Pendahuluan

Para pembaca yang saya hormati, pada Kamis, 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi [1][2]. Amar putusan itu bukan koreksi kecil terhadap satu dua pasal. Mahkamah menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yakni sepanjang tidak diubah paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan; bila jangka waktu itu terlampaui tanpa perubahan, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi berlaku [2]. Tidak banyak putusan yang menyimpan tenggat sekeras ini, dan justru tenggat itulah yang menjadikan tata kelola revisi sebagai persoalan mendesak, bukan persoalan yang dapat menunggu suasana politik yang lapang.

Alasan Mahkamah perlu saya ulangi secara utuh, karena dari sanalah arah perubahan berasal. Mahkamah menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan pada status pelaku sebagai prajurit; karena itu tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP dan dilakukan oleh prajurit seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum [2]. Seorang hakim konstitusi menyatakan tidak ada alasan mempertahankan peradilan tindak pidana umum oleh prajurit di peradilan militer dalam kondisi damai, dan bahwa pengecualian untuk keadaan perang di daerah pertempuran harus dirumuskan secara khusus dan terbatas [2]. Mahkamah juga menilai bahwa peradilan umum sejalan dengan kebutuhan menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas [2]. Yang paling menentukan, Mahkamah menyatakan tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah undang-undang tersebut, terlebih amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 telah berjalan dua puluh dua tahun hingga putusan diucapkan [2].

Dari pemberitaan terverifikasi, isi perubahan yang dikehendaki Mahkamah sudah dapat dipetakan. Perubahan harus memuat definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili peradilan militer dan peradilan umum, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat untuk menentukan forum peradilan, yang bersinggungan dengan Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 [3]. Dengan kata lain, Mahkamah tidak meminta penghiasan pasal, melainkan penarikan garis batas yang selama ini absen: apa yang tetap menjadi ranah peradilan militer, apa yang harus berpindah ke peradilan umum, dan siapa yang memutus ketika dua institusi berbeda pendapat tentang forum sebuah perkara.

Sikap awal institusi pertahanan saya apresiasi dan saya catat sebagai modal, bukan sebagai pelengkap. Kepala Pusat Penerangan TNI menyampaikan bahwa sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi [4]. Kepala Staf Angkatan Darat menegaskan bahwa TNI taat konstitusi dan mengikuti ketentuan yang berlaku [5]. Pernyataan semacam itu bukan basa-basi, sebab putusan konstitusional hanya bermakna apabila diterima tanpa syarat oleh institusi yang diatur olehnya; tanpa penerimaan itu, seluruh pembahasan berikutnya berjalan di atas dasar yang rapuh.

Tesis kritik ini karena itu tidak terletak pada sikap tunduk tersebut, melainkan pada apa yang belum menyertainya. Pada 15 Oktober 2026, Wakil Panglima TNI menyampaikan bahwa putusan akan didiskusikan dan dipelajari [5]. Tidak ada yang keliru pada niat mempelajari. Yang membuat saya menulis artikel ini adalah ketiadaan jadwal, pengusul, tonggak kerja, dan aturan peralihan yang menyertai pernyataan itu. Sikap tunduk tanpa rencana kerja adalah titik tempat kritik ini saya letakkan: bukan pada pribadi pejabat, bukan pada institusi secara keseluruhan, melainkan pada desain kebijakan dan tata kelola perubahan yang harus segera dibentuk.

Permasalahan

Masalah pertama adalah jarak yang sudah sangat panjang antara amanat pemisahan yurisdiksi dan tindakan pembentuk undang-undang. Mahkamah sendiri mencatat bahwa amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 telah berjalan dua puluh dua tahun hingga putusan diucapkan, tanpa perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 [2]. Anggota Komisi I DPR membaca putusan itu sebagai penegasan Pasal 65 Undang-Undang TNI, yaitu prajurit yang melakukan tindak pidana militer diadili di peradilan militer dan pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sekaligus menunjukkan kebutuhan revisi Undang-Undang Peradilan Militer, khususnya pada batas kewenangan [6]. Bila dua keterangan itu saya satukan, simpulnya jelas: persoalannya bukan ketiadaan niat, melainkan ketiadaan rencana yang mengikat dan dapat diperiksa siapa pun.

Masalah kedua adalah bentuk respons awal yang belum menjelma menjadi pekerjaan. Pernyataan akan mendiskusikan dan mempelajari putusan [5] adalah bahasa yang sopan, tetapi bukan bahasa yang menyelesaikan apa pun dalam kerangka waktu dua tahun. Saya tidak membaca pernyataan itu sebagai keengganan; saya membacanya sebagai gejala bahwa berkas sebesar ini belum menempel pada satu meja kerja yang jelas di lingkungan pengambil keputusan. Dalam tata kelola, perbedaan antara akan dipelajari dan sedang dikerjakan dengan tenggat bukan perbedaan gaya bicara, melainkan perbedaan antara dua cara kekuasaan memperlakukan kewajiban konstitusional.

Masalah ketiga adalah ketidakjelasan arsitektur penyusunan. Dari bahan yang tersedia bagi publik, belum dapat diverifikasi siapa yang akan menjadi pengusul rancangan undang-undang, apakah pemerintah atau dewan; bagaimana status rancangan itu dalam Program Legislasi Nasional; dan kapan naskah akademik mulai serta selesai disusun. Kekosongan informasi itu bukan kelalaian satu pihak, melainkan akibat dari belum adanya penunjukan formal. Selama penunjukan itu belum ada, setiap lembaga dapat merasa berkepentingan sekaligus merasa bukan penanggung jawab, dan kewajiban konstitusional yang tidak bertuan adalah kewajiban yang paling mudah tertunda.

Masalah keempat adalah aturan peralihan bagi perkara yang berjalan dalam selang antara putusan dan undang-undang baru. Sampai hari ini belum ada aturan yang menjelaskan perlakuan atas perkara yang sedang disidangkan, perkara yang masih dalam penyidikan, maupun perkara yang telah diputus tetapi belum berkekuatan hukum tetap. Kekosongan aturan peralihan menimbulkan dua risiko sekaligus: penundaan penanganan perkara dan ketidakpastian bagi prajurit yang berhadapan dengan proses hukum, terutama ketika batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum belum juga dirumuskan.

Masalah kelima adalah kesiapan sisi penerima kewenangan. Peradilan umum dan aparat penyidik akan menerima perkara dengan karakteristik yang selama ini jarang mereka tangani: perkara dengan konteks tugas militer, kebutuhan pengamanan yang berbeda, dan tata hubungan antarlembaga yang khas. Pertanyaan kesiapan itu bukan alasan menolak peralihan; ia adalah alasan mengapa peralihan harus direncanakan. Tanpa pemetaan beban perkara, penyiapan hakim serta penyidik, dan pedoman penanganan, pemindahan yurisdiksi hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya.

Masalah keenam adalah rumusan pengecualian keadaan perang yang dipersyaratkan Mahkamah [2]. Pengecualian itu memang penting, sebab di daerah pertempuran keadaan tidak memungkinkan prosedur biasa berjalan sepenuhnya. Akan tetapi pengecualian yang rumusannya longgar, misalnya memakai istilah keadaan tertentu, daerah operasi, atau kepentingan dinas tanpa definisi dan tanpa syarat berjenjang, akan menjadi pintu yang terbuka kembali bagi seluruh masalah yang hari ini hendak ditutup. Sejarah perundang-undangan di negeri ini menunjukkan bahwa kekaburan rumusan lebih sering dipakai untuk memperluas kewenangan daripada untuk membatasinya, sehingga rumusan yang khusus dan terbatas [2] harus dianggap sebagai syarat keberhasilan, bukan sebagai pelengkap penjelasan.

Jika saya memegang mandat sebagai Presiden, saya akan menolak membaca putusan ini sebagai kekalahan pihak mana pun. Putusan ini adalah kesempatan menuntaskan utang konstitusional yang sudah berjalan dua puluh dua tahun [2]. Yang diperlukan bukan pembelaan, melainkan penunjukan, jadwal, dan laporan yang dapat diperiksa publik.

Solusi Teknis

Saya mengusulkan enam langkah teknis yang seluruhnya berada dalam jangkauan kewenangan lembaga yang sudah ada dan tidak menunggu undang-undang baru. Setiap langkah menyebut lembaga pelaksana, tenggat, dampak yang diharapkan, dan alasan kelayakannya.

Pertama, penetapan pengusul dan tim lintas lembaga oleh Presiden. Presiden menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai pengusul utama perubahan Undang-Undang Peradilan Militer, dengan Kementerian Hukum sebagai perancang teknis, Mabes TNI melalui Badan Pembinaan Hukum sebagai penyedia bahan, serta Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung sebagai unsur pendamping, dengan tenggat tiga puluh hari untuk penetapan dan penyerahan mandat kerja [1][2]. Dampak: berkas perubahan memiliki satu meja kerja yang namanya dapat disebut publik, sehingga pertanyaan tentang siapa pengusul tidak lagi menggantung dan terduga pengulangan amanat yang sama selama dua puluh dua tahun [2] dapat dicegah sejak awal. Kelayakan: tinggi, sebab penetapan pengusul berada dalam kewenangan Presiden dan tidak memerlukan dasar hukum baru.

Kedua, naskah akademik dan rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional prioritas. Kementerian Hukum bersama Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI menyusun naskah akademik, lalu memastikan rancangan undang-undang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional, dengan tenggat enam bulan untuk naskah akademik dan dua belas bulan untuk rancangan akhir, sehingga tersisa waktu pembahasan yang memadai sebelum batas dua tahun terlampaui [2]. Dampak: tahapan penyusunan menjadi berurutan dan terukur, bukan menunggu momentum; tonggak yang jelas juga memudahkan pengawasan oleh Komisi I dan Komisi III DPR. Kelayakan: sedang, sebab bergantung pada kesepakatan dengan dewan; karena itu tenggat dibuat bertahap dengan penilaian di setiap tonggak.

Ketiga, rumusan tertutup untuk definisi tindak pidana militer dan pengecualian keadaan perang. Kementerian Pertahanan bersama Mabes TNI, Kementerian Hukum, serta Mahkamah Agung melalui Badan Pembinaan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dan Badan Pembinaan Peradilan Umum menyusun rancangan pasal dengan dua sifat sekaligus: daftar tindak pidana militer yang bersifat tertutup, dan pengecualian keadaan perang di daerah pertempuran yang hanya berlaku dengan syarat kumulatif, jangka waktu terbatas, serta kewajiban pelaporan, dengan tenggat sembilan puluh hari untuk rancangan pasal [2][3]. Dampak: syarat bahwa pengecualian harus khusus dan terbatas [2] memperoleh dinding yang jelas, dan perdebatan tentang batas kewenangan mengadili [3] dapat diselesaikan di meja perancang, bukan di ruang sidang. Kelayakan: tinggi, sebab materi ini bersifat teknis-yuridis dan tidak menuntut data baru.

Keempat, pedoman penentuan forum peradilan oleh Mahkamah Agung bersama Kejaksaan Agung dan Polri. Ketiga lembaga menyusun pedoman penyelesaian perbedaan pendapat tentang forum sebuah perkara sebagai pelaksanaan atas kebutuhan yang muncul dari Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dengan tenggat enam puluh hari untuk pedoman dan empat belas hari untuk menyelesaikan setiap perbedaan pendapat [3]. Dampak: perkara tidak lagi berhenti karena dua institusi mempertahankan kewenangannya masing-masing, dan kepastian forum diperoleh dalam hitungan hari kerja, bukan bulan. Kelayakan: tinggi, sebab pedoman internal dapat diterbitkan tanpa mengubah undang-undang dan hanya memerlukan kesepakatan tiga lembaga.

Kelima, pedoman peralihan bersama untuk perkara yang berjalan. Mahkamah Agung bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan Mabes TNI melalui Badan Pembinaan Hukum menyusun pedoman peralihan dalam bentuk kesepakatan bersama dan surat edaran yang mengatur perlakuan bagi perkara baru maupun perkara yang sudah berjalan, dengan tenggat sembilan puluh hari dan masa berlaku sampai undang-undang baru diundangkan. Dampak: selang antara putusan dan undang-undang baru tidak menjadi ruang gelap; prajurit, penyidik, dan pengadilan memperoleh aturan yang sama, sehingga penundaan penanganan perkara dan ketidakpastian hukum dapat ditekan. Kelayakan: tinggi, sebab bentuk kesepakatan bersama dan surat edaran telah lazim digunakan untuk menyelaraskan penanganan perkara lintas lembaga.

Keenam, laporan kemajuan publik setiap triwulan oleh Sekretariat Negara bersama Kementerian Hukum. Laporan memuat tonggak penunjukan pengusul, penyusunan naskah akademik, status Program Legislasi Nasional, pedoman penentuan forum, pedoman peralihan, dan kesiapan peradilan umum, dengan tenggat triwulan pertama dan pembaruan setiap triwulan sampai undang-undang baru diundangkan. Dampak: janji untuk mempelajari putusan [5] berubah menjadi laporan yang dapat dibaca siapa pun, dan klaim kemajuan tidak lagi bergantung pada kesan. Kelayakan: tinggi, sebab laporan hanya memerlukan koordinasi administrasi dan tidak memerlukan anggaran baru yang besar.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah revisi molor melewati batas dua tahun sehingga undang-undang kehilangan keberlakuannya dan timbul kekosongan hukum [2]. Mitigasi: jadikan rancangan sebagai prioritas Program Legislasi Nasional, pasang tonggak penilaian setiap triwulan dengan keputusan lanjut atau perbaikan, dan terbitkan peringatan dini paling lambat enam bulan sebelum batas akhir agar semua lembaga sempat menyesuaikan langkah.

Risiko kedua adalah resistensi internal di lingkungan institusi pertahanan karena perubahan menyentuh kebiasaan kerja, jalur karier, dan rasa aman kelembagaan. Mitigasi: libatkan Badan Pembinaan Hukum, hakim militer, dan perancang teknis sejak penyusunan naskah akademik; jelaskan secara terbuka bahwa penataan yurisdiksi bukan pemangkasan peran institusi; dan siapkan jalur karier yang jelas bagi personel yang terdampak, sehingga perubahan dipandang sebagai penataan, bukan hukuman.

Risiko ketiga adalah beban peradilan umum dan aparat penyidik melonjak tanpa kesiapan, sehingga perkara prajurit justru berjalan lambat. Mitigasi: lakukan pemetaan beban perkara sebelum peralihan, siapkan pelatihan dan panel khusus, atur peralihan kewenangan secara bertahap, dan sediakan pedoman penanganan bersama agar kenaikan beban dijawab dengan kapasitas, bukan dengan penundaan.

Risiko keempat adalah pengecualian keadaan perang diperluas diam-diam melalui rumusan yang kabur atau tafsir administratif yang longgar [2]. Mitigasi: tetapkan daftar tertutup, syarat kumulatif, jangka waktu yang harus diperbarui, kewajiban pelaporan setiap penggunaan pengecualian, serta peninjauan berkala oleh Mahkamah Agung bersama Kementerian Pertahanan agar setiap perluasan harus melewati uji terbuka.

Risiko kelima adalah fragmentasi aturan antara Undang-Undang Peradilan Militer dan pasal lain yang mengatur prajurit, sehingga muncul dua rezim yang berbeda dalam praktik [6]. Mitigasi: satukan tim penyelaras lintas lembaga di bawah Kementerian Hukum, wajibkan uji keselarasan pasal sebelum rancangan diajukan, dan minta Komisi I bersama Komisi III DPR memeriksa keselarasan itu dalam satu forum pembahasan, bukan dua forum yang terpisah.

Aksi 90 Hari

  1. Dalam tiga puluh hari, Presiden menetapkan pengusul dan tim lintas lembaga melalui keputusan resmi yang menyebut nama, tugas, dan tenggat tiap anggota [1][2]. Penanggung jawab: Presiden.

  2. Dalam empat puluh lima hari, Kementerian Pertahanan bersama Mabes TNI mendata perkara yang sedang berjalan dan menyusun kerangka pedoman peralihan sebagai bahan aturan bersama [2]. Penanggung jawab: Menteri Pertahanan.

  3. Dalam enam puluh hari, Mahkamah Agung bersama Kejaksaan Agung dan Polri menetapkan pedoman penentuan forum peradilan beserta tenggat penyelesaian perbedaan pendapat [3]. Penanggung jawab: Ketua Mahkamah Agung.

  4. Dalam sembilan puluh hari, Kementerian Hukum bersama Kementerian Pertahanan menyelesaikan draf naskah akademik dan mengajukan rancangan agar masuk Program Legislasi Nasional prioritas [2]. Penanggung jawab: Menteri Hukum.

  5. Dalam sembilan puluh hari, Sekretariat Negara menerbitkan laporan kemajuan publik triwulan pertama yang memuat seluruh tonggak revisi dan kesiapan peradilan umum [5]. Penanggung jawab: Menteri Sekretaris Negara.

  6. Dalam sembilan puluh hari, Komisi I bersama Komisi III DPR menetapkan jadwal pembahasan dan menggelar dengar pendapat terbuka pertama mengenai rancangan perubahan [6]. Penanggung jawab: Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.

Ukuran keberhasilan periode ini dapat diperiksa siapa pun: satu keputusan penunjukan pengusul, satu pedoman peralihan, satu draf naskah akademik, dan satu laporan kemajuan yang terbuka. Bila keempatnya terbit, perdebatan tentang revisi Undang-Undang Peradilan Militer berpindah dari saling menunggu menjadi saling memeriksa, dan sikap tunduk pada putusan [4] memperoleh wujud administrasinya.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh klaim angka dan tanggal pada artikel ini dirujuk pada enam sumber berikut [1], yang terdiri atas rilis resmi dan pemberitaan terverifikasi:

  1. UU Peradilan Militer Harus Diubah — rilis resmi Mahkamah Konstitusi mengenai pengabulan seluruh permohonan uji materiil dan pengucapan putusan dalam sidang pleno.
  2. MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer Tuntas dalam 2 Tahun — amar putusan berupa inkonstitusional bersyarat dengan tenggat dua tahun, pertimbangan yurisdiksi berbasis materi perkara, syarat pengecualian keadaan perang, serta catatan dua puluh dua tahun amanat pemisahan yurisdiksi.
  3. MK Minta UU Peradilan Militer Diubah, Harus Memuat Batasan Pidana Militer dan Pidana Umum — isi perubahan yang dikehendaki, termasuk definisi, batas kewenangan mengadili, dan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat forum.
  4. TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer — pernyataan institusi pertahanan mengenai penghormatan dan ketundukan pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi.
  5. TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi — respons pimpinan mengenai rencana mendiskusikan dan mempelajari putusan serta penegasan ketundukan pada ketentuan yang berlaku.
  6. Anggota DPR: Putusan MK soal Peradilan Militer Justru Perkuat Aturan UU TNI — penegasan pemisahan kewenangan pada Pasal 65 Undang-Undang TNI dan kebutuhan revisi pada batas kewenangan.