Pendahuluan
Jika saya Presiden Indonesia, tugas pertama di bidang pertahanan bukanlah sekadar menambah pos anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah yang digelontorkan sungguh berubah menjadi kekuatan tempur yang nyata. Mandat Minimum Essential Force (MEF) telah berakhir pada 2024 dan kini digantikan oleh paradigma Optimum Essential Force (OEF) yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dengan target pencapaian seratus persen pada 2029 [1]. Paradigma ini menuntut bukan hanya ketersediaan alat utama sistem senjata, tetapi juga kesiapan operasional yang utuh di seluruh matra darat, laut, udara, dan siber.
Optimum Essential Force bukan sekadar daftar panjang alat utama sistem senjata, melainkan ukuran kemampuan tempur yang benar-benar siap digerakkan saat krisis. Perbedaan mendasar dari MEF terletak pada penekanan terhadap kesiapan operasional, bukan sekadar kepemilikan aset. Jika saya Presiden Indonesia, saya tidak akan puas hanya dengan catatan bahwa sebuah pesawat atau kapal telah masuk inventaris, tanpa ada kru yang terlatih, suku cadang yang tersedia, dan doktrin yang matang untuk menggunakannya.
Anggaran fungsi pertahanan dalam APBN 2026 melonjak menjadi Rp337 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir [2][3]. Kenaikan tersebut setara dengan sekitar tiga puluh tujuh persen dibandingkan pos anggaran fungsi pertahanan pada 2025 [2][3]. Lonjakan anggaran ini adalah kesempatan sekaligus ujian: apakah kita mampu mengubah belanja menjadi kekuatan yang mandiri, atau kita kembali terjebak pada ketergantungan impor jangka panjang yang mengikat. Ujian sesungguhnya bukan di ruang rapat penyusunan anggaran, melainkan di lapangan saat alutsista harus dioperasikan, dirawat, dan diperbaiki di tengah tekanan.
Kita harus jujur bahwa anggaran besar belum menjamin postur yang tangguh. Sejarah pertahanan negara-negara berkembang menunjukkan bahwa belanja besar tanpa strategi industri yang jelas hanya menciptakan ketergantungan yang semakin dalam. Oleh karena itu, APBN 2026 harus dibaca sebagai instrumen untuk membangun kemandirian, bukan sekadar bukti niat politik yang baik.
Kerja sama pertahanan internasional turut memperkuat arah ini, sebagaimana terlihat dari pertemuan Menteri Pertahanan dengan pejabat pertahanan Amerika Serikat yang menekankan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan profesionalisme [1]. Di saat yang sama, dunia sedang berlomba memperkuat persenjataan, dengan kawasan Eropa dan Asia menjadi yang paling agresif dalam belanja militer [11]. Indonesia tidak boleh tertinggal, tetapi juga tidak boleh kehilangan arah kemandirian yang menjadi inti dari kedaulatan pertahanan.
Permasalahan
Masalah pertama adalah ketidakjelasan cakupan angka anggaran yang beredar di publik. Terdapat dua angka dengan ruang lingkup berbeda: anggaran fungsi pertahanan APBN 2026 sebesar Rp337 triliun [2][3], sementara pagu Kementerian Pertahanan dan TNI yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 September 2025 berada di angka Rp187,1 triliun [4][5]. Kedua angka tersebut sesungguhnya bukan bertentangan, melainkan menjangkau postur anggaran yang berbeda, namun ketiadaan penjelasan yang seragam hanya memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.
Masalah kedua adalah modernisasi alutsista yang masih didominasi oleh pembelian luar negeri. Indonesia telah menerima kedatangan pesawat tempur Rafale buatan Prancis dengan total pemesanan empat puluh dua unit, di mana tiga unit pertama tiba pada 23 Januari 2026 [7]. Selain itu, kontrak pengadaan pesawat latih dan tempur M-346F sebanyak dua belas unit ditandatangani pada 21 Juli 2026 [9]. Di sisi lain, program F-15EX resmi dihentikan pada Februari 2026 [9], sementara prototipe KF-21 diserahkan pada Juni 2026, dan pemotongan baja pertama kapal selam Scorpène dilakukan pada 7 Agustus 2026 di fasilitas PT PAL [8]. Rangkaian pembelian ini penting untuk menutup celah kapasitas, tetapi menuntut strategi integrasi yang matang agar tidak berubah menjadi beban logistik jangka panjang.
Masalah ketiga adalah jarak antara ambisi OEF dan realitas kemampuan saat ini. Capaian OEF baru berada di level tiga puluh koma tiga persen pada 2025, padahal target akhir adalah seratus persen pada 2029 [6]. TNI Angkatan Darat menargetkan pembentukan tujuh ratus lima puluh batalyon, dengan seratus lima batalyon teritorial telah dibangun [6]. Jarak antara target dan realisasi ini menuntut akselerasi yang sangat terukur dalam sisa waktu RPJMN, bukan sekadar niat lisan di atas kertas.
Masalah keempat adalah ancaman siber yang meningkat tajam. Serangan siber terhadap institusi pertahanan meningkat tujuh kali lipat pada 2025, sehingga kolaborasi antara TNI dan Badan Siber dan Sandi Negara menjadi sangat krusial [10]. Pertahanan tidak lagi hanya soal wilayah darat, laut, dan udara, melainkan juga ruang siber yang tak berbatas dan menuntut kewaspadaan berkesinambungan.
Masalah kelima adalah ujian terhadap industri pertahanan dalam negeri. Holding BUMN industri pertahanan, DEFEND ID, tengah diuji konsistensi Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang hingga kini belum sepenuhnya terverifikasi [2]. Tanpa verifikasi yang kredibel, belanja pertahanan berisiko mengalir keluar negeri alih-alih menggerakkan pabrik serta talenta dalam negeri yang telah bertahun-tahun dibangun. Padahal, kemandirian industri pertahanan adalah syarat mutlak agar sebuah negara tidak kehilangan ruang manuver saat rantai pasok global terganggu.
Masalah ini diperparah oleh belum adanya standar verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri yang seragam antar lembaga. Jika setiap kementerian menafsirkan syarat lokal secara berbeda, maka klaim kemandirian mudah dimanipulasi dan pada akhirnya hanya menjadi angka di atas kertas. Ketelusuran harus menjadi prinsip utama, bukan sekadar pemenuhan administratif.
Solusi Teknis
Kementerian Pertahanan dan DEFEND ID harus menyusun kontrak pengadaan jangka panjang yang mengikat pemasok asing dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal enam puluh persen serta transfer teknologi yang terukur dan teraudit [2]. Tenggat waktu penyelesaian instrumen ini adalah sembilan puluh hari kerja (H+90). Dampaknya, belanja pertahanan bertransformasi menjadi etalase produksi dalam negeri yang menguntungkan perekonomian nasional, dengan tingkat kelayakan tinggi karena didukung oleh regulasi pengadaan yang telah ada. Kontrak jangka panjang juga memberi kepastian bagi produsen lokal untuk berinvestasi pada mesin dan sumber daya manusia, sehingga efek pengganda ekonomi benar-benar dirasakan.
Syarat transfer teknologi tidak boleh berupa janji lisan, melainkan harus dijabarkan ke dalam milestone yang dapat diaudit setiap triwulan. Jika sebuah pemasok gagal memenuhi komitmen alih teknologi, maka pencairan termin pembayaran berikutnya wajib dibekukan. Mekanisme ini menempatkan negara pada posisi yang kuat, bukan sekadar pembeli pasif yang tunduk pada harga dan syarat pemasok asing.
TNI Angkatan Darat dan Mabes TNI ditugaskan mengejar pembentukan tujuh ratus lima puluh batalyon, memperkuat Komando Pertahanan Udara Nasional, serta memfinalisasi enam Komando Daerah Militer baru [6]. Tenggat waktu pelaksanaan adalah sembilan puluh hari kerja (H+90) untuk penyusunan peta jalan operasional yang terukur. Dampaknya, target OEF seratus persen pada 2029 dapat tercapai dengan fondasi kewilayahan yang kokoh, dan kelayakan teknis sudah didukung oleh progres seratus lima batalyon teritorial yang telah berjalan [6].
Badan Siber dan Sandi Negara serta TNI wajib membentuk pusat pertahanan siber terintegrasi yang menghubungkan seluruh matra secara real-time [10]. Tenggat waktu pengoperasian tahap awal adalah enam puluh hari kerja (H+60). Dampaknya, lonjakan serangan yang meningkat tujuh kali lipat dapat ditangkal melalui sistem peringatan dini yang terpadu, dengan kelayakan tinggi karena kerangka kolaborasi TNI dan Badan Siber dan Sandi Negara telah terjalin [10].
Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu menerapkan transparansi terhadap dua angka anggaran tersebut, yaitu anggaran fungsi pertahanan Rp337 triliun dan pagu Kementerian Pertahanan serta TNI Rp187,1 triliun, di dalam dokumen RAPBN [2][3][4][5]. Tenggat penyelesaian penjelasan terintegrasi adalah sembilan puluh hari kerja (H+90). Dampaknya, publik memahami cakupan masing-masing pos anggaran, sehingga ruang untuk misinformasi dapat ditutup sejak awal.
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah ketimpangan antara pemenuhan kebutuhan impor dan cita-cita kemandirian domestik. Mitigasinya adalah penguatan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri dan mekanisme offset yang mengikat, sehingga setiap pembelian luar negeri memaksa alih teknologi ke dalam negeri [2]. Tanpa mitigasi ini, lonjakan anggaran hanya akan menguntungkan industri asing dan memperpanjang rantai ketergantungan kita. Offset harus dibuktikan dengan penciptaan nilai tambah nyata, bukan sekadar komitmen investasi yang sulit ditagih.
Risiko ini juga beririsan dengan risiko tata kelola. Jika pengawasan lemah, maka syarat kemandirian mudah dibypass melalui pengklaiman komponen lokal yang tidak jujur. Oleh karena itu, verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri wajib dilakukan oleh lembaga audit independen yang tidak berada di bawah kendali pemasok maupun kementerian pembeli, guna menjaga integritas proses.
Risiko kedua adalah tekanan defisit fiskal akibat belanja pertahanan yang ekspansif. Mitigasinya adalah pemPrioritasan belanja pada capaian OEF yang memberikan dampak operasional langsung, bukan sekadar penambahan inventaris [3]. Pengendalian ini menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengorbankan postur pertahanan yang tengah dibangun.
Risiko ketiga adalah interoperabilitas dari ragam platform multinegara. Pengadaan Rafale, M-346F, KF-21, hingga kapal selam Scorpène membawa standar teknis yang berbeda-beda [7][8][9]. Mitigasinya adalah penetapan standar logistik tunggal serta pusat pemeliharaan terintegrasi, agar keragaman alutsista tidak berubah menjadi mimpi buruk rantai pasok di masa depan.
Risiko keempat adalah kerentanan geopolitik apabila terlalu bergantung pada satu pemasok. Mitigasinya adalah diversifikasi pemasok dan penguatan kerja sama pertahanan dengan berbagai mitra, sejalan dengan arah kerja sama pertahanan Indonesia–Amerika Serikat yang berbasis profesionalisme [1]. Strategi ini menjamin ruang manuver diplomatik tetap terbuka lebar.
Aksi 90 Hari
Pertama, Kementerian Pertahanan menerbitkan panduan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal enam puluh persen untuk seluruh kontrak alutsista baru dalam sembilan puluh hari kerja (H+90), guna menjamin setiap rupiah menggerakkan industri lokal [2].
Kedua, TNI Angkatan Darat memfinalisasi peta jalan tujuh ratus lima puluh batalyon serta enam Komando Daerah Militer baru dalam sembilan puluh hari kerja (H+90), agar target OEF seratus persen pada 2029 terukur pencapaiannya [6].
Ketiga, Badan Siber dan Sandi Negara bersama TNI mengoperasikan pusat pertahanan siber terintegrasi tahap awal dalam enam puluh hari kerja (H+60), menyikapi lonjakan serangan siber tujuh kali lipat [10].
Keempat, Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat merilis penjelasan transparan dua angka anggaran pertahanan dalam sembilan puluh hari kerja (H+90), dengan merujuk anggaran fungsi Rp337 triliun dan pagu Rp187,1 triliun [2][3][4][5].
Kelima, DEFEND ID menyampaikan laporan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri yang teraudit dalam sembilan puluh hari kerja (H+90), sebagai syarat agar belanja pertahanan benar-benar bermuara pada kemandirian industri dalam negeri [2].
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.