Pendahuluan
Para pembaca yang saya hormati, pada 20 Juli 2026 muncul usulan mengganti nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset [3]. Usulan itu menyeruak bukan di ruang kosong: RUU Perampasan Aset sudah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2026 sebagai salah satu dari 52 RUU, dan pembahasannya di Komisi III DPR mulai berjalan pada 15 Januari 2026 setelah gagasan ini pertama kali diusulkan pada 2008 [1]. Pada Juli 2026, DPR menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari Prolegnas dan pembahasannya masih berlangsung melalui rapat dengar pendapat umum di Komisi III, sementara pemerintah menyatakan menunggu proses pembahasan di DPR selesai [2]. Dengan kata lain, usulan perubahan nama itu muncul justru ketika naskahnya belum selesai dibahas.
Jika saya Presiden, hal pertama yang saya periksa ketika sebuah rancangan berganti nama bukanlah sebutan barunya, melainkan logika yang bekerja di belakangnya: apa yang diutamakan, siapa yang menanggung beban, dan apa yang dijanjikan kepada publik. Pergantian dari kata perampasan ke kata pemulihan memindahkan titik berat kebijakan dari penghukuman pelaku ke pengembalian kerugian negara. Sebagai strategi mempercepat pemulihan uang rakyat, perpindahan itu punya alasan yang masuk akal. Namun pemulihan kerugian dan efek jera bukan dua hal yang saling menggantikan; keduanya harus berdiri bersama, sebab pencegahan bergantung pada kepastian bahwa setiap perbuatan membawa konsekuensi.
Kritik saya dalam tulisan ini diarahkan pada desain kebijakan, bukan pada pribadi atau lembaga mana pun. Yang saya persoalkan adalah satu hal yang masih dapat diperbaiki lewat naskah: pergeseran bahasa kebijakan yang belum disertai prinsip pengunci tertulis. Bila prinsip itu ada, yakni bahwa pengembalian aset tidak menghapus pidana dan tidak ada pengampunan bagi pelaku korupsi, pergeseran menuju pemulihan justru dapat memperkuat upaya antikorupsi. Bila prinsip itu absen, bahasa baru yang sama berisiko melemahkan efek jera, terutama ketika publik sedang membaca setiap sinyal kebijakan dengan curiga.
Permasalahan
Lapis pertama: nama mencerminkan logika kebijakan. Istilah perampasan membawa gagasan bahwa negara mengambil alih harta yang berasal dari tindak pidana sebagai bagian dari penghukuman, sedangkan istilah pemulihan menekankan pengembalian kerugian kepada negara dan kepada korban. Usulan pada 20 Juli 2026 [3] karena itu bukan urusan kosmetik bahasa: ia memindahkan pusat gravitasi kebijakan dari pidana ke pemulihan. Sebagai cara mempercepat pengembalian uang rakyat, perpindahan tersebut memiliki alasan yang masuk akal. Namun selama prinsipnya tidak dikunci tertulis, pembaca kebijakan dapat menyimpulkan bahwa mengembalikan kerugian sudah cukup untuk menutup perkara. Ambang tafsir itulah yang harus dijaga oleh para perumus kebijakan.
Lapis kedua: gaung wacana pemaafan bersyarat dari Desember 2024 [4]. Sebuah pernyataan tentang memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan kerugian negara pernah disampaikan pada Desember 2024, dan pernyataan itu menuai kritik luas [4]. Status wacana tersebut pada 2026 belum terverifikasi, dan tidak ditemukan kebijakan resmi tentang pengampunan bagi koruptor [4]. Dalam perdebatan publik sejak program pengampunan pajak 2015, dikemukakan argumen bahwa praktik internasional umumnya mengecualikan pelaku korupsi dari pengampunan pajak [5]. Ketika pengalaman itu belum jauh dari ingatan publik, pergeseran bahasa dari perampasan ke pemulihan [3] rawan ditafsirkan sebagai jalan damai bagi pelaku, betapapun naskahnya belum tentu demikian. Di sinilah letak bahayanya: bukan pada apa yang tertulis, melainkan pada apa yang pembaca duga akan terjadi.
Lapis ketiga: kepercayaan publik sedang menurun, sehingga sinyal kebijakan yang ambigu berbiaya tinggi. Wantimpres secara khusus menyoroti merosotnya Indeks Persepsi Korupsi 2025 sebagai peringatan bagi pemerintah [6]. Rilis pada Februari 2026 mencatat skor Indonesia 34 dari 100, turun 3 poin dari 37 pada 2024, dengan peringkat 109 dari sekitar 180 negara [7]. Angka itu adalah persepsi, bukan putusan hukum, tetapi justru karena itu ia menunjukkan suasana hati publik yang harus diperhitungkan setiap kali pemerintah memilih bahasa kebijakan. Ketika kepercayaan sedang tipis, perubahan istilah tidak pernah dibaca netral: bagi pemerintah ia efisiensi hukum, bagi sebagian publik ia isyarat pelunakan.
Sebagai pembanding, pemulihan aset yang kuat tetap diukur dari desain operasionalnya. Laporan evaluasi bersama FATF atas Singapura yang dirilis pada 6 Mei 2026 menilai kerangka operasional dan hukum pemulihan aset Singapura kuat, tetapi menyoroti celah pada pemilik manfaat sebenarnya dan pencucian uang berbasis perdagangan [8]. Pelajaran dari pembanding itu bukan untuk ditiru mentah-mentah, melainkan untuk menegaskan ukuran: kualitas sebuah rejim pemulihan aset tidak terbaca dari namanya, melainkan dari kejelasan lembaga pelaksana, ketepatan data pemilik manfaat, dan alur tindakan yang dapat diaudit [8].
Saya tegaskan agar tidak menimbulkan salah paham: tidak ada satu pun bagian tulisan ini yang menuduh individu atau lembaga melakukan korupsi, dan tidak ada niat menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan pengampunan bagi pelaku korupsi. Yang saya kritik adalah desain kebijakan, yakni pergeseran bahasa yang belum disertai pengunci tertulis, di tengah pembahasan yang masih terbuka untuk diperbaiki.
Solusi Teknis
Jika saya Presiden, saya akan meminta enam langkah berikut dikerjakan dengan lembaga yang jelas dan tenggat yang dapat diperiksa. Seluruh tenggat saya sebut dalam satuan yang mudah diawasi, dan tidak satu pun langkah menuntut undang-undang baru atau pembentukan lembaga baru.
Pertama, prinsip desain yang dikunci tertulis oleh Kementerian Hukum. Kementerian Hukum menyusun lampiran prinsip pada naskah RUU yang menegaskan bahwa pengembalian aset tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dan tidak ada pengampunan bagi pelaku korupsi. Tenggatnya: draf prinsip final dalam enam bulan, lalu dibawa ke meja pembahasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah. Dampaknya: tafsir jalan damai tertutup sejak rumusan pasal, bukan setelah polemik berkembang liar. Kelayakan: tinggi, karena langkah ini tidak menuntut lembaga maupun anggaran baru, hanya ketelitian perumusan dan keberanian mengambil posisi.
Kedua, pedoman pemisahan jalur pemulihan dan pidana oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyusun pedoman internal yang memisahkan secara tegas jalur pemulihan kerugian negara dari jalur pidana, sehingga pengembalian aset tidak pernah menjadi dasar penghentian penuntutan. Tenggatnya: pedoman selesai dalam lima bulan dan wajib dikonsultasikan dengan KPK serta PPATK sebelum diberlakukan. Dampaknya: penyidik dan penuntut memiliki satu rujukan yang sama ketika menghadapi tawaran pengembalian kerugian di tengah proses hukum. Kelayakan: sedang, karena menuntut penyesuaian prosedur, tetapi sepenuhnya berada dalam kewenangan internal Kejaksaan.
Ketiga, laporan keterbukaan progres pemulihan aset oleh KPK. KPK menerbitkan laporan berkala yang memuat jumlah perkara pemulihan aset yang berjalan dan aset yang berhasil dipulihkan. Tenggatnya: rilis pertama dalam sembilan puluh hari, lalu berlanjut setiap kuartal. Dampaknya: pemulihan kerugian tidak lagi berhenti sebagai klaim di ruang sidang, melainkan menjadi angka yang dapat dibandingkan publik dari periode ke periode. Kelayakan: tinggi, karena datanya sudah dihasilkan dalam penanganan perkara; yang ditambahkan hanyalah kewajiban merangkum dan menerbitkan.
Keempat, standar data pemilik manfaat sebenarnya oleh PPATK. PPATK menyusun standar data dan verifikasi pemilik manfaat sebenarnya untuk aset yang masuk jalur pemulihan, dirujukkan kepada kerangka yang disoroti dalam laporan evaluasi bersama atas Singapura [8]. Tenggatnya: standar ditetapkan dalam empat bulan dan diuji pada berkas percontohan sebelum berlaku umum. Dampaknya: celah yang membuat pemulihan aset rapuh, yakni pemilik yang tersembunyi di balik lapisan perusahaan, dihadapi dengan data yang dapat diverifikasi. Kelayakan: sedang, karena menuntut kerja sama lintas lembaga dan pemutakhiran basis data yang sudah ada.
Kelima, jadwal pembahasan terbuka di DPR Komisi III. DPR melalui Komisi III, sebagai mitra pembahasan, menetapkan jadwal yang dipublikasikan lebih dahulu, termasuk dengar pendapat dengan KPK, PPATK, dan Kejaksaan Agung. Tenggatnya: jadwal dan tata cara dengar pendapat ditetapkan dalam tiga bulan, dengan laporan perkembangan sekurang-kurangnya dua kali setahun. Dampaknya: perdebatan nama dan substansi berjalan di ruang terbuka, sehingga publik dapat memantau butir desain yang sedang dirumuskan. Kelayakan: tinggi, karena rapat dan dengar pendapat sudah menjadi bagian rutin kerja DPR; yang diperlukan hanyalah komitmen jadwal dan keterbukaan.
Keenam, kanal naskah dan risalah oleh Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian Sekretariat Negara menyiapkan satu kanal publik yang memuat naskah RUU terkini, penjelasan prinsip, dan risalah rapat pembahasan yang dapat diunduh. Tenggatnya: versi pertama terbit dalam tiga bulan sejak penugasan. Dampaknya: publik membaca sendiri arah kebijakan tanpa bergantung pada kutipan potongan, dan ruang bagi tafsir yang saling bertentangan menyempit. Kelayakan: tinggi, sebab naskah dan risalah sudah terdokumentasi dalam proses pembahasan; pekerjaannya adalah publikasi yang tertata.
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah pembahasan yang makin lama karena perdebatan nama, sebab pergantian istilah menuntut penyesuaian seluruh naskah dan membuka kembali butir-butir yang sudah dibahas [3]. Mitigasinya: pisahkan perdebatan nama dari perdebatan materi, tetapkan tenggat internal untuk keputusan istilah, dan sepakati prinsip desain lebih dahulu agar penamaan tidak menyandera isi.
Risiko kedua adalah tafsir politis di ruang publik, karena pergeseran bahasa dari perampasan ke pemulihan dapat dibaca sebagai pelunakan terhadap pelaku korupsi [4][5]. Mitigasinya: kunci prinsip tertulis di dalam naskah, lalu komunikasikan secara terbuka bahwa pengembalian aset tidak menghapus pidana; komunikasi yang ragu-ragu akan menyerahkan tafsir kepada pihak yang paling keras bersuara.
Risiko ketiga adalah tumpang tindih kewenangan pengelolaan aset antara Kejaksaan Agung, KPK, dan PPATK, sehingga aset yang telah dipulihkan berisiko terlambat dikelola atau tidak terdata rapi [8]. Mitigasinya: tetapkan satu pintu pengelolaan dengan pembagian peran yang tertulis, bangun daftar aset bersama yang dapat diaudit, dan uji mekanisme itu pada berkas percontohan sebelum berlaku umum.
Risiko keempat adalah kekecewaan publik bila hasil pemulihan tidak terlihat, terutama ketika kepercayaan sedang menurun [6][7]. Mitigasinya: terbitkan angka progres secara berkala, jelaskan kendala secara jujur, dan biarkan capaian kecil terlihat daripada janji besar yang tidak dapat diperiksa.
Aksi 90 Hari
-
Dalam tiga puluh hari pertama, Kementerian Hukum menetapkan draf prinsip desain yang menyatakan bahwa pengembalian aset tidak menghapus pidana dan tidak ada pengampunan bagi pelaku korupsi, untuk dibawa ke pembahasan sebagai bagian naskah [3]. Penanggung jawab: Menteri Hukum.
-
Dalam enam puluh hari, Kejaksaan Agung menyelesaikan pedoman pemisahan jalur pemulihan kerugian negara dari jalur pidana setelah berkonsultasi dengan KPK dan PPATK, sebagai pengunci tafsir di tengah gaung wacana pemaafan bersyarat [4][5]. Penanggung jawab: Jaksa Agung.
-
Dalam enam puluh hari, KPK menerbitkan laporan pertama progres pemulihan aset yang memuat jumlah perkara berjalan dan aset yang telah dipulihkan, lalu melanjutkannya setiap kuartal sebagai ukuran operasional yang terbuka bagi publik [8]. Penanggung jawab: Ketua KPK.
-
Dalam sembilan puluh hari, PPATK menetapkan standar data pemilik manfaat sebenarnya untuk aset yang masuk jalur pemulihan [8], dan Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan versi pertama kanal naskah serta risalah pembahasan agar publik dapat memeriksa sendiri di tengah kepercayaan yang sedang menurun [6][7]. Penanggung jawab: Kepala PPATK dan Menteri Sekretaris Negara.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
Seluruh klaim angka dan pernyataan kebijakan dalam artikel ini dirujuk pada delapan sumber berikut [1], yang terdiri atas rilis resmi, pemberitaan terverifikasi, dan laporan evaluasi internasional:
- DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026 — penetapan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2026.
- DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berlangsung — penegasan DPR bahwa pembahasan masih berlangsung pada Juli 2026.
- Munculnya Usulan Ganti Nama RUU Perampasan Aset Jadi RUU Pemulihan Aset — usulan pergantian nama yang menjadi jangkar kritik ini.
- Wacana Memaafkan Koruptor dengan Syarat Mengembalikan Kerugian Negara — pernyataan pemaafan bersyarat dan kritik yang menyertainya.
- Pengampunan Pajak, Jalan Cepat Buat Negara yang Kekurangan Duit — perdebatan pengampunan pajak dan pengecualian pelaku korupsi.
- Indeks Persepsi Korupsi 2025 — sorotan Wantimpres atas merosotnya indeks.
- Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan Kebebasan Sipil dan Akses pada Keadilan Mengancam Perjuangan Melawan Korupsi — rilis skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi 2025.
- Mutual Evaluation Report Singapura 2026 — evaluasi bersama FATF atas kerangka pemulihan aset Singapura.