Pendahuluan
Pemerintah baru saja kembali menegaskan arah besarnya: kecerdasan artifisial dan pusat data dinyatakan sebagai pilar utama ekonomi digital nasional [1]. Penegasan itu bukan pernyataan iseng. Ia adalah pilihan strategis bahwa Indonesia ingin duduk di meja perundingan ekonomi masa depan, bukan menjadi penonton yang membayar mahal untuk teknologi yang tidak pernah ia pahami. Dalam nada yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut Peraturan Presiden tentang kecerdasan artifisial sebagai fondasi tata kelola teknologi masa depan Indonesia — instrumen yang diharapkan mendorong inovasi sekaligus menjamin pengembangan yang etis, transparan, dan akuntabel [2].
Namun ada jarak yang tidak bisa ditutupi oleh optimisme. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah memasuki tahun keempat tanpa lembaga pengawas; lembaga yang diamanatkan undang-undang itu belum terbentuk, dan norma mengenai pengawasannya bahkan telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi [3]. Ketika ditanya kapan lembaga itu lahir, jawaban resmi terakhir masih serupa: perpres pembentukannya sedang disiapkan [4]. Sementara itu, mesin-mesin pendingin pusat data bekerja semakin keras. Kapasitas pusat data nasional tercatat 637,24 MW yang telah beroperasi dan ditargetkan menembus 1,65 GW pada akhir 2026 [5]. Gedungnya naik, server-nya menyala, elektronya bertambah — tetapi wasitnya belum ada.
Jika saya Presiden Indonesia, saya akan berkata: arah kebijakannya benar, tetapi urutannya terbalik. Kita membangun infrastruktur kecerdasan artifisial lebih cepat daripada kita membangun aturan mainnya. Kritik ini bukan serangan terhadap pribadi siapa pun, melainkan teguran terhadap kelambatan kelembagaan yang justru bisa merugikan ambisi digital yang kita agungkan sendiri.
Permasalahan
Kekosongan pertama adalah kekosongan lembaga. Sebuah undang-undang pelindungan data tanpa pengawas adalah janji tanpa eksekutor. Warga yang datanya bocor tidak tahu kepada siapa harus mengadu; perusahaan yang patuh tidak punya rujukan siapa yang memeriksa; dan negara yang ingin menegakkan kedaulatan data tidak punya tangan institusional [3]. Empat tahun adalah waktu yang panjang untuk sebuah transisi yang seharusnya bisa diselesaikan dalam hitungan bulan bila ada kemauan administratif. Ironisnya, kekosongan itu justru mendorong uji materi ke Mahkamah Konstitusi [3] — artinya bukan hanya publik, tetapi sistem hukum itu sendiri yang mulai kehilangan kesabaran.
Kekosongan kedua adalah kekosongan kepastian. Perpres pembentukan badan pelindungan data dinyatakan “sedang disiapkan” sebagai respons atas proses di Mahkamah Konstitusi [4], dan Perpres kecerdasan artifisial dipromosikan sebagai fondasi tata kelola [2] namun hingga kini belum juga menjadi dokumen yang mengikat. Tanpa tanggal terbit yang pasti — data belum terverifikasi kapan keduanya benar-benar berlaku — seluruh ekosistem bergerak dalam kabut. Investor membangun di dalam kabut, masyarakat menyerahkan data di dalam kabut, dan hanya sedikit pihak yang berani bertanggung jawab ketika kabut itu berubah menjadi masalah.
Ketiga, ada asimetri kecepatan yang mencolok. Laju infrastruktur digital tidak menunggu laju regulasi: kapasitas pusat data 637,24 MW telah beroperasi dengan ambisi menembus 1,65 GW pada akhir 2026 [5]. Menara pusat data bisa berdiri dalam tempo tahunan karena modal, tanah, dan listrik sudah tersedia. Regulasi seharusnya jauh lebih murah dan lebih cepat, tetapi justru tertahan — yang menunjukkan bahwa hambatan utamanya bukan teknis, melainkan koordinasi antar-lembaga dan prioritas politik administratif.
Keempat, fondasi manusia dari seluruh narasi ini keropos. Evaluasi daya saing digital daerah menunjukkan daya saing naik di hampir semua provinsi, tetapi pilar sumber daya manusia justru turun 2,5 poin; skor SDM digital Jawa sekitar 2,3 kali Sumatra dan Kalimantan, serta hampir 3 kali Maluku-Papua [6]. Kita berbicara tentang ekonomi digital berbasis kecerdasan artifisial di sebuah negara yang talenta digitalnya terkonsentrasi di satu pulau dan pertumbuhannya meleset dari bangunannya. Infrastruktur tanpa sumber daya manusia hanya akan menjadi gedung pintar yang dioperasikan oleh orang luar, sementara keuntungan mengalir kembali ke pusat-pusat yang sudah matang.
Kelima, ada tagihan yang belum dihitung. Pertumbuhan pesat pusat data siap-AI dibayangi persoalan kebutuhan air [7]. Kapasitas 1,65 GW bukan hanya angka kelistrikan; ia adalah tekanan atas sumber daya air, lahan, dan jaringan di wilayah tempat pusat data itu berdiri [5][7]. Ketika biaya lingkungan tidak dimasukkan ke dalam keputusan lokasi, yang menanggungnya adalah warga sekitar, bukan pemegang saham.
Keenam, perbandingan internasional membuat kelambatan kita semakin terlihat. UNESCO memelihara profil Indonesia dalam Global AI Ethics and Governance Observatory sebagai rujukan dimensi tata kelola dan etika kecerdasan artifisial [8]. Dunia sudah mencatat kita dalam peta tata kelola AI global. Tetapi catatan di observatorium asing tidak akan menggantikan lembaga pengawas di dalam negeri. Etika tanpa institusi hanyalah deskripsi, bukan perlindungan.
Solusi Teknis
Kementerian Komunikasi dan Digital: satu tenggat untuk dua perpres, dan syarat tata kelola untuk kapasitas baru. Instrumennya adalah keputusan menteri yang menetapkan tahapan penyusunan Perpres kecerdasan artifisial dan Perpres badan pelindungan data dengan penanggung jawab, keluaran, dan tanggal akhir yang terukur, disertai aturan turunan berupa kewajiban penilaian dampak pelindungan data dan AI bagi pusat data skala besar serta penyedia layanan AI berisiko tinggi. Tenggatnya: naskah akademik dan rancangan final disusun dalam sembilan puluh hari sejak perintah ini diberikan, lalu dibawa ke harmonisasi antar-kementerian pada triwulan berikutnya. Dampaknya: pasar memperoleh kepastian, dan pertumbuhan kapasitas [5] tidak lagi mendahului aturan mainnya. Kelayakannya tinggi karena keduanya sudah masuk program legislasi dan tidak memerlukan anggaran baru yang berarti — yang diperlukan adalah penjadwalan dan tekanan disiplin, bukan dana.
Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet: dashboard “regulasi yang ditunggu”. Instrumennya adalah kanal publik di portal dokumentasi hukum nasional yang memuat status setiap rancangan perpres strategis: tahap penyusunan, harmonisasi, atau persetujuan, lengkap dengan tanggal terakhir pembaruan. Tenggatnya: kanal perdana menampilkan kedua perpres tersebut dalam enam puluh hari. Dampaknya: “sedang disiapkan” [4] berubah dari jawaban berulang menjadi status yang dapat dilacak dan ditagih publik. Kelayakannya sedang; diperlukan kesepahaman protokol antar-lembaga, tetapi biayanya kecil dan presedennya sudah ada pada portal legislasi yang berjalan.
Kementerian Investasi/BKPM: insentif yang dikaitkan dengan kepatuhan tata kelola. Instrumennya adalah revisi kriteria fasilitas penanaman modal di sektor pusat data dan layanan digital: kesiapan tata kelola data, rasio tenaga kerja dan alih pengetahuan lokal, serta efisiensi air dan energi menjadi pertimbangan pemberian dan pemertaan insentif, dengan masa transisi yang wajar bagi investor yang sudah berdiri. Tenggatnya: rancangan kerangka insentif difinalkan dalam enam bulan, berlaku untuk persetujuan baru sejak tahun berikutnya. Dampaknya: ambisi kapasitas [5] diarahkan menjadi investasi berkualitas yang menarik talenta dan melatih SDM lokal, bukan sekadar rak server impor yang memperlebar defisit kompetensi [6]. Kelayakannya sedang; risiko keluhan ketidakpastian hukum dimitigasi dengan ketentuan peralihan dan kriteria yang diumumkan lebih dahulu.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: talenta AI di luar Jawa sebagai program, bukan anjuran. Instrumennya adalah peta kebutuhan program studi kecerdasan artifisial dan vokasi data yang disusun per klaster industri daerah, skema beasiswa dengan kuota kewilayahan yang jelas, serta insentif guru besar dan laboratorium untuk kampus di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, serta Maluku dan Papua. Tenggatnya: peta nasional terbit dalam satu tahun akademik; capaian pembelajaran dan penyerapan lulusan dilaporkan setiap tahun sesudahnya. Dampaknya: jurang skor SDM digital — Jawa sekitar 2,3 kali Sumatra dan Kalimantan serta hampir 3 kali Maluku-Papua [6] — ditangani pada akarnya, karena pusat data boleh berdiri di mana saja tetapi operator dan pengawasnya harus orang Indonesia dari berbagai daerah. Kelayakannya bergantung pada anggaran, tetapi dapat dimulai dengan realokasi beasiswa dan kemitraan kampus–industri yang sudah ada.
Kementerian Pekerjaan Umum bersama pemerintah daerah: hitung daya dukung air sebelum rak server menyala. Instrumennya adalah kewajiban analisis dampak kebutuhan air dan kelistrikan sebagai bagian dari perizinan lokasi pusat data, keharusan sumber air alternatif daur ulang bagi fasilitas baru, dan penetapan zona yang belum boleh menerima pusat data skala besar sampai daya dukungnya dihitung. Tenggatnya: prosedur operasi standar perizinan direvisi dalam enam bulan, dimulai dari provinsi-provinsi lokasi pusat data terbesar. Dampaknya: kekhawatiran soal air yang sudah disorot [7] dicegah menjadi konflik riil antara warga dan industri, dan target 1,65 GW [5] dicapai dengan tagihan lingkungan yang dihitung lebih dahulu, bukan dikoreksi setelah peristiwa. Kelayakannya sedang; memerlukan data jaringan air minum daerah dan koordinasi lintas tingkat pemerintahan.
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah kekosongan yang berkepanjangan memicu ketidakpercayaan pasar: investor menunda perluasan, atau sebaliknya, membangun semakin jauh di depan aturan [5]. Mitigasinya adalah kepastian proses, bukan kelengkapan dokumen: dua perpres dengan tahapan yang dipublikasikan [2][4] lebih menenangkan daripada satu draf sempurna yang tak kunjung tiba.
Risiko kedua adalah lembaga pengawas baru menjadi birokrasi tambahan yang lambat dan ego-sektoral. Mitigasinya: desain organisasi yang ramping dengan komisioner berjangka jabatan tetap, anggaran layanan sejak tahun pertama, dan kewenangan pemeriksaan yang jelas terhadap penyelenggara sistem elektronik, sehingga kekosongan pengawasan [3] tidak terulang sebagai lembaga tanpa gigi.
Risiko ketiga adalah standar tata kelola dan lingkungan menaikkan biaya dan menggeser investasi ke yurisdiksi tetangga. Mitigasinya: masa transisi bagi yang sudah beroperasi, insentif berbasis kepatuhan dari Kementerian Investasi/BKPM, dan kecepatan perizinan sebagai daya tarik pengganti — aturan yang tegas tetapi dapat diprediksi justru menjadi keunggulan kompetitif.
Risiko keempat adalah program talenta yang kembali terpusat di Jawa sehingga ketimpangan [6] melebar meski judulnya pemerataan. Mitigasinya: kuota kewilayahan dalam beasiswa dan laboratorium, indikator capaian per pulau, dan evaluasi tahunan yang dipublikasikan.
Risiko kelima adalah isu data pribadi menjadi alat politik identitas atau paranoia teknologi, misalnya pembicaraan kebocoran tanpa dasar bukti. Mitigasinya: transparansi — jumlah kasus dan penanganan pengaduan harus dilaporkan berkala oleh otoritas; untuk angka saat ini, datanya belum terverifikasi, dan justru itulah bukti bahwa kita butuh lembaga yang menghasilkan angka, bukan spekulasi.
Aksi 90 Hari
-
Dalam tiga puluh hari — Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Sekretariat Negara: menerbitkan satu pernyataan resmi berisi jadwal penyusunan dan target harmonisasi Perpres kecerdasan artifisial serta Perpres badan pelindungan data, sebagai penjabaran atas janji “fondasi tata kelola” [2] sekaligus jawaban atas kekosongan [3][4].
-
Dalam enam puluh hari — Sekretariat Kabinet: membuka kanal publik “regulasi yang ditunggu” dengan status termutakhir kedua perpres tersebut dan seluruh rancangan peraturan turunannya.
-
Dalam enam puluh hari — Kementerian Komunikasi dan Digital: menetapkan mekanisme sementara penerimaan pengaduan dan pelaporan insiden data yang dapat diakses warga, agar kekosongan pengawas [3] tidak berarti kekosongan layanan, dan berkomitmen menyerahkannya kepada lembaga ketika terbentuk.
-
Dalam tujuh puluh lima hari — Kementerian Investasi/BKPM: memfinalisasi kerangka insentif yang dikaitkan dengan kepatuhan tata kelola data, komposisi tenaga kerja lokal, dan efisiensi air-energi, termasuk ketentuan peralihan bagi investor eksisting.
-
Dalam sembilan puluh hari — Kementerian Pekerjaan Umum bersama pemerintah daerah percontohan: menerbitkan prosedur analisis daya dukung air dan kelistrikan untuk izin pusat data baru, sebagai jawaban atas peringatan kebutuhan air [7].
-
Dalam sembilan puluh hari — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: menyerahkan peta kebutuhan talenta digital kewilayahan sebagai basis program pemerataan, menindaklanjuti temuan penurunan skor SDM dan ketimpangan antar-pulau [6].
Ukuran keberhasilan pada hari kesembilan puluh bukan dokumen yang tersimpan rapi, melainkan tiga hal yang bisa diperiksa publik: ada tanggal, ada penanggung jawab, dan ada kanal bagi warga. Bila dalam sembilan puluh hari pertama saja pemerintah belum mampu menegakkan disiplin jadwal atas dua perpres yang sudah lama dijanjikan, mustahil kita percaya jadwal infrastruktur [5] akan diimbangi jadwal tata kelola. Infrastruktur mengukur ambisi sebuah negara; aturan main mengukur kedewasaannya. Sudah saatnya Indonesia dewasa pada kecepatan yang sama ketika ia membangun.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
- AI, data centers main pillars of Indonesia’s digital economy: Gov’t
- Sekjen Ismail: Perpres AI Fondasi Tata Kelola Teknologi Masa Depan Indonesia
- Lembaga Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk, UU PDP Dibawa ke MK
- Komdigi Ungkap Perpres Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi Sedang Disiapkan
- Kapasitas Data Center di Indonesia Ditarget Tembus 1,65 GW Akhir 2026
- Kesenjangan Talenta Jadi Penghambat Transformasi Digital RI di Era AI
- AI-ready data centers are booming in Indonesia but water woes loom
- Indonesia — Global AI Ethics and Governance Observatory