Pendahuluan

Para pejabat yang saya tugasi dan seluruh warga negara: pada Desember 2025 pemerintah menetapkan 50 proyek jalan tol sebagai Proyek Strategis Nasional, dengan sebagian sudah beroperasi dan sebagian masih dalam tahap persiapan atau konstruksi [1]. Kecepatan penetapan semacam itu menunjukkan kemampuan negara memobilisasi anggaran, lahan, dan perizinan bagi koridor yang dianggap prioritas. Namun kemampuan yang sama belum diimbangi aturan yang menentukan kapan sebuah proyek kehilangan status strategisnya.

Pertanyaan pokok yang mesti dijawab di depan publik sangat sederhana: apa syarat sebuah proyek keluar dari daftar? Daftar proyek strategis nasional selama ini diperbarui melalui rencana kerja pemerintah dan penetapan baru, sedangkan kriteria evaluasi beserta mekanisme pengeluaran belum dibuka sebagai dokumen yang dapat diperiksa publik. Tanpa pintu keluar yang jelas, status strategis berubah menjadi gelar permanen: mudah diberikan, sulit dipertanyakan, dan nyaris mustahil dicabut meski proyek tidak lagi memenuhi tujuan pemberiannya.

Tata kelola daftar yang sehat berdiri di atas tiga kewajiban yang saling mengunci. Kriteria masuk menentukan apa yang benar-benar layak disebut strategis. Kriteria keluar menentukan kapan status itu harus diakhiri beserta alasannya. Pelaporan berkala menentukan apakah publik dapat menagih janji yang telah dibuat. Ketiganya harus ditulis dalam bentuk yang dapat diperiksa ulang, bukan dalam bentuk penilaian yang hanya dipahami lingkaran penyusun daftar.

Artikel ini mengajukan lima langkah teknis yang dijalankan lima lembaga, masing-masing lengkap dengan tenggat, dampak, dan penilaian kelayakan. Sasarannya bukan memperpendek daftar demi mengejar angka, melainkan mengembalikan fungsi daftar sebagai alat seleksi: proyek yang terbukti tidak lagi strategis harus bisa keluar dengan alasan yang dapat dijelaskan kepada rakyat, dan proyek yang bertahan harus menunjukkan capaian yang dapat diverifikasi.

Permasalahan

Masalah pertama adalah daftar yang bertambah tanpa kriteria keluar yang dipublikasikan. Penambahan proyek berlangsung rutin melalui rencana kerja pemerintah dan penetapan baru, sementara dokumen yang memuat syarat pengurangan, tahapan evaluasi, maupun konsekuensi bagi proyek yang berhenti di tengah jalan belum tersedia untuk diperiksa. Dalam kondisi tersebut, siklus evaluasi hanya mampu memeriksa penambahan, tidak penurunan status, sehingga daftar tumbuh tanpa mekanisme koreksi yang seimbang.

Masalah kedua terletak pada tiga skema pendanaan yang dipakai untuk membangun Ibu Kota Nusantara: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta investasi swasta [2]. Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan ketiganya berjalan pada Mei 2026 [2]. Ketika satu paket pekerjaan memakai lebih dari satu sumber dana pada waktu yang sama, pelacakan tanggung jawab menjadi rancu: siapa menanggung keterlambatan, siapa menanggung biaya tambahan, dan siapa yang wajib menyerahkan capaian untuk diperiksa. Daftar proyek strategis semakin sulit dinilai karena status satu proyek bergantung pada beberapa jalur pembiayaan sekaligus.

Masalah ketiga adalah pagu yang besar namun dilaporkan per lembaga, bukan per proyek strategis. Dalam RAPBN 2026, belanja kementerian dan lembaga diusulkan sebesar Rp1.498,25 triliun untuk 102 kementerian dan lembaga [3], dan angka tersebut tetap merupakan angka RAPBN sebelum penetapan APBN [3]. Laporan per lembaga memperlihatkan berapa uang yang diterima, tetapi tidak memperlihatkan proyek strategis mana yang didanai, seberapa besar penyerapannya, serta hasil apa yang sudah berdiri di lapangan [3]. Tanpa pelaporan per proyek, keputusan untuk mengeluarkan sebuah proyek dari daftar menjadi tidak berdasar karena tidak ada catatan capaian yang bisa dibandingkan dengan janji awal.

Masalah keempat adalah kebutuhan mendesak yang bersaing dalam pagu yang sama. Infrastruktur daerah terdampak bencana masuk prioritas APBN 2026 dan dialokasikan dari pagu kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan [4], sementara kapasitas penanganan jalan rusak pada tahun anggaran 2026 mencapai 1.503 kilometer menurut penjelasan yang disampaikan Februari 2026 [5]. Angka kapasitas itu wajar dibaca sebagai batas kemampuan kerja tahun berjalan, bukan sebagai beban yang dipukul rata pada satu pihak [5]. Keduanya berebut ruang yang sama, sedangkan daftar proyek strategis tidak memuat urutan yang menyatakan mana yang didahulukan ketika keduanya berbenturan [4].

Masalah kelima adalah keterbatasan dana di luar anggaran negara. Bank Dunia mencatat investasi swasta untuk infrastruktur di negara berpendapatan rendah dan menengah hanya US$86,0 miliar pada 2023, setara 0,2 persen produk domestik bruto gabungan [6]. Karena itu, skema investasi swasta tidak dapat menggantikan ketatnya kriteria pemilihan proyek [6]. Kajian Bank Dunia berjudul Infrastructure Foundations: From Current Assets to Future Growth terbit pada April 2026 dan menawarkan kerangka untuk menilai bagaimana aset yang sudah ada dihasilkan oleh investasi masa lalu, sekaligus bagaimana manfaatnya harus diukur agar keputusan keluar-masuk daftar tidak bertumpu pada kesan semata [7].

Solusi Teknis

Lima langkah berikut dirancang agar dapat dijalankan tanpa menunggu perubahan undang-undang, dengan tenggat yang ditulis dalam huruf agar terbaca sebagai komitmen penyelesaian, bukan sebagai janji angka. Setiap langkah memuat dampak yang diharapkan dan penilaian kelayakan agar dapat dievaluasi ketepatannya.

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Menerbitkan keputusan koordinasi yang memuat kriteria masuk, kriteria keluar, dan tata cara pelaporan berkala bagi setiap proyek strategis nasional, termasuk klausul bahwa status strategis dapat dicabut bila kesiapan pembiayaan, lahan, atau manfaat publik tidak terpenuhi. Tenggat: tiga puluh hari. Dampak: setiap penambahan dan penghapusan daftar memperoleh dasar yang sama dan dapat dibandingkan antarlembaga, sehingga evaluasi berhenti menjadi urusan satu pintu. Kelayakan: tinggi, karena koordinasi lintas kementerian sudah menjadi kewajiban lembaga ini dan naskah awal dapat disusun dari ketentuan yang berlaku tanpa regulasi baru.

Kementerian Pekerjaan Umum. Menyelenggarakan verifikasi status teknis setiap proyek strategis di bidang jalan dan jembatan, lalu menyusunnya menjadi laporan per proyek yang membedakan proyek beroperasi, proyek dalam konstruksi, dan proyek yang belum melangkah dari tahap persiapan. Tenggat: enam puluh hari. Dampak: negara memperoleh gambaran yang jujur tentang posisi tiap proyek, sehingga proyek yang macet dapat ditagih atau dikeluarkan dengan alasan teknis yang dapat dijelaskan. Kelayakan: tinggi, sebab data progres sudah dilaporkan secara berkala dan hanya perlu disusun ulang menjadi keluaran per proyek, bukan per paket anggaran.

Kementerian Keuangan. Menerapkan penanda anggaran yang menghubungkan pagu kementerian dan lembaga dengan proyek strategis yang didanainya, sehingga penyerapan dapat ditelusuri sampai ke butir pekerjaan dan tidak berhenti pada angka pagu lembaga. Tenggat: sembilan puluh hari. Dampak: persaingan pagu antara pemulihan bencana, pekerjaan rutin, dan proyek strategis dapat dilihat berdampingan sehingga pilihan alokasi bisa dipertanggungjawabkan. Kelayakan: sedang, karena memerlukan penambahan penanda pada sistem pelaporan yang sudah dipakai dan kesepakatan bersama antarlembaga mengenai definisi satu proyek.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Menyusun matriks evaluasi masuk dan keluar yang memuat skor kesiapan lahan, kepastian pembiayaan, manfaat yang terukur, dan risiko yang ditanggung, lalu memakainya sebagai dasar tinjauan berkala dalam siklus rencana kerja pemerintah. Tenggat: tiga puluh hari. Dampak: penilaian sebuah proyek menjadi dapat diulang oleh pihak lain dengan data yang sama, sehingga keputusan keluar dari daftar tidak lagi terasa sebagai penilaian subjektif. Kelayakan: tinggi, mengingat lembaga ini penyusun siklus perencanaan dan sudah terbiasa menilai kesiapan proyek, hanya perlu menambahkan komponen penilaian keluar yang selama ini tidak dipakai.

Otorita Ibu Kota Nusantara. Menerbitkan laporan gabungan yang memisahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta investasi swasta pada setiap paket pekerjaan, lengkap dengan penanggung jawab dan capaian fisik tiap skema [2]. Tenggat: enam puluh hari. Dampak: model pelaporan untuk proyek yang didanai multiple skema dapat diuji lebih dulu di satu kawasan, sebelum diterapkan pada proyek strategis lain di luar Ibu Kota Nusantara. Kelayakan: sedang, karena memerlukan kerja sama erat dengan kementerian pelaksana dan kesediaan membagi data progres dalam satu format tunggal.

Risiko & Mitigasi

Risiko pertama, kriteria keluar dapat dipakai untuk mengeluarkan proyek secara selektif apabila ditulis tanpa pengaman. Mitigasinya adalah menetapkan kriteria sebelum siklus evaluasi dimulai, mewajibkan alasan keluar dicatat dan diumumkan bersama keputusan, serta membuka ruang sanggah bagi kementerian atau pemerintah daerah yang proyeknya ditinjau.

Risiko kedua, lembaga menolak pelaporan per proyek karena dianggap menambah beban kerja dan menyentuh kepemilikan data. Mitigasinya adalah memakai laporan yang sudah ada sebagai basis penaporan, menambahkan hanya butir yang benar-benar belum tercatat, dan mengikat komitmen pelaporan pada kesepakatan antarlembaga yang ditandatangani pada tahap awal.

Risiko ketiga, pengeluaran proyek dari daftar diartikan sebagai penghentian pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian dan pekerjaan terbengkalai. Mitigasinya adalah memisahkan keputusan keluar daftar dari keputusan penghentian pekerjaan: proyek hanya dikeluarkan setelah uji ulang pembiayaan dan manfaat dilakukan, dan pembiayaan yang tersisa dialihkan dengan catatan yang dipublikasikan.

Risiko keempat, pembiayaan majemuk membuat jejak audit terputus dan setiap pihak dapat menyalahkan pihak lain. Mitigasinya adalah menetapkan satu kode pelaporan per proyek yang dipakai semua skema, disertai rekonsiliasi bersama yang ditandatangani oleh pengelola skema dan otoritas anggaran.

Risiko kelima, persaingan pagu antara pemulihan bencana dan pekerjaan rutin memicu penundaan yang tidak pernah dilaporkan. Mitigasinya adalah menetapkan tangga prioritas yang dipublikasikan pada awal tahun anggaran, sehingga setiap penundaan dapat dijelaskan dengan alasan urutan prioritas, bukan sebagai kelalaian yang disembunyikan.

Aksi 90 Hari

  1. Tiga puluh hari: Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menetapkan kriteria masuk dan keluar daftar proyek strategis nasional dalam bentuk keputusan koordinasi yang dapat dibaca publik.
  2. Tiga puluh hari: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengumumkan matriks penilaian masuk dan keluar beserta indikator kesiapan lahan, pembiayaan, manfaat, dan risiko yang dipakai pada setiap tinjauan.
  3. Enam puluh hari: Kementerian Pekerjaan Umum menyelesaikan verifikasi status teknis proyek strategis bidang jalan dan jembatan dan menerbitkan laporan per proyek yang membedakan proyek beroperasi, berjalan, dan belum mulai.
  4. Enam puluh hari: Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan laporan gabungan tiga skema pendanaan pada setiap paket pekerjaan, lengkap dengan penanggung jawab dan capaian tiap skema [2].
  5. Sembilan puluh hari: Kementerian Keuangan menerapkan penanda anggaran per proyek strategis sehingga pagu Rp1.498,25 triliun dapat ditelusuri sampai ke butir pekerjaan dan laporan per lembaga tidak lagi menjadi satu-satunya bentuk pertanggungjawaban [3].

Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.

Sumber & Referensi

Daftar rujukan berikut disusun menurut urutan kutipan dalam artikel, dimulai dari penetapan 50 proyek jalan tol sebagai Proyek Strategis Nasional pada Desember 2025 [1].

  1. Prabowo Tetapkan 50 Proyek Tol Jadi PSN, Ini Daftarnya
  2. Pembangunan IKN Maju Tanpa Ragu, Otorita IKN Tegaskan Progres Terus Berjalan
  3. Ini 10 K/L dengan Anggaran Paling Jumbo di 2026, Dapat Ratusan Triliun
  4. Infrastruktur Daerah Terdampak Bencana Masuk Prioritas APBN 2026
  5. Tahun 2026, Hanya 1.503 Kilometer Jalan Rusak yang Akan Diperbaiki
  6. Private Participation in Infrastructure — World Bank
  7. Infrastructure Foundations: From Current Assets to Future Growth