Pendahuluan

Pada 1 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan siaran pers yang mencatat 4,1 juta konten perjudian telah ditangani, dengan 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP [1]. Angka itu disampaikan bersama kalimat yang jarang terdengar dari rilis pemerintah: “Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu.” [1] Pemerintah juga mengakui bahwa setelah akses diputus, pelaku membuat situs, akun, atau jalur lain lagi, termasuk melalui kolom komentar platform, dan bahwa sebagian besar IP berada di luar negeri [1]. Kutipannya tegas: “Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi.” [1]

Pada 19 Oktober 2026, di pembukaan ICANN87 di Nusa Dua, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa per Oktober 2026 Komdigi telah mengambil tindakan terhadap lebih dari 4,2 juta konten situs web yang terkait dengan perjudian online ilegal [2]. Dalam forum yang sama, mitigasi penyalahgunaan DNS seperti phishing dan malware disebut membutuhkan kolaborasi kementerian, BSSN, pengelola registri domain, dan publik [2]. Forum itu penting karena judi online tidak berhenti pada satu yurisdiksi, dan pemerintah sendiri menempatkan persoalan ini sebagai kejahatan transnasional [1][2].

Pergeseran cara bicara pemerintah layak dicatat. Pada 8 Oktober 2026, Menteri menyatakan jumlah konten yang dihapus tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran, karena “Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat.” [3] Memasuki dua tahun, Komdigi memperluas strategi ke seluruh rantai, dari konten sampai transaksi dan aliran dana, dengan alasan yang tepat: “Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup.” [6]

Apresiasi juga pantas diberikan pada pergeseran ke aliran dana. PPATK mencatat perputaran dana judi online semester I-2026 sebesar Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi, turun 12,9 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya [4]. OJK bersama Komdigi menghimpun 38.796 rekening terindikasi judi online dan meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran [5]. Jika saya Presiden Indonesia, saya membaca dua hal itu sebagai kemajuan yang belum selesai: pemerintah sudah tahu bahwa blokir bukan tujuan, tetapi laporan publik masih diukur dengan jumlah konten [1][3]. Kritik artikel ini tertuju pada desain ukuran dan koordinasi lintas lembaga, bukan pada pribadi pejabat.

Permasalahan

Masalah pertama adalah satuan dan periode yang berubah tanpa penjelasan. Pada 8 Oktober 2026, Komdigi melaporkan 2.087.109 konten perjudian sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, dengan 1.809.358 di antaranya berupa situs dan alamat IP [3]. Untuk periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, tercatat 5,15 juta konten negatif dan 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian [3]. Pada 1 Oktober 2026, angka yang diumumkan adalah 4,1 juta konten perjudian [1]. Pada 19 Oktober 2026, angka itu menjadi lebih dari 4,2 juta “konten situs web” [2]. Tidak dijelaskan apakah angka-angka tersebut kumulatif, apakah satuannya konten atau situs, dan berapa di antaranya merupakan kemunculan ulang [1][2][3]. Tanpa penjelasan itu, publik tidak dapat menilai apakah kenaikan angka menandakan kerja yang lebih luas atau hanya perubahan cara menghitung.

Masalah kedua, hitungan konten adalah ukuran keluaran, bukan ukuran dampak [3]. Pemerintah sendiri sudah merumuskan tujuan yang benar: mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian warga [3]. Namun instrumen yang dilaporkan masih berhenti pada jumlah konten yang ditangani [1][2][3]. Sistem Kepatuhan Moderasi Konten mencatat 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL sepanjang Februari 2025 hingga 11 September 2026 [3]. Angka itu membuktikan mesin penanganan berjalan, tetapi tidak membuktikan bahwa paparan terhadap warga berkurang. Ukuran keluaran mudah naik dan mudah dipertanggungjawabkan secara administratif; ukuran dampak lebih sulit, tetapi justru itulah yang dijanjikan pemerintah [3].

Masalah ketiga, situs muncul kembali dan sebagian besar IP berada di luar negeri [1]. Pemerintah menyebut pelaku membuat situs, akun, atau jalur lain setelah akses diputus, termasuk memakai kolom komentar platform [1]. Ajakan “Satu orang, satu situs” untuk melapor melalui kanal resmi menunjukkan bahwa negara membutuhkan mata publik [1]. Namun tingkat kemunculan ulang situs setelah diblokir tidak dipublikasikan dan berada pada status data belum terverifikasi [1]. Tanpa ukuran itu, jumlah blokir tidak memberi tahu berapa lama akses benar-benar tertutup. Blokir yang diulang setiap pekan bisa terlihat sebagai capaian besar, padahal bisa juga berarti kebocoran yang tidak pernah ditutup.

Masalah keempat, data dampak tersebar di PPATK dan OJK tanpa satu indikator bersama [4][5]. PPATK melaporkan perputaran dana semester I-2026 sebesar Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi [4]. Pada periode yang sama, lonjakan deposit terkait Piala Dunia 2026 mencapai Rp1,02 triliun dari sekitar 6 juta transaksi, dan PPATK menghentikan sementara transaksi 2.815 rekening dengan saldo total Rp325,43 miliar [4]. OJK menghimpun 38.796 rekening terindikasi, naik dari sekitar 38.375 rekening sebelumnya [5]. Semua angka itu relevan dan menunjukkan kerja serius, tetapi tidak ada satu pun yang berfungsi sebagai indikator bersama untuk menilai apakah kebijakan berhasil [4][5]. Konten dihitung oleh Komdigi, dana dihitung oleh PPATK, rekening dihitung oleh OJK, dan perkara hukum tidak muncul dalam ketiga laporan itu.

Masalah kelima, korban paling rentan muncul sebagai angka yang berdiri sendiri. Pemerintah mencatat 571.410 NIK penerima bansos terkait judi online pada 2024, dengan deposito sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi [3]. Pada 2026, hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun [3]. Namun tindak lanjut atas NIK tersebut dan pendampingan bagi anak-anak itu tidak tergambar dalam laporan penanganan konten [3]. Angka korban dan angka blokir berada di dokumen yang berbeda, seolah dua persoalan yang tidak bertemu. Padahal keduanya adalah alasan mengapa kebijakan ini ada.

Masalah keenam, tidak ada target penurunan paparan atau transaksi yang diumumkan [1][2][3][4]. Target semacam itu, data akses ulang situs setelah blokir, jumlah perkara bandar yang diproses hukum, dan satu dasbor lintas lembaga berada pada status data belum terverifikasi dalam riset ini [1][2][4]. Yang tersedia justru ukuran aktivitas: pada Gebuk Judol ronde sebelumnya, lebih dari 16.000 laporan masyarakat dan sekitar 12.000 situs, dengan validitas laporan naik dari 78 persen pada Ronde 1 menjadi 91 persen pada Ronde 2 [4]. Ronde 3 dibuka pada 1 Oktober hingga 30 November 2026 [4]. Partisipasi publik itu berharga dan patut dilanjutkan, tetapi ia mengukur masukan, bukan hasil. Tanpa target dan tanpa indikator dampak, keberhasilan akan selalu dinarasikan dengan angka yang paling mudah naik.

Solusi Teknis

Jika saya Presiden Indonesia, saya mengikat perang terhadap judi online pada ukuran dampak yang dapat diperiksa publik. Enam instrumen berikut adalah usulan kebijakan, bukan klaim tentang program yang sudah berjalan. Setiap instrumen menyebut lembaga pelaksana, tenggat, dampak, dan alasan kelayakannya.

Satu kamus indikator dan dasbor triwulanan lintas lembaga — Komdigi bersama PPATK, OJK, Bank Indonesia, dan Polri. Kamus menetapkan satuan baku untuk enam hal: konten yang ditangani, situs unik, kemunculan ulang, rekening yang diblokir, transaksi yang dihentikan, dan perkara yang diproses. Dasbor terbit pertama dalam enam bulan dan diperbarui setiap triwulan, dengan data per periode dan catatan perubahan definisi [1][3]. Dampaknya, angka yang diumumkan dapat dibandingkan antarperiode dan antarlewat, sehingga publik tahu apakah yang naik adalah penanganan atau hanya cara menghitung [2][3]. Kelayakannya tinggi karena setiap lembaga sudah menerbitkan angkanya sendiri; yang belum ada adalah satu format dan satu disiplin publikasi [3][4][5].

Target penurunan perputaran dana — PPATK bersama OJK dan Bank Indonesia. Pemerintah menetapkan target penurunan perputaran dana judi online paling sedikit sepertiga dalam dua belas bulan, diukur setiap triwulan terhadap baseline semester I-2026 [4]. Target itu dipasangkan dengan target penurunan jumlah rekening terindikasi dan transaksi yang dihentikan, bukan hanya jumlah rekening yang dilaporkan [4][5]. Dampaknya, keberhasilan tidak lagi diukur dari aktivitas penegakan, tetapi dari ruang ekonomi yang berhasil disempitkan [4]. Kelayakannya sedang karena aliran dana melintasi yurisdiksi, tetapi PPATK sudah memiliki data transaksi dan OJK sudah memiliki kewenangan atas perbankan [4][5].

Ukuran tingkat kemunculan ulang situs — Komdigi bersama BSSN dan pengelola registri domain. Baseline ditetapkan dalam sembilan puluh hari, dengan definisi yang jelas: situs atau akun yang diblokir lalu muncul kembali dalam tiga puluh hari memakai domain atau akun baru [1][2]. Hasilnya dipublikasikan setiap bulan per kategori, termasuk jumlah IP di luar negeri yang tidak dapat ditindak [1]. Dampaknya, blokir dinilai dari daya tahannya, bukan dari volumenya, dan pemerintah punya dasar untuk meminta anggaran atau kerja sama tambahan [1][2]. Kelayakannya tinggi karena pemerintah sudah mendokumentasikan pola pembuatan ulang dan mitigasi penyalahgunaan DNS sudah menjadi agenda kolaborasi [1][2].

Kewajiban platform dan penyedia pembayaran dengan sanksi — Komdigi bersama Bank Indonesia dan OJK. Platform wajib menurunkan konten judi online dalam dua puluh empat jam sejak dilaporkan, menutup kolom komentar yang dipakai untuk menyebarkan tautan, dan melaporkan jumlah konten yang ditangani [1]. Penyedia pembayaran wajib menjalankan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran atas rekening terindikasi, dengan sanksi berjenjang bagi yang lalai [5]. Laporan kepatuhan pertama terbit dalam enam bulan. Dampaknya, jalur distribusi dan jalur pembayaran ditutup bersamaan, sehingga ekosistem tidak berpindah ke kanal yang tidak terawasi [1][5]. Kelayakannya sedang karena kewajiban baru menuntut kapasitas pengawasan, tetapi kerangka due diligence perbankan sudah tersedia [5].

Perlindungan penerima bansos dan anak — Kemensos bersama KPAI, KemenPPPA, OJK, dan Komdigi. Pemerintah memverifikasi 571.410 NIK penerima bansos yang terkait judi online, memisahkan rekening yang disalahgunakan, dan memulihkan bantuan bagi yang berhak [3]. Untuk anak, dilakukan skrining, rujukan layanan, dan pendampingan, dengan target setiap anak yang teridentifikasi memperoleh pendampingan dalam tiga puluh hari [3]. Laporan perlindungan terbit setiap triwulan dengan angka agregat yang tidak membuka identitas korban. Dampaknya, data korban berubah menjadi tindakan, bukan sekadar lampiran statistik [3]. Kelayakannya tinggi karena data sudah dihimpun pemerintah, meski pelaksanaannya menuntut perlindungan data yang ketat [3].

Kerja sama internasional atas IP luar negeri — Kementerian Luar Negeri bersama Komdigi dan BSSN. Pemerintah menyusun mandat perundingan dalam sembilan puluh hari untuk penanganan bersama atas alamat IP dan domain yang berada di luar negeri, memanfaatkan forum tata kelola internet dan pengelola registri domain [1][2]. Permintaan penurunan konten diajukan secara terkoordinasi melalui jalur diplomatik dan kanal registri, lalu dilaporkan setiap enam bulan [1][2]. Dampaknya, pemblokiran tidak berhenti di batas negara, tepat pada titik yang diakui pemerintah sebagai sumber sebagian besar IP [1]. Kelayakannya sedang karena bergantung pada yurisdiksi mitra, tetapi momentum forum internasional baru saja dipakai pemerintah untuk mengangkat isu ini [2].

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama, indikator baru berubah menjadi target angka baru yang dikejar tanpa perbaikan. Mitigasinya: setiap indikator dampak dipasangkan dengan indikator keluaran, metodologi dipublikasikan, sampel diaudit pihak independen, dan setiap perubahan definisi dicatat dalam riwayat versi [1][3].

Risiko kedua, target penurunan perputaran dana mendorong pemblokiran rekening yang berlebihan dan merugikan warga yang sah. Mitigasinya: proses due diligence yang terdokumentasi, hak keberatan, batas waktu pemulihan rekening, dan pengawasan OJK atas kepatuhan perbankan [5]. Pemblokiran harus dapat dibatalkan secepat ia dilakukan.

Risiko ketiga, data kemunculan ulang situs memberatkan pemerintah sehingga publikasinya diperlambat. Mitigasinya: kewajiban publikasi bulanan diikat dalam kamus indikator, data mentah diumumkan bersama ringkasan, dan penyimpangan dijelaskan terbuka, bukan dihapus [1][2]. Angka yang buruk tetap lebih berguna daripada angka yang tidak ada.

Risiko keempat, sanksi platform menghantam pengguna kecil dan kreator yang sah. Mitigasinya: kriteria pelanggaran yang jelas, tahapan peringatan sebelum sanksi, mekanisme banding, dan publikasi ringkasan sanksi [1][2]. Sanksi diarahkan pada pola penyebaran, bukan pada satu unggahan yang keliru.

Risiko kelima, data korban disalahgunakan dan menstigma penerima bansos serta anak. Mitigasinya: akses terbatas, larangan mengungkap identitas, pendekatan bantuan yang mendahulukan pemulihan, dan audit perlindungan data oleh lembaga pengawas [3]. Korban tidak boleh membayar dua kali, sekali karena judi dan sekali karena negara.

Risiko keenam, kerja sama internasional berjalan lambat karena perbedaan yurisdiksi. Mitigasinya: prioritas pada negara sumber IP terbesar, penggunaan forum yang sudah ada, tenggat internal yang diumumkan, dan laporan kemajuan setiap enam bulan [1][2]. Yang dapat diukur lebih baik daripada yang hanya dijanjikan.

Aksi 90 Hari

  1. Sepuluh hari: Komdigi menetapkan kamus indikator lintas lembaga, termasuk satuan konten, situs unik, kemunculan ulang, rekening, transaksi, dan perkara [1][2][3].
  2. Tiga puluh hari: PPATK bersama OJK dan Bank Indonesia menetapkan baseline perputaran dana, rekening terindikasi, dan transaksi yang dihentikan untuk semester I-2026 [4][5].
  3. Empat puluh lima hari: Komdigi bersama BSSN menerbitkan metodologi tingkat kemunculan ulang situs, termasuk definisi muncul kembali dalam tiga puluh hari [1][2].
  4. Enam puluh hari: Kemensos bersama KPAI dan KemenPPPA memverifikasi 571.410 NIK penerima bansos serta menyiapkan jalur pendampingan anak [3].
  5. Sembilan puluh hari: Komdigi bersama OJK dan Bank Indonesia menerbitkan laporan kepatuhan pertama platform dan penyedia pembayaran [1][5].
  6. Sembilan puluh hari: Kementerian Luar Negeri bersama Komdigi dan BSSN mengajukan permintaan kerja sama penurunan konten kepada pengelola registri dan mitra di luar negeri [1][2].

Ukuran keberhasilan rencana ini bukan jumlah konten yang diblokir, melainkan paparan yang turun, transaksi yang menyempit, rekening yang bersih, korban yang tertangani, dan situs yang tidak kembali. Jika kelima hal itu bergerak, hitungan blokir berubah dari capaian menjadi alat kerja.

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Seluruh angka dan klaim dalam artikel ini bersumber dari enam rujukan berikut, dimulai dari siaran pers Komdigi pada 1 Oktober 2026 [1].

  1. Judi Online Kejahatan Transnasional, Meutya Hafid: Pemerintah Tidak Akan Berhenti Putus Akses — siaran pers Komdigi 1 Oktober 2026 tentang 4,1 juta konten perjudian, 3,6 juta situs dan alamat IP, pola pembuatan ulang situs, serta ajakan “Satu orang, satu situs”.
  2. Meutya Hafid: Komdigi Tindak 4,2 Juta Konten Situs Judol hingga Oktober 2026 — pernyataan pada pembukaan ICANN87 di Nusa Dua, 19 Oktober 2026, tentang lebih dari 4,2 juta konten situs web dan kolaborasi mitigasi penyalahgunaan DNS.
  3. Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs — data 2025 dan periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, pernyataan bahwa penghapusan konten bukan satu-satunya ukuran, sistem SAMAN, serta data penerima bansos dan anak.
  4. PPATK Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor dalam Peluncuran GEBUK JUDOL Ronde 3 — perputaran dana semester I-2026, lonjakan deposit Piala Dunia 2026, pemblokiran sementara rekening, capaian Gebuk Judol ronde sebelumnya, dan jadwal Ronde 3.
  5. Perang Lawan Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening — himpunan 38.796 rekening terindikasi, permintaan enhanced due diligence dan pemblokiran, serta penutupan rekening sesuai NIK pihak terindikasi.
  6. Dua Tahun Perangi Judol, Meutya Hafid: Tak Cukup Hapus Konten, Aliran Dana Harus Diputus — perluasan strategi ke seluruh rantai dari konten sampai transaksi dan aliran dana, beserta pernyataan tentang ekosistem yang tetap hidup bila aliran dana terbuka.