Pendahuluan

Pada 3 September 2026, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menyatakan bahwa seluruh menteri terkait sudah memberi paraf atas rancangan peraturan presiden tentang kecerdasan artifisial, termasuk Menteri Komdigi dan Bappenas, dan bahwa keputusan kini tinggal berada di tangan Presiden [4]. Pernyataan itu disampaikan dalam peluncuran laporan “Closing Indonesia’s AI Capability Gap” bersama OpenAI di Jakarta [4]. Menurut penjelasannya, draf yang disiapkan melibatkan tim berisi 400 orang, mencakup 40 kementerian dan lembaga serta unsur swasta, dan telah melalui konsultasi publik [4]. Dua Perpres yang dimaksud adalah Perpres tentang etika penggunaan kecerdasan artifisial dan Perpres tentang peta jalan kecerdasan artifisial [4].

Kabar itu perlu dibaca bersama kerangka yang telah dinyatakan pemerintah lebih awal. Pada 28 Juli 2026, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyebut Perpres AI sebagai langkah awal tata kelola sebelum pemerintah menyusun undang-undang AI yang lebih komprehensif [3]. Ucapannya, “Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu,” menempatkan kedua rancangan tersebut sebagai ujian pertama bagi keseriusan negara dalam mengatur teknologi yang bergerak cepat [3].

Dari sudut pandang kepala negara, paraf lengkap semestinya dibaca sebagai tonggak menuju tahap berikutnya, bukan sebagai garis akhir. Jika saya Presiden, pertanyaan pertama yang akan saya ajukan bukan apakah berkas sudah berada di meja saya, melainkan mengapa berkas itu baru sampai setelah tenggat yang pemerintah tetapkan sendiri terlewati. Penilaian dalam artikel ini dibatasi pada rekam jejak tenggat sampai 3 September 2026, tanggal terakhir yang terverifikasi dalam riset ini [4]. Status setelah tanggal tersebut belum terverifikasi dalam riset ini, sehingga tidak ada kesimpulan yang boleh ditarik melewatinya [4].

Permasalahan

Lapis pertama persoalan ini adalah tenggat yang terlewat. Pada 12 Februari 2026, JDIH Komdigi melaporkan rapat pleno Panitia Antarkementerian pada 11 Februari 2026 yang membahas Rancangan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Tahun 2026–2029 [1]. Rapat itu melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga, antara lain Komdigi, Bappenas, Kemenkeu, dan BRIN, serta dipimpin oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital [1]. Dalam laporan yang sama, pemerintah menargetkan rancangan tersebut ditetapkan pada kuartal pertama 2026 sebagai pedoman kementerian dan lembaga [1]. Namun pembahasan lintas kementerian baru rampung pada 5 Mei 2026, setelah rapat bertahap pada 27 April dan 5 Mei 2026 yang menyelaraskan masukan Kementerian Sekretariat Negara, dan paraf seluruh menteri terkait baru dinyatakan lengkap pada 3 September 2026 [2][4]. Dari akhir kuartal pertama 2026 sampai pernyataan paraf lengkap itu, jarak yang harus dilalui adalah lebih dari lima bulan [1][4]. Selisih itu bukan sekadar angka di kalender, melainkan waktu ketika kementerian dan lembaga belum memiliki pedoman resmi yang pemerintah sendiri janjikan [1].

Lapis kedua adalah masa berlaku yang tergerus. Peta jalan itu dirancang untuk periode 2026–2029, sehingga penetapan yang mundur memotong masa berlakunya sendiri [1]. Peta jalan berfungsi sebagai pedoman kementerian dan lembaga dalam menyusun program, anggaran, dan kegiatan di bidang kecerdasan artifisial [1]. Setiap bulan keterlambatan berarti berkurangnya satu bulan ketika pedoman itu dapat dipakai, dan bertambahnya satu bulan ketika kementerian dan lembaga bekerja tanpa arah bersama yang resmi [1]. Pemerintah tidak kehilangan pekerjaan substantif karena pembahasannya sudah selesai; yang hilang adalah waktu pemanfaatan, dan waktu itu tidak dapat dikembalikan ke dalam periode yang sedang berjalan [2]. Yang menanggung beban bukan meja perundingan, melainkan kementerian dan lembaga yang seharusnya memakai peta jalan itu sebagai rujukan sehari-hari [1].

Lapis ketiga adalah rantai keterlambatan menuju undang-undang. Pemerintah sendiri menempatkan Perpres AI sebagai test case sebelum undang-undang AI, sehingga penundaan pada tahap ini otomatis menunda pekerjaan legislasi yang lebih komprehensif [3]. Sampai 3 September 2026, belum ada jadwal penetapan resmi yang diumumkan kepada publik, dan belum ada tahapan lanjutan yang dapat diikuti warga dari luar [4]. Dalam kerangka itu, keterlambatan berhenti menjadi urusan internal pemerintahan dan berubah menjadi urusan publik: setiap pihak yang hendak bersiap, termasuk kementerian dan lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat, menunggu aturan main yang sama [3]. Tanpa jadwal publik, tidak ada cara bagi siapa pun untuk membedakan penundaan yang disengaja dari penundaan yang tidak disadari, dan tidak ada dasar untuk menagih penyelesaiannya [3].

Kritik ini tidak dimaksudkan mengecilkan proses yang telah berjalan. Pembahasan lintas kementerian dilakukan secara bertahap dan menyelaraskan masukan dari Kementerian Sekretariat Negara sebelum rancangan diusulkan kepada Presiden [2]. Draf yang disusun melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga pada rapat pleno [1], serta tim berisi 400 orang yang mencakup 40 kementerian dan lembaga dan unsur swasta, dan telah melewati konsultasi publik [4]. Partisipasi sebesar itu adalah capaian yang layak diakui; yang dinilai di sini bukan mutu niat atau luasnya konsultasi, melainkan disiplin waktu dan kejelasan jadwal [2][4]. Satu catatan perlu ditegaskan agar tidak terjadi kekeliruan: angka lebih dari 30 kementerian dan lembaga pada rapat pleno Februari [1] dan angka 40 kementerian dan lembaga pada tim penyusun draf [4] berasal dari konteks yang berbeda, yakni peserta rapat dan tim penyusun, sehingga tidak tepat dipertentangkan satu sama lain.

Solusi Teknis

Lima sub-solusi berikut dapat dijalankan oleh lembaga yang sudah ada, tanpa menunggu perubahan struktur pemerintahan. Setiap sub-solusi memuat pelaksana, tenggat, dampak, dan penilaian kelayakan agar dapat diperiksa ketika tenggat itu tiba.

Umumkan jadwal penetapan dua Perpres secara terbuka. Kementerian Sekretariat Negara bersama Komdigi melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital menerbitkan jadwal penetapan kedua rancangan, lengkap dengan pejabat penanggung jawab pada setiap tahap, selambat-lambatnya empat belas hari setelah rencana ini disetujui [2][4]. Dampaknya, tenggat berpindah dari informasi internal menjadi komitmen publik yang dapat ditagih oleh pers dan warga. Kelayakannya tinggi karena seluruh menteri terkait sudah memberi paraf per 3 September 2026 [4], sehingga persoalan yang tersisa adalah tahap akhir.

Rumuskan mekanisme transisi dan pemberlakuan bertahap. Kementerian Sekretariat Negara bersama Kemenkumham/JDIH menyiapkan klausul transisi untuk kedua rancangan dalam tiga puluh hari: menetapkan ketentuan apa yang berlaku sementara sebelum peta jalan menjadi rujukan penuh, dan kapan peninjauan pertama dilakukan [2][4]. Dampaknya, tidak ada kekosongan yang mengambang antara selesainya pembahasan dan berjalannya pedoman. Kelayakannya tinggi sebab harmonisasi akhir dan pengundangan memang berada dalam lingkup kedua lembaga tersebut [2].

Tetapkan ukuran keberhasilan peta jalan. Bappenas bersama BRIN menyusun kerangka indikator keluaran—tingkat adopsi, kapasitas kelembagaan, dan kepatuhan pada etika—beserta jadwal peninjauan dua kali setahun, dalam enam bulan [1]. Dampaknya, peta jalan yang terbit terlambat tetap dapat dinilai secara berkala, bukan hanya di akhir periode. Kelayakannya sedang karena sebagian indikator memerlukan data dasar dari kementerian dan lembaga pelaksana [1].

Siapkan jalur transisi menuju undang-undang AI. Komdigi bersama DPR (Komisi I) menyusun jalur transisi dari Perpres sebagai test case menuju rancangan undang-undang AI, termasuk naskah akademik dan jadwal pembahasan, dalam satu tahun [3]. Dampaknya, pelajaran dari pelaksanaan Perpres dapat segera menjadi bahan legislasi, bukan menunda pekerjaan berikutnya. Kelayakannya sedang karena jadwal legislasi bergantung pada kesepakatan lintas lembaga, tetapi arah kebijakan sudah dinyatakan pemerintah sendiri [3].

Buka satu kanal pelaporan tunggal. Kementerian Sekretariat Negara bersama Komdigi membuka kanal resmi yang memuat status setiap tahap, dan mewajibkan setiap geseran tenggat disertai alasan yang dapat dibaca publik, mulai tiga puluh hari setelah rencana ini berjalan [2][4]. Dampaknya, bila tenggat bergeser lagi, geseran itu terlihat dan dapat ditanyakan. Kelayakannya tinggi karena kanal resmi telah tersedia dan tinggal diberi muatan yang mengikat [4].

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama, regulasi terbit tergesa tanpa ukuran. Bila kedua Perpres dikejar agar segera selesai sementara indikator keberhasilan belum siap, peta jalan akan sulit dinilai bahkan ketika ia resmi berlaku [1]. Mitigasinya, Bappenas dan BRIN menyerahkan kerangka indikator dalam enam bulan dan menjadikannya lampiran laporan pelaksanaan pertama [1].

Risiko kedua, kementerian dan lembaga berjalan sendiri-sendiri. Selama penetapan tertunda, setiap instansi berisiko menyusun kebijakan kecerdasan artifisial masing-masing tanpa rujukan bersama [1][2]. Mitigasinya, Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan rujukan sementara yang berlaku sampai peta jalan ditetapkan, dalam tiga puluh hari setelah jadwal publik terbit [2].

Risiko ketiga, teknologi melaju lebih cepat dari aturan. Praktik pemanfaatan kecerdasan artifisial di layanan publik dapat tumbuh mendahului aturan etika yang sedang disiapkan, sehingga risiko muncul bukan karena aturannya salah, melainkan karena datangnya terlambat [3]. Mitigasinya, Komdigi bersama BRIN menggelar peninjauan dua kali setahun yang hasilnya dibuka kepada publik [3].

Risiko keempat, test case dianggap menyelesaikan seluruh urusan. Bila keberhasilan Perpres dianggap otomatis membuka jalan undang-undang AI, rantai keterlambatan justru berlanjut tanpa jadwal yang mengikat [3]. Mitigasinya, Komdigi bersama DPR (Komisi I) mengumumkan jalur transisi menuju undang-undang AI dalam satu tahun, sehingga tahap berikutnya dapat ditagih [3].

Benang merah keempat mitigasi itu sederhana: jangan biarkan jadwal menjadi rahasia. Setiap tenggat di atas bersifat terbuka sehingga dapat diikuti oleh lembaga legislatif, media, dan warga, dan setiap geseran harus dijelaskan alasannya secara terbuka [4].

Aksi 90 Hari

  1. Empat belas hari pertama: Presiden meminta Kementerian Sekretariat Negara dan Komdigi mengumumkan jadwal penetapan kedua Perpres beserta penanggung jawab tiap tahap kepada publik [2][4].
  2. Tiga puluh hari: Kemenkumham/JDIH bersama Kementerian Sekretariat Negara menyelesaikan klausul transisi dan pemberlakuan bertahap untuk kedua rancangan [2].
  3. Enam puluh hari: Bappenas bersama BRIN menyerahkan kerangka ukuran keberhasilan dan jadwal peninjauan dua kali setahun bagi peta jalan 2026–2029 [1].
  4. Sembilan puluh hari: Komdigi bersama DPR (Komisi I) menyiapkan jalur transisi menuju rancangan undang-undang AI lengkap dengan naskah akademik dan jadwal pembahasan [3].

Ukuran keberhasilan rencana ini bukan jumlah berkas yang berpindah meja, melainkan tiga hal yang dapat diperiksa siapa pun: jadwal yang diumumkan, transisi yang jelas, dan ukuran yang berjalan [1][4]. Jika ketiganya tersedia sebelum periode peta jalan berjalan lebih jauh, keterlambatan kemarin masih dapat ditutup dengan disiplin hari ini.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Empat rujukan berikut menjadi dasar penilaian dalam artikel ini [1].

  1. Rapat Pleno PAK Rancangan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029 — catatan rapat pleno yang memuat target penetapan pada kuartal pertama 2026.
  2. Bangun Tata Kelola AI yang Etis dan Bertanggung Jawab, Pemerintah Rampungkan Pembahasan RPerpres — keterangan selesainya pembahasan lintas kementerian pada 5 Mei 2026.
  3. Kemkomdigi Jadikan Perpres AI sebagai Langkah Awal Menuju Undang-Undang AI — pernyataan posisi Perpres sebagai test case sebelum undang-undang AI.
  4. Komdigi: Perpres AI Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden — pernyataan tentang paraf lengkap pada 3 September 2026.