Pendahuluan
Pada 27 Juli 2026 Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan Perpres AI akan menjadi langkah awal sebelum Undang-Undang AI yang lebih komprehensif, dengan pendekatan test case melalui Perpres terlebih dahulu [3]. Pernyataan itu penting karena menempatkan tata kelola kecerdasan artifisial sebagai urutan kebijakan, bukan sekadar wacana teknologi. Apabila saya Presiden, saya akan menguji pernyataan tersebut dengan satu pertanyaan sederhana: apakah aturan menyusul infrastruktur, atau justru infrastruktur melaju tanpa aturan.
Di sisi infrastruktur, IDPRO memproyeksikan kebutuhan data center Indonesia tumbuh 45% pada 2026 yang dipacu adopsi AI dan otomatisasi industri, dengan peningkatan kebutuhan listrik hingga 400 MW [1]. Gelombang komputasi AI juga mendorong proyeksi kapasitas pusat data Indonesia yang bisa menembus 1,7 GW pada akhir 2026 [2]. Di tengah proyeksi tersebut, Edgenex Data Centres mengumumkan investasi USD 2,3 miliar untuk data center berfokus AI di Jakarta [6]. Tiga angka itu menggambarkan satu arah yang sama: permintaan komputasi naik cepat, modal masuk, dan tekanan untuk membangun lebih luas serta lebih cepat.
Pemerintah juga menyiapkan kerangka regulasi yang menyasar 10 sektor termasuk etika pengembangan dan peta jalan AI [5]. Komdigi sendiri telah merampungkan dua rancangan Perpres tentang peta jalan dan etika penggunaan AI yang ditargetkan terbit pada 2026 [4]. Di atas kertas, peta jalannya terlihat lengkap. Namun dalam praktik 2026, dua draf yang disebut selesai pada April belum menjelma menjadi Perpres yang berlaku, sementara kebutuhan data center sudah tumbuh 45% [1][4]. Kesenjangan antara kecepatan modal dan kecepatan regulasi inilah yang menjadi inti kritik artikel ini.
Kesenjangan itu bukan soal menolak investasi. Strategi ekonomi digital untuk menutup kesenjangan infrastruktur AI memang dibutuhkan agar Indonesia tidak tertinggal dalam rantai nilai komputasi [8]. Persoalannya adalah ketika kapasitas tumbuh menuju 1,7 GW pada 2026 [2] tanpa kepastian tata kelola AI, standar perlindungan data, serta pengaturan daya, air, dan lahan yang memadai, maka risiko ditanggung publik sementara manfaat dikonsolidasi pada simpul modal yang paling siap. Jika saya Presiden, saya akan menilai keberhasilan bukan dari besarnya komitmen investasi USD 2,3 miliar [6] saja, melainkan dari apakah investasi itu berjalan di atas fondasi hukum yang dapat diaudit dan dilindungi.
Tekanan terhadap sumber daya juga nyata. Pertumbuhan data center memberi tekanan pada sumber daya air dan lahan, sementara lonjakan kebutuhan energi menjadi tantangan keberlanjutan [7]. Ketika kebutuhan listrik data center diproyeksikan meningkat hingga 400 MW pada 2026 [1] dan kapasitas keseluruhan bergerak menuju 1,7 GW [2], pertanyaan keberlanjutan tidak lagi bersifat sektoral. Ia menyentuh perencanaan energi, tata ruang, ketersediaan air, serta akuntabilitas pemanfaatan AI di 10 sektor yang hendak diatur Perpres [5]. Kritik ini bermula dari anchor kebijakan 2026 itu: pernyataan 27 Juli 2026 [3], dua draf Perpres [4], target 10 sektor [5], dan investasi USD 2,3 miliar [6]—dan menguji apakah jembatan antara komitmen dan eksekusi telah dibangun.
Permasalahan
Permasalahan pertama adalah Perpres AI yang tertahan sebagai draf. Komdigi menyiapkan dua rancangan Perpres tentang peta jalan dan etika penggunaan AI pada 2026 [4] dan menargetkan pengaturannya untuk 10 sektor [5]. Namun Wamenkomdigi pada 27 Juli 2026 masih menegaskan bahwa Perpres merupakan langkah awal sebelum UU AI [3], yang pada praktiknya berarti Perpres belum terbit hingga titik itu. Dari April ketika dua draf disebut telah rampung [4] hingga akhir Juli, jeda tiga bulan terlewati tanpa produk hukum yang mengikat. Dalam jeda itu, kebutuhan data center tetap diproyeksikan tumbuh 45% pada 2026 [1] dan kapasitas bergerak menuju 1,7 GW [2]. Apabila saya Presiden, saya akan menyebut situasi ini sebagai keterlambatan yang mahal: pasar diberi sinyal untuk berlari, tetapi rambu belum dipasang.
Masalahnya bukan sekadar tanggal terbit. Tanpa Perpres, prinsip etika pengembangan, klasifikasi risiko per sektor, kewajiban transparansi data latih, hingga mekanisme audit tetap berada di wilayah komitmen sukarela. Padahal Menkomdigi menyiapkan Perpres untuk 10 sektor [5], yang berarti cakupan penggunaan AI meluas pada layanan publik dan industri sekaligus. Ketika kerangka untuk 10 sektor belum berkekuatan hukum [5] dan dua draf masih menunggu penetapan [4], maka operator data center dan pengembang model dapat tumbuh sambil menunggu kepastian—sementara warga dan pengguna layanan publik menunggu perlindungan yang tidak kunjung memiliki dasar penegakan.
Permasalahan kedua adalah lambatnya regulasi perlindungan data sebagai fondasi kepercayaan. UU PDP sudah memasuki tahun keempat, tetapi pemberlakuan efektifnya bergantung pada kelembagaan pengawas dan peraturan pelaksana yang konsisten. Dalam konteks ledakan data center, relevansinya langsung: kapasitas 1,7 GW pada 2026 [2] berarti konsentrasi data pribadi dan data industri yang jauh lebih besar, termasuk beban komputasi AI yang mengolah data dalam skala besar. Tanpa tata kelola AI yang mengikat [3][4][5] dan tanpa penegakan PDP yang operasional, warga diminta mempercayakan data pada sistem yang pengawasnya belum sepenuhnya bekerja. Jika saya Presiden, saya akan melihat ini sebagai risiko kepercayaan nasional, bukan sekadar isu kepatuhan sektoral.
Kondisi tersebut diperparah oleh arah strategi ekonomi digital yang menekankan penutupan kesenjangan infrastruktur AI [8]. Strategi itu tepat untuk daya saing, tetapi tanpa sinkronisasi regulasi, strategi infrastruktur dapat mengunci ketergantungan pada pusat data berkapasitas besar sebelum standar interoperabilitas, audit energi, dan audit algoritma disepakati. Investasi USD 2,3 miliar di Jakarta [6] menunjukkan bahwa modal tidak menunggu harmonisasi regulasi. Negara tidak dapat menyusul dengan dokumen; negara harus menyusul dengan keputusan yang mengikat.
Permasalahan ketiga adalah regulasi daya, air, dan lingkungan yang tertinggal dari ekspansi fisik. Kebutuhan listrik data center diproyeksikan meningkat hingga 400 MW pada 2026 [1] dan kapasitas nasional diproyeksikan menembus 1,7 GW [2]. Di sisi lain, pertumbuhan tersebut memberi tekanan pada sumber daya air dan lahan, serta menimbulkan tantangan keberlanjutan akibat lonjakan kebutuhan energi [7]. Angka 400 MW dan 1,7 GW bukan sekadar proyeksi teknis; keduanya adalah klaim beban yang harus dijawab dengan perencanaan pasokan listrik, ketahanan air, dan penataan lahan. Bila tiga beban itu dijawab terpisah oleh instansi yang berbeda tanpa satu kerangka yang mengikat [5], maka 10 sektor yang hendak diatur Perpres AI akan menerima layanan komputasi yang cepat tumbuh tetapi fondasi keberlanjutannya belum terukur [5][7].
Di lapangan regulasi, ketiadaan standar yang sinkron menciptakan tiga celah operasional. Pertama, perizinan data center dapat mengacu pada persyaratan umum ketenagalistrikan dan tata ruang, tanpa ambang efisiensi energi dan air yang spesifik untuk fasilitas AI skala besar yang menopang lonjakan 45% [1]. Kedua, komitmen keberlanjutan operator dapat bersifat deklaratif tanpa audit independen yang terhubung dengan target sektor di Perpres AI untuk 10 sektor [5]. Ketiga, beban lingkungan dan infrastruktur ditanggung daerah penyangga, sementara manfaat ekonomi dan pajak terkonsentrasi di lokasi investasi seperti Jakarta yang menerima USD 2,3 miliar [6]. Tanpa kewenangan yang jelas dan metrik yang seragam, daerah sulit menagih kompensasi infrastruktur yang proporsional.
Akumulasi ketiga masalah ini menghasilkan satu simpulan kritik: Indonesia membangun atap sebelum fondasi hukumnya dicor. Perpres AI sebagai langkah awal menuju UU AI yang dinyatakan pada 27 Juli 2026 [3] adalah arah yang benar, tetapi arah tanpa tenggat yang dipatuhi membuat negara membayar bunga keterlambatan dalam bentuk risiko siber, risiko keberlanjutan, dan risiko kepercayaan. Ketika dua draf Perpres sudah ada sejak April 2026 [4] namun belum terbit, ketika 10 sektor menunggu kepastian [5], dan ketika kebutuhan tumbuh 45% [1] menuju 1,7 GW [2] dengan tekanan pada air dan lahan [7], maka kebijakan 2026 harus dinilai dari kecepatan eksekusi, bukan dari kelengkapan draf.
Solusi Teknis
Komdigi menerbitkan PERPRES AI DAN PETA JALAN 10 SEKTOR pada H+60 dengan klasifikasi risiko yang dapat diaudit. Komdigi sebagai pemilik kebijakan menyiapkan Perpres peta jalan dan Perpres etika yang telah dirampungkan sebagai dua draf [4] untuk segera ditetapkan, dengan memecah pengaturan 10 sektor [5] ke dalam tiga klaster risiko: tinggi untuk layanan publik sensitif, menengah untuk industri terapan, dan rendah untuk pemanfaatan pendukung. Tenggat H+60 dipilih untuk menutup jeda sejak April 2026 [4] hingga pernyataan 27 Juli 2026 [3] yang masih menempatkan Perpres sebagai langkah awal. Dampaknya adalah kepastian hukum bagi operator data center yang menopang pertumbuhan 45% pada 2026 [1] dan kapasitas 1,7 GW [2], serta bagi pengembang AI yang melayani 10 sektor [5]. Feasibilitasnya tinggi karena materi telah tersedia dalam dua draf [4] dan arah politiknya sudah dinyatakan sebagai test case sebelum UU AI [3]; yang dibutuhkan adalah keputusan penetapan, lampiran teknis klasifikasi risiko, dan jadwal konsultasi publik yang tidak mengulang penyusunan draf dari nol.
BSSN menetapkan STANDAR KEAMANAN AI DAN AUDIT DATA CENTER pada H+90 yang terhubung dengan Perpres AI. BSSN menyusun standar keamanan siber khusus beban kerja AI, kewajiban pencatatan model, jejak audit data latih, dan protokol insiden untuk fasilitas dengan kebutuhan daya signifikan hingga 400 MW pada 2026 [1] dan kapasitas agregat menuju 1,7 GW [2]. Standar ini wajib dirujuk dalam perizinan operasional pusat data. Dampaknya adalah risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pada konsentrasi infrastruktur besar dapat dikendalikan sejak desain, bukan setelah insiden, sekaligus memberi kepastian bahwa strategi menutup kesenjangan infrastruktur AI [8] tidak mengorbankan ketahanan sistem. Feasibilitasnya bersandar pada kewenangan BSSN yang ada dan pada momentum Perpres AI untuk 10 sektor [5] sebagai cantolan hukum; audit dapat dimulai pada fasilitas baru seperti investasi USD 2,3 miliar di Jakarta [6] sebelum diperluas ke fasilitas eksisting.
Kemenko Perekonomian bersama ESDM dan KLHK menerbitkan PAKET REGULASI DAYA AIR LAHAN BERKELANJUTAN pada H+90. Paket ini menetapkan ambang efisiensi energi (PUE), efisiensi air (WUE), dan kewajiban pemantauan lahan untuk setiap penambahan kapasitas yang mendorong pertumbuhan 45% [1] serta tekanan pada air dan lahan [7]. Kemenko Perekonomian mengintegrasikan paket ini dengan strategi ekonomi digital untuk menutup kesenjangan infrastruktur AI [8] agar insentif investasi selaras dengan kemampuan pasokan energi dan daya dukung lingkungan. Dampaknya adalah ekspansi menuju 1,7 GW pada 2026 [2] memiliki penopang keberlanjutan yang terukur, bukan sekadar izin lokasi. Feasibilitasnya bertumpu pada koordinasi lintas kementerian yang dapat dipimpin Kemenko dengan tenggat H+90, mengingat tekanan pada air, lahan, dan energi sudah diidentifikasi sebagai tantangan keberlanjutan [7] dan kebutuhan daya hingga 400 MW telah diproyeksikan [1].
BRIN membangun REGISTRY MODEL DAN DATASET NASIONAL pada H+120 yang interoperabel dengan Perpres AI. BRIN bersama Komdigi membangun registri model AI, dataset latih, dan evaluasi risiko yang wajib dirujuk oleh penyelenggara sistem di 10 sektor [5]. Registri memuat deskripsi tujuan model, sumber data, metrik evaluasi, dan jejak pembaruan. Dampaknya adalah pengawas sektor dan publik memiliki rujukan yang sama untuk menguji klaim kinerja AI, sehingga operasi data center hingga 1,7 GW [2] melayani sistem yang dapat diaudit. Feasibilitasnya mengandalkan kapasitas riset BRIN yang dikaitkan dengan dua draf Perpres tentang etika dan peta jalan [4] serta pendekatan test case Perpres sebelum UU AI [3]; pilot dapat dimulai pada sektor dengan risiko tinggi sebelum diperluas bertahap.
DPR mengesahkan JADWAL TRANSISI PERPRES MENUJU UU AI pada H+120 sebagai kepastian politik legislasi. DPR bersama pemerintah menyepakati jadwal transisi yang menegaskan bahwa Perpres AI sebagai langkah awal [3] memiliki tenggat evaluasi dan materi muatan yang akan diangkat menjadi UU AI, termasuk pengaturan untuk 10 sektor [5] dan rujukan pada dua draf yang telah rampung [4]. Dampaknya adalah pelaku usaha yang berinvestasi USD 2,3 miliar [6] dan operator yang menambah kapasitas menuju 1,7 GW [2] memperoleh kepastian bahwa aturan tidak akan berubah tanpa siklus konsultasi yang jelas. Feasibilitasnya terletak pada kesepakatan politik jadwal, bukan pada penambahan substansi baru; DPR cukup mengunci tahapan legislasi agar Perpres tidak menjadi status permanen yang menggantikan UU.
Kelima sub-solusi ini dirancang sebagai satu paket yang saling mengunci: Komdigi menetapkan norma [3][4][5], BSSN menjaga ketahanan teknis [1][2], Kemenko memastikan keberlanjutan daya dan lahan [1][7][8], BRIN menjaga transparansi model [4][5], dan DPR menjaga kepastian transisi menuju UU [3]. Tanpa paket itu, pertumbuhan 45% pada 2026 [1] akan tetap menjadi angka yang mengesankan di atas panggung investasi, tetapi miskin rujukan ketika warga bertanya siapa yang mengawasi model, siapa yang menjamin keamanan data, dan siapa yang membayar biaya energi dan airnya [7].
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah keamanan siber dan penyalahgunaan AI tanpa regulasi yang mengikat. Ketika dua draf Perpres masih menunggu penetapan [4] dan Perpres untuk 10 sektor belum berlaku [5], sementara kapasitas bergerak menuju 1,7 GW pada 2026 [2] dan kebutuhan tumbuh 45% [1], maka permukaan serangan meluas lebih cepat daripada kemampuan audit. Konsentrasi data pada fasilitas besar termasuk investasi USD 2,3 miliar di Jakarta [6] meningkatkan dampak satu insiden menjadi sistemik. Mitigasinya adalah mewajibkan standar BSSN pada H+90, mewajibkan pencatatan model dan jejak audit data latih, serta mewajibkan pelaporan insiden yang terhubung dengan Perpres AI sebagai langkah awal sebelum UU AI [3]. Operator yang tidak memenuhi ambang audit tidak memperoleh perpanjangan operasional hingga perbaikan diverifikasi.
Risiko kedua adalah keberlanjutan energi, air, dan lahan. Peningkatan kebutuhan listrik hingga 400 MW pada 2026 [1] dan kapasitas menuju 1,7 GW [2] telah diidentifikasi menimbulkan tekanan pada air dan lahan serta tantangan keberlanjutan energi [7]. Tanpa ambang PUE dan WUE yang mengikat, ekspansi dapat menggeser beban ke PLN dan PDAM daerah tanpa kompensasi yang sepadan. Mitigasinya adalah paket regulasi Kemenko pada H+90 yang menetapkan ambang efisiensi, kewajiban pemantauan, dan mekanisme kompensasi infrastruktur yang dikaitkan dengan strategi ekonomi digital untuk menutup kesenjangan infrastruktur AI [8]. Proyek baru termasuk USD 2,3 miliar di Jakarta [6] wajib menunjukkan rencana pasokan energi terbarukan dan efisiensi air sebelum izin operasi penuh diterbitkan.
Risiko ketiga adalah kesenjangan talenta dan audit yang membuat regulasi hanya menjadi dokumen. Pengaturan untuk 10 sektor [5] membutuhkan auditor, penilai risiko, dan pengembang yang memahami etika serta tata kelola data. Tanpa talenta, dua draf Perpres yang telah rampung [4] dan pernyataan 27 Juli 2026 tentang Perpres sebagai langkah awal [3] akan berhenti sebagai norma di atas kertas. Mitigasinya adalah BRIN dan Komdigi menjalankan registri model pada H+120 dengan skema sertifikasi auditor yang terhubung dengan kebutuhan industri pusat data yang tumbuh 45% [1] dan kapasitas 1,7 GW [2]. Registri memberi kurikulum hidup: setiap model yang didaftarkan menghasilkan kebutuhan evaluasi yang dapat menjadi metrik kompetensi talenta.
Risiko keempat adalah fragmentasi koordinasi. Strategi ekonomi digital untuk menutup kesenjangan infrastruktur AI [8] melibatkan perencanaan ekonomi, sementara Perpres AI untuk 10 sektor [5] melibatkan Komdigi dan sektor teknis, dan tekanan keberlanjutan menyentuh energi serta lingkungan [7]. Bila koordinasi hanya berupa forum tanpa kewenangan, maka ekspansi 45% [1] dan investasi USD 2,3 miliar [6] akan berjalan dengan logika pasar, sementara negara tertinggal pada sinkronisasi izin. Mitigasinya adalah satu dashboard nasional yang dipimpin Kemenko yang memonitor realisasi kapasitas 1,7 GW [2], kebutuhan 400 MW [1], status audit BSSN, dan kemajuan Perpres AI hingga transisi menuju UU AI [3]. Dashboard dipublikasikan tiap kuartal agar DPR dapat menguji kepatuhan lintas kementerian sesuai jadwal H+120.
Aksi 90 Hari
Pada H+30, saya meminta Komdigi mempublikasikan naskah dua rancangan Perpres yang telah dirampungkan pada April 2026 [4] beserta matriks pengaturan untuk 10 sektor [5] dan membuka konsultasi publik terbatas selama dua minggu. Pada tenggat yang sama, Wamenkomdigi menegaskan kembali komitmen 27 Juli 2026 bahwa Perpres merupakan langkah awal sebelum UU AI [3] dengan menerbitkan jadwal transisi yang memuat evaluasi tahun pertama. Langkah H+30 ini menutup asimetri informasi: publik mengetahui norma yang akan berlaku sebelum kapasitas 1,7 GW pada 2026 [2] terlanjur mengunci desain teknis yang sulit diaudit.
Pada H+60, Komdigi menetapkan PERPRES AI DAN PETA JALAN 10 SEKTOR sebagai produk hukum yang berlaku [3][4][5]. Penetapan pada H+60 memastikan bahwa pertumbuhan kebutuhan data center 45% pada 2026 [1] dan peningkatan kebutuhan daya hingga 400 MW [1] memiliki rujukan etika, klasifikasi risiko, dan kewajiban transparansi data latih yang seragam. Pada H+60 pula, BSSN menerbitkan draf standar audit keamanan AI untuk konsultasi, dengan kewajiban uji coba pada fasilitas baru termasuk investasi USD 2,3 miliar di Jakarta [6]. Target H+60 dipilih agar jeda sejak dua draf rampung [4] tidak berlarut tanpa kepastian.
Pada H+90, tiga keputusan harus terbit serentak. Pertama, BSSN menetapkan STANDAR KEAMANAN AI DAN AUDIT DATA CENTER yang wajib dirujuk dalam perizinan operasional fasilitas dengan kapasitas signifikan menuju 1,7 GW [2]. Kedua, Kemenko bersama ESDM dan KLHK menetapkan PAKET REGULASI DAYA AIR LAHAN BERKELANJUTAN yang menjawab tekanan pada air dan lahan serta lonjakan kebutuhan energi [7] dengan ambang PUE dan WUE yang terukur, termasuk kewajiban pemantauan untuk penambahan daya hingga 400 MW [1]. Ketiga, Kemenko mempublikasikan dashboard triwulanan pertama yang mengintegrasikan realisasi kapasitas 1,7 GW [2], realisasi kebutuhan 45% [1], status audit, dan peta investasi termasuk USD 2,3 miliar [6] dengan strategi ekonomi digital untuk menutup kesenjangan infrastruktur AI [8]. Dengan tiga keputusan pada H+90, negara menunjukkan bahwa kecepatan regulasi dapat mengejar kecepatan modal.
Keberhasilan 90 hari diukur bukan dari jumlah dokumen, melainkan dari lima indikator yang dapat diverifikasi. Pertama, apakah Perpres untuk 10 sektor telah berlaku dan dapat dirujuk dalam perizinan [5]. Kedua, apakah dua draf April 2026 telah bertransformasi menjadi norma yang mengikat [4] sesuai arah 27 Juli 2026 [3]. Ketiga, apakah setiap penambahan kapasitas yang mendorong 45% [1] dan 1,7 GW [2] telah melalui audit BSSN. Keempat, apakah tekanan pada air dan lahan [7] dijawab dengan ambang efisiensi dan kompensasi infrastruktur yang terpantau. Kelima, apakah strategi ekonomi digital [8] memiliki metrik yang sama dengan metrik regulasi, sehingga investasi USD 2,3 miliar [6] dinilai dari kepatuhan dan keberlanjutan, bukan hanya dari nilai komitmen.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
IDPRO Proyeksikan Kebutuhan Data Center RI Tumbuh 45% pada 2026
Kapasitas Pusat Data Indonesia Bisa Tembus 1,7 GW Akhir 2026
Kemkomdigi Jadikan Perpres AI sebagai Langkah Awal Menuju UU AI
Komdigi Siapkan Dua Rancangan Perpres Atur Penggunaan AI pada 2026
Menkomdigi Siapkan Perpres untuk Jinakkan AI di 10 Sektor
Edgenex Data Centres by DAMAC Announces USD 2.3 Billion AI-Focused Data Centre in Jakarta
AI Puts Pressure on Water and Land Resources as Data Center Power Demand Surges
Indonesia’s Digital Economy Strategy to Close Gap for AI Infrastructure