Pendahuluan
Jika saya Presiden Indonesia, integritas akan saya tetapkan sebagai prasyarat fundamental menuju negara maju, bukan sekadar jargon kenegaraan. Tidak ada transformasi ekonomi, pendidikan, atau teknologi yang bisa berdiri kokoh di atas institusi yang bocor dari dalam. Karena itu, rilis Indeks Persepsi Korupsi 2025 oleh Transparency International pada Februari 2026 harus dibaca sebagai alarm kebangsaan, bukan sekadar angka statistik: skor Indonesia turun ke 34/100 [1], terpaut tiga poin dari capaian 37 pada 2024 [1], dengan peringkat 109 dari sekitar 180 negara [1]. Transparency International sendiri menilai penurunan kebebasan sipil dan akses pada keadilan sebagai ancaman serius bagi perjuangan melawan korupsi [1].
Angka itu menyakitkan, tetapi saya menolak membacanya dengan sikap defensif. Penurunan skor adalah cermin bahwa pencegahan korupsi selama ini belum dirancang sebagai sistem yang terukur, melainkan dibiarkan menjadi kumpulan kegiatan yang bergantung pada suasana politik. Menjadikan tahun 2026 sebagai tahun pencegahan sistematis berarti membalik logika tersebut: penindakan tetap berjalan tegas tanpa kecuali, namun energi utama negara diarahkan untuk menutup celah sebelum uang negara hilang, sebelum perkara lahir, dan sebelum kepercayaan publik terkikis lebih jauh. Pada titik itulah strategi kebijakan ini dibangun: memperbaiki anggaran, memperluas program integritas, menuntaskan legislasi pemulihan aset, dan menyetarakan diri dengan standar internasional.
Permasalahan
Mari saya rangkai masalah dari fakta-fakta yang ada hari ini.
Pertama, CPI turun, bukan stagnasi. Skor 34/100 [1] dan peringkat 109 [1] adalah arah yang salah bagi negara yang bercita-cita menjadi pintu investasi dan pusat pertumbuhan. Transparency International menilai penurunan kebebasan sipil dan akses pada keadilan mengancam perjuangan melawan korupsi [1]; artinya akar persoalan bukan hanya suap dan pengadaan barang, melainkan ekosistem kebebasan dan penegakan hukum secara utuh.
Kedua, pencegahan berjalan tanpa amunisi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keluhan yang nyaris tak terbayangkan bagi negara yang sedang memperjuangkan integritas: anggaran untuk pencegahan dan penindakan korupsi pada 2025 nyaris nol rupiah [2], padahal kebutuhan program mencapai Rp856,6 miliar [2]. Membiarkan badan antikorupsi berlari dengan bahan bakar kosong adalah kegagalan perencanaan fiskal, bukan takdir — dan koreksinya sepenuhnya berada di tangan pemerintah bersama parlemen.
Ketiga, penindakan berjalan, tetapi pencegahan belum sistemik. OTT di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026 menunjukkan mesin penindakan tetap hidup [10]; pada 21 Juli 2026 KPK mengumumkan pengembangan kasus dengan dua sprindik dan satu tersangka baru [11]. Namun justru kasus seperti ini memperlihatkan kelemahan struktural kita: risiko di kepabeanan adalah pengetahuan lama, dan negara terlambat memutus rantai sebelum perkara terbentuk. Tanpa sistem pencegahan, penindakan akan selalu satu langkah di belakang kejahatan.
Keempat, RUU Perampasan Aset berhenti di tempat yang sama selama hampir dua dekade. RUU ini pertama kali diusulkan pada 2008, kini masuk Prolegnas Prioritas 2026 sebagai salah satu dari 52 RUU [6] dan mulai dibahas Komisi III DPR sejak 15 Januari 2026 [7]. Tetapi perjalanan tahun 2026 belum menyelesaikannya: pada Juli 2026 DPR menegaskan RUU tidak dikeluarkan dari Prolegnas dan pembahasan melalui RDPU Komisi III masih berlangsung [8], sementara muncul usulan mengganti nama menjadi RUU Pemulihan Aset [9]. Setiap tahun penundaan adalah tahun tambahan bagi pelaku korupsi untuk menikmati hasil kejahatannya.
Kelima, benchmark internasional menuntut standar yang lebih tinggi. Indonesia telah memulai UNCAC Implementation Review Cycle II melalui kick-off penyusunan kebijakan implementasi UNCAC oleh KPK pada Oktober 2025 [12]. Di kawasan, FATF/APG Mutual Evaluation Singapura yang dirilis pada 6 Mei 2026 menilai kerangka asset recovery Singapura kuat, meski masih mencatat celah pada beneficial ownership, trade-based money laundering, dan mitigasi risiko proliferation financing [13]. Temuan itu memberi pelajaran ganda bagi Indonesia: pemulihan aset bisa dikawal secara sistemik, dan standar kawasan terus bergerak maju — berdiri diam berarti tertinggal.
Solusi Teknis
Jika saya Presiden Indonesia, arah kebijakannya jelas: hidupkan kembali mesin pencegahan dengan anggaran yang layak, perluas program integritas lintas lembaga, tuntaskan legislasi pemulihan aset, dan sandarkan seluruhnya pada komitmen internasional yang terukur. Lima kelompok kebijakan berikut membentuk satu strategi utuh.
Pemerintah — Presiden, Kementerian Keuangan, dan Bappenas: alokasi anggaran pencegahan dan penindakan yang memadai. Instrumen utamanya adalah APBN. Anggaran pencegahan dan penindakan KPK yang pada 2025 nyaris nol rupiah [2] harus dikembalikan ke level yang setidaknya mendekati kebutuhan program Rp856,6 miliar [2], dengan penjadwalan dalam satu siklus APBN dan evaluasi serapan per kuartal. Dampaknya langsung: edukasi antikorupsi, penguatan sistem pengawasan, dan kegiatan preventif kembali berjalan tanpa tersedak kelangkaan dana. Feasibility tinggi, karena kebijakan ini sepenuhnya berada dalam kendali eksekutif dan legislatif tanpa perlu mengubah undang-undang; yang dibutuhkan hanyalah prioritas politik yang konsisten.
KPK: perluasan Program PRISMA dan program integritas ke sektor lain. Fondasinya sudah ada: PKS KPK–Mahkamah Agung ditandatangankan pada 24 April 2026 [3] dan diimplementasikan melalui Program PRISMA sejak Juni 2026 [4], dengan lima batch dan target dua ratus aparatur peradilan [4]. Tenggat perluasan saya tetapkan dua belas bulan: PRISMA dirambatkan ke sektor layanan publik dan lembaga dengan risiko tinggi, termasuk kepabeanan yang belakangan menjadi sorotan penindakan [10]. Dampaknya adalah perubahan budaya yang bersifat preventif — integritas dibangun sebelum perkara lahir, bukan sesudahnya. Feasibility menengah, karena membutuhkan koordinasi antarlembaga dan kesiapan mitra, namun tidak menuntut regulasi baru.
Mahkamah Agung: perluasan SMAP/ISO 37001 ke seluruh pengadilan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001 telah diperluas ke 77 satuan kerja pada 2026 [5]. Langkah berikutnya adalah perluasan bertahap ke seluruh satuan kerja peradilan, dengan peta jalan dua tahap: pengadilan tinggi lebih dulu, kemudian pengadilan negeri dan pengadilan khusus. Dampaknya adalah kendali penyuapan yang tertanam di institusi penegak hukum itu sendiri — sinyal paling kuat bahwa integritas dimulai dari dalam. Feasibility tinggi karena metodenya sudah teruji dan layak dijadikan contoh bagi lembaga lain.
DPR dan Pemerintah: menuntaskan RUU Perampasan Aset di Prolegnas Prioritas 2026. RUU telah masuk daftar prioritas [6] dan pembahasannya ditegaskan tetap berjalan [8]. Tenggat saya: tuntas dalam Prolegnas Prioritas 2026, dengan dua prasyarat mutlak. Pertama, substansi pemulihan aset dipertahankan apa pun nama finalnya, sebagaimana konteks usulan RUU Pemulihan Aset [9]. Kedua, jadwal RDPU Komisi III [8] dikawal dengan garis waktu yang mengikat sehingga sejarah dua dekade mandek [6] [7] tidak terulang. Dampaknya struktural: hasil kejahatan korupsi yang hari ini bisa dilerenggukan menjadi aset negara yang dikelola untuk rakyat. Feasibility menengah karena menuntut konsensus politik; itulah mengapa kepemimpinan presiden diperlukan sejak dini.
KPK dan Kementerian Hukum: memenuhi komitmen UNCAC dan menyerap rekomendasi FATF. Indonesia telah memulai UNCAC Implementation Review Cycle II [12]; komitmen ini harus dikelola sebagai agenda nasional, bukan urusan satu lembaga: inventarisasi kesenjangan, rencana implementasi, dan laporan berkala. Selaras dengan itu, Mutual Evaluation FATF Singapura 2026 menegaskan dua wilayah kerja yang relevan bagi Indonesia — beneficial ownership dan asset recovery [13]. Tenggatnya satu tahun: draf posisi negara untuk review UNCAC [12] serta peta jalan penyesuaian rekomendasi FATF [13] selesai disusun dan disahkan secara kabinet. Dampaknya: Indonesia naik kelas dalam tata kelola transparansi dan memperkuat kredibilitas di mata mitra internasional. Feasibility tinggi karena kedua agenda bersifat teknis-kelembagaan dan tidak menunggu perubahan hukum.
Risiko & Mitigasi
Strategi ini realistis hanya jika risikonya diakui sejak awal dan setiap risiko punya mitigasi yang jelas.
Risiko pertama, resistensi legislasi. RUU Perampasan Aset sudah dua dekade menunjukkan betapa mahalnya biaya menunggu konsensus [6], dan usulan ganti nama [9] berpotensi menjadi pintu untuk menunda lagi. Mitigasinya: kepemimpinan presiden yang terlibat sejak dini melalui jalur koordinasi eksekutif–legislatif, jadwal RDPU yang terukur [8], serta kesediaan membahas penamaan dengan tetap mengunci substansi pemulihan aset sebagai garis merah.
Risiko kedua, anggaran yang tidak cukup. Prioritas fiskal selalu padat, dan kebutuhan Rp856,6 miliar [2] terasa besar di tengah ruang fiskal yang ketat. Mitigasinya: realokasi bertahap per kuartal dalam satu siklus APBN, dengan mengutamakan program pencegahan berdampak langsung dan pelaporan penyerapan yang terbuka agar dukungan publik terjaga.
Risiko ketiga, kejenuhan publik. Korupsi adalah berita lama bagi sebagian warga, dan kejenuhan bisa mengubah kemarahan menjadi apatis. Mitigasinya: komunikasi yang menampilkan capaian terukur — jumlah aparatur peradilan yang terlibat PRISMA [4] dan jumlah satuan kerja yang menerapkan SMAP [5] — serta keterlibatan masyarakat sipil dan media sebagai mitra pengawas, bukan sekadar pengamat.
Risiko keempat, tekanan internasional bila CPI terus turun. Peringkat 109 [1] dan penilaian soal kebebasan sipil [1] dapat berubah menjadi hambatan diplomasi ekonomi. Mitigasinya: gunakan UNCAC Cycle II [12] dan benchmark FATF [13] sebagai kerangka perbaikan yang objektif, sambil menangani akar masalahnya — ruang sipil yang sehat dan akses keadilan yang terbuka [1].
Aksi 90 Hari
Jika saya Presiden Indonesia, sembilan puluh hari pertama saya akan dihabiskan untuk mengunci fondasi strategi ini:
- Dalam satu bulan: instruksi prioritas Presiden untuk mengembalikan anggaran pencegahan dan penindakan KPK dalam pembahasan APBN — Kementerian Keuangan dan Bappenas menyiapkan alokasi dalam satu siklus APBN dengan evaluasi serapan per kuartal.
- Dalam satu bulan: kawal pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR melalui jalur koordinasi pemerintah–parlemen, dengan substansi pemulihan aset sebagai garis merah apa pun nama final RUU [9].
- Dalam tiga bulan: KPK merilis peta jalan perluasan Program PRISMA ke sektor lain, dengan target dua ratus aparatur peradilan dalam dua belas bulan [4].
- Dalam tiga bulan: Mahkamah Agung menerbitkan tahapan perluasan SMAP berbasis ISO 37001 dari 77 satuan kerja [5] ke satuan kerja peradilan berikutnya secara bertahap.
- Dalam sembilan puluh hari: KPK bersama Kementerian Hukum menyerahkan draf posisi negara untuk UNCAC Implementation Review Cycle II [12] dan peta jalan penyesuaian rekomendasi FATF mengenai beneficial ownership serta asset recovery [13].
Kelima aksi ini sengaja dipilih karena saling mengunci: anggaran menghidupkan pencegahan, program integritas menyebarkannya, legislasi mengawetkannya, dan komitmen internasional menjaganya tetap terukur.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
- Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan Kebebasan Sipil dan Akses pada Keadilan Mengancam Perjuangan Melawan Korupsi
- Ketua KPK: Anggaran untuk Pencegahan dan Penindakan Korupsi Nol Rupiah
- KPK Dukung Reformasi Yudisial di Mahkamah Agung, Perkuat Integritas Aparatur Peradilan
- KPK dan Mahkamah Agung Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Melalui Program PRISMA
- Mahkamah Agung Perkuat Integritas, Perluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP ke 77 Satuan Kerja di Tahun 2026
- DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026
- Serba-serbi RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas di Senayan
- DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berlangsung
- Munculnya Usulan Ganti Nama RUU Perampasan Aset Jadi RUU Pemulihan Aset
- OTT KPK di Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi Barang
- KPK Tegaskan Penyidikan Kasus di Bea dan Cukai Tetap Berjalan
- KPK Siapkan Indonesia Hadapi Review Global Lewat Penyusunan Kebijakan Implementasi UNCAC
- FATF: Mutual Evaluation Singapore 2026