan untuk melemahkan lembaga negara, melainkan untuk mengingatkan bahwa integritas adalah syarat mutlak agar pembangunan yang kita kerjakan bersama tidak dinodai oleh perbuatan curang.
Kita perlu jujur bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar soal menangkap pelaku, melainkan soal membangun sistem yang membuat korupsi menjadi mahal, berisiko, dan sulit dilupakan. Ketika instrumen perampasan aset tak kunjung hadir, maka pelaku dapat menikmati hasil kejahatan meski telah divonis, karena asetnya masih berada di tangan keluarga atau pihak terafiliasi. Inilah lubang besar yang selama belasan tahun tidak ditambal.
Permasalahan
Akar persoalan pertama adalah kelambanan legislasi yang sudah mengganggu akal sehat. RUU Perampasan Aset telah masuk daftar sejak 2008, atau telah mandek hampir dua dekade, dan baru pada 2026 dimasukkan kembali ke Prolegnas Prioritas tanpa jaminan pengesahan [4]. Ketika sebuah rancangan undang-undang membutuhkan waktu belasan tahun untuk dibahas, maka kita tidak lagi berhadapan dengan kendala teknis, melainkan dengan ketiadaan kemauan politik yang konsisten.
Fakta kedua memperparah keadaan. Indeks Persepsi Korupsi 2025 menunjukkan Indonesia turun tiga poin dari skor tiga puluh tujuh pada 2024 menjadi skor tiga puluh empat dari seratus, serta merosot ke peringkat seratus sembilan dari sekitar seratus delapan puluh negara [1]. Penurunan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sinyal bahwa upaya pencegahan dan penindakan korupsi belum menyentuh akar permasalahan structurally.
Fakta ketiga adalah ironi anggaran. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa anggaran untuk pencegahan dan penindakan korupsi pada 2025 nyaris nol rupiah, padahal kebutuhan riil mencapai Rp856,6 miliar [2]. Bagaimana mungkin lembaga yang diamanatkan memberantas korupsi harus beroperasi tanpa dana memadai, sementara negara mampu mengalokasikan belanja untuk sektor lain? Parahnya, pada 4 Februari 2026, KPK masih harus melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparatur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan pada 21 Juli 2026 pengembangan perkara itu menghasilkan dua surat perintah penyidikan baru serta satu tersangka tambahan [2]. Fakta ini membuktikan bahwa korupsi tidak istirahat, sementara instrumen pencegahannya tertatih-tatih.
Fakta keempat menyangkut koordinasi kelembagaan yang belum optimal. Pada 24 April 2026, KPK dan Mahkamah Agung menandatangani perjanjian kerja sama serta meluncurkan program PRISMA sebanyak lima angkatan dengan target dua ratus aparatur peradilan sejak Juni 2026 [3]. Di tempat terpisah, Mahkamah Agung pada 2026 baru memperluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan ke tujuh puluh tujuh satuan kerja, dari seluruh satuan kerja yang seharusnya menjadi sasaran [6]. Jejaring pencegahan memang mulai dibangun, namun cakupannya masih jauh dari menyeluruh.
Fakta kelima menuntut kejujuran tentang posisi internasional kita. Indonesia tengah memasuki Siklus II Implementasi Review UNCAC yang dimulai sejak Oktober 2025 [1], sementara evaluasi timbal balik FATF terhadap Singapura pada 2026 menyoroti celah beneficial ownership dan trade-based money laundering yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur pencucian hasil korupsi dari Indonesia [7]. Tanpa instrumen perampasan aset yang memadai, kita membiarkan aset hasil kejahatan mengalir ke luar negeri tanpa dapat ditelusuri dan dikembalikan.
Persoalan terakhir adalah ambiguitas nomenklatur. Pada Juli 2026, muncul usul untuk mengganti nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset [5]. Perubahan nama di tengah pembahasan yang berlarut justru memunculkan kecurigaan bahwa substansi sedang digesi, bukan dipercepat.
Secara keseluruhan, catatan di atas menggambarkan pola yang berulang: niat baik diumumkan di awal tahun, kemajuan diklaim masih berjalan di pertengahan tahun, namun hasil konkretnya nyaris tak tersentuh hingga tahun berganti. Sementara itu, indeks persepsi korupsi kita terus merosot dan operasi tangkap tangan tetap terjadi di kementerian strategis [1][2]. Kita tidak boleh membiarkan pola ini menjadi normal baru dalam demokrasi kita.
Solusi Teknis
Kritik tidak bermakna tanpa arah perbaikan. Berikut adalah solusi teknis yang dapat dieksekusi oleh masing-masing lembaga dengan tenggat dan dampak yang terukur. Setiap solusi dirancang agar dapat diukur keberhasilannya, bukan sekadar deklarasi niat.
DPR (Komisi III) bersama Pemerintah harus mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat kuartal IV 2026 dan tidak lagi membiarkannya mandek di dalam Prolegnas [4][5]. Tenggat: H+90 sejak penetapan prioritas. Dampak: negara memperoleh instrumen hukum untuk menyita aset hasil korupsi tanpa harus bergantung pada putusan pidana yang berkepanjangan. Feasibility: tinggi, karena naskah akademik dan pembahasan awal sudah berjalan belasan tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mempercepat program PRISMA dengan target dua ratus aparatur peradilan dan memperluas jejaring dengan Mahkamah Agung [3]. Tenggat: H+60. Dampak: aparatur peradilan yang tahan terhadap suap memotong rantai korupsi di hilir. Feasibility: menengah, karena membutuhkan komitmen anggaran dan waktu pelatihan.
Mahkamah Agung wajib memperluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan ke seluruh satuan kerja, bukan hanya tujuh puluh tujuh satuan kerja pada 2026 [6]. Tenggat: H+90. Dampak: integritas peradilan naik dan risiko vonis yang dapat diperdagangkan menurun. Feasibility: menengah, mengingat kebutuhan pembinaan kelembagaan yang masif.
PPATK bersama Kementerian Keuangan harus memperkuat pelacakan beneficial ownership guna menutup celah yang disoroti dalam evaluasi FATF Singapura 2026 [7]. Tenggat: H+60. Dampak: aliran dana hasil korupsi dapat dilacak sejak awal dan tidak lagi bersembunyi di balik entitas cangkang. Feasibility: menengah, memerlukan integrasi data lintas kementerian.
Sekretariat Negara bersama KPK perlu mengajukan ratifikasi konvensi pemulihan aset internasional sejalan dengan komitmen Siklus II UNCAC [1][7]. Tenggat: H+90. Dampak: akses kerja sama internasional untuk mengembalikan aset yang sudah lari ke luar negeri. Feasibility: menengah, karena menyangkut harmonisasi hukum nasional dan diplomatik.
Kelima solusi di atas saling terkait. Perampasan aset di dalam negeri tidak akan maksimal tanpa pelacakan beneficial ownership yang kuat, dan keduanya tidak akan berdampak penuh tanpa kerja sama internasional untuk mengejar aset yang sudah keluar batas negara. Oleh karena itu, tenggat H+60 dan H+90 harus dijalankan secara paralel, bukan berurutan, agar kecepatan tidak menjadi korban dari sekat kelembagaan.
Risiko & Mitigasi
Setiap perbaikan membawa risiko jika tidak dikawal. Risiko pertama adalah RUU Perampasan Aset kembali mandek dan tidak mencapai pengesahan hingga akhir 2026, seperti halnya belasan tahun sebelumnya [4]. Mitigasinya adalah pengawalan publik yang persisten dan pemantauan berkala oleh DPR terhadap progres pembahasan, bukan sekadar pernyataan “masih berlangsung” [5].
Risiko kedua adalah perubahan politik hukum di tengah jalan, termasuk usulan pergantian nama yang dapat menggeser substansi [5]. Mitigasinya adalah ketegasan agar perubahan nomenklatur tidak mengurangi kewenangan perampasan aset secara mutlak.
Risiko ketiga adalah anggaran pencegahan dan penindakan yang kembali terpangkas, sebagaimana pengalaman nol rupiah pada 2025 [2]. Mitigasinya adalah penganggaran yang diikat secara undang-undang agar KPK memiliki kepastian dana minimal sesuai kebutuhan Rp856,6 miliar.
Risiko keempat adalah lemahnya koordinasi antarlembaga sehingga program seperti PRISMA dan SMAP tidak berdampak sistemik [3][6]. Mitigasinya adalah pembentukan tim koordinasi antikorupsi tingkat menteri yang melaporkan capaian setiap kuartal.
Risiko kelima adalah tumpulnya tekanan internasional. Jika kita tidak meratifikasi konvensi pemulihan aset, maka celah beneficial ownership yang disoroti FATF Singapura 2026 akan tetap terbuka bagi pelarian modal hasil korupsi [7]. Mitigasinya adalah diplomasi antikorupsi yang aktif dan pengikatan komitmen UNCAC secara bertahap [1].
Aksi 90 Hari
Bagi publik yang ingin terlibat, berikut lima aksi konkret dalam sembilan puluh hari ke depan. Aksi ini dirancang agar warga negara dapat menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar penonton dari kemunduran indeks persepsi korupsi kita [1].
- Pantau dan tagar pengesahan RUU Perampasan Aset—desak DPR Komisi III menetapkan jadwal voting sebelum kuartal IV 2026 [4][5].
- Kawal anggaran KPK melalui forum aspirasi agar alokasi pencegahan tidak kembali ke nol rupiah [2]. Ingatlah bahwa tanpa dukungan dana Rp856,6 miliar, janji pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tahunan.
- Dukung perluasan PRISMA dan SMAP dengan menuntut transparansi daftar satuan kerja yang telah terjangkau [3][6]. Transparansi adalah syarat agar masyarakat dapat memverifikasi apakah tujuh puluh tujuh satuan kerja tersebut nyata atau sekadar angka pelaporan.
- Dorong ratifikasi konvensi pemulihan aset internasional sebagai tindak lanjut UNCAC [1][7]. Tanpa ratifikasi, aset hasil korupsi yang mengalir ke luar negeri akan sulit dikembalikan ke kas negara.
- Laporkan dugaan beneficial ownership cangkang melalui saluran PPATK guna menutup celah FATF Singapura 2026 [7]. Partisipasi publik memperkecil ruang bagi entitas cangkang yang beroperasi di balik layar.
Keberhasilan sembilan puluh hari ini tidak bergantung pada satu lembaga, melainkan pada kecepatan kolektif antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat sipil. Jika semua pihak bergerak serentak, kita dapat membalikkan tren merosot yang terekam dalam indeks persepsi korupsi 2025 [1].
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.