Pendahuluan
Pada 4 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan Operasi Tangkap Tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, terkait dugaan korupsi importasi barang [1]. Perkara itu kemudian berkembang: pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan dan menetapkan satu tersangka baru [2]. Di tengah dinamika itu, KPK menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan meski tersangka yang terkait justru ditangani aparat penegak hukum lain [3]. Bagi sebagian orang, rangkaian ini adalah bukti bahwa mesin penegakan hukum kita masih hidup dan bekerja.
Saya membacanya dengan mata yang berbeda. Setiap kali operasi tangkap tangan terjadi, saya selalu bertanya bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi mengapa kesempatan untuk berkorupsi itu terbuka sedemikian lama tanpa pernah dicegah. Mengapa celah kepabeanan yang sudah lama diketahui justru baru ditutup setelah uang negara hilang? Dan mengapa pencegahan — instrumen yang seharusnya menghentikan kebocoran sebelum terjadi — berjalan dengan sumber daya yang nyaris nol rupiah [4]? Penindakan yang sibuk di tengah pencegahan yang kelaparan bukanlah keberhasilan; itu adalah pengakuan bahwa negara lebih mahir memungut puing daripada memperbaiki jembatan sebelum runtuh.
Artikel ini adalah kritik terhadap ketimpangan itu. Saya akan membedah kontras antara penindakan yang terus berulang dan pencegahan yang tidak punya amunisi anggaran, lalu menawarkan agenda perbaikan yang terukur per lembaga — lengkap dengan tenggat, dampak, dan tingkat kelayakan pelaksanaannya. Kritik ini bukan untuk merendahkan kerja aparat yang menindak; justru karena penindakan itu berjalan, negara wajib menuntut pencegahan bekerja sama sepenuhnya.
Permasalahan
Rangkaian perkara kepabeanan 2026 harus diuji terhadap fakta-fakta yang tersedia hari ini, dan hasil pengujian itu menunjukkan lima persoalan yang menurut saya belum dijawab secara memadai.
Pertama, pencegahan yang tidak punya amunisi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa anggaran untuk pencegahan dan penindakan korupsi pada 2025 nyaris nol rupiah, padahal kebutuhan program mencapai Rp856,6 miliar [4]. Kontras angka ini menyakitkan: pada tahun yang sama negara sibuk merayakan penindakan, kantor yang justru ditugaskan mencegah korupsi berjalan tanpa dana yang layak [4]. Anggaran pencegahan yang kosong berarti edukasi integritas, sistem pengendalian internal, dan audit pencegahan di kantor-kantor berisiko tinggi dibiarkan berjalan minimal — dan kita baru sadar harganya ketika OTT terjadi di lingkungan Bea Cukai [1].
Kedua, kepercayaan publik terus merosot. Indeks Persepsi Korupsi 2025 mencatat skor 34 dari 100 dengan peringkat 109 dari sekitar 180 negara — turun tiga poin dari skor 37 pada 2024 [5]. Transparency International menilai penurunan kebebasan sipil dan akses pada keadilan mengancam perjuangan melawan korupsi [5]. Bagi saya, angka itu bukan sekadar statistik tahunan; ia adalah cermin yang menunjukkan bahwa penindakan semarak tidak otomatis menghasilkan kepercayaan. Rakyat mengukur komitmen kita dari seberapa jauh korupsi dicegah sebelum terjadi, bukan dari seberapa sering tersangka berpakaian rompi oranye.
Ketiga, penindakan hidup tetapi pencegahan gagal. OTT di lingkungan Bea Cukai [1] dan pengembangan kasus dengan dua surat perintah penyidikan serta satu tersangka baru [2] membuktikan instrumen penindakan kita bekerja. Tetapi justru keberulangan itulah tandanya pencegahan gagal: risiko di sektor kepabeanan bukan risiko baru, melainkan pengetahuan lama yang sudah lama diketahui — tentang daerah abu-abu importasi, tentang titik rawan persetujuan barang, tentang pola pungutan yang berulang. Pengetahuan yang tidak dikonversi menjadi sistem pencegahan akan selalu berakhir menjadi perkara [1] [2].
Keempat, kontras antarinstitusi yang tidak bisa dihindari. Di sektor peradilan, kerja sama KPK dan Mahkamah Agung diimplementasikan melalui Program PRISMA untuk memperkuat integritas aparatur peradilan [6], sementara sistem manajemen anti penyuapan SMAP berbasis ISO 37001 diperluas ke 77 satuan kerja pada 2026 [7]. Dua program ini membuktikan bahwa jalur pencegahan yang terencana memang bekerja ketika diberi kelembagaan dan komitmen [6] [7]. Kontrasnya tajam: sektor kepabeanan yang baru saja menghasilkan perkara besar [1] belum menjadi sasaran perluasan program integritas serupa. Negara mengizinkan satu sektor berisiko tinggi berdiri di luar pagar yang di sektor lain sudah terbukti berfungsi.
Kelima, standar kawasan bergerak dan kita tidak bisa berpura-pura diam. Mutual Evaluation FATF atas Singapura pada 2026 menilai kerangka pemulihan asetnya kuat, tetapi menyoroti celah pada transparansi pemilik manfaat dan pada pencucian uang berbasis perdagangan [8]. Regional kita diisi tetangga yang menaikkan standar anti-korupsi dan anti-pencucian uang; setiap celah beneficial ownership dan trade-based money laundering yang dibiarkan terbuka di negeri sendiri adalah undangan bagi arus uang ilegal untuk berpindah ke jalur yang lebih lemah [8]. Momen OTT Bea Cukai seharusnya kita gunakan untuk menutup celah itu, bukan hanya untuk memuaskan rasa keadilan sesaat.
Dibandingkan dengan sibuknya agenda penindakan [1] [2], lima fakta di atas menghasilkan kesimpulan yang tidak bisa dielakkan: kerja penegakan hukum kita berjalan satu kaki. Kaki penindakan kuat, kaki pencegahan pincang karena tanpa anggaran [4] — dan negara yang berjalan satu kaki akan selalu terlambat sampai.
Solusi Teknis
Jika saya Presiden Indonesia, jawaban atas ketimpangan ini bukan menambah jumlah operasi tangkap tangan, melainkan membangun pencegahan yang punya amunisi. Lima kebijakan berikut saya susun per lembaga, masing-masing dengan tenggat, dampak, dan kelayakan pelaksanaannya.
Presiden, Kementerian Keuangan, dan Bappenas: kembalikan anggaran pencegahan dan penindakan KPK mendekati kebutuhan riilnya. Dalam tenggat satu tahun anggaran, saya memerintahkan realokasi anggaran pencegahan dan penindakan korupsi mendekati kebutuhan Rp856,6 miliar [4], dengan evaluasi serapan yang dilaporkan per kuartal. Dampaknya: program pencegahan di kantor-kantor berisiko tinggi berhenti bergantung pada kesempitan dana, dan setiap rupiah yang diserapan dapat diuji efektivitasnya kuartal demi kuartal [4]. Feasibility tinggi, karena ini murni soal prioritas alokasi dalam satu siklus APBN — bukan pembentukan lembaga baru, bukan pula regulasi baru; yang dibutuhkan hanya keberanian menyusun prioritas.
KPK bersama Kementerian Keuangan: replikasi program integritas ke sektor kepabeanan. Dalam tenggat enam bulan, KPK bersama Kementerian Keuangan memulai uji coba replikasi model PRISMA [6] dan SMAP [7] ke unit pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan pilot di tiga pelabuhan utama. Dampaknya: sektor yang baru saja menghasilkan perkara [1] memperoleh sistem pengendalian anti penyuapan dan penguatan integritas yang di sektor peradilan sudah terbukti berjalan [6] [7]. Feasibility menengah, karena menuntut penyesuaian prosedur kerja dan komitmen pimpinan instansi, tetapi modelnya sudah ada dan tinggal direplikasi — bukan dirancang dari nol.
KPK: jadikan setiap OTT sebagai umpan perbaikan sistem. Dalam tenggat tiga puluh hari setelah setiap perkara, KPK menerbitkan kajian celah sistemik yang melahirkan perkara tersebut, disertai rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pimpinan instansi terduga. Dampaknya: setiap penangkapan tidak lagi berhenti sebagai berita, melainkan menjadi input perbaikan proses — sehingga keberulangan perkara di titik yang sama bisa dihentikan sejak sumbernya. Feasibility tinggi, karena kajian semacam ini sepenuhnya berada dalam kendali KPK sebagai lembaga yang paling paham pola pelanggaran yang ia tangkap [1] [2].
KPK dan Kementerian Hukum: penuhi komitmen UNCAC dan serap rekomendasi FATF. Dalam tenggat satu tahun, KPK bersama Kementerian Hukum menyusun peta jalan penuntasan komitmen UNCAC yang menyerap rekomendasi FATF soal transparansi pemilik manfaat dan pencucian uang berbasis perdagangan [8]. Dampaknya: celah yang disorot standar kawasan [8] mendapat alamat yang jelas untuk ditutup, dan Indonesia tidak lagi tertinggal di belakang tetangganya yang menaikkan standar. Feasibility menengah, karena menyangkut koordinasi antarlembaga dan penyempurnaan regulasi, tetapi arah kebijakannya sudah digambar oleh rekomendasi internasional yang tersedia.
KPK dan Mahkamah Agung: lanjutkan perluasan PRISMA dan SMAP ke seluruh satuan kerja peradilan serta lembaga berisiko tinggi. Dalam tenggat satu tahun, perluasan Program PRISMA dilanjutkan dengan target dua ratus aparatur peradilan pada tahun pertama [6], dan perluasan SMAP dilanjutkan setelah capaian 77 satuan kerja pada 2026 [7]. Dampaknya: pencegahan korupsi berhenti menjadi program unggulan di beberapa pintu dan menjadi standar di semua pintu — termasuk pintu-pintu berisiko tinggi yang selama ini berada di luar jangkauan [6] [7]. Feasibility tinggi, karena kedua program sedang berjalan dan yang dibutuhkan hanyalah konsistensi memperluas apa yang sudah terbukti bekerja.
Risiko & Mitigasi
Strategi ini hanya kredibel jika risikonya diakui sejak awal dan setiap risiko memiliki mitigasi yang jelas.
Risiko pertama, resistensi birokrasi di lingkungan Bea Cukai. Replikasi program integritas ke unit pelayanan kepabeanan dapat diperlambat dengan berbagai cara oleh pejabat yang merasa nyaman dengan tata kelola lama. Mitigasinya: pilot di tiga pelabuhan utama saya kawal langsung di tingkat pimpinan Kementerian Keuangan, dengan laporan kemajuan yang saya minta bersamaan dengan kajian celah sistemik pasca-perkara [1] — sehingga instansi tidak bisa mengklaim tidak tahu titik rawannya sendiri.
Risiko kedua, anggaran tetap minim karena prioritas fiskal. Dalam iklim konsolidasi, permintaan realokasi menuju kebutuhan Rp856,6 miliar [4] mudah dikalahkan pos belanja lain yang lebih politis. Mitigasinya: evaluasi serapan per kuartal [4] saya jadikan instrumen akuntabilitas — alokasi yang sudah disetujui harus terbukti terserap dan berdampak, agar permintaan tambahan pada siklus berikutnya berdiri di atas bukti, bukan di atas retorika.
Risiko ketiga, kejenuhan publik atas OTT yang berulang. Berita penangkapan yang terus berulang tanpa narasi perbaikan akan menciptakan kebasaan — publik berhenti kaget, dan kepercayaan justru tergerus sebagaimana tercermin pada skor Indeks Persepsi Korupsi 2025 [5]. Mitigasinya: setiap perkara diikuti publikasi kajian celah sistemik dalam tiga puluh hari [1] [2], sehingga narasi publik bergeser dari sekadar siapa yang ditangkap menjadi apa yang berubah setelah penangkapan itu.
Risiko keempat, tekanan internasional bila CPI terus turun. Peringkat 109 dari sekitar 180 negara [5] yang tidak segera dipulihkan akan memengaruhi penilaian risiko mitra dagang dan investor, terlebih di tengah standar kawasan yang menaik [8]. Mitigasinya: agenda perbaikan anggaran pencegahan [4], perluasan program integritas [6] [7], dan peta jalan komitmen UNCAC [8] saya jalankan serentak — bukan berurutan — agar penilaian internasional melihat gerakan yang utuh, bukan langkah perbaikan yang terpotong-potong.
Aksi 90 Hari
Jika saya Presiden Indonesia, sembilan puluh hari pertama saya akan digunakan untuk memastikan pencegahan korupsi berhenti menjadi slogan tanpa anggaran:
- Dalam satu bulan: KPK menerbitkan kajian celah sistemik atas perkara kepabeanan [1] dan menyerahkan rekomendasi wajib kepada pimpinan instansi terduga.
- Dalam satu bulan: Presiden, Kementerian Keuangan, dan Bappenas menetapkan posisi awal realokasi anggaran pencegahan dan penindakan korupsi menuju kebutuhan Rp856,6 miliar [4] dalam dokumen prioritas APBN, disertai skema evaluasi serapan per kuartal.
- Dalam tiga bulan: KPK bersama Kementerian Keuangan memulai pilot replikasi model PRISMA [6] dan SMAP [7] di unit pelayanan Bea Cukai di tiga pelabuhan utama.
- Dalam tiga bulan: KPK dan Kementerian Hukum menyepakati kerangka peta jalan penuntasan komitmen UNCAC yang menyerap rekomendasi FATF soal pemilik manfaat dan pencucian uang berbasis perdagangan [8].
- Dalam sembilan puluh hari: KPK dan Mahkamah Agung memfinalkan rencana perluasan PRISMA [6] dan SMAP [7] ke seluruh satuan kerja peradilan serta lembaga berisiko tinggi, dengan target dua ratus aparatur peradilan pada tahun pertama [6].
Kelima aksi ini saling mengunci: kajian celah sistemik memastikan penindakan tidak berhenti di berita, realokasi anggaran memberi amunisi pada pencegahan, pilot integritas menghadirkan sistem di sektor yang paling bocor, peta jalan UNCAC menyambungkan kita dengan standar kawasan, dan perluasan PRISMA serta SMAP membawa pencegahan ke semua pintu. Penindakan akan selalu kita butuhkan — tetapi keberhasilan pemberantasan korupsi diukur dari seberapa jarang kita terpaksa menangkap orang, bukan dari seberapa sering [5].
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
- OTT KPK di Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi Barang
- KPK Tegaskan Penyidikan Kasus di Bea dan Cukai Tetap Berjalan
- KPK: Penyidikan Tetap Jalan Meski Ahmad Dedi Jadi Tersangka Polri
- Ketua KPK: Anggaran untuk Pencegahan dan Penindakan Korupsi Nol Rupiah
- Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan Kebebasan Sipil dan Akses pada Keadilan Mengancam Perjuangan Melawan Korupsi
- KPK dan Mahkamah Agung Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Melalui Program PRISMA
- Mahkamah Agung Perkuat Integritas, Perluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP ke 77 Satuan Kerja di Tahun 2026
- FATF: Mutual Evaluation Singapore 2026