Pendahuluan

Para pembaca yang saya hormati,

Indonesia kini berada di dalam siklus penilaian yang sesungguhnya. Sejak Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat awal penyusunan kebijakan implementasi konvensi antikorupsi dunia sebagai persiapan menghadapi tinjauan global [1], dan Implementation Review Group menggelar sesi ke-17 di Wina pada 18–22 Mei 2026 untuk meninjau laporan implementasi yang disampaikan negara pihak [2]. Kita memasuki UNCAC Implementation Review Cycle II bukan sebagai penonton, melainkan sebagai peserta yang akan dinilai di hadapan negara-negara anggota konvensi.

Di dalam negeri, cermin yang kita genggam justru memperlihatkan arah yang berlawanan. Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang dirilis Februari 2026 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, turun tiga poin dari 37 pada 2024, dan berada di peringkat 109 dari sekitar 180 negara [8]. Penurunan kebebasan sipil serta akses masyarakat pada keadilan disorot sebagai ancaman bagi perjuangan melawan korupsi [8]. Angka itu bukan hukuman yang datang dari luar; ia adalah catatan yang kita tulis sendiri tentang arah yang sedang kita tempuh.

Tesis artikel ini sederhana dan menentukan: kesiapan menghadapi tinjauan internasional tidak boleh berhenti pada dokumen jawaban, melainkan harus berpijak pada keterbukaan seri data yang konsisten. Negara yang hanya menyiapkan naskah sedang menyiapkan pertahanan untuk satu sesi; negara yang menyiapkan seri data sedang menyiapkan kepercayaan yang bertahan lama. Untuk itu saya meminta kita jujur pada titik awal: statistik penindakan paruh pertama tahun berjalan belum tersedia secara resmi, dan kondisi itu saya catat sebagai data belum terverifikasi. Ketika seri data seperti itu belum ada, setiap klaim kinerja antikorupsi — betapa pun baik niatnya — berdiri di atas narasi, bukan di atas angka yang dapat diperiksa publik.

Permasalahan

Terdapat tiga lapis persoalan yang harus kita urai sebelum merancang jalan keluar, dan ketiganya saling menopang.

Pertama, kesiapan tinjauan kita masih bertumpu pada dokumen jawaban, bukan pada seri data. Naskah memang sedang disusun sebagai persiapan menghadapi tinjauan global [1], dan mesin tinjauannya sendiri sudah berputar ketika Implementation Review Group menggelar sesi ke-17 di Wina pada 18–22 Mei 2026 [2]. Namun di sisi dalam negeri, jenis data yang paling sering ditanyakan peninjau — statistik penindakan, pemulihan aset, dan kinerja pencegahan — belum tersedia sebagai pelaporan berkala yang dapat diunduh dan diperiksa siapa pun. Akibatnya, jawaban kita atas pertanyaan peninjau hanya dapat diverifikasi ulang oleh lembaga yang menyusunnya sendiri. Itu bukan keterbukaan; itu adalah kepercayaan yang diminta, bukan yang dibuktikan.

Kedua, program integritas peradilan jelas berjalan, tetapi ukuran hasilnya belum dipublikasikan secara berkala. KPK mendukung reformasi yudisial Mahkamah Agung pada Januari 2026 melalui penguatan integritas aparatur peradilan [3]. Perjanjian kerja sama KPK dan Mahkamah Agung ditandatangani pada 24 April 2026 dan diimplementasikan lewat Program PRISMA dalam lima gelombang dengan target 200 aparatur peradilan sejak Juni 2026 [4]. Mahkamah Agung sendiri memperluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan ke 77 satuan kerja pada 2026 [5]. Semua itu adalah kegiatan yang patut diapresiasi, tetapi yang baru dipublikasikan baru-baru ini adalah kegiatan dan sasaran, bukan hasil yang diukur: berapa satuan kerja yang sudah melewati penilaian substansi, berapa temuan yang ditindaklanjuti sampai tuntas, seberapa besar perubahan yang terjadi pada praktik kerja harian. Pertanyaan-pertanyaan itu belum memiliki jawaban dalam bentuk seri angka yang diterbitkan secara rutin, sehingga capaian nyata lembaga peradilan sulit dibedakan dari laporan aktivitas.

Ketiga, pembanding kawasan menunjukkan bahwa evaluasi internasional menilai kerangka operasional dan celah teknis, bukan retorika komitmen. Laporan evaluasi bersama FATF atas Singapura yang dirilis 6 Mei 2026, dengan kunjungan lapangan pada Juli 2025, menilai kerangka operasional dan hukum pemulihan aset negara tersebut kuat, namun tetap disorot celah pada pemilik manfaat sebenarnya, pencucian uang berbasis perdagangan, dan mitigasi risiko pendanaan proliferasi [6]. Pelajarannya jelas bagi kita: penilai tidak bertanya seberapa keras suatu negara berkomitmen; mereka memeriksa apakah kerangkanya bekerja dan di mana tepatnya celah teknisnya. Pendekatan serupa kelak akan dipakai atas Indonesia, dan jawaban berupa pernyataan tekad akan diperlakukan seperti apa adanya.

Sementara itu, kita sebetulnya sudah cukup banyak berbicara di forum global: pada Juli 2025, KPK memaparkan implementasi konvensi antikorupsi dan arah strategi nasional pencegahan pada forum kerja antikorupsi internasional ke-41 [7]. Yang belum kita miliki adalah seri data yang membuat pembicaraan itu dapat diperiksa kembali oleh rakyat kita sendiri di dalam negeri.

Solusi Teknis

Rancangan saya bertumpu pada satu gagasan tunggal: membangun seri data antikorupsi nasional yang terbit berkala, berdefinisi baku, dan terbuka, sehingga kesiapan kita menghadapi tinjauan internasional diukur dari data yang bisa dicek, bukan dari kelengkapan naskah. Berikut rancangan menurut lembaga yang memegang amanahnya, lengkap dengan tenggat, dampak, dan kelayakannya.

Badan Pusat Statistik diposisikan sebagai pemilik metodologi yang menyusun kerangka statistik antikorupsi nasional: definisi baku untuk penindakan, pemulihan aset, dan kinerja pencegahan, beserta pedoman pengumpulan yang dipakai bersama oleh seluruh lembaga penegak. Tenggat: enam bulan sejak perintah ini, kerangka tersebut sudah disepakati lintas lembaga dan sudah diuji pada satu siklus pelaporan penuh. Dampak: perbedaan angka antarlembaga berhenti menjadi perdebatan publik, karena semua pihak bekerja dari definisi yang sama dan dari satu sumber hitungan. Kelayakan: tinggi, karena BPS tidak membangun instrumen dari nol, melainkan menambah satu domain statistik ke dalam praktik kerja yang sudah berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi ditugaskan sebagai penerbit pertama seri data penindakan, pemulihan aset, dan kinerja pencegahan. KPK sudah terbiasa membawa substansi ke forum internasional, termasuk pada forum kerja antikorupsi internasional ke-41 pada Juli 2025 [7]; yang saya minta adalah kebiasaan yang sama untuk publik dalam negeri. Tenggat: dua kali setahun penerbitan dilakukan dengan jadwal yang diumumkan di muka, sehingga rakyat tahu kapan datangnya dan tidak perlu bertanya berulang kali. Dampak: kinerja antikorupsi berubah dari cerita sesekali menjadi deretan angka yang dapat ditelusuri lintas periode. Kelayakan: tinggi, karena ritme pelaporan tetap lebih mudah dijaga ketimbang pelaporan dadakan yang selalu menuntut kegiatan tambahan.

Kementerian Hukum memegang amanah menyusun dokumen jawaban siklus kedua yang menautkan setiap klaim pada seri data yang telah diterbitkan. Naskah persiapan tinjauan memang sudah dimulai sejak Oktober 2025 [1], dan kini ia perlu dilengkapi tautan angka agar setiap pernyataan dapat ditelusuri ke sumbernya, sebagaimana peninjauan pada sesi Wina Mei 2026 [2] menuntut bukti yang bisa diperiksa. Tenggat: dokumen pertama rampung sebelum sesi tinjauan berikutnya dimulai, lalu diputakhirkan setiap kali seri data terbit. Dampak: jawaban Indonesia berubah dari uraian naratif menjadi peta bukti yang tertata. Kelayakan: sedang, sebab pekerjaan ini menuntut disiplin lintas lembaga, tetapi tidak menuntut perangkat baru.

Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung diberi tugas menerbitkan ukuran hasil program integritas secara berkala, bukan laporan kegiatan. Perjanjian kerja sama dengan KPK dan Program PRISMA dengan lima gelombang serta target 200 aparatur peradilan sejak Juni 2026 [4], bersama perluasan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ke 77 satuan kerja pada 2026 [5], kini perlu dilengkapi indikator hasil yang dibuka kepada publik. Tenggat: dua kali setahun laporan hasil pertama terbit, memuat tindak lanjut temuan dan perubahan praktik pada satuan kerja yang tercakup. Dampak: mutu integritas peradilan dapat dinilai dari bukti, bukan dari niat yang dinyatakan. Kelayakan: sedang, karena menuntut kerja tambahan di tengah beban perkara, namun kerangka pengukurannya sudah dimiliki lembaga.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bersama Kejaksaan Agung menyumbang dua simpul data yang paling menentukan kepercayaan publik: aliran yang dicurigai dan aset yang berhasil disita lalu dikembalikan ke negara. Tenggat: dalam sembilan puluh hari pertama, kerangka pertukaran dan pendataan bersamanya sudah disepakati, kemudian hasilnya diterbitkan dua kali setahun mengikuti ritme seri data nasional. Dampak: pemulihan aset berhenti menjadi klaim sesekali dan menjadi angka yang dapat diikuti jejaknya. Kelayakan: tinggi sebab kedua lembaga sudah memegang data dan kewenangannya; pengalaman evaluasi internasional atas Singapura [6] justru menunjukkan bahwa kerangka pemulihan aset yang kuat tetap disorot celah teknisnya selama datanya tidak terbuka.

Lini masa kumulatifnya saya rancang demikian: kerangka metodologi lebih dahulu, disusul penerbitan perdana, lalu pemutakhiran berkelanjutan. Bila urutan ini dijalankan, tinjauan internasional akan tiba ketika mesin datanya sudah berputar, bukan ketika naskahnya sedang dirapikan.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah pertentangan antara keterbukaan data dan kerahasiaan penyidikan. Seri data yang terbuka berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan bila isinya terlalu rinci. Mitigasinya: publikasi dilakukan dalam bentuk agregat dan berkala, tanpa membuka data perkara yang masih berjalan, dengan ambang minimum rincian yang ditetapkan bersama oleh BPS dan KPK agar perlindungan proses hukum tetap utuh sementara akuntabilitas publik tetap terpenuhi.

Risiko kedua adalah beban administratif yang jatuh ke lembaga-lembaga yang sudah bekerja penuh. Permintaan data baru sering berujung pada kanal pelaporan tambahan yang akhirnya ditinggalkan karena membelenggu. Mitigasinya: beban metodologi ditanggung BPS, format pelaporan tetap satu, dan iramanya hanya dua kali setahun, sehingga lembaga penegak cukup mengisi satu format yang sama berulang alih-alih merancang pelaporan baru setiap periode.

Risiko ketiga adalah tafsir politis atas angka. Data yang terbuka pasti akan dibaca berbeda oleh pihak yang berkepentingan, dan satu angka dapat dijadikan senjata perdebatan tanpa memeriksa metodologinya. Mitigasinya: setiap penerbitan disertai catatan metodologis yang menyatakan definisi, cakupan, dan batas angka tersebut; perubahan definisi wajib diumumkan terbuka. Pengalaman Indeks Persepsi Korupsi 2025 [8] mengingatkan kita bahwa satu skor dapat ditafsirkan melintasi maksud yang berbeda, sehingga transparansi metodologi adalah tameng bagi data itu sendiri.

Risiko keempat adalah ketergantungan pada figur. Bila penerbitan data bergantung pada semangat satu pimpinan, seri itu akan terhenti pada pergantian jabatan dan justru membuktikan tesis bahwa kita tidak memiliki seri data yang konsisten. Mitigasinya: jadwal penerbitan dan tanggung jawabnya dipatok dalam keputusan koordinasi yang melekat pada jabatan dan lembaga, bukan pada nama orang, sehingga kewajiban menerbitkan tetap berjalan meski penghuninya berganti.

Aksi 90 Hari

Dalam horizon sembilan puluh hari pertama, saya menetapkan empat langkah berikut dengan penanggung jawab yang jelas.

  1. Presiden menerbitkan keputusan koordinasi yang menetapkan seri data antikorupsi nasional sebagai kewajiban pelaporan berkala. Penanggung jawab: Kementerian Hukum, dengan dukungan seluruh lembaga yang saya sebut di atas, merampungkan naskah keputusan dan memastikan isinya selaras dengan kebutuhan dokumen jawaban tinjauan [1].

  2. KPK menerbitkan kerangka dan jadwal pertama seri data penindakan, pemulihan aset, dan kinerja pencegahan, termasuk definisi baku yang dipakai bersama. Penanggung jawab: Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan ritme penerbitan dua kali setahun yang diumumkan di muka, berlandaskan kebiasaan pemaparan yang sudah dijalankannya pada forum internasional [7].

  3. Mahkamah Agung bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung menyiapkan indikator hasil program integritas yang pertama. Penanggung jawab: Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dengan merangkum kemajuan Program PRISMA [4] dan perluasan Sistem Manajemen Anti Penyuapan [5] dalam bentuk angka hasil, bukan laporan kegiatan.

  4. Badan Pusat Statistik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Kejaksaan Agung menyepakati kerangka metodologi dan pertukaran data pendukungnya. Penanggung jawab: BPS selaku pemilik metodologi, dengan tenggat penyelesaian dalam sembilan puluh hari pertama dan kaitan yang jelas terhadap kebutuhan bukti teknis seperti yang diperlihatkan pada evaluasi internasional [6].

Bila empat langkah ini selesai, yang berubah bukanlah jumlah naskah yang kita miliki, melainkan kemampuan kita untuk menjawab pertanyaan apa pun atas kinerja antikorupsi dengan angka yang bisa diperiksa siapa pun, kapan pun.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh klaim artikel ini dirujuk pada delapan sumber berikut dengan penomoran yang sama seperti marker [1] pada badan teks di atas.

  1. KPK Siapkan Indonesia Hadapi Review Global lewat Penyusunan Kebijakan Implementasi UNCAC — persiapan Indonesia menghadapi tinjauan global melalui penyusunan kebijakan implementasi konvensi.
  2. Implementation Review Group Sesi Ke-17, Wina 18-22 Mei 2026 — sesi kerja peninjauan implementasi konvensi oleh negara pihak.
  3. KPK Dukung Reformasi Yudisial di Mahkamah Agung, Perkuat Integritas Aparatur Peradilan — dukungan penguatan integritas aparatur peradilan.
  4. KPK dan Mahkamah Agung Perkuat Integritas Aparatur Peradilan melalui Program PRISMA — implementasi kerja sama melalui program berkelompok dengan sasaran aparatur peradilan.
  5. Mahkamah Agung Perkuat Integritas, Perluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan ke 77 Satuan Kerja di Tahun 2026 — perluasan sistem anti penyuapan pada satuan kerja mahkamah.
  6. Mutual Evaluation Report Singapura 2026 — evaluasi bersama atas kerangka pemulihan aset dan celah teknisnya.
  7. Diplomasi Antikorupsi KPK di Kancah Global: Tegaskan Komitmen UNCAC dan Sinergi Antarsektor — pemaparan implementasi konvensi dan strategi nasional pada forum internasional.
  8. Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan Kebebasan Sipil dan Akses pada Keadilan Mengancam Perjuangan Melawan Korupsi — hasil indeks persepsi dan penurunan kebebasan sipil serta akses pada keadilan.