Pendahuluan

Para pembaca yang saya hormati,

Pada Senin, 14 September 2026, Presiden mengganti Menteri Keuangan di tengah tahun anggaran yang belum selesai [1]. Pelantikan itu menjadikan orang ketiga memegang kursi Menteri Keuangan dalam waktu kurang dari dua tahun pemerintahan; menteri sebelumnya sendiri menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025 [1]. Setelah pelantikan, ia menegaskan prioritasnya: “Prioritasnya adalah menjalankan anggaran negara yang kredibel”, termasuk memastikan defisit tetap di bawah batas 3 persen PDB [1]. Saya menganggap penegasan itu sebagai fondasi yang benar. Namun fondasi yang hanya diucapkan seorang pejabat perlu diuji dengan pertanyaan berikutnya: apa yang membuat janji itu tetap berdiri ketika pejabatnya berganti?

Konteks angka menunjukkan taruhan yang sedang dikelola. Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026 tercatat 5,29 persen (yoy), setelah triwulan sebelumnya 5,61 persen (yoy) [5] — masih sehat, tetapi jelas melambat. Pada saat yang sama, DPR dan pemerintah telah menetapkan APBN 2027 dengan asumsi pertumbuhan 6 persen, inflasi 2,5 persen, dan kurs Rp17.500 per dolar AS; pendapatan negara ditetapkan Rp3.425,1 triliun, belanja negara Rp4.106,26 triliun, defisit Rp671,2 triliun atau 2,4 persen PDB, dan subsidi energi Rp261,50 triliun [4].

Satu catatan penting menyertai penetapan itu: sejumlah angka bergeser dari rancangan RAPBN yang diajukan pada Agustus ke angka yang akhirnya disepakati bersama DPR [4]. Pergeseran antara rancangan dan penetapan adalah hal biasa dalam proses anggaran, tetapi ia mengingatkan bahwa asumsi dan angka fiskal masih lentur terhadap perkembangan pasar dan keputusan politik, bukan hasil dari aturan yang stabil.

Jika saya Presiden, saya tidak akan menempatkan taruhan pada figur yang kebetulan menjabat hari ini. Kredibilitas yang bersandar pada orang akan ikut berganti ketika orangnya berganti; kredibilitas yang bersandar pada aturan tetap berdiri siapa pun yang duduk di kursi Menteri Keuangan. Tulisan ini adalah kritik kebijakan ke arah itu, bukan penilaian atas kinerja siapa pun.

Permasalahan

Ada tiga lapis persoalan yang perlu saya uraikan sebelum merancang jalan keluar.

Lapis pertama, frekuensi pergantian di posisi yang paling menentukan sinyal fiskal. Dalam waktu kurang dari dua tahun, posisi Menteri Keuangan telah diisi tiga orang berbeda [1]. Bagi pasar, frekuensi seperti ini menyampaikan pesan tentang arah kebijakan; semakin arah fiskal identik dengan wajah pejabatnya, semakin rapuh kesinambungannya. Saya menolak membacanya sebagai pergeseran rezim: ekonom Bank Danamon, Irman Faiz, menilai pergantian ini sebagai “sinyal keberlanjutan kebijakan fiskal, bukan pergeseran rezim fiskal” [2]. Modal teknokratis kita juga nyata — Menteri Keuangan baru menjabat Wakil Menteri Keuangan sejak 2019 dan terlibat erat dalam penyusunan APBN [2]. Justru karena modalnya bersifat personal, pertanyaan kebijakan yang layak diajukan adalah apa yang akan menjaga arah ini pada pergantian berikutnya.

Lapis kedua, tekanan dari pasar dan lembaga pemeringkat. Fitch Ratings dan Moody’s Investors Service mengubah prospek peringkat kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif pada tahun ini, dengan sorotan utama pada ketidakpastian kebijakan dan rencana belanja fiskal pemerintah [1]. Masa jabatan Menteri Keuangan sebelumnya berlangsung di tengah tekanan nilai tukar rupiah dan pelebaran defisit [1]. Kebijakan penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar di perbankan sempat menimbulkan perbedaan pandangan dengan Bank Indonesia soal likuiditas [1]. Ketika lembaga pemeringkat menyoroti ketidakpastian kebijakan, yang dinilai bukan niat baik pejabat, melainkan ada atau tidaknya jangkar yang membuat kebijakan dapat diprediksi.

Lapis ketiga, sandaran aturan yang belum ada. Artikel opini di kanal resmi Kementerian Keuangan — yang harus dibaca sebagai pandangan penulis, bukan sikap resmi kementerian — menyebut tantangan terkini berupa pelebaran defisit, beban utang, dan tingginya biaya kompensasi akibat fluktuasi asumsi kurs [3]. Arah yang dituntutnya juga tegas: kualitas belanja diukur dari hasil akhir, bukan semata kecepatan serapan, dan kredibilitas dibangun lewat transparansi risiko di luar APBN (off-budget) serta penyajian asumsi makro yang realistis [3].

Mari uji dengan APBN 2027 yang baru ditetapkan. Asumsi kursnya, Rp17.500 per dolar AS, adalah satu angka tunggal untuk setahun penuh, padahal kurs bergerak setiap hari [4]. Ketika asumsi kurs meleset, biaya kompensasi membengkak dan ruang fiskal menyusut — kerentanan yang persis diperingatkan artikel opini tadi [3]. Belanja negara yang mencapai Rp4.106,26 triliun juga belum tentu dinilai dari hasilnya; di lapangan, ukuran yang dominan masih kecepatan serapan [3][4]. Sementara itu, rincian aturan fiskal baru, kerangka pengaman seperti dewan fiskal, dan rincian laporan risiko fiskal masih berstatus belum terverifikasi, sehingga yang kita miliki hari ini masih berupa komitmen figur, bukan aturan yang mengikat [3].

Solusi Teknis

Jika saya Presiden, saya mengarahkan lima instrumen untuk memindahkan sandaran kredibilitas fiskal dari figur ke aturan. Karena rincian aturan fiskal baru, kerangka pengaman, dan laporan risiko fiskal masih berstatus belum terverifikasi, semua yang berikut saya tulis sebagai usulan kebijakan, lengkap dengan lembaga pelaksana, tenggat, ukuran dampak, dan penilaian kelayakan.

Laporan asumsi makro berbasis skenario. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia menyusun laporan asumsi makro yang memuat tiga skenario — dasar, tekanan, dan pemulihan — untuk pertumbuhan, inflasi, nilai tukar, dan harga komoditas, beserta jalur pengaruhnya ke pendapatan dan belanja. Tenggat: kerangka skenario dalam tiga bulan, dengan laporan terbit pada awal setiap kuartal. Dampak yang diharapkan: asumsi makro berhenti menjadi satu titik tunggal yang dipertahankan demi kenyamanan, dan berubah menjadi rentang yang disepakati beserta rencana responsnya. Kelayakannya tergolong tinggi karena BKF dan Bank Indonesia sudah memiliki kapasitas analisis yang dibutuhkan; yang perlu ditambahkan adalah kewajiban menyajikan skenario, bukan satu angka.

Laporan risiko fiskal di luar APBN. DJSEF Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyiapkan laporan berkala yang membuka eksposur jaminan pemerintah, penugasan, dan kewajiban kontinjensi lain di luar APBN, termasuk penilaian risikonya. Tenggat: desain laporan dalam enam bulan dan terbit dua kali setahun, dengan telaah ringkas dari BPK. Dampak yang diharapkan: pasar dan DPR menilai risiko negara dengan informasi yang utuh, bukan dengan dugaan, sehingga kejutan di luar anggaran tidak lagi menjadi sumber guncangan persepsi [1]. Kelayakannya tergolong sedang karena menuntut konsolidasi data lintas unit dan kerja sama dengan instansi di luar Kementerian Keuangan.

Ukuran kualitas belanja dari hasil akhir. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) bersama Kementerian PPN/Bappenas menyusun instrumen penilaian yang memasangkan setiap program besar dengan keluaran dan hasil yang terukur, sehingga nilai anggaran tidak ditentukan oleh kecepatan serapan. Tenggat: instrumen selesai dalam sembilan bulan dan diuji pada dua siklus penganggaran berikutnya. Dampak yang diharapkan: belanja negara senilai Rp4.106,26 triliun dinilai dari apa yang dihasilkan, bukan dari seberapa cepat halaman realisasi terisi [4]. Kelayakannya tergolong sedang: sebagian data hasil sudah dikumpulkan untuk pelaporan kinerja, tetapi belum dipakai sebagai penentu nilai anggaran.

Kerangka pengaman aturan fiskal. Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR menyiapkan naskah usulan aturan fiskal yang mengikat lintas pemerintahan — termasuk kemungkinan dewan fiskal independen dan kewajiban menyusun strategi fiskal jangka menengah pada awal setiap masa jabatan. Tenggat: naskah usulan dalam dua belas bulan, pembahasan dengan DPR dalam satu tahun setelahnya. Dampak yang diharapkan: arah fiskal memiliki rujukan yang tidak ikut berganti ketika menteri berganti, persis yang diminta pasar saat menyoroti ketidakpastian kebijakan [1]. Kelayakannya tergolong sedang karena menuntut konsensus politik, tetapi bahannya sudah tersedia dan perdebatan publiknya sudah berjalan.

Uji ketahanan APBN terbuka. BKF bersama DJPPR, Bank Indonesia, dan BPK menyelenggarakan uji ketahanan anggaran terhadap guncangan kurs dan harga komoditas, dengan ringkasan hasil yang dipublikasikan. Tenggat: uji pertama dalam dua belas bulan, lalu berulang setiap tahun sebelum siklus anggaran dimulai. Dampak yang diharapkan: batas defisit diuji terhadap kemungkinan buruk sejak awal, sehingga ruang fiskal dapat disiapkan sebelum krisis datang. Kelayakannya tergolong tinggi karena unsur-unsurnya sudah rutin bekerja; yang perlu ditambahkan adalah keterbukaan hasilnya.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama, aturan yang kaku menghambat respons ketika krisis datang. Jika batas dan syarat laporan dibuat terlalu kaku, pemerintah bisa kehilangan kecepatan merespons guncangan pasar. Mitigasinya: klausul krisis yang sempit dan terukur — definisi disepakati di muka, persetujuan DPR dalam waktu singkat, dan kewajiban laporan dalam tiga puluh hari setelah kebijakan darurat diambil.

Risiko kedua, publikasi risiko di luar APBN justru memicu gejolak pasar. Membuka eksposur jaminan dan penugasan dapat dibaca pasar sebagai kelemahan jika disampaikan tanpa konteks. Mitigasinya: kalender publikasi yang tetap dan diumumkan jauh sebelumnya, penyajian bersama langkah mitigasinya, serta koordinasi komunikasi dengan Bank Indonesia sebelum setiap penerbitan.

Risiko ketiga, target pertumbuhan 6 persen mendorong belanja tanpa kualitas [4]. Tekanan mencapai target pertumbuhan dapat membuat segala belanja dianggap baik asal cepat terserap, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Mitigasinya: ukuran kualitas belanja yang mengikat pada hasil akhir, bobot penilaian yang memindahkan insentif dari serapan ke keluaran, dan audit kinerja oleh BPK yang hasil ringkasnya dipublikasikan.

Risiko keempat, keterbatasan data dan kapasitas kelembagaan. Laporan risiko dan skenario asumsi menuntut data lintas unit dan pemerintah daerah yang belum seluruhnya rapi. Mitigasinya: pelaksanaan bertahap, dimulai dari data yang sudah tersedia di pusat, perluasan cakupan dalam dua tahun, dan penyampaian keterbatasan data secara jujur di dalam laporan.

Aksi 90 Hari

Dalam sembilan puluh hari pertama, saya menetapkan lima langkah dengan penanggung jawab yang jelas.

  1. Dalam lima belas hari pertama, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia menetapkan kerangka skenario asumsi makro untuk siklus anggaran berikutnya, termasuk skenario tekanan nilai tukar.
  2. Pada hari ketiga puluh, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) menyampaikan rancangan instrumen kualitas belanja yang menilai hasil akhir, bukan kecepatan serapan, untuk diuji pada kelompok program terbesar.
  3. Pada hari keempat puluh lima, DJSEF Kementerian Keuangan bersama DJPPR menyerahkan desain laporan risiko fiskal di luar APBN beserta kalender publikasinya.
  4. Pada hari keenam puluh, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan menyepakati program uji coba penilaian hasil pada dua kelompok belanja terbesar dan mekanisme pelaporannya.
  5. Pada hari kesembilan puluh, Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran DPR dan BPK menyelesaikan naskah awal kerangka pengaman aturan fiskal beserta peta jalan pembahasannya.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh angka dan klaim dalam artikel ini merujuk pada lima sumber berikut, dimulai dari pemberitaan mengenai pergantian Menteri Keuangan pada September 2026 [1].

  1. Purbaya Diganti Suahasil, Menkeu Ketiga dalam 2 Tahun, ke Mana Arah Ekonomi Indonesia? — berita mengenai penggantian Menteri Keuangan pada 14 September 2026, pernyataan prioritas anggaran yang kredibel, dan perubahan prospek peringkat oleh Fitch dan Moody’s.
  2. Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Ekonom: Sinyal Keberlanjutan Fiskal — pandangan ekonom Bank Danamon mengenai keberlanjutan kebijakan fiskal dan pengalaman teknokratis Menteri Keuangan.
  3. Membaca Pemikiran Menkeu Suahasil Nazara tentang Arah Baru Kebijakan Fiskal — artikel opini di kanal resmi Kementerian Keuangan, bukan sikap resmi kementerian, mengenai tantangan defisit, utang, dan kualitas belanja.
  4. Subsidi Energi 2027 Dipangkas Jadi Rp 261,5 Triliun, Ini Rinciannya — angka APBN 2027 yang disepakati DPR dan pemerintah, termasuk asumsi makro dan subsidi energi.
  5. Ekonomi Indonesia Triwulan II 2026 Tumbuh 5,29% — rilis Bank Indonesia mengenai pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026.