Pendahuluan

Tahun 2026 dibuka dengan sinyal yang pada permukaannya tampak menggembirakan bagi agenda pemberantasan korupsi. Komitmen pemerintah dan lembaga negara ditegaskan berulang kali: KPK mendukung reformasi yudisial di Mahkamah Agung pada Januari 2026 melalui penguatan integritas aparatur peradilan [4], perjanjian kerja sama KPK–Mahkamah Agung ditandatangani pada dua puluh empat April 2026 dan di implementasikan lewat Program PRISMA dengan lima batch yang menargetkan dua ratus aparatur peradilan [5], dan Mahkamah Agung memperluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP/ISO 37001) ke tujuh puluh tujuh satuan kerja pada 2026 [6]. Program integritas diperluas, jaringan kerja sama antar lembaga diformalkan, dan bahasa kebijakan yang digunakan penuh kepercayaan.

Namun di balik bahasa komitmen itu, terdapat satu pernyataan yang menggantung kegiatan negara ini jika kita serius membacanya: Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa anggaran untuk pencegahan dan penindakan korupsi pada tahun anggaran 2025 nyaris nol rupiah, padahal kebutuhan program mencapai delapan ratus lima puluh enam koma enam miliar rupiah [1]. Pernyataan itu bukan sekadar keluhan birokrasi; ia adalah diagnostik atas kesenjangan struktural antara apa yang dijanjikan negara dan apa yang negara siapkan untuk melaksanakannya. Keterbatasan anggaran pada 2025 itu menjadi konteks utama kinerja lembaga antikorupsi pada 2026.

Artikel ini adalah kritik atas kebijakan dan pernyataan lembaga, bukan atas individu. Objek kritiknya adalah jarak antara komitmen dan instrumen: negara menegaskan perang terhadap korupsi namun menahan percikan peluru; lembaga menandatangani kerja sama tanpa didukung anggaran yang setara; indikator eksternal memburuk sementara wacana domestik menunjukkan kemajuan formal. Sebagai kepala negara yang mewakili seluruh rakyat, kita wajib menilai bahwa negara tidak boleh puas dengan komitmen yang tidak lahir dari kekuatan fiskal yang realistis. Kritik dalam artikel ini konstruktif dan mereka yang tertuju adalah kebijakan anggaran dan efektivitas program, bukan kredibilitas pribadi siapa pun. Sebagai konteks singkat tambahannya, RUU Perampasan Aset memang berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya masih berlangsung [3]; namun legislative framework bukanlah tema utama artikel ini. Fokus kita adalah anggaran dan kapasitas: instrumen yang menentukan apakah komitmen 2026 akan menghasilkan sesuatu atau berhenti sebagai deklarasi.

Permasalahan

Kritik ini berdiri di atas Empat fondasi permasalahan.

Pertama, instrumen pencegahan tanpa pendanaan yang memadai. Ketua KPK menyatakan anggaran pencegahan dan penindakan korupsi pada tahun anggaran 2025 nyaris nol rupiah, sementara kebutuhan program mencapai delapan ratus lima puluh enam koma enam miliar rupiah [1]. Ini adalah kesenjangan yang tidak wajar dalam skala manapun: negara yang berkeinginan sungguh-sungguh memberantas korupsi tidak mungkin melakukannya dengan dana yang mendekati nol. Pencegahan korupsi bukanlah kegiatan seremonial; ia adalah pekerjaan sistemik yang menuntut edukasi publik, pencegahan pada sistem pengadaan, deteksi dini, dan pendampingan pada institusi rawan. Penindakan membutuhkan penyidik, analis, forensik digital, operasi yang terkoordinasi. Ketika anggarannya nyaris nol, semua itu berhenti menjadi rencana untuk menjadi harapan. Kritik kita sederhana: pemerintah tidak boleh menegaskan komitmen tegas pemberantasan korupsi pada 2026 sambil membiarkan lembaga pemberantasnya bekerja tanpa alat.

Kedua, indikator eksternal memburuk. Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang dirilis Transparency International pada Februari 2026 menempatkan Indonesia pada skor tiga puluh empat dari seratus, turun tiga poin dari tiga puluh tujuh pada 2024, dengan peringkat seratus sembilan dari sekitar seratus delapan puluh negara [2]. Transparency International Indonesia menilai penurunan kebebasan sipil dan akses pada keadilan sebagai ancaman terhadap perjuangan melawan korupsi [2]. Dewan Pertimbangan Presiden secara khusus menyoroti merosotnya indeks tersebut sebagai peringatan bagi pemerintah [3]. Ini bukan kritik dari pihak oposisi; ini adalah evaluasi dari lembaga internasional yang dinilai oleh lembaga presiden sendiri. Angka ini memasukkan pertanyaan yang tidak nyaman: jika komitmen komitmen formal begitu banyak, mengapa persepsi justru merosot? Jawabannya yang paling jujur adalah bahwa persepsi tidak dibangun oleh deklarasi, melainkan oleh bukti: kasus yang ditindak, aset yang disita, kebebasan sipil yang dijaga, dan akses pada keadilan yang terbuka.

Ketiga, program integritas peradilan berskala terbatas dibanding besarnya sistem. Program PRISMA menargetkan dua ratus aparatur peradilan sejak Juni 2026 [5], dengan lima batch [5], dan SMAP diperluas ke tujuh puluh tujuh satuan kerja [6]. Angka-angka ini patut dicatat, dan usahanya tidak boleh diabaikan. Namun jika diletakkan berdampingan dengan besarnya sistem peradilan di Indonesia — banyak satuan kerja, banyak tingkatan pengadilan, puluhan ribu aparatur — maka dua ratus orang dan tujuh puluh tujuh satuan kerja adalah langkah kecil dalam perjalanan panjang. Kritik ini bukan untuk meredakan nilai langkah kecil, tapi untuk menunjukkan bahwa langkah kecil tidaklah cukup untuk membalik persepsi yang merosot selama bertahun-tahun. Kecepatan perluasan harus mempercepat, bukan sekadar diumumkan sebagai prestasi.

Keempat, kesiapan menghadapi review internasional dan tolok ukur kawasan. Indonesia memulai UNCAC Implementation Review Cycle II; KPK menggelar kick-off penyusunan kebijakan implementasi UNCAC pada Oktober 2025 sebagai persiapan menghadapi review global [7]. Di sisi kawasan, laporan Mutual Evaluation FATF/APG untuk Singapura yang rilis pada enam Mei 2026 menilai kerangka operasional dan hukum pemulihan aset Singapura kuat, tetapi menyoroti celah pada beneficial ownership, pencucian uang berbasis perdagangan, dan mitigasi risiko pendanaan proliferasi [8] — sebuah benchmark kawasan yang relevan bagi Indonesia. Kritiknya: review internasional tidak menilai niat, melainkan bukti implementasi. Ketika anggaran pencegahan dan penindakan pada 2025 nyaris nol [1] dan indeks persepsi merosot [2], kita akan masuk ke ruang review dengan pernyataan komitmen sebagai modal utama. Negara yang serius menghadapi review global harus mempersiapkannya dengan anggaran, bukan dengan dokumen. Data keterbatasan selain itu masih belum terverifikasi secara publik, namun arah tangga jelas: kesiapan harus diukur dari kapasitas substantif.

Solusi Teknis

Kritik tanpa alternatif adalah retorika. Maka berikut kami tawarkan lima kelompok solusi teknis, masing-masing dengan penanggung jawab, tenggat, dampak yang diharapkan, dan kelayakan implementasinya.

KPK: penganggaran pencegahan dan penindakan tahun anggaran 2026 yang setara dengan kebutuhan program. Penanggung jawab utama adalah KPK bersama pemerintah dalam proses penganggaran. Tenggat yang wajar adalah dalam enam puluh hari sejak siklus perencanaan anggaran berikutnya dibuka, KPK dan Kementerian Keuangan harus menyetujui prioritas program pencegahan dan penindakan dengan titik berangkat kebutuhan delapan ratus lima puluh enam koma enam miliar rupiah yang diungkapkan untuk 2025 [1]. Dampak yang dituju: program pencegahan dan penindakan tidak lagi berhenti karena dana. Kelayakan: tinggi pada aspek teknis, namun tergantung pada disiplin fiskal nasional; inilah sebabnya solusi ini diarahkan pada prioritas, bukan permintaan kenaikan menyeluruh.

Kementerian Keuangan: instrumen penganggaran program pencegahan dengan indikator hasil. Kementerian Keuangan harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk program integritas dan pencegahan korupsi terikat pada indikator hasil yang terukur dan diaudit, bukan pada output seremonial seperti jumlah kegiatan atau jumlah peserta. Tenggat: dalam tiga puluh hari sejak siklus anggaran dimulai, format indikator pencegahan berbasis hasil harus dipublikasikan. Dampak: diskursus bergeser dari “berapa banyak kegiatan” menjadi “apa yang berubah”. Kelayakan: tinggi, karena ini adalah tata kelola internal Kementerian Keuangan sendiri; kendalanya adalah resistensi terhadap pengukuran hasil yang lebih ketat dari yang biasa.

Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan: percepatan perluasan SMAP dan PRISMA. Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar menetapkan target perluasan SMAP yang melampaui tujuh puluh tujuh satuan kerja pada 2026 [6], dan mempercepat Program PRISMA melampaui lima batch dengan dua ratus orang target aparatur peradilan [5]. Tenggat: rencana perluasan dua tahun harus dipublikasikan dalam enam puluh hari. Dampak: integritas bukan proyek percontohan tetapi menjadi standar operasi seluruh peradilan. Kelayakan: sedang hingga tinggi; perluasan sistem manajemen autentik (ISO 37001 pada SMAP) adalah kerja yang sudah berjalan, sehingga yang dibutuhkan adalah keberanian mempercepat, bukan kebaruan metodologi.

Kementerian Hukum: harmonisasi kerangka pemulihan aset. Kementerian Hukum, sebagai penjaga harmonisasi peraturan, perlu memastikan kerangka pemulihan aset yang koheren dalam legislasi yang sedang berlangsung, termasuk RUU Perampasan Aset yang ada di Prolegnas Prioritas 2026 [3] — dengan tetap menempatkan RUU hanya sebagai salah satu elemen, bukan pusat dari perbaikan. Pelajaran yang relevan dari benchmark kawasan adalah kerangka pemulihan aset yang kuat seperti dinilai pada laporan Mutual Evaluation FATF untuk Singapura [8], disertai perhatian pada titik lemah berupa beneficial ownership. Tenggat: matriks harmonisasi dan daftar kesenjangan normatif harus siap dalam sembilan puluh hari. Dampak: aset hasil korupsi lebih sulit disembunyikan dan lebih mudah dipulihkan untuk rakyat. Kelayakan: sedang; harmonisasi adalah pekerjaan teknis yang menuntut koordinasi lintas kementerian, bukan keajaiban politik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: integritas layanan publik sebagai garis depan pencegahan. Kementerian PANRB agar mengintegrasikan standar integritas dan anti penyuapan pada titik layanan publik yang paling dekat dengan rakyat — perizinan, kesehatan, pendidikan di tingkat pemerintah daerah — dengan tenggat enam puluh hari untuk menyusun peta rawan penyuapan dan sembilan puluh hari untuk uji coba pada sektor prioritas. Dampak: persepsi korupsi dibangun pada pengalaman harian rakyat, bukan pada konferensi pers; memperbaiki titik layanan adalah cara tercepat memulihkan kepercayaan. Kelayakan: tinggi karena kerangka SMAP/ISO 37001 sudah tersedia dan dapat direplikasi di luar peradilan.

Risiko & Mitigasi

Setiap langkah membawa risiko. Mengabaikannya sama sekali adalah cara meniatkan program dengan cara paling halus. Empat risiko utama yang harus diantisipasi:

Risiko satu: program integritas meluruh menjadi seremoni pelatihan. Jika Program PRISMA [5] dan perluasan SMAP [6] hanya diukur dari jumlah pelatihan dan penandatanganan, maka negara membeli pas intensif alih-alih integritas. Mitigasi: setiap tahap program harus memiliki indikator hasil — perilaku apa yang diubah, keluhan apa yang berkurang, sistem apa yang tertutup celahnya — dan hasilnya diaudit oleh pihak yang independen. Kementerian Keuangan sebaiknya mengkondisikan sebagian alokasi anggaran terhadap capaian indikator, tidak sekadar disbursement.

Risiko dua: kenaikan anggaran tanpa indikator hasil. Kritik utama artikel ini adalah anggaran nol [1], tetapi jawabannya bukanlah anggaran besar tanpa disiplin. Anggaran yang dinaikkan tanpa ukuran hasil hanya akan memperbesar biaya tanpa memperbesar efek. Mitigasi: setiap permintaan tambahan anggaran pencegahan dan penindakan harus disertai baseline kebutuhan yang transparan — merujuk pada angka delapan ratus lima puluh enam koma enam miliar rupiah untuk 2025 [1] — rencana pemanfaatan, dan mekanisme evaluasi berkala yang dipublikasikan.

Risiko tiga: tumpang tindih antar-penegak hukum Ketika kapasitas naik. Ketika pencegahan dan penindakan mendapat dana lebih besar, impuls natural setiap lembaga adalah memperluas wilayah kewenangan, dan ini berisiko memicu tumpang tindih yang justru melemahkan efektivitas. Mitigasi: peta kewenangan yang jelas, protokol koordinasi antara KPK dan penegak hukum lain, dan mekanisme penyelesaian konflik kewenangan yang dipublikasikan; kerja sama KPK–Mahkamah Agung lewat PRISMA [4][5] harus menjadi template, bukan pengecualian.

Risiko empat: tekanan pada kebebasan sipil memperburuk persepsi. Transparency International Indonesia menilai penurunan kebebasan sipil dan akses pada keadilan sebagai ancaman bagi perjuangan melawan korupsi [2], dan Dewan Pertimbangan Presiden menyoroti merosotnya indeks tersebut sebagai peringatan [3]. Jika negara merespons kritik dengan membatasi ruang sipil, maka persepsi akan merosot lebih lanjut, bukan membaik. Mitigasi: mesurasi kebijakan setiap rencana antikorupsi dengan dampaknya terhadap ruang sipil: jaminan hak menyatakan pendapat, transparansi proses hukum, dan akses publik pada informasi pemberantasan korupsi tanpa menjejalkan kerahasiaan investigasi yang sah.

Aksi 90 Hari

Komitmen tanpa tenggat adalah deklarasi; dengan tenggat adalah rencana. Berikut aksi selama sembilan puluh hari yang kami usulkan, dengan penanggung jawab yang jelas.

  1. Hari pertama hingga tiga puluh: KPK dan Kementerian Keuangan mempublikasikan matriks kebutuhan program pencegahan dan penindakan, mengacu pada kebutuhan delapan ratus lima puluh enam koma enam miliar rupiah pada 2025 [1], beserta status pemenuhan pada tahun anggaran 2026, lengkap dengan indikator hasil untuk setiap program. Penanggung jawab: Ketua KPK dan Menteri Keuangan.
  2. Hari pertama hingga tiga puluh: Kementerian PANRB memetakan titik layanan publik rawan penyuapan pada sektor prioritas. Penanggung jawab: Menteri PANRB.
  3. Hari tiga puluh hingga enam puluh: Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan mempublikasikan rencana perluasan SMAP melampaui tujuh puluh tujuh satuan kerja [6] dan perluasan Program PRISMA melampaui lima batch dengan target dua ratus aparatur peradilan [5], termasuk tenggat per batch. Penanggung jawab: Ketua Mahkamah Agung bersama KPK.
  4. Hari tiga puluh hingga enam puluh: Kementerian Hukum menyelesaikan matriks harmonisasi kerangka pemulihan aset, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2026 [3], dengan daftar kesenjangan normatif yang dipublikasikan. Penanggung jawab: Menteri Hukum.
  5. Hari enam puluh hingga sembilan puluh: KPK menuntaskan penyusunan kebijakan implementasi UNCAC untuk menghadapi Review Cycle II [7], dengan benchmark kawasan yang relevan dari laporan Mutual Evaluation FATF untuk Singapura pada aspek beneficial ownership dan pemulihan aset [8]. Penanggung jawab: Ketua KPK bersama tim antikorupsi nasional.
  6. Hari enam puluh hingga sembilan puluh: Pemerintah memublikasikan evaluasi pertama atas seluruh program integritas yang berjalan, disertai data indikator hasil, sebagai basis keputusan penganggaran program pencegahan korupsi pada tahun anggaran berikutnya. Penanggung jawab: Kepala Kementerian berkoordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung.

Keenam aksi di atas tidak memerlukan undang-undang baru; mereka memerlukan keputusan dan disiplin eksekusi. Inilah tolok ukurnya: jika dalam sembilan puluh hari publik dapat melihat matriks anggaran, rencana perluasan, dan matriks harmonisasi yang dipublikasikan, maka komitmen 2026 mulai memiliki substansi. Jika tidak, maka rakyat dan dunia memiliki hak untuk menilai bahwa kata-kata itu lebih berat daripada buktinya.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

  1. Ketua KPK: Anggaran untuk Pencegahan dan Penindakan Korupsi Nol Rupiah
  2. Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan Kebebasan Sipil dan Akses pada Keadilan Mengancam Perjuangan Melawan Korupsi
  3. Indeks Persepsi Korupsi 2025
  4. KPK Dukung Reformasi Yudisial di Mahkamah Agung, Perkuat Integritas Aparatur Peradilan
  5. KPK dan Mahkamah Agung Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Melalui Program PRISMA
  6. Mahkamah Agung Perkuat Integritas, Perluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP ke 77 Satuan Kerja di Tahun 2026
  7. KPK Siapkan Indonesia Hadapi Review Global Lewat Penyusunan Kebijakan Implementasi UNCAC
  8. Mutual Evaluation Report of Singapore 2026