Pendahuluan

Para pembaca yang saya hormati,

Pada Senin, 7 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi menggelar pertemuan di Bappenas untuk membahas pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 [1]. Laporan yang dipaparkan menunjukkan capaian hingga bulan ke-18 atau Triwulan VI telah mencapai 67,49 persen [1]. Di balik persentase itu ada 15 aksi, 36 output, dan 296 milestone, dengan pelaksana sekitar 59 kementerian dan lembaga bersama 38 pemerintah provinsi [1].

Kalimat terpenting dalam pertemuan itu datang dari Ketua KPK Setyo Budiyanto: “Capaian ini tidak boleh hanya berhenti pada penyelesaian milestone. Yang harus dilihat adalah bagaimana pelayanan publik yang baik dapat benar-benar dirasakan dan celah untuk korupsi semakin tertutup” [1]. Ia menegaskan bahwa integritas dan pengendalian harus melekat sejak kebijakan dirancang [1]. Pesan itu saya baca bukan sebagai pelemahan atas laporan, melainkan sebagai fondasi bagi desain berikutnya.

Pertemuan itu memang tidak berhenti pada capaian. Ada empat agenda yang dibahas: substansi pelaporan, pembaruan pengawalan Program Prioritas Nasional, penyusunan arah Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2027-2028, dan persetujuan arah revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 [1]. Dua agenda terakhir itulah yang menentukan apakah pesan tadi berubah menjadi arsitektur kebijakan atau hanya berhenti sebagai catatan rapat.

Jika saya Presiden, saya akan memakai momentum ini untuk mengubah ukuran keberhasilan Stranas PK dari penyelesaian administrasi menjadi dampak tata kelola: indikator dampak yang dapat dirasakan publik, eskalasi yang berjalan ketika target tersendat, tenggat yang jelas, dan pengelolaan konflik kepentingan sejak perencanaan. Tanpa perubahan ukuran itu, capaian 67,49 persen pada periode berikutnya berisiko tetap menjadi persentase pekerjaan, bukan bukti pelayanan publik yang membaik [1].

Permasalahan

Ada tiga lapis persoalan yang perlu saya uraikan sebelum merancang jalan keluar.

Lapis pertama, persentase milestone belum sama dengan dampak. Capaian 67,49 persen pada bulan ke-18 adalah disiplin pelaksanaan yang nyata, tetapi angka itu mengukur pekerjaan yang selesai, bukan perubahan yang dirasakan [1]. Pesan Ketua KPK bahwa capaian “tidak boleh hanya berhenti pada penyelesaian milestone” adalah penegasan jujur bahwa dua hal itu belum otomatis bertemu [1]. Modal kita sesungguhnya tidak kosong: sebagaimana dipaparkan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, pengawalan telah memperbaiki layanan pelabuhan melalui single billing dan otomatisasi SPOG, mengintegrasikan rekam medis elektronik untuk klaim JKN, memperkuat sistem informasi pemerintahan daerah di urusan keuangan, serta melakukan pengamanan aset negara senilai Rp16 triliun melalui penetapan garis sempadan pada 55 situs dan enam danau [1]. Pengawalan juga menjangkau program prioritas MBG — ketepatan sasaran, mutu gizi, kelembagaan, dan pembayaran digital — serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [1]. Yang belum ada adalah ukuran yang membuat perbaikan semacam itu terbaca dan dapat ditagih publik pada aksi-aksi lainnya.

Lapis kedua, desain program berubah di tengah jalan tanpa perhitungan beban yang dibuka. Pada November 2024, Koordinator Stranas PK Pahala Nainggolan menyebut aksi 2025-2026 dirancang “lebih sedikit, yakni 12 aksi” [3]; yang akhirnya diluncurkan pada Hakordia, 9 Desember 2024, dan dilaporkan pada September 2026 justru berjumlah 15 aksi [2][1]. Perubahan rencana seperti itu wajar dalam program lintas lembaga, tetapi ia meninggalkan pertanyaan kebijakan yang layak dijawab terbuka: mengapa bertambah, dan siapa yang menanggung tambahan beban 296 milestone di sekitar 59 kementerian dan lembaga serta 38 pemerintah provinsi [1]? Di dalam 15 aksi itu ada tiga fokus yang masing-masing berisi lima aksi: perizinan dan tata niaga — antara lain Satu Peta alih fungsi lahan sawah, pengawasan kuota impor, transparansi pemilik manfaat, reformasi tata kelola logistik, dan digitalisasi layanan; keuangan negara — antara lain penguatan sistem informasi pemerintahan daerah, pengadaan barang dan jasa, penerimaan negara bukan pajak, data berbasis NIK, dan penyelamatan aset; serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi — antara lain integritas partai politik, penguatan aparat pengawasan intern pemerintah, perkara pajak, perkara pidana berbasis teknologi informasi, dan kerja sama badan usaha milik negara dan daerah [2]. Satu targetnya bahkan menyentuh denyut perdagangan: pengurangan larangan dan pembatasan menuju rata-rata ASEAN 15 persen [2].

Lapis ketiga, mesin pencegahan bekerja dengan anggaran inti yang lebih tipis daripada dukungan manajemen. Dalam rapat kerja dengan Komisi III pada 1 September 2026, Ketua KPK melaporkan realisasi program pencegahan dan penindakan hingga 26 Agustus 2026 sebesar Rp128,9 miliar, atau 61,8 persen dari pagu DIPA program Rp208,49 miliar [4]. Anggaran dukungan manajemen menyerap Rp904,35 miliar atau 75,4 persen dari pagu Rp1,199 triliun, sementara total realisasi KPK mencapai Rp1,033 triliun dari pagu Rp1,408 triliun atau 73,4 persen [4]. Perbandingan ini tidak saya maksudkan untuk mengecilkan arti dukungan manajemen; saya memakainya untuk menunjukkan bahwa ketika program inti dituntut mengubah tata kelola, besaran anggarannya berbicara tentang skala prioritas yang sesungguhnya.

Solusi Teknis

Jika saya Presiden, Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2027-2028 saya arahkan sebagai rencana yang diukur dari dampak, bukan dari penyelesaian milestone [1]. Arah revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 sudah masuk agenda kebijakan [1]. Namun rincian indikator dampak per aksi maupun muatan revisinya masih berstatus belum terverifikasi, sehingga semua yang berikut saya tulis sebagai usulan kebijakan, bukan klaim. Saya mengarahkan enam instrumen, masing-masing dengan lembaga pelaksana, tenggat, ukuran dampak, dan penilaian kelayakan.

Kerangka indikator dampak per aksi. KPK selaku Sekretariat Stranas PK bersama Kementerian PPN/Bappenas menyusun kerangka indikator dampak untuk rencana aksi berikutnya, dengan setiap milestone mewajibkan laporan garis dasar dan hasil — misalnya penurunan waktu layanan dalam angka dan penurunan jumlah pengaduan pada aksi yang bersangkutan. Tenggat: kerangka ditetapkan dalam enam bulan, lalu diuji pada satu siklus pelaporan penuh. Dampak yang diharapkan: capaian 67,49 persen tidak berulang sebagai angka administrasi, melainkan menjadi seri data perbaikan layanan [1]. Kelayakannya tergolong tinggi karena data pelayanan sudah berada di kementerian dan lembaga pelaksana; yang perlu ditambahkan hanyalah kewajiban mengukur garis dasar dan hasilnya.

Protokol eskalasi dan mekanisme keputusan. Kementerian PANRB bersama Kantor Staf Presiden menyiapkan protokol yang menetapkan sejak awal isu yang dieskalasikan, instansi penanggung jawab, tenggat penyelesaian, dan mekanisme pengambilan keputusan bila target tidak tercapai — persis arah yang disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam pertemuan September 2026 [1]. Tenggat: rancangan protokol dalam tiga puluh hari, berlaku mulai siklus pelaporan berikutnya. Dampak yang diharapkan: aksi yang tersendat naik ke meja keputusan pimpinan, bukan berhenti sebagai catatan triwulanan. Kelayakannya tergolong tinggi karena instrumennya sudah digariskan kebijakan; yang diperlukan tinggal mengikatkannya pada kalender pengawalan.

Peta risiko pengawalan program prioritas. Kementerian PPN/Bappenas bersama KPK menyusun peta risiko integritas untuk 8 klaster dan 60 program prioritas, dimulai dari klaster dengan interaksi perizinan dan belanja terbesar — sejalan dengan penyelarasan yang disampaikan Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy — agar integritas melekat sejak kebijakan dirancang [1]. Tenggat: daftar prioritas pertama selesai dalam tiga bulan, dan peta seluruh klaster dalam dua belas bulan. Dampak yang diharapkan: pengawalan berhenti menjadi pemeriksaan di hilir dan menjadi pertimbangan di hulu desain program. Kelayakannya tergolong sedang karena menuntut kesediaan setiap klaster membuka peta prosesnya sejak awal, tetapi arah penyelarasan dengan Program Kerja Prioritas Nasional sudah disepakati pada September 2026 [1].

Perluasan pengelolaan konflik kepentingan. Kementerian PANRB bersama KPK memperluas instrumen pengelolaan konflik kepentingan bagi tim penyusun rencana aksi dan tim pengawal Program Prioritas Nasional, mencakup deklarasi kepentingan, pembatasan rangkap peran, dan jalur penanganan benturan pada keputusan perizinan serta pengadaan. Tenggat: perluasan instrumen dalam sembilan puluh hari, dengan laporan penerapan dua kali setahun. Dampak yang diharapkan: pengawas tidak tersandera kepentingan yang diawasinya, sehingga temuan tidak berhenti di meja pihak yang berkepentingan. Kelayakannya tergolong sedang karena menyentuh kebiasaan kerja lintas lembaga, tetapi arah perluasannya sudah muncul dalam pertemuan September 2026 [1].

Satu alur pelaporan lintas kementerian dan daerah. Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Anggaran, serta KPK selaku Sekretariat Stranas PK menyatukan pelaporan aksi pada satu format yang memanfaatkan data yang sudah mengalir di sistem informasi pemerintahan daerah, sehingga sekitar 59 kementerian dan lembaga serta 38 pemerintah provinsi tidak lagi menyusun laporan paralel untuk kebutuhan yang sama [1]. Tenggat: format tunggal berlaku dalam dua belas bulan, dimulai dari kelompok aksi keuangan negara. Dampak yang diharapkan: angka milestone dapat disilang-periksa dengan angka realisasi keuangan, dan beban administrasi berkurang sehingga energi pelaksana tersisa untuk mengejar hasil. Kelayakannya tergolong tinggi karena sebagian besar datanya sudah dikumpulkan untuk keperluan lain.

Arah revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018. Sekretariat Kabinet bersama Sekretariat Negara dan Kementerian PANRB menyiapkan arah revisi yang mengikat empat hal: kewajiban indikator dampak per aksi, protokol eskalasi, pengelolaan konflik kepentingan, dan penyatuan pelaporan [1]. Muatan rincinya masih berstatus belum terverifikasi, sehingga saya usulkan sebagai bahan draf, bukan keputusan akhir. Tenggat: rancangan arah dalam sembilan bulan, sebelum siklus rencana aksi berikutnya memasuki tahun pertama. Dampak yang diharapkan: pesan “tidak berhenti pada milestone” memperoleh pijakan aturan yang berlaku lintas pemerintahan. Kelayakannya tergolong sedang karena melibatkan banyak kementerian penanggung jawab, tetapi arah revisinya sudah disepakati dalam pertemuan September 2026 [1].

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah indikator dampak sulit diukur dan berpotensi menghasilkan angka semu. Penurunan waktu layanan atau jumlah pengaduan dapat dipengaruhi banyak hal di luar sebuah aksi, sehingga pengukuran yang terburu-buru melahirkan klaim tanpa dasar. Mitigasinya: KPK bersama Bappenas menetapkan definisi baku sebelum pengumpulan data, menguji kerangka pada satu siklus penuh, dan mengizinkan status belum dapat dinilai ketika bukti tidak cukup, alih-alih memaksakan angka.

Risiko kedua adalah kementerian dan lembaga mengejar angka milestone demi tampil aman. Ketika 296 milestone menjadi ukuran utama, pekerjaan administrasi yang paling mudah akan mengisi laporan, sementara aksi berdampak yang paling sulit justru tersisih [1]. Mitigasinya: bobot penilaian dipindahkan ke hasil, milestone tetap dilaporkan tetapi bukan lagi tujuan, dan aksi yang tersendat wajib masuk daftar eskalasi berkala.

Risiko ketiga adalah pengawalan program prioritas menimbulkan konflik kepentingan. Pengawal yang berasal dari lingkaran yang sama dengan pelaksana berisiko kehilangan ketajaman, terutama pada program dengan belanja besar. Mitigasinya: perluasan instrumen pengelolaan konflik kepentingan, penataan peran pada titik kritis, dan publikasi ringkasan deklarasi kepentingan bagi tim yang mengawal program prioritas.

Risiko keempat adalah beban pelaporan tambahan yang melelahkan pelaksana. Jika setiap aksi menuntut format baru, kementerian dan daerah akan sibuk mengerjakan pelaporan demi pelaporan, bukan mengerjakan perbaikan. Mitigasinya: format tunggal lintas kementerian dan daerah yang memanfaatkan data yang sudah ada, frekuensi pelaporan yang dibatasi, dan penerbitan otomatis dari basis data yang sama dengan sumber pelaporannya.

Aksi 90 Hari

Dalam horizon sembilan puluh hari pertama, saya menetapkan lima langkah dengan penanggung jawab yang jelas.

  1. Tiga puluh hari pertama, KPK selaku Sekretariat Stranas PK bersama Kementerian PPN/Bappenas menetapkan kerangka indikator dampak untuk Rencana Aksi 2027-2028, termasuk format garis dasar dan hasil per aksi [1].
  2. Pada hari keempat puluh lima, Kementerian PANRB bersama Kantor Staf Presiden menyelesaikan protokol eskalasi: isu yang dieskalasikan, instansi penanggung jawab, tenggat penyelesaian, dan mekanisme pengambilan keputusan bila target tidak tercapai.
  3. Hari keenam puluh, Kementerian PANRB bersama KPK menyerahkan draf perluasan instrumen pengelolaan konflik kepentingan bagi tim penyusun rencana aksi dan tim pengawal Program Prioritas Nasional.
  4. Pada hari ketujuh puluh lima, Kementerian PPN/Bappenas menyerahkan daftar prioritas peta risiko integritas untuk klaster Program Prioritas Nasional yang paling padat perizinan dan belanja.
  5. Sembilan puluh hari, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan dan KPK menetapkan format tunggal pelaporan milestone yang disilang-periksa dengan data keuangan, dengan penerapan pertama pada kelompok aksi keuangan negara.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh angka dan klaim dalam artikel ini merujuk pada empat sumber berikut, dimulai dari laporan capaian pada September 2026 [1].

  1. Kawal Program Prioritas Nasional, KPK dan Timnas PK Catat Peningkatan Capaian Aksi di Triwulan ke-6 — laporan capaian aksi hingga Triwulan VI, agenda Rencana Aksi 2027-2028, dan arah revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2018.
  2. Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Hakordia — peluncuran 15 aksi dalam tiga fokus: perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
  3. KPK dan KSP Bersinergi Susun Rencana Aksi Stranas PK 2025-2026 — penyusunan rencana aksi dan perubahan cakupan dari 12 aksi yang direncanakan menjadi 15 aksi yang diluncurkan.
  4. KPK telah pakai Rp128,9 M anggaran 2026 buat pencegahan dan penindakan — realisasi anggaran program pencegahan dan penindakan hingga Agustus 2026.