Pendahuluan
Para pembaca yang saya hormati, izinkan saya membuka kritik ini dari sebuah pernyataan yang seharusnya tidak perlu terjadi jika koordinasi antikorupsi telah bekerja sebagai sistem.
Pada delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, dalam sebuah forum di Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar strategi pemberantasan korupsi antara lembaga yang dipimpinnya dan pemerintah diselaraskan secara lebih erat [1]. Ia menyampaikan bahwa lembaganya banyak mengambil kebijakan tanpa informasi dari pemerintah mengenai strategi pencegahan dan penindakan yang dijalankan dari sisi pemerintah [1]. Pernyataan tersebut bukan sekadar keluhan komunikasi, melainkan penanda bahwa aliran informasi strategi dari pusat kebijakan ke lembaga antikorupsi utama masih tersendat [1].
Usulan yang diajukan pun cukup jauh maknanya, yakni perlunya forum pembahasan bersama pada tingkat tinggi dengan Presiden sebagai pemangku keputusan tertinggi [1]. Jika saya Presiden, saya akan membaca usulan tersebut sebagai sinyal kelembagaan yang serius, karena lembaga yang setiap hari mengambil keputusan pencegahan dan penindakan merasa tidak memiliki peta strategi pemerintah sebagai rujukan [1].
Yang membuat pernyataan tersebut semakin penting untuk dikritisi adalah kontrasnya dengan paparan Indonesia di forum internasional hanya berselang beberapa hari kemudian [5]. Pada empat belas Oktober dua ribu dua puluh enam, dalam pertemuan Working Party on Public Integrity and Anti-Corruption di Paris, delegasi Indonesia memaparkan pendekatan whole-of-government untuk sistem integritas publik dalam konteks persiapan aksesi kepada organisasi kerja sama ekonomi tersebut [5]. Paparan itu menegaskan bahwa Strategi Nasional Pencegahan Korupsi disebut sebagai instrumen koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui fokus prioritas, rencana aksi, dan pemantauan [5]. Klaim tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki arsitektur koordinasi yang utuh dan berjalan [5].
Jika saya Presiden, kontras antara pengalaman domestik yang disampaikan pada delapan Oktober dua ribu dua puluh enam [1] dan klaim keterpaduan yang dipaparkan pada empat belas Oktober dua ribu dua puluh enam [5] harus dibaca sebagai pekerjaan rumah desain kebijakan. Kritik ini tidak diarahkan kepada pribadi mana pun, dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan satu pihak bersalah. Tesisnya satu, yakni jika instrumen koordinasi sudah ada tetapi lembaga antikorupsi utama masih merasa tidak menerima informasi strategi, berarti koordinasi itu belum bekerja sebagai sistem.
Sejak awal perlu saya tegaskan satu pagar yang tidak dapat ditawar, yakni independensi penindakan harus dijaga sepenuhnya [1][3]. Forum koordinasi dalam tulisan ini hanya menyentuh strategi pencegahan, tata kelola, dan perbaikan sistem, dan secara tertulis dilarang membahas perkara konkret maupun tahapan penyidikan [1][3].
Permasalahan
Persoalan pertama terletak pada kesenjangan antara tersedianya instrumen dan bekerjanya sistem. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk periode dua ribu dua puluh lima hingga dua ribu dua puluh enam memuat lima belas aksi pada tiga fokus, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi [4]. Tim strategi nasional tersebut terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [4]. Secara desain, ini adalah arsitektur whole-of-government yang memadai [4][5].
Namun pada delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi justru menyatakan bahwa lembaganya banyak mengambil kebijakan tanpa informasi strategi dari pemerintah [1]. Pernyataan itu menunjukkan bahwa dokumen bersama dan tim bersama belum menjelma menjadi aliran informasi strategi yang rutin dan tertulis [1][4]. Jika saya Presiden, saya akan menilai ini sebagai kegagalan sistem, bukan kegagalan niat, karena yang hilang adalah mekanisme operasional yang memastikan setiap pembaruan strategi sampai tepat waktu [1][4].
Persoalan kedua adalah ketergantungan pada pertemuan ad hoc tanpa forum berjadwal yang mengikat. Hingga tulisan ini disusun, jadwal tetap pertemuan koordinasi strategi antikorupsi antara Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta laporan terbuka hasilnya belum dapat diverifikasi dari sumber yang tersedia. Jika saya Presiden, saya tidak akan puas dengan penjelasan bahwa koordinasi terjadi secara informal, karena strategi nasional membutuhkan kepastian kalender, agenda, dan notulen [1][4].
Persoalan ketiga menyangkut isyarat dari daerah dan dari persepsi publik bahwa pencegahan belum menyentuh hulu. Pada delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, dalam rapat koordinasi di Padang, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa sejak dua ribu dua puluh lima sampai saat ini lembaganya telah menjerat lebih dari delapan belas kepala daerah [2]. Dalam kesempatan yang sama, ia berharap komitmen bersama dapat menaikkan persepsi korupsi Indonesia yang turun tiga poin pada dua ribu dua puluh lima, serta meminta kepala daerah menghindari konflik kepentingan dan memanfaatkan fungsi aparat pengawasan intern pemerintah [2]. Penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan para pihak lain menunjukkan bahwa pembinaan pencegahan di daerah terus diupayakan [2].
Jika saya Presiden, saya membaca rangkaian tersebut [2] sebagai tanda bahwa penindakan di hilir masih harus bekerja keras karena pintu risiko di hulu belum tertutup rapat. Pertanyaan kebijakan yang jujur bukanlah apakah aparat penindak kurang bekerja, melainkan apakah strategi pencegahan telah menyentuh perizinan, konflik kepentingan, dan pengawasan intern secara sistematis [2][4]. Kritik ini tidak menyentuh perkara konkret mana pun, melainkan menyoroti desain pencegahan yang belum memberikan daya cegah yang cukup [2].
Persoalan keempat adalah keterbukaan laporan evaluasi strategi nasional yang belum jelas bagi publik. Pada delapan September dua ribu dua puluh enam, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan fokus pengawalan strategi nasional periode dua ribu dua puluh lima hingga dua ribu dua puluh enam terhadap program prioritas seperti ketepatan sasaran, mutu gizi, kelembagaan, dan pembayaran digital pada program makan bergizi, serta regulasi, tata kelola, integrasi sistem informasi, dan pengawasan pada program koperasi desa dan kelurahan [3]. Pertemuan tersebut membahas laporan semester, usulan rencana aksi untuk kedua program prioritas itu, dan rencana revisi regulasi pendirian strategi nasional [3]. Hasil evaluasi strategi nasional tersebut dilaporkan kepada Presiden [3].
Jika saya Presiden, saya akan memastikan bahwa laporan kepada Presiden tersebut [3] tidak berhenti sebagai dokumen internal. Publik berhak mengetahui ringkasannya, yakni sejauh mana rencana aksi berjalan dan tindak lanjut apa yang disepakati untuk tiga bulan berikutnya [3][4]. Tanpa laporan terbuka yang rutin, masyarakat tidak memiliki bahan untuk menilai apakah lima belas aksi [4] benar-benar bergerak menuju dampak [3][5].
Persoalan kelima adalah risiko kesenjangan antara narasi internasional dan pengalaman domestik. Pada enam belas Oktober dua ribu dua puluh enam, media memberitakan paparan delegasi Indonesia pada empat belas Oktober dua ribu dua puluh enam di Paris yang menegaskan pendekatan whole-of-government dan peran strategi nasional sebagai instrumen koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah [5]. Pengelolaan konflik kepentingan disebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor tujuh belas Tahun dua ribu dua puluh empat, dan delegasi dihadiri oleh unsur kementerian pendayagunaan aparatur negara serta komisi antikorupsi [5]. Secara normatif, paparan tersebut meyakinkan [5].
Namun jika pada delapan Oktober dua ribu dua puluh enam lembaga antikorupsi utama justru menyatakan minimnya informasi strategi dari pemerintah [1], maka publik akan bertanya apakah klaim keterpaduan di forum Paris [5] telah sepenuhnya dirasakan di dalam negeri. Jika saya Presiden, saya akan memandang kesenjangan ini sebagai risiko kredibilitas yang harus ditutup dengan bukti operasional [1][5].
Agar adil, sisi benar yang telah dicapai perlu diakui. Pengawalan strategi nasional telah mencatat penerapan penagihan tunggal dan otomatisasi persetujuan olah gerak di pelabuhan, serta pengamanan aset negara senilai enam belas triliun rupiah melalui penetapan garis sempadan pada lima puluh lima situs dan enam danau [3]. Justru karena capaian seperti itu dimungkinkan [3], publik berhak menuntut agar pola kerja yang sama diterapkan pada seluruh lima belas aksi [4] [1][3].
Solusi Teknis
Jika saya Presiden, saya akan mengubah koordinasi dari kegiatan sesekali menjadi sistem yang berjadwal, tertulis, dan terbuka. Lima instrumen berikut saya rancang tanpa membentuk lembaga baru, dengan menunjuk lembaga penanggung jawab, tenggat dalam huruf, dampak yang diharapkan, dan penilaian kelayakan.
Pertama, forum strategi antikorupsi nasional berjadwal dengan notulen ringkas terbuka.
Lembaga penanggung jawab adalah Presiden melalui Kantor Staf Presiden sebagai sekretariat, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Kejaksaan dan Kepolisian untuk sinkronisasi kebijakan, bukan perkara [1][4][5]. Tenggat pelaksanaannya adalah empat kali setahun pada pekan kedua setiap triwulan, dengan agenda diedarkan tujuh hari sebelumnya dan notulen ringkas dipublikasikan paling lambat empat belas hari sesudahnya. Dampaknya adalah tidak ada lagi kebijakan pada level strategi yang berjalan tanpa rujukan dokumen pemerintah [1][4]. Kelayakan dinilai tinggi, karena seluruh lembaga sudah berada dalam arsitektur strategi nasional [4][5].
Kedua, dokumen strategi pemerintah tertulis yang dibagikan rutin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lembaga penanggung jawab adalah Kantor Staf Presiden bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penerima resmi pada level kebijakan [1][4]. Tenggatnya adalah pembaruan tertulis setiap tiga bulan, diterbitkan paling lambat tiga puluh hari setelah forum triwulanan. Dampaknya adalah keluhan minimnya informasi strategi [1] tertutup secara struktural. Kelayakan dinilai tinggi, karena instrumen rencana aksi dan pemantauan sudah ada [4][5].
Ketiga, pagar independensi tertulis yang melarang pembahasan perkara konkret dalam forum koordinasi.
Lembaga penanggung jawab adalah Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kejaksaan dan Kepolisian, dengan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan kepatuhan oleh aparat pengawasan intern pemerintah [2][3]. Tenggatnya adalah enam puluh hari sejak forum pertama bersidang, dituangkan dalam tata tertib yang dipublikasikan. Dampaknya adalah kepercayaan publik terjaga, karena perkara konkret secara tegas dilarang dibahas [1][3]. Kelayakan dinilai sangat tinggi, karena tidak memerlukan perubahan peraturan, cukup komitmen tertulis [3][5].
Keempat, laporan publik capaian lima belas aksi dengan bahasa yang mudah diperiksa.
Lembaga penanggung jawab adalah sekretariat Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [3][4]. Tenggatnya adalah dua kali setahun, yakni laporan semester dan laporan tahunan dengan ringkasan yang memuat status setiap aksi [3]. Dampaknya adalah publik dapat menilai kemajuan seperti penagihan tunggal dan pengamanan aset [3] dalam konteks keseluruhan lima belas aksi [4]. Kelayakan dinilai tinggi, karena bahan laporan semester sudah dibahas pada delapan September dua ribu dua puluh enam [3].
Kelima, percepatan revisi regulasi pendirian strategi nasional dengan uji publik yang sungguh-sungguh.
Lembaga penanggung jawab adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi [3][4][5]. Tenggatnya adalah draf revisi atas regulasi Nomor lima puluh empat Tahun dua ribu delapan belas dibuka untuk uji publik dalam waktu sembilan puluh hari. Dampaknya adalah strategi nasional memiliki dasar yang lebih adaptif untuk mengawal program prioritas [3]. Kelayakan dinilai sedang hingga tinggi, karena revisi sudah masuk agenda pada delapan September dua ribu dua puluh enam [3].
Kelima instrumen tersebut saling mengunci, yakni forum empat kali setahun menghasilkan dokumen strategi, dokumen menjadi rujukan laporan dua kali setahun, dan revisi regulasi memberi kepastian jangka panjang [1][3][4][5].
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah forum tetap disalahgunakan untuk mengintervensi independensi penindakan. Kekhawatiran ini wajar bila forum mempertemukan pimpinan tinggi dengan lembaga penindak [1][3]. Mitigasinya berlapis, yakni tata tertib tertulis yang melarang membahas perkara konkret, pencatatan keberatan dalam notulen, serta publikasi notulen ringkas paling lambat empat belas hari setelah sidang. Dengan pagar tersebut, penyelarasan strategi [1] tetap pada jalur kebijakan [3].
Risiko kedua adalah forum berubah menjadi seremoni tanpa keputusan yang dapat ditagih. Mitigasinya adalah mewajibkan setiap sidang menghasilkan maksimal lima keputusan tertulis dengan penanggung jawab dan tenggat dalam huruf. Keputusan tersebut menjadi lampiran notulen dan diperiksa pada sidang berikutnya, sehingga forum empat kali setahun menggerakkan lima belas aksi [4]. Laporan publik dua kali setahun [3] menjadi alat verifikasi eksternal.
Risiko ketiga adalah beban pelaporan menambah birokrasi dan melelahkan pemerintah daerah. Mitigasinya adalah prinsip satu kali lapor untuk banyak keperluan, yakni laporan semester strategi nasional [3] menjadi satu-satunya pintu pelaporan, dengan format ringkas dan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [2]. Dengan cara ini, penguatan pencegahan di daerah [2] dan pengawalan program prioritas [3] tidak dibayar dengan tumpukan formulir baru.
Aksi 90 Hari
Dalam sembilan puluh hari pertama, saya menetapkan lima langkah dengan penanggung jawab yang jelas, seluruhnya memakai instrumen yang sudah ada dan tanpa membentuk struktur baru.
-
Dalam tiga puluh hari pertama, Kantor Staf Presiden bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kalender forum strategi antikorupsi nasional empat kali setahun beserta format agenda dan notulen ringkas terbuka [1][4]. Penanggung jawab: Kepala Kantor Staf Presiden bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
Dalam enam puluh hari, Kantor Staf Presiden bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan dokumen strategi pemerintah versi pertama untuk dibagikan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sekaligus menandatangani pagar independensi yang melarang pembahasan perkara konkret [1][3][5]. Penanggung jawab: Kepala Kantor Staf Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
-
Dalam enam puluh hari, sekretariat Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi mempublikasikan ringkasan laporan semester pengawalan program prioritas, mencakup makan bergizi serta koperasi desa dan kelurahan, dengan status rencana aksi dan kendala yang ditemukan [3]. Penanggung jawab: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
-
Dalam sembilan puluh hari, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional membuka draf revisi regulasi strategi nasional untuk uji publik, termasuk pengaturan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah [3][4][5]. Penanggung jawab: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
-
Dalam sembilan puluh hari, Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan pemerintah daerah menyepakati penyederhanaan format pelaporan pencegahan agar selaras dengan pemantauan strategi nasional dan penguatan aparat pengawasan intern pemerintah [2][3][5]. Penanggung jawab: Menteri Dalam Negeri bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
Seluruh klaim dan pernyataan kebijakan dalam artikel ini dirujuk pada lima sumber berikut [1], yang terdiri atas rilis resmi dan pemberitaan terverifikasi:
- KPK Dorong Strategi Pemberantasan Korupsi Diselaraskan dengan Pemerintah — pernyataan Wakil Ketua KPK pada delapan Oktober dua ribu dua puluh enam tentang minimnya informasi strategi dan usulan forum tingkat tinggi.
- KPK gandeng pemerintah daerah di Sumbar kuatkan pencegahan korupsi — rakor di Padang, penindakan lebih dari delapan belas kepala daerah dan penguatan pencegahan daerah.
- KPK ungkap pengawalan Stranas PK pada program prioritas pemerintah — pengawalan program prioritas, laporan semester, dan capaian pelabuhan serta pengamanan aset.
- Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Hakordia — lima belas aksi pada tiga fokus dan susunan Tim Stranas PK lintas lembaga.
- Indonesia Perkuat Integritas Nasional dengan Standar OECD — paparan whole-of-government pada pertemuan anti-korupsi OECD di Paris.