Pendahuluan
Jika saya Presiden Indonesia, pemberantasan korupsi tidak akan lagi saya ukur dari ramainya operasi tangkap tangan, melainkan dari tertibnya arsitektur kerja antar-aparat penegak hukum dan dari mutu setiap perkara yang dikerjakan. Peristiwa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjadi ilustrasi yang sulit diabaikan: operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari 2026 terkait dugaan korupsi importasi barang [3], kemudian pada 21 Juli 2026 KPK mengumumkan pengembangan kasus dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan dan menetapkan satu tersangka baru yang identitasnya belum diumumkan [1]. KPK menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan meskipun tersangka terkait ditangani Kepolisian, sebuah sinyal koordinasi antar-aparat setelah pembentukan korps pemberantasan tindak pidana korupsi di Kepolisian [2]. Dengan demikian, satu perkara yang sama kini melewati lebih dari satu institusi; pertanyaannya bukan lagi apakah hal itu terjadi, melainkan apakah arsitektur yang mengaturnya dirancang dengan sengaja atau dibiarkan tumbuh begitu saja.
Kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi memang dipegang oleh lebih dari satu lembaga, sehingga keterlibatan dua institusi dalam satu benang merah perkara bukanlah keganjilan dalam sistem hukum acara pidana kita. Yang menjadi masalah adalah ketika tumpang tindih kewenangan tidak terpetakan, informasi penyidikan bocor sebelum waktunya, dan kualitas berkas berbeda-beda tergantung institusi yang memegangnya. Koordinasi yang baik bukanlah birokrasi tambahan; ia adalah penjamin bahwa langkah pemeriksaan tidak saling menghapus, bahwa informasi berpindah hanya melalui saluran yang tercatat, dan bahwa berkas yang sampai ke meja hakim layak diuji.
Latar hasil akhir juga menuntut kecermatan: Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang dirilis Februari 2026 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, turun tiga poin dari 37 pada 2024, dengan peringkat 109 dari sekitar 180 negara [7]. Angka-angka tersebut bukan tema tulisan ini; ia hanya pengingat bahwa kepercayaan publik tidak dibangun oleh keramaian operasi, melainkan oleh kepastian bahwa setiap perkara dikerjakan dengan benar sampai tuntas. Artikel ini menawarkan cara pandang kepala negara atas persoalan tersebut: menata arsitektur koordinasi antar-aparat, menutup celah kebocoran informasi penyidikan, dan memindahkan ukuran keberhasilan dari jumlah operasi tangkap tangan ke mutu penanganan perkara.
Permasalahan
Saya melihat lima persoalan yang saling berkaitan.
Tumpang tindih kewenangan yang belum terpetakan. Sistem hukum acara pidana kita memberi kewenangan penyidikan kepada lebih dari satu lembaga, sehingga satu fenomena korupsi dapat menyentuh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan sekaligus. Kasus di Bea dan Cukai memperlihatkan betapa nyatanya hal itu: penyidikan berjalan di KPK sementara tersangka terkait ditangani Kepolisian [2]. Tanpa peta pembagian peran yang disepakati, risiko pemeriksaan ganda atas saksi yang sama, tarik-menarik kewenangan, bahkan kekosongan penanganan pada perkara yang tidak menarik perhatian publik menjadi sangat nyata.
Permukaan kebocoran informasi yang melebar. Setiap institusi tambahan yang memegang benang merah perkara menambah titik akses terhadap informasi yang sama. Kebocoran sebelum penetapan tersangka dapat memicu pemusnahan bukti, penyusunan alibi, atau perpindahan aset, dan pada akhirnya melemahkan berkas yang sudah susah payah dibangun. Semakin improvisatif koordinasinya, semakin lebar pula permukaan bocornya.
Perbedaan mutu berkas antar-institusi. Kapasitas analisis keuangan, pengelolaan barang bukti, dan standar penguhan tidak otomatis seragam di semua institusi. Berkas yang lemah di tahap penyidikan hampir mustahil diperbaiki di ruang sidang; akibat yang paling merugikan bukan sekadar gugurnya satu perkara, melainkan pudarnya kepercayaan bahwa penindakan membawa keadilan.
Ukuran keberhasilan yang keliru. Selama ini narasi keberhasilan pemberantasan korupsi terlalu sering diukur dari jumlah operasi tangkap tangan. Padahal, sepanjang 2025, modus suap dan gratifikasi menjadi kasus terbanyak yang ditangani KPK dengan 48 perkara [3]. Perlu ditegaskan bahwa angka 48 perkara itu adalah data 2025, sementara statistik penindakan paruh pertama 2026 belum terverifikasi [3]. Jumlah penindakan tidak menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: berapa banyak berkas yang lolos uji pembuktian, berapa yang bermuara pada putusan berkekuatan hukum tetap, dan berapa lama setiap perkara dikerjakan.
Reformasi integritas yang berjalan terpisah-pisah. Kemajuan memang ada. Perjanjian kerja sama KPK dan Mahkamah Agung ditandatangani 24 April 2026 dan diimplementasikan lewat Program PRISMA dengan lima batch menyasar dua ratus aparatur peradilan sejak Juni 2026 [4]. Mahkamah Agung juga memperluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan ke 77 satuan kerja pada 2026 [5]. Namun keduanya berpihak pada integritas aparatur peradilan dan satuan kerja peradilan; belum ada perangkat yang setara untuk menata koordinasi antar-aparat penindak di hulu, tempat mutu perkara pertama kali ditentukan.
Solusi Teknis
Jika saya Presiden Indonesia, enam langkah berikut akan saya perintahkan sebagai satu paket kebijakan. Setiap langkah memuat penanggung jawab, tenggat, dampak yang diharapkan, dan pertimbangan kelayakan.
Pertama, peta kewenangan penyidikan dengan prinsip satu perkara satu penyidik pemimpin. Presiden, melalui kementerian yang membidangi koordinasi politik, hukum, dan keamanan, memfasilitasi forum pimpinan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai penanggung jawab, dengan tenggat enam bulan untuk menetapkan kriteria tertulis: perkara yang melibatkan lebih dari satu institusi wajib memiliki penyidik pemimpin yang ditetapkan di muka. Dampak yang diharapkan adalah hilangnya ruang tarik-menarik kewenangan, karena setiap perkara langsung memiliki rumah yang jelas sejak hari pertama. Dari sisi kelayakan, langkah ini tergolong tinggi: tidak diperlukan undang-undang baru, cukup perjanjian kerja sama antar-lembaga sebagaimana pola yang telah terbukti dapat disepakati KPK dengan Mahkamah Agung [4].
Kedua, berkas perkara tunggal dengan akses terbatas dan tercatat. KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi penanggung jawab bersama, dengan dukungan teknis kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, untuk menetapkan standar dalam empat bulan dan mengimplementasikannya dalam sembilan bulan. Dampak yang diharapkan adalah satu naskah berkas yang sama bagi semua pihak berkepentingan, dengan jejak audit atas setiap akses, sehingga kebocoran informasi penyidikan jauh lebih sulit terjadi. Kelayakannya menengah: teknologi yang dibutuhkan telah tersedia, tetapi disiplin prosedur dan penyeragaman klasifikasi kerahasiaan antar-lembaga menuntut keteladanan pimpinan di semua institusi.
Ketiga, instrumen ukuran mutu perkara. Forum pimpinan aparat menjadi penanggung jawab, dengan tenggat lima bulan untuk menyepakati sekurang-kurangnya empat indikator: kelengkapan berkas saat serah terima kepada penuntut umum, konversi dari penyidikan ke penuntutan, proporsi perkara yang bermuara pada putusan berkekuatan hukum tetap, dan lama pengerjaan perkara. Dampak yang diharapkan adalah evaluasi kinerja yang berbasis mutu, bukan keramaian operasi, sehingga publik dapat menilai aparat dari kualitas berkas, bukan dari jumlah pemberitaan. Kelayakannya tinggi karena data penindakan telah terkumpul di masing-masing institusi; yang dibutuhkan adalah definisi bersama, standar pelaporan, dan publikasi berkala.
Keempat, penguatan integritas penyidik dengan pola yang telah teruji. Kepolisian dan Kejaksaan menjadi penanggung jawab, dengan dukungan KPK dan bimbingan teknis Mahkamah Agung, dengan tenggat dua belas bulan untuk tahap pertama. Dampak yang diharapkan adalah meluasnya semangat Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diperluas Mahkamah Agung ke 77 satuan kerja pada 2026 [5] ke unit-unit penyidik yang menangani perkara korupsi, serta replikasi pembinaan bertahap ala Program PRISMA [4]. Kelayakannya menengah: model dan instrumennya sudah ada dan berjalan, tetapi komitmen anggaran serta konsistensi evaluasi menjadi syarat keberhasilannya.
Kelima, menautkan agenda domestik dengan review internasional. KPK bersama kementerian yang membidangi hukum dan kementerian yang membidangi luar negeri menjadi penanggung jawab, dengan tenggat delapan bulan. Indonesia telah memulai UNCAC Implementation Review Cycle II, dan KPK menggelar rapat perdana penyusunan kebijakan implementasi UNCAC sebagai persiapan menghadapi review global [6]; rekomendasi review itu perlu diturunkan menjadi daftar periksa mutu koordinasi antar-aparat, bukan dokumen yang berhenti di lemari arsip. Dampak yang diharapkan adalah standar koordinasi yang selaras dengan harapan mitra internasional, sehingga hasil review dapat dipertanggungjawabkan di forum global. Kelayakannya tinggi karena prosesnya sudah berjalan; yang dibutuhkan hanyalah menautkan keluarannya ke agenda domestik.
Keenam, evaluasi sejawat lintas institusi dengan pembanding internasional. Forum pimpinan aparat penegak hukum menjadi penanggung jawab, dengan tenggat satu tahun untuk siklus evaluasi pertama. Dampak yang diharapkan adalah kebiasaan saling mengaudit mutu perkara secara terjadwal, meniru semangat tinjauan sejawat internasional sebagaimana terjadi pada evaluasi bersama FATF/APG atas Singapura yang dirilis pada 6 Mei 2026: kerangka operasional dan hukum pemulihan asetnya dinilai kuat, tetapi tinjauan tetap menyoroti celah pada transparansi pemilik manfaat, pencucian uang berbasis perdagangan, dan mitigasi risiko pendanaan proliferasi [8]. Pesan dari pembanding itu jelas: institusi yang kuat sekalipun membutuhkan cermin eksternal. Kelayakannya menengah karena memerlukan kesediaan membuka data antar-lembaga, tetapi tidak menuntut pembentukan lembaga baru maupun perubahan regulasi besar.
Risiko & Mitigasi
Risiko persaingan kewenangan antar-institusi. Peta kewenangan bisa terbentur ego institusi dan berujung pada kerja sama yang semu. Mitigasinya: kriteria penyidik pemimpin ditetapkan secara tertulis oleh forum pimpinan, disertai mekanisme eskalasi ke Presiden dan evaluasi yang dipublikasikan kepada publik.
Risiko formalitas. Berkas perkara tunggal dan indikator mutu bisa berhenti sebagai dokumen tanpa praktik nyata. Mitigasinya: publikasi berkala kepada publik, audit sampel perkara secara acak, dan pengaitan hasil dengan review UNCAC [6] agar terdapat tolok ukur dari pihak luar.
Risiko metrik yang dimanipulasi. Indikator mutu dapat dimainkan, misalnya dengan menahan perkara agar angka konversi tampak sempurna. Mitigasinya: indikator berimbang yang diukur bersamaan, audit sampel perkara, dan evaluasi sejawat antar-institusi yang meniru praktik tinjauan internasional [8].
Risiko kesenjangan kapasitas sumber daya manusia. Standar mutu yang tinggi tanpa penguatan kapasitas akan membebani penyidik dan berujung pada kelelahan institusi. Mitigasinya: pembinaan bertahap mengikuti pola pelatihan berkelanjutan seperti Program PRISMA [4], dengan prioritas pada unit yang menangani perkara paling kompleks.
Risiko kebocoran informasi yang tetap terjadi. Tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal bocor. Mitigasinya: klasifikasi akses berjenjang, jejak audit yang dapat diperiksa, sanksi internal yang tegas, dan pembatasan pertukaran informasi hanya untuk kebutuhan penyidikan yang tercatat.
Aksi 90 Hari
Dalam sembilan puluh hari pertama, saya akan memerintahkan langkah-langkah konkret berikut.
- Memanggil pimpinan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menyepakati peta kewenangan penyidikan dengan prinsip satu perkara satu penyidik pemimpin, dituntaskan pada bulan pertama.
- Menetapkan standar berkas perkara tunggal dengan akses terbatas dan tercatat, termasuk penyeragaman klasifikasi kerahasiaan antar-lembaga, dalam dua bulan.
- Memulai penyusunan instrumen ukuran mutu perkara yang mencakup kelengkapan berkas saat serah terima, konversi penyidikan ke penuntutan, putusan berkekuatan hukum tetap, dan lama pengerjaan perkara, dengan definisi bersama disepakati sebelum bulan ketiga.
- Mengumumkan kriteria publik penetapan penyidik pemimpin bagi perkara yang melibatkan lebih dari satu institusi, dimulai dari perkara-perkara yang sedang berjalan.
- Menetapkan daftar periksa hasil rapat perdana kebijakan implementasi UNCAC [6] sebagai masukan langsung bagi forum pimpinan aparat.
- Meminta Mahkamah Agung dan KPK melanjutkan pembinaan integritas aparatur peradilan [4], sementara Kepolisian dan Kejaksaan menyiapkan program serupa bagi penyidik.
- Meminta laporan tertulis berkala mengenai kemajuan peta kewenangan, standar berkas, dan instrumen mutu, dengan evaluasi menyeluruh pada akhir periode sembilan puluh hari.
- Mempublikasikan laporan kemajuan kepada publik secara berkala agar setiap langkah dapat dipantau, dinilai, dan dikoreksi.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
Rujukan utama analisis ini mencakup pemberitaan media nasional [1][2][3], rilis resmi lembaga penegak hukum dan peradilan [4][5][6], laporan lembaga antikorupsi sipil [7], serta lembaga standar internasional [8].
- KPK Tegaskan Penyidikan Kasus di Bea dan Cukai Tetap Berjalan
- KPK: Penyidikan Tetap Jalan Meski Tersangka Ditangani Polri
- OTT KPK di Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi Barang
- KPK dan Mahkamah Agung Perkuat Integritas Aparatur Peradilan melalui Program PRISMA
- Mahkamah Agung Perluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan ke 77 Satuan Kerja di Tahun 2026
- KPK Siapkan Indonesia Hadapi Review Global lewat Penyusunan Kebijakan Implementasi UNCAC
- Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan Kebebasan Sipil dan Akses pada Keadilan
- Mutual Evaluation Report of Singapore 2026