Pendahuluan

Pemerintah tidak dapat menyebut perang melawan korupsi sebagai prioritas jika mesin penindakan tidak memperoleh bahan bakar. Anggaran KPK 2025 untuk pencegahan dan penindakan disebut nol rupiah, padahal kebutuhan program mencapai Rp856,6 miliar. Untuk 2026, pagu indikatif KPK adalah Rp878,04 miliar dengan pengajuan tambahan Rp1,34 triliun [1][2]. Angka itu membuat kritik utama menjadi sederhana: komitmen hukum harus terlihat dalam anggaran, kewenangan, dan hasil.

Jika saya Presiden, saya akan menilai kebijakan anti-korupsi melalui rantai yang lengkap. Penindakan menemukan perkara, pencegahan mengurangi peluang, pemulihan aset mengembalikan kerugian, dan peradilan memastikan putusan dipercaya. Retorika tanpa salah satu mata rantai menghasilkan komitmen di atas kertas. Kritik ini konstruktif karena menawarkan urutan kerja yang dapat diperiksa, bukan sekadar menuntut hukuman lebih keras.

Permasalahan

Pertama, anggaran nol rupiah berlawanan dengan kebutuhan program. Lembaga penegak hukum tidak bisa diminta mencegah dan menindak ketika pembiayaan kegiatan tersebut tidak tersedia [1]. Pagu indikatif dan pengajuan tambahan memang menunjukkan ruang fiskal untuk memperbaiki keadaan [2]. Namun, ruang fiskal belum menjadi kapasitas. Pemerintah perlu menjelaskan bagian mana yang disediakan, kapan cair, dan output apa yang harus dicapai.

Kedua, persepsi publik dan internasional memburuk. CPI 2025 berada pada 34 dari 100, turun 3 poin, dengan peringkat 109 dari 180; laporan TII mengaitkan penurunan dengan kebebasan sipil dan akses keadilan [3]. Angka ini bukan ukuran tunggal seluruh kinerja hukum, tetapi merupakan sinyal yang tidak boleh ditolak sebagai sekadar persepsi. Singapura memiliki skor 84 dan mengalokasikan sumber daya yang memadai bagi CPIB [3]. Perbandingan itu mengingatkan bahwa integritas memerlukan institusi yang bekerja konsisten.

Ketiga, RUU Perampasan Aset menghadapi sejarah penundaan panjang. RUU itu masuk Prolegnas Prioritas 2026, dibahas pada 15 Januari 2026, dan pembahasannya masih berjalan pada Juli 2026 [4][5]. Ia disebut mandek sejak 2008 [4]. Usulan perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset tidak boleh menggantikan substansi. Tanpa aturan yang kuat, penegak hukum menghadapi keterbatasan dalam memulihkan aset hasil korupsi. Benchmark FATF dan UNCAC membuat pembahasan ini bukan agenda kosmetik.

Keempat, operasi penindakan menunjukkan masalah yang masih nyata. OTT KPK di DJBC Bea Cukai pada 4 Februari 2026 dan pengembangan kasus pada 21 Juli 2026 menjadi sinyal bahwa korupsi dalam layanan dan perdagangan belum hilang [6]. Pada saat yang sama, koordinasi APH menguat melalui Kortas Tipikor Polri [6]. Koordinasi dapat memperbesar dampak, tetapi tanpa SOP bersama koordinasi juga berisiko tumpang tindih, rebutan perkara, atau celah pertukaran informasi.

Kelima, reformasi peradilan belum selesai hanya karena perangkat baru dibentuk. PKS KPK dan MA pada 24 April 2026, PRISMA, dan SMAP di 77 satuan kerja adalah kemajuan [7]. Namun, ukuran pentingnya adalah apakah praktik integritas berlangsung di seluruh satuan kerja dan apakah akses keadilan membaik. UNCAC Review Cycle II memberikan kesempatan evaluasi, tetapi rekomendasi hanya bernilai bila diterjemahkan menjadi tindakan dengan pemilik yang jelas.

Solusi Teknis

Anggaran KPK yang operasional. Kementerian Keuangan dan DPR merevisi APBN-P pada H+30 untuk memastikan minimal Rp1,5 triliun bagi KPK pada 2026 [1][2]. Angka itu menjadi batas program, bukan cek kosong. KPK wajib memecahnya ke pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset, lalu menerbitkan output. Kelayakannya harus diuji terhadap perbandingan 0,05 persen APBN sebagaimana basis brief. Dampaknya adalah kegiatan yang sebelumnya tidak memiliki rupiah dapat berjalan dan diaudit.

Pengesahan RUU Perampasan Aset. Menkumham, KPK, dan DPR menyelesaikan DIM pada H+60. Pemerintah mengadopsi praktik Singapura dan kerangka pemulihan aset yang kompatibel dengan FATF serta UNCAC [4]. Pada H+90, status pasal, perbedaan pendapat, dan jadwal pemungutan keputusan dipublikasikan. Dampaknya adalah pemulihan aset memiliki dasar hukum lebih kuat. Risiko resistensi legislatif ditangani melalui kampanye publik dan tekanan internasional [4][5].

Dashboard anggaran dan output. KPK menerbitkan dashboard pada H+45. Masyarakat melihat alokasi, kegiatan, perkara, pencegahan, dan aset yang dipulihkan, dengan tetap melindungi informasi penyidikan. Transparansi tidak berarti membuka rahasia perkara. Dampaknya adalah anggaran dapat dinilai dari hasil dan memperkuat akuntabilitas [1][2].

Koordinasi APH. Kejagung, KPK, dan Polri menyusun SOP bersama pada H+90. SOP menetapkan pertukaran informasi, pembagian kewenangan, dan pencegahan konflik perkara. Kortas Tipikor menjadi bagian dari protokol, bukan pusat koordinasi yang mengaburkan mandat [6]. Dampaknya adalah tumpang tindih dan kebocoran berkurang.

Reformasi peradilan menyeluruh. MA memperluas SMAP ke seluruh satuan kerja pada 2027, dengan target awal H+120 untuk kesiapan data dan audit [7]. PRISMA dan kerja sama KPK-MA diukur dari tindak lanjut, bukan label. Dampaknya adalah integritas lebih merata dan CPI ditargetkan naik 5 poin dalam 3 tahun [7].

Aksi 90 Hari

Pada H+30, Presiden memimpin simulasi aliran perkara dan aset dari laporan hingga putusan. KPK, Kejagung, Polri, MA, Kementerian Keuangan, dan DPR masing-masing menguji peran, anggaran, dan titik serah. Simulasi menunjukkan apakah perkara berhenti karena kewenangan, data, atau biaya.

Pada H+45, dashboard anggaran KPK diluncurkan. Pada H+60, DIM RUU Perampasan Aset dan peta perbedaan dibuka. Pada H+90, SOP APH diumumkan, termasuk ukuran waktu koordinasi dan perlindungan informasi. Pemerintah tidak boleh menunggu skor CPI berikutnya untuk mengakui masalah.

Pada 2027, evaluasi menghubungkan anggaran dengan perkara, aset, pencegahan, dan reformasi satuan kerja. Komitmen anti-korupsi menjadi nyata ketika rupiah, aturan, dan prosedur bergerak bersama. Hukum yang bekerja bukan hanya hukum yang menjanjikan, melainkan hukum yang mampu menemukan, memulihkan, dan mencegah.

Anggaran KPK perlu dikaitkan dengan urutan kerja perkara. Pencegahan mengidentifikasi pola, penindakan menguji bukti, dan pemulihan aset memastikan negara tidak hanya memperoleh putusan. Kebutuhan program Rp856,6 miliar dan pengajuan tambahan Rp1,34 triliun harus dibaca bersama pagu indikatif Rp878,04 miliar [1][2]. Dengan perincian itu, DPR dapat melihat apa yang berubah dan KPK dapat mempertanggungjawabkan hasilnya. Anggaran minimal Rp1,5 triliun pada 2026 menjadi pilihan kebijakan yang harus disertai indikator, bukan hadiah kelembagaan.

CPI 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 180 tidak boleh dikejar melalui komunikasi reputasi saja [3]. Kebebasan sipil dan akses keadilan yang menurun adalah bagian dari lingkungan pemberantasan korupsi. Laporan, saksi, jurnalis, dan masyarakat membutuhkan ruang aman untuk memberi informasi. Karena itu, dashboard anggaran harus berjalan bersama perlindungan proses. Transparansi yang baik membuka penggunaan uang dan indikator, tetapi tidak membuka identitas atau strategi penyidikan yang dapat merusak perkara.

RUU Perampasan Aset harus memiliki jadwal yang dapat diuji. Perjalanan sejak 2008 dan pembahasan yang masih berjalan pada Juli 2026 memperlihatkan biaya penundaan [4][5]. Finalisasi DIM pada H+60 harus disertai daftar isu yang belum selesai. Jika ada perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset, pemerintah perlu menjelaskan apakah substansi pemulihan menjadi lebih kuat. Benchmark FATF dan UNCAC dapat menjadi rujukan, tetapi keputusan akhir tetap harus memastikan perlindungan hak dan proses hukum [4].

OTT DJBC Bea Cukai dan pengembangan kasus pada 21 Juli 2026 memberi pelajaran bahwa korupsi sering mengikuti titik diskresi dan transaksi [6]. SOP APH pada H+90 perlu memetakan aliran informasi dari laporan awal, penyelidikan, penuntutan, hingga perampasan. Kortas Tipikor dapat memperkuat koordinasi bila mandatnya jelas. Tanpa itu, lembaga dapat saling menunggu atau memperlakukan data sebagai milik sendiri.

Reformasi MA memperlihatkan bahwa perubahan dapat dimulai dari kerja sama. PKS KPK-MA, PRISMA, dan SMAP di 77 satuan kerja memberi fondasi [7]. Fondasi itu harus diperluas ke seluruh satuan kerja pada 2027 dengan audit dan tindak lanjut. Target CPI naik 5 poin dalam 3 tahun hanya bermakna bila publik melihat perubahan pada akses dan putusan, bukan sekadar angka target [7]. UNCAC Review Cycle II dapat membantu menyediakan cermin eksternal, tetapi kepemilikan perbaikan tetap berada pada institusi dalam negeri.

Kebijakan anti-korupsi akhirnya adalah keputusan mengalokasikan perhatian. Ketika anggaran nol, aturan tertunda, dan koordinasi tidak jelas, pelaku memperoleh keuntungan dari waktu. Ketika dana, aturan, dan prosedur diumumkan, negara mempersempit ruang itu. Saya akan memilih keterbukaan yang dapat diaudit, hukum yang selesai, dan koordinasi yang melindungi mandat. Dengan demikian, komitmen tidak berhenti di pidato pelantikan.

Pengawasan publik perlu didesain agar tidak berhenti pada pembacaan laporan. Dashboard KPK dapat menampilkan hubungan antara anggaran dan kegiatan, sedangkan lembaga pemeriksa menilai kualitas serta kepatuhan. Masyarakat sipil dapat memantau pembahasan RUU dan tindak lanjut reformasi. Cara ini menjawab peringatan CPI tanpa mengubah setiap perkara menjadi tontonan [3].

Kepastian hukum juga memerlukan tenggat yang realistis. H+30 untuk pembiayaan, H+45 untuk dashboard, H+60 untuk DIM, dan H+90 untuk SOP membuat pemerintah dapat dinilai dalam satu siklus. Pada 2027, perluasan SMAP dan pada 3 tahun evaluasi CPI memberi horizon berikutnya [4][5][7]. Tenggat tidak menjamin hasil, tetapi tanpa tenggat komitmen mudah kembali menjadi pernyataan.

Perang melawan korupsi harus melindungi integritas proses sekaligus mengejar hasil. Penindakan yang kuat tanpa pencegahan tidak cukup. Pencegahan tanpa pemulihan aset tidak lengkap. Peradilan tanpa akses dan kepercayaan tidak menyelesaikan masalah. Karena itu, tambahan anggaran, RUU Perampasan Aset, koordinasi APH, dan reformasi MA harus diperlakukan sebagai satu program negara.

Anggaran juga harus menjaga independensi kerja. Pemenuhan minimal Rp1,5 triliun tidak boleh disertai tuntutan politik terhadap perkara, dan dashboard tidak boleh mengubah penyidikan menjadi perlombaan angka [1][2]. Output yang tepat mencakup kualitas pencegahan, perkara yang dibangun dengan bukti, dan aset yang dipulihkan. Prinsip ini membuat publik dapat menilai kinerja tanpa mengorbankan proses hukum.

Pengesahan RUU Perampasan Aset perlu melibatkan penjelasan publik mengenai perlindungan hak. Pengalaman Singapura, FATF, dan UNCAC dapat menjadi rujukan, tetapi aturan harus dipahami oleh aparat, hakim, dan warga [4][5]. Pendidikan pelaksana pada 2027 harus masuk dalam rencana, agar undang-undang yang selesai tidak kembali menjadi komitmen di atas kertas.

Perlindungan proses juga berarti memastikan aparat memiliki pedoman yang sama ketika menerima laporan, mengembangkan perkara, dan menyerahkan berkas. SOP bersama pada H+90 harus menetapkan siapa yang memimpin, kapan informasi dibagikan, serta bagaimana konflik kewenangan diselesaikan [6]. Ukuran koordinasi bukan jumlah rapat, melainkan berkurangnya celah dan kejelasan tanggung jawab. Jika satu perkara melibatkan lebih dari satu lembaga, masyarakat harus tetap dapat mengetahui jalur pertanggungjawabannya tanpa mengganggu penyidikan.

KPK dan MA juga perlu menghubungkan reformasi integritas dengan pengalaman warga. PRISMA dan SMAP di 77 satuan kerja harus menghasilkan prosedur yang konsisten ketika masyarakat mencari keadilan [7]. Perluasan pada 2027 sebaiknya memuat pelatihan, audit, dan tindak lanjut yang dapat dilaporkan. Dengan cara ini, agenda hukum tidak hanya dinilai dari operasi besar, tetapi juga dari layanan sehari-hari yang bebas dari tekanan dan perlakuan berbeda.

Kinerja tersebut harus dilaporkan dengan bahasa yang dapat dipahami publik dan diuji oleh lembaga pengawas.

Pelaporan rutin akan membuat koreksi terjadi sebelum penurunan kepercayaan berubah menjadi krisis kelembagaan yang lebih luas.

Kerangka ini membuat pemberantasan korupsi lebih konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sumber

  1. Anggaran pencegahan dan penindakan KPK
  2. Pagu dan tambahan anggaran KPK
  3. CPI 2025 Indonesia
  4. RUU Perampasan Aset di Prolegnas
  5. Perkembangan pembahasan RUU
  6. OTT Bea Cukai
  7. Reformasi yudisial MA