Pendahuluan

Dalam rapat kerja pembahasan anggaran tahun 2026 bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa “harga kedaulatan tidak bisa dibandingkan dengan anggaran yang kami terima” [1]. Kalimat itu kuat sebagai pernyataan moral, tetapi justru karena kedaulatan dinilai mahal, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib kembali kepada publik dalam bentuk postur organisasi yang tertata dan prajurit yang sejahtera. Kedaulatan tidak dapat diaudit bila organisasinya tumpang tindih dan manusianya ditinggalkan.

Tekanan dari lingkungan strategis membuat waktu tidak bisa dibuang. Belanja militer global naik sebelas tahun berturut-turut menurut rilis Stockholm International Peace Research Institute pada April 2026, dan kawasan Asia serta Oseania mencatat pertumbuhan delapan koma lima persen menjadi US$681 miliar — kenaikan tahunan terbesar kawasan sejak 2009 [8]. Di tengah perlombaan semacam ini, godaan terbesar bagi Indonesia adalah menumpuk alutsista di ruang pamer sambil menunda penataan rumah sendiri: struktur komando yang baru selesai dirombak, batalyon yang dibentuk tanpa rencana pengisian, dan prajurit yang diminta profesional dengan kesejahteraan yang masih berstatus usulan. Pengadaan alutsista boleh menjadi latar cerita, tetapi tidak boleh menjadi seluruh ceritanya.

Sebagai kepala negara, saya melihat modernisasi pertahanan tidak selesai di galangan kapal atau landasan pacu. Ia selesai di barak, di ruang kelas pendidikan militer, dan di rumah keluarga prajurit. Artikel ini menguraikan postur organisasi baru pasca Undang-Undang TNI 2025, target Optimum Essential Force menuju 2029, serta agenda rekrutmen dan kesejahteraan prajurit, lalu menawarkan langkah teknis yang dapat diaudit oleh parlemen dan masyarakat.

Permasalahan

Pertama, dua basis angka anggaran membingungkan akuntabilitas publik. Anggaran fungsi pertahanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 berada pada kisaran Rp337 triliun, sedangkan pagu Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang disetujui Komisi I adalah Rp187,1 triliun [1]. Keduanya benar karena mengukur cakupan yang berbeda: angka pertama merangkum fungsi pertahanan yang tersebar lintas kementerian dan lembaga, angka kedua hanya belanja kementerian. Persoalannya, rincian komponen angka Rp337 triliun data belum terverifikasi [1], sehingga publik tidak dapat menilai berapa yang benar-benar membangun kapabilitas dan berapa yang sekadar membayar rutinitas. Diskusi anggaran pertahanan pun terus berputar di dua angka tanpa pernah sampai pada pertanyaan yang lebih penting: untuk postur seperti apa uang itu dibelanjakan.

Kedua, ekspansi organisasi berlangsung besar-besaran tanpa kejelasan biaya operasional berulang. Restrukturisasi pasca Undang-Undang TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 — di tengah penolakan publik — mencakup reaktivasi Komando Pertahanan Udara Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025, pembentukan enam Komando Daerah Militer baru, serta pembentukan tiga Komando Daerah Angkatan Udara menggantikan Komando Operasi Udara [6]. Pada saat yang sama, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menargetkan pembangunan 750 batalyon hingga 2029, dengan seratus lima batalyon teritorial telah dibangun [5]. Setiap komando dan batalyon baru membawa beban gaji, operasi, pemeliharaan, dan pendidikan yang berulang setiap tahun. Selama beban itu tidak dihitung dan dipublikasikan sebelum organisasi diumumkan, ekspansi postur berisiko memakan ruang belanja pengembangan kapabilitas yang justru menjadi tujuan modernisasi.

Ketiga, kesejahteraan prajurit masih berbentuk wacana, bukan regulasi yang tuntas. Gaji pokok prajurit masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, dengan wacana kenaikan delapan persen yang beredar, sementara status realisasi perbaikan kesejahteraan tersebut data belum terverifikasi [7]. Kerangka penghasilan yang tertahan oleh satu peraturan berarti belanja pertahanan yang melonjak tidak diikuti penyesuaian kesejahteraan orang-orang yang mengoperasikannya. Kesenjangan ini mengirim pesan yang salah: negara sanggup membeli sistem senjata termahal, tetapi lambat menyelesaikan penghasilan orang yang mengoperasikannya. Kesejahteraan yang berhenti sebagai kabar baik akan terkikis oleh inflasi dan kekecewaan, dan pada akhirnya dibayar dalam bentuk kesulitan mempertahankan personel terbaik.

Keempat, target Optimum Essential Force menuntut kecepatan pengisian personel yang belum jelas jalannya. Minimum Essential Force berakhir pada 2024 dan digantikan Optimum Essential Force dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, dengan target pemenuhan seratus persen pada akhir 2029 dan capaian tiga puluh koma tiga persen pada 2025 [4]. Jarak antara capaian dan target hanya bisa ditutup oleh manusia: prajurit yang direkrut, dididik, dan ditempatkan pada organ yang tepat. Pertanyaannya sederhana tetapi menentukan — apakah lahirnya komando dan batalyon baru sudah diikuti rencana pengisian personel yang terukur, ataukah organigram bertambah cepat sementara pengisian menyusul tanpa jadwal.

Solusi Teknis

Jika saya Presiden Indonesia, saya menetapkan tiga prinsip sebelum mengeksekusi langkah di bawah ini: tidak ada organisasi baru tanpa rencana pengisian dan pembiayaan, tidak ada target postur tanpa papan pemantauan publik, dan tidak ada prajurit baru tanpa standar kesejahteraan yang telah disahkan.

1. Kementerian Pertahanan bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat: satu dokumen akuntabilitas anggaran. Dalam sembilan puluh hari, Kementerian Pertahanan menerbitkan dokumen akuntabilitas yang menjelaskan hubungan antara anggaran fungsi pertahanan Rp337 triliun dan pagu kementerian Rp187,1 triliun [1], memisahkan belanja pegawai, operasi, pemeliharaan, dan modal, serta memetakan beban berulang setiap organisasi baru. Dokumen dipaparkan dalam rapat kerja dan diperbarui setiap semester. Dampak terukurnya, publik dan parlemen dapat menilai bagian belanja yang benar-benar membangun kapabilitas. Catatan kelayakan: data dasarnya telah tersedia dalam sistem perencanaan dan penganggaran kementerian; yang dibutuhkan hanya kemauan mempublikasikan.

2. Markas Besar TNI bersama Kementerian Pertahanan: peta jalan pengisian organik batalyon dan komando baru. Sebelum akhir kuartal pertama tahun anggaran berjalan, Markas Besar TNI menyerahkan peta jalan pengisian 750 batalyon [5] serta organik enam Komando Daerah Militer, tiga Komando Daerah Angkatan Udara, dan Komando Pertahanan Udara Nasional yang direaktifkan [6]. Peta jalan memuat urutan prioritas pengisian, profil kompetensi yang dibutuhkan, kebutuhan pendidikan, dan biaya berulang per tahap, serta disinkronkan dengan jadwal rekrutmen resmi [3]. Dampak terukurnya, setiap organ baru memiliki jadwal pengisian dan anggaran yang dapat diverifikasi. Catatan kelayakan: proses rekrutmen telah berjalan bertahap melalui laman resmi, sehingga yang perlu dibangun adalah penjenjangan prioritas, bukan mesin baru.

3. Kementerian Pertahanan bersama Kementerian Keuangan: mengubah wacana kesejahteraan menjadi regulasi. Sebelum penetapan anggaran tahun berikutnya, wacana kenaikan gaji pokok prajurit delapan persen — yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 [7] — diproses hingga menjadi peraturan yang mengikat, bukan berhenti sebagai keterangan pers. Apabila ruang fiskal tidak memungkinkan kenaikan penuh, pemerintah menetapkan skema bertahap dengan jadwal yang dipublikasikan. Dampak terukurnya, kepastian hukum bagi prajurit dan keterbacaan biaya bagi anggaran. Catatan kelayakan: skema bertahap lazim dilakukan untuk beban penghasilan yang besar, dan kepastian jadwal lebih penting daripada angka tunggal yang tidak pernah terealisasi.

4. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: papan pemantauan Optimum Essential Force. Pada akhir kuartal pertama, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kementerian Pertahanan membuka papan pemantauan publik yang memetakan jarak antara capaian tiga puluh koma tiga persen [4] dan target seratus persen pada akhir 2029, dengan indikator pengisian personel per matra, per satuan baru, dan per jenjang pendidikan. Dampak terukurnya, keterlambatan pengisian terlihat sebelum tenggat, bukan sesudahnya. Catatan kelayakan: kerangka induk nasional sudah menjadi instrumen pemantauan yang dikenal, sehingga penambahan indikator pertahanan tidak memerlukan bangunan kelembagaan baru.

5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Markas Besar TNI: standar mutu rekrutmen dan pengembangan karier. Volume rekrutmen akan naik karena target postur, dan di titik itulah mutu paling rentan dikorbankan. Dalam waktu enam bulan, kedua lembaga menetapkan standar mutu seleksi dan pendidikan dasar yang tidak boleh diturunkan demi kejaran volume, termasuk publikasi statistik seleksi per gelombang. Kalender yang sudah berjalan memberi dasar yang baik: rekrutmen prajurit dibuka bertahap melalui laman resmi rekrutmen Tentara Nasional Indonesia, seleksi Taruna Akademi TNI berlangsung 3 Maret sampai 10 April 2026, dan Angkatan Darat membuka gelombang ketiga [3]. Semangat kerja sama berbasis sumber daya manusia yang ditekankan Menteri Pertahanan dalam pertemuan dengan pejabat senior Pentagon Elbridge Colby pada 11 Agustus 2026 [2] perlu diterjemahkan menjadi standar pendidikan militer yang sama ketatnya dengan standar mitra. Dampak terukurnya, mutu lulusan terjaga meski jumlah pendaftar dan kelulusan naik. Catatan kelayakan: seleksi dan pendidikan dasar sudah berjalan; yang ditambahkan adalah kerangka mutu dan keterbukaan data.

6. Badan Pemeriksa Keuangan: audit kesiapan organisasi baru. Dalam sembilan puluh hari setelah dokumen akuntabilitas terbit, Badan Pemeriksa Keuangan menjalankan audit kinerja atas kesiapan enam Komando Daerah Militer, tiga Komando Daerah Angkatan Udara, dan reaktivasi Komando Pertahanan Udara Nasional [6]: apakah personel, sarana, dan anggaran operasional benar-benar mengikuti lambang komando yang baru. Dampak terukurnya, organigram di atas kertas terdeteksi dini sebelum menjadi beban permanen. Catatan kelayakan: audit kinerja merupakan kewenangan yang sudah ada, sehingga tidak memerlukan peraturan baru.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama, beban rutin menggerus ruang modernisasi. Gaji dan operasi organisasi yang membengkak dapat memakan pagu sehingga belanja pengembangan kapabilitas menyusut tanpa pernah diumumkan. Mitigasinya, dokumen akuntabilitas dan peta jalan pengisian menghitung biaya berulang sebelum organisasi baru diumumkan, dan Komisi I menjadikan perhitungan itu syarat pembahasan anggaran [1][5].

Risiko kedua, ekspansi teritorial memicu kekhawatiran publik pasca penolakan terhadap Undang-Undang TNI [6]. Pembentukan batalyon dan komando daerah dapat dibaca sebagai militarisasi ruang sipil bila tujuannya kabur. Mitigasinya, pemerintah mempublikasikan fungsi pertahanan teritorial yang berpihak pada pembangunan dan ketahanan wilayah, melibatkan pemerintah daerah dalam penempatan, dan membuka data penempatan satuan untuk pemeriksaan publik.

Risiko ketiga, rekrutmen yang cepat menurunkan mutu seleksi [3]. Tekanan target postur dapat menggoda penurunan ambang seleksi demi memenuhi kuota. Mitigasinya, standar mutu yang ditetapkan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi batas bawah yang tidak dapat dilanggar, disertai publikasi statistik seleksi per gelombang agar penurunan mutu terlihat lebih cepat daripada keluhannya.

Risiko keempat, ketergantungan pada pelatihan mitra asing. Kerja sama berbasis sumber daya manusia dengan mitra seperti Amerika Serikat [2] bernilai besar, tetapi menjadi ketergantungan bila tidak diserap ke dalam kurikulum dan instruktur dalam negeri. Mitigasinya, setiap program pendidikan dan pelatihan bersama mitra wajib menyertakan rencana alih pengetahuan ke lembaga pendidikan TNI, dengan evaluasi tahunan atas seberapa banyak materi yang telah diajarkan secara mandiri.

Aksi 90 Hari

  1. H+30: Kementerian Pertahanan menyelesaikan draf dokumen akuntabilitas anggaran fungsi pertahanan, dengan dukungan data dari Kementerian Keuangan [1].
  2. H+45: Markas Besar TNI menyerahkan peta jalan pengisian organik batalyon dan komando baru, termasuk kebutuhan personel dan biaya berulang per tahap [5][6].
  3. H+60: Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan menetapkan posisi final perbaikan kesejahteraan prajurit yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 beserta jadwal tahapannya [7].
  4. H+60: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan draf standar mutu rekrutmen dan pendidikan dasar, merujuk pada gelombang rekrutmen yang sedang berjalan [3].
  5. H+75: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional meluncurkan papan pemantauan Optimum Essential Force dengan garis dasar capaian yang ada [4].
  6. H+75: Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan rencana audit kesiapan organisasi baru dan memulai pengumpulan data [6].
  7. H+90: Dokumen akuntabilitas dipublikasikan dan dipaparkan kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat; laporan kemajuan seluruh aksi disampaikan kepada Presiden [1].

Setiap langkah memiliki penanggung jawab, tenggat, dan indikator yang dapat diperiksa. Postur organisasi dan kesejahteraan prajurit bukan lampiran modernisasi; keduanya adalah modernisasi itu sendiri.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

  1. Menhan Paparkan Anggaran 2026 saat Raker dengan Komisi I DPR RI
  2. Menhan Sjafrie Bertemu Elbridge Colby, Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Pertahanan Berbasis SDM dan Profesionalisme
  3. Penerimaan Prajurit TNI Angkatan Darat
  4. Optimum Essential Force Ditargetkan Tercapai 100 Persen pada 2029
  5. TNI AD Sudah Bangun 105 Batalyon Teritorial, Targetnya 750 di 2029
  6. Reaktivasi Kohanudnas Dinilai Strategi Panglima TNI Hadapi Perang Masa Depan
  7. Gaji TNI Naik 8% Tahun Depan, Tertinggi Jadi Segini
  8. Dunia Berlomba Adu Senjata, Eropa-Asia Paling Jor-joran