Pendahuluan

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 memasuki tahun keempat tanpa lembaga pengawas. Kondisi ini mendorong pengajuan uji materi ke MK melalui permohonan 236/PUU-XXIV/2026, sementara Komdigi baru menyiapkan Perpres Badan PDP pada Juli 2026.[1][2] Tahun keempat tanpa institusi bukan sekadar keterlambatan administratif. Ia berarti hak warga belum memiliki pengawas yang bekerja efektif. Apabila saya Presiden, saya akan menganggap pembentukan lembaga sebagai kewajiban eksekusi, bukan rencana komunikasi.

Komdigi juga menyiapkan Perpres AI pada Maret 2026 sebagai “fondasi tata kelola teknologi masa depan”. Draf itu memuat National AI Roadmap dan Perpres Etika, tetapi statusnya masih draf.[3] Bahasa masa depan tidak boleh menggantikan aturan hari ini. Indonesia memiliki ekonomi digital dengan GMV sekitar US$100 miliar pada 2025, terbesar di ASEAN, tetapi EV-DCI 2026 mencatat pilar SDM digital turun 2,5 poin.[4][5] Kesenjangan Jawa dan luar Jawa mencapai 2,3–3 kali.[5]

Permasalahan

Masalah pertama adalah jarak antara hak dan penegakan. UU PDP sudah ada, tetapi tanpa lembaga pengawas warga kesulitan mengetahui siapa yang menerima laporan, memeriksa kepatuhan, dan menindak pelanggaran.[1] Uji materi ke MK menjadi sinyal bahwa eksekusi belum memadai. Perpres yang masih disiapkan perlu segera diikuti rekrutmen dan kewenangan yang jelas, atau ia hanya menambah dokumen.

Masalah kedua adalah regulasi AI yang belum selesai. Draf Perpres AI dapat menjadi fondasi, tetapi status draf berarti pelaku usaha, instansi, dan masyarakat belum memiliki kepastian yang sama.[3] Di Eropa, EU AI Act sepenuhnya dapat ditegakkan pada 2 Agustus 2026 dengan denda €35 juta atau 7 persen omzet.[8] Perbandingan ini tidak berarti Indonesia harus menyalin seluruh rezim Eropa. Artinya, kecepatan legislasi memengaruhi akuntabilitas dan daya saing.

Masalah ketiga adalah pertumbuhan infrastruktur tanpa talenta. Kapasitas pusat data 637 MW pada Mei 2026 ditargetkan menjadi 1,65 GW pada akhir 2026. Investasi Rp88 triliun diarahkan ke Nongsa Batam dan Bitung juga dilirik.[6][7] Data center dapat memperkuat ekonomi, tetapi kapasitas listrik dan server tidak otomatis menghasilkan inovasi jika SDM digital melemah. Infrastruktur tanpa talenta membuat nilai tambah mengalir keluar.

Masalah keempat adalah kesenjangan wilayah. Perbedaan Jawa dan luar Jawa 2,3–3 kali menunjukkan bahwa transformasi digital tidak merata.[5] Jika program hanya terkonsentrasi di lokasi investasi, warga dan usaha di wilayah lain menjadi konsumen, bukan pencipta. Kebijakan talenta harus menghubungkan pendidikan, industri pusat data, dan kebutuhan daerah.

Masalah kelima adalah ketidakseimbangan prioritas. Pemerintah mengejar investasi pusat data ketika lembaga PDP belum berdiri dan aturan AI masih draf. Kecepatan investasi memang diperlukan, tetapi kepercayaan adalah prasyarat ekonomi digital. Tanpa perlindungan data, warga enggan berbagi data; tanpa etika AI, layanan publik sulit diaudit; tanpa talenta, pusat data menjadi aset berbiaya besar.

Masalah keenam adalah risiko tata kelola yang terfragmentasi. PDP, AI, keamanan siber, dan pusat data membutuhkan pembagian tugas lintas lembaga. Bila tidak ada satu mekanisme koordinasi, pelaku usaha akan menerima aturan yang tumpang tindih dan warga tidak tahu kanal pengaduan. Negara harus hadir dengan struktur yang sederhana, dapat diawasi, dan cepat beradaptasi.

Solusi Teknis

Lembaga PDP berdiri pada 2026. Komdigi dan Kementerian Hukum menerbitkan Perpres pembentukan dalam H+30, lalu menyelesaikan rekrutmen komisioner pada H+120.[1][2] Komdigi menyiapkan organisasi dan sistem pengaduan; Kementerian Hukum memeriksa basis hukum; lembaga baru mengawasi kepatuhan dan menangani laporan. Dampaknya adalah kepastian hukum dan kepercayaan digital. Feasibilitasnya berasal dari Perpres yang sudah disiapkan; yang dibutuhkan adalah keputusan dan proses rekrutmen terbuka.

Perpres AI dan dewan etika. Komdigi menerbitkan Perpres AI pada H+90 dan membentuk dewan etika lintas kementerian serta unsur ahli. Dewan menetapkan prinsip, menguji dampak, dan menyiapkan audit algoritma layanan publik pada 2027.[3] Kerangka tata kelola AI yang bertanggung jawab menekankan akuntabilitas dan transparansi algoritma layanan publik.[9][10][11] Target H+90 mencegah draf menjadi status permanen. Risiko industri dijawab dengan konsultasi dan insentif kepatuhan, bukan dengan meniadakan akuntabilitas.

Talenta digital 1 juta pada 2029. Kemdiktisaintek dan Komdigi memulai sertifikasi AI pada H+60 dan menghubungkannya dengan industri pusat data. Kemdiktisaintek menjaga mutu pembelajaran; Komdigi memetakan kebutuhan; pelaku industri menyediakan praktik kerja. Dampaknya adalah mengisi kesenjangan SDM yang turun 2,5 poin dan memperkecil perbedaan wilayah.[5] Feasibilitasnya bergantung pada pengakuan sertifikat dan jalur kerja yang nyata.

PDN tuntas pada 2027. Komdigi dan BSSN memigrasikan 400 instansi serta menyusun standardisasi keamanan. Migrasi harus berjalan bersama audit, pemulihan, dan pelatihan. Dampaknya adalah kedaulatan data, bukan hanya pemindahan server. Kebutuhan ini makin penting ketika kapasitas pusat data tumbuh dari 637 MW menuju 1,65 GW.[6]

Insentif pusat data hijau. Kementerian Keuangan dan ESDM menyiapkan insentif energi terbarukan untuk pusat data pada H+180. Kemenkeu mendesain insentif terukur; ESDM memeriksa sumber energi dan efisiensi. Dampaknya adalah daya saing yang tidak mengabaikan biaya energi. Investasi Rp88 triliun di Nongsa perlu dinilai melalui kontribusi talenta, keamanan, dan energi, bukan nominal investasi saja.[7]

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama adalah pembentukan lembaga PDP dan Perpres AI tertunda sehingga hak warga tetap tanpa kanal pengawasan. Mitigasinya adalah jadwal publik, kewenangan yang jelas, rekrutmen terbuka, dan laporan pengaduan.

Risiko kedua adalah ekspansi pusat data memperbesar kesenjangan wilayah dan beban energi tanpa memperkuat talenta. Sertifikasi AI, jalur kerja industri, pemetaan daerah, serta insentif energi terbarukan menjadi pengaman.

Risiko ketiga adalah migrasi PDN dan penggunaan AI menimbulkan insiden yang sulit dipulihkan. Audit keamanan, dokumentasi algoritma, register sistem, pelatihan pegawai, dan mekanisme keberatan harus berjalan bersama.

Aksi 90 Hari

H+30, saya meminta simulasi pembentukan lembaga PDP, termasuk anggaran, kewenangan, dan kanal pengaduan. H+60, Komdigi dan Kemdiktisaintek menjalankan sertifikasi AI serta membuka draf Perpres AI untuk konsultasi. H+90, Perpres AI diterbitkan dan dewan etika mulai bekerja. Pemerintah menilai keberhasilan dari pengaduan yang diproses, talenta yang terserap, dan sistem yang aman. Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.