Pendahuluan
Pemerintah menaikkan anggaran fungsi pertahanan dalam APBN 2026 ke kisaran Rp337 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun dan naik sekitar 37 persen dibanding tahun sebelumnya [1][7]. Kenaikan ini disambut sebagai komitmen menjaga kedaulatan, tetapi sekaligus menjadi ujian: apakah belanja sebesar itu benar-benar membangun kekuatan pertahanan yang mandiri, atau sekadar mengisi etalase alutsista impor. Ironisnya, pagu Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat hanya Rp187,1 triliun pada September 2025, sehingga ada dua angka dengan cakupan berbeda yang perlu dijelaskan ke publik [2].
Menteri Pertahanan pernah menegaskan bahwa “harga kedaulatan tidak bisa dibandingkan dengan anggaran yang kami terima”, sebuah pernyataan yang menekankan prioritas keamanan di atas angka [3]. Namun pernyataan itu justru menuntut akuntabilitas ganda: jika kedaulatan tak terukur dengan angka, maka penggunaan anggaran harus terukur dengan kinerja.
Permasalahan
Lonjakan anggaran pertahanan sebesar ini hanya dapat dibenarkan jika diikuti dengan kemajuan nyata yang dapat diukur, bukan sekadar kehadiran alutsista di pelabuhan atau landasan pacu. Kemandirian industri pertahanan bukan slogan, melainkan kemampuan memproduksi, merawat, dan mengembangkan alutsista dengan dukungan rantai pasok dalam negeri yang kuat. Tanpa itu, setiap kenaikan anggaran hanya mengalihkan devisa ke luar negeri dan memperbesar ketergantungan strategis yang seharusnya dikurangi.
Disiplin pengadaan juga menyangkut timing dan kesinambungan. Membeli persenjataan canggih tanpa membangun doktrin, pelatihan, dan pemeliharaan yang memadai hanya menghasilkan aset yang mahal namun jarang siap operasional. Karena itu, roadmap menuju Optimum Essential Force 2029 harus dibarengi dengan penjabaran pencapaian tahunan, evaluasi kesiapan operasional, dan audit yang terbuka. Hanya dengan cara itulah masyarakat dapat yakin bahwa harga kedaulatan yang tinggi benar-benar dibayar dengan tata kelola yang bertanggung jawab.
Masalah pertama adalah kesenjangan antara dua angka anggaran. Anggaran fungsi pertahanan Rp337 triliun berbeda secara material dari pagu Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Rp187,1 triliun, karena keduanya mengukur cakupan yang tidak sama [1][2][7]. Tanpa penjelasan yang baku, publik dapat menafsirkan lonjakan anggaran secara keliru. Kementerian Pertahanan sendiri menargetkan Optimum Essential Force mencapai 100 persen pada 2029 sebagai kelanjutan dari Minimum Essential Force yang berakhir 2024, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 [3]. Target akhir itu mudah diucapkan, namun yang menentukan adalah milestone tahunan yang terukur.
Masalah kedua adalah disiplin pengadaan. East Asia Forum menyoroti bahwa modernisasi pertahanan Indonesia membutuhkan kedisiplinan pengadaan agar alokasi efektif dan terencana, bukan sekadar belanja besar [4]. The Diplomat bahkan memperingatkan bahwa fokus pada pembelian alutsista bekas berpotensi menimbulkan masalah pemeliharaan dan kesiapan operasional di kemudian hari [5]. Kedua catatan ini relevan karena pengadaan 2026 sendiri beragam: tiga unit Rafale tiba pada 23 Januari 2026 dari total pemesanan 42 unit, sementara pengadaan F-15EX resmi dihentikan pada Februari 2026 [7]. Kontrak dua belas unit M-346F ditandatangani pada 21 Juli 2026, prototipe KF-21 diserahkan pada Juni 2026, dan pemotongan baja pertama kapal selam Scorpène dimulai di PT PAL Surabaya pada 7 Agustus 2026 [7].
Masalah ketiga adalah kemandirian industri. Holding Badan Usaha Milik Negara pertahanan DEFEND ID yang menaungi Pindad, Dirgantara Indonesia, PT PAL, dan Dahana menjadi kunci transformasi, namun butuh kontrak jangka panjang, transfer teknologi, dan tingkat komponen dalam negeri yang jelas [6]. Di tingkat global, belanja militer dunia naik sebelas tahun berturut-turut menurut SIPRI per April 2026, dengan kawasan Asia dan Oseania tumbuh 8,5 persen menjadi US$681 miliar, sehingga perlombaan bukan lagi pilihan melainkan kenyataan [7]. Indonesia harus bijak menempatkan diri tanpa terjebak ketergantungan.
Solusi Teknis
Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan — Harmonisasi laporan anggaran. Pemerintah perlu menyatukan penjelasan atas dua angka, Rp337 triliun untuk fungsi pertahanan dan Rp187,1 triliun untuk pagu kementerian, ke dalam laporan yang transparan agar tidak menimbulkan misinterpretasi [1][2][7]. Tenggat: sembilan puluh hari. Dampak: akuntabilitas dan kepercayaan publik. Feasibility: tinggi.
Kementerian Pertahanan dan DEFEND ID — Kontrak jangka panjang dan transfer teknologi. Setiap pengadaan alutsista harus mengikatkan komitmen tingkat komponen dalam negeri serta alih teknologi, sehingga belanja besar menumbuhkan industri dalam negeri [6]. Tenggat: 2027 hingga 2029. Dampak: kemandirian industri pertahanan menguat. Feasibility: menengah, karena bergantung negosiasi dengan mitra asing.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian Pertahanan — Audit pengadaan berkala. Untuk mencegah belanja yang hanya menjadi etalase impor atau mengandalkan alutsista bekas, diperlukan audit pengadaan yang rutin dan terbuka [4][5]. Tenggat: berkelanjutan. Dampak: kedisiplinan procurement terjaga. Feasibility: tinggi.
Kementerian Pertahanan — Roadmap Optimum Essential Force dengan milestone tahunan. Target 100 persen pada 2029 harus dipecah menjadi capaian tahunan yang dapat diukur, bukan sekadar target ujung [3]. Tenggat: sembilan puluh hari untuk menyusun peta jalan. Dampak: keterukuran kinerja. Feasibility: menengah.
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah anggaran besar dengan serapan lambat atau tata kelola yang lemah, yang berujung pada korupsi pengadaan. Mitigasinya adalah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta tender terbuka yang dapat diawasi masyarakat. Risiko kedua adalah ketergantungan impor yang tinggi sehingga kemandirian hanya wacana. Mitigasinya adalah kewajiban tingkat komponen dalam negeri melalui DEFEND ID untuk setiap kontrak [6]. Risiko ketiga adalah pemeliharaan alutsista bekas yang membebani anggaran jangka panjang. Mitigasinya adalah memprioritaskan pengadaan baru dengan dukungan suku cadang dan pelatihan yang memadai [5].
Aksi 90 Hari
Dalam sembilan puluh hari ke depan, saya sebagai pemangku kebijakan akan memerintahkan penyatuan laporan anggaran pertahanan agar dua angka Rp337 triliun dan Rp187,1 triliun dijelaskan secara jujur, mengikatkan kontrak tingkat komponen dalam negeri melalui DEFEND ID, serta mengaktifkan audit pengadaan alutsista yang berlapis [1][2][6][7].
Pertama, Kementerian Pertahanan menerbitkan penjelasan metodologi anggaran yang baku. Kedua, setiap kontrak baru mewajibkan alih teknologi dan komponen dalam negeri. Ketiga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyusun laporan kemajuan pengadaan secara berkala. Keempat, roadmap Optimum Essential Force 2029 dipecah menjadi pencapaian tahunan yang dapat dievaluasi publik.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
- APBN 2026 Jadi Ujian Konsistensi Kemandirian Industri Pertahanan
- DPR Setujui Anggaran Rp187,1 Triliun untuk Kemenhan dan TNI di 2026
- Kemenhan Targetkan OEF 100 Persen pada 2029
- Indonesia’s Defence Modernisation Needs Procurement Discipline
- Why Indonesia’s Focus on Secondhand Military Purchases Could Backfire
- Luncurkan DEFEND ID, Presiden Jadikan Lompatan Transformasi Industri Pertahanan Indonesia
- Anggaran Pertahanan APBN 2026 Rp337 Triliun, Ujian Kemandirian Industri Alutsista Nasional