Pendahuluan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pada 17 Desember 2025 bahwa pemerintah menyiapkan anggaran infrastruktur 2026, termasuk untuk membangun kembali infrastruktur daerah di wilayah yang terdampak bencana, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat [1]. Alokasinya diambil dari pagu kementerian dan lembaga tahun anggaran 2026 yang sudah ditetapkan, antara lain dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan [1]. Pernyataan itu penting karena menegaskan dua hal sekaligus: negara tidak menunggu tersedianya anggaran baru, dan pekerjaan besar sudah menunggu di depan.
Peta kerusakan jalan membuat keputusan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai urusan biasa. Total panjang jalan Indonesia lebih dari 547.000 kilometer, dengan jalan nasional sepanjang 47.600 kilometer yang sekitar 3 sampai 5 persen di antaranya rusak, atau sekitar 1.400 sampai 2.300 kilometer [2]. Jalan provinsi, kabupaten, dan kota membentang sekitar 500.000 kilometer, dan 30 sampai 40 persen di antaranya rusak, yaitu sekitar 140.000 sampai 160.000 kilometer [2]. Secara nasional, lebih dari 150.000 kilometer jalan berada dalam kondisi rusak [2].
Di antara angka-angka itu, pemerintah menargetkan kemantapan jalan nasional 95 sampai 97 persen dan mengalokasikan Inpres Jalan Daerah 2025–2026 sebesar Rp8,98 triliun untuk 427 kegiatan [2]. Pada 2026, laporan menyebut hanya 1.503 kilometer jalan rusak yang akan diperbaiki, sebagai gambaran kapasitas kerja tahun berjalan [2]. Saya membaca angka itu bukan untuk mencela, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap kilometer yang dibangun ulang dengan standar yang keliru justru menjadi beban yang harus diperbaiki dua kali.
Jika saya Presiden, pertanyaan yang saya ajukan bukan seberapa cepat anggaran dipindahkan, melainkan dengan aturan apa jalan-jalan itu dibangun kembali. Tesis artikel ini sederhana: rekonstruksi harus berarti membangun kembali, bukan sekadar memulihkan. Realokasi dari pagu yang sudah ada, tanpa standar teknis tahan bencana dan tanpa daftar proyek yang terbuka, berisiko membangun ulang kerentanan yang sama; karena itu prioritas pertama harus diberikan kepada jalan daerah yang paling rusak, dengan spesifikasi yang lebih tahan terhadap beban dan cuaca.
Artikel ini menyusun tiga lapis permasalahan, tujuh langkah teknis beserta lembaga penanggung jawab, tenggat, dampak, dan kelayakannya, empat pasang risiko dan mitigasi, lalu menutup dengan langkah konkret dalam sembilan puluh hari pertama.
Permasalahan
Lapis pertama adalah realokasi dari pagu yang sudah ditetapkan tanpa daftar proyek dan nilai yang terbuka. Suahasil menyebut bahwa program Inpres khusus untuk jalan, irigasi, dan kawasan dari anggaran 2025 akan diorkestrasikan agar memprioritaskan pembangunan kembali infrastruktur di daerah terdampak, sementara efisiensi anggaran 2025 bersandar pada Inpres 1/2025 [1]. Kementerian Keuangan juga mulai mengidentifikasi sarana dan prasarana yang perlu dibangun kembali meski saat itu masih tahap tanggap darurat [1]. Dari uraian itu, tiga hal paling dasar justru belum tersedia untuk diperiksa publik: berapa nilai anggaran rekonstruksi pascabencana 2026, ruas dan proyek mana yang masuk daftar, dan standar teknis tahan bencana apa yang dipakai [1]. Sampai ketiganya dibuka sebagai dokumen yang dapat diakses siapa pun, rakyat hanya bisa mempercayai niat baik, bukan memeriksa rencana, dan fungsi pengawasan berjalan tanpa pembanding yang jelas antara janji dan pelaksanaan di lapangan.
Lapis kedua adalah risiko membangun ulang dengan standar yang sama seperti sebelumnya. Laporan mengenai kondisi jalan mencatat bahwa kerusakan jalan nasional didominasi deformasi akibat beban berlebih dan drainase yang tidak optimal [2]. Dua penyebab utama itu bukan bencana, melainkan beban kendaraan yang melampaui kapasitas jalan serta air yang tidak mengalir ke tempat yang semestinya [2]. Bila ruas yang dibangun kembali memakai spesifikasi lama, tanpa perbaikan drainase dan tanpa pengendalian beban, pekerjaan rekonstruksi hanya memindahkan kerusakan ke masa depan. Kerentanan itu lebih besar pada jalan daerah, karena 30 sampai 40 persen panjang jalan provinsi, kabupaten, dan kota berada dalam kondisi rusak, jauh di atas proporsi kerusakan jalan nasional [2]. Karena itu, pada ruas-ruas yang paling rusak, pertanyaan tentang standar teknis bukan urusan yang bisa ditunda sampai pekerjaan selesai; standar itulah yang menentukan apakah anggaran rekonstruksi menjadi investasi ketahanan atau pengeluaran yang akan berulang.
Lapis ketiga adalah ruang pembiayaan yang sempit di luar anggaran negara. Bank Dunia mencatat investasi swasta untuk infrastruktur di negara berpendapatan rendah dan menengah hanya US$86,0 miliar pada 2023, setara 0,2 persen produk domestik bruto gabungan [4]. Angka itu menunjukkan bahwa dana swasta global bukan pengganti yang dapat diandalkan ketika kebutuhan pemulihan datang mendadak, sehingga sebagian besar beban rekonstruksi memang harus dipikul anggaran negara [4]. Kerangka Bank Dunia yang terbit April 2026, Infrastructure Foundations: From Current Assets to Future Growth, menempatkan aset infrastruktur yang sudah ada sebagai fondasi pertumbuhan, bukan sekadar catatan belanja masa lalu [3]. Bila demikian, membangun kembali dengan standar yang lebih tahan adalah cara paling rasional memakai setiap rupiah yang terbatas, terlebih ketika biaya logistik nasional tertahan sekitar 14 persen produk domestik bruto sehingga setiap ruas yang rusak kembali menambah beban ekonomi yang lebih luas [2].
Solusi Teknis
Solusi yang saya ajukan bertumpu pada satu prinsip: ruas yang dibangun kembali harus lebih kuat daripada ruas yang digantikannya. Berikut tujuh langkah teknis, masing-masing memuat lembaga penanggung jawab, tenggat penyelesaian yang ditulis dalam huruf, dampak yang diharapkan, dan penilaian kelayakan.
Standar teknis pembangunan kembali jalan daerah — Kementerian Pekerjaan Umum. Rumuskan dan terbitkan pedoman spesifikasi untuk jalan provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah terdampak, mencakup perbaikan drainase, pengendalian muatan berlebih, dan penyesuaian desain terhadap risiko iklim setempat, dengan mengacu pada pola kerusakan yang selama ini didominasi dua sebab utama, yakni beban berlebih dan drainase yang tidak optimal [2]. Tenggat: enam puluh hari sejak penetapan. Dampak: setiap ruas yang dibangun dengan dana rekonstruksi tidak mengulang penyebab kerusakan yang sama, dan umur layan jalan daerah memanjang. Kelayakan: tinggi, karena pedoman dapat disusun dari standar yang berlaku, sementara data penyebab kerusakan sudah terhimpun pada laporan kondisi jalan [2].
Lampiran daftar proyek dan nilai rekonstruksi yang terbuka — Kementerian Keuangan. Publikasikan lampiran anggaran yang memuat ruas yang akan dibangun kembali, nilai tiap paket, dan asal pagu kementerian atau lembaga yang dipakai, termasuk dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan [1]. Tenggat: empat puluh lima hari. Dampak: realokasi berhenti menjadi keputusan internal dan berubah menjadi komitmen yang dapat ditagih publik, sehingga setiap perubahan daftar menuntut penjelasan resmi. Kelayakan: tinggi, sebab identifikasi sarana dan prasarana sudah berjalan di lingkungan Kementerian Keuangan dan yang ditambahkan hanyalah kewajiban menerbitkannya secara berkala [1].
Urutan prioritas berbasis tingkat kerusakan dan uji ketahanan iklim — Kementerian PPN/Bappenas. Susun matriks prioritas yang menempatkan ruas paling rusak, terutama pada jaringan provinsi, kabupaten, dan kota yang kerusakannya mencapai 30 sampai 40 persen, pada urutan pertama, disertai uji ketahanan iklim sederhana untuk setiap usulan pembangunan kembali [2]. Tenggat: enam puluh hari. Dampak: sumber daya yang terbatas dipusatkan pada ruas yang paling besar manfaatnya bagi warga dan arus barang, bukan pada ruas yang paling mudah dijangkau secara administratif. Kelayakan: menengah, karena menuntut kesepakatan metode antarkementerian dan daerah, tetapi bahan penilaian sudah tersedia dari identifikasi yang berjalan [2].
Penilaian kerusakan dan kerugian yang seragam serta terbuka — Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Tetapkan format penilaian kerusakan dan kerugian pascabencana yang sama untuk seluruh daerah terdampak, lalu terbitkan ringkasannya sebagai dasar resmi penyusunan prioritas pembangunan kembali [1]. Tenggat: sembilan puluh hari. Dampak: usulan pembangunan kembali tidak lagi bertumpu pada taksiran masing-masing daerah, sehingga perbandingan antarwilayah menjadi sepadan dan dapat diperiksa. Kelayakan: menengah, karena yang dibutuhkan adalah penyeragaman format dan kewajiban publikasi, bukan pembentukan struktur baru di lapangan.
Rencana jalur logistik alternatif selama rekonstruksi — Kementerian Perhubungan. Siapkan pengalihan lalu lintas barang di koridor yang terganggu pekerjaan pembangunan kembali, dengan memperhitungkan bahwa beban berlebih dan drainase yang buruk adalah penyebab utama kerusakan jalan, sementara biaya logistik nasional tertahan sekitar 14 persen produk domestik bruto [2]. Tenggat: tiga puluh hari. Dampak: aktivitas ekonomi wilayah terdampak tetap berjalan tanpa mempercepat kerusakan ruas yang sedang diperbaiki. Kelayakan: tinggi, karena rencana pengalihan memanfaatkan jaringan jalan yang ada dan disusun dari data lalu lintas yang rutin dihimpun.
Daftar ruas usulan dan kesiapan pelaksana daerah — pemerintah daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Setiap pemerintah daerah menyampaikan daftar ruas prioritas beserta kesiapan peralatan, tenaga kerja, dan pengendalian mutu kepada kementerian terkait, sebagai bahan penyanding usulan pusat [1]. Tenggat: empat puluh lima hari. Dampak: kapasitas pelaksana setempat terlihat sejak awal, sehingga penjadwalan pekerjaan mengikuti kemampuan nyata dan bukan asumsi. Kelayakan: menengah, karena menuntut koordinasi lintas perangkat daerah, tetapi kanal pelaporannya sudah tersedia dalam proses identifikasi yang berjalan [1].
Pemeriksaan kesiapan dan laporan realisasi berkala — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Lakukan pemeriksaan kesiapan atas setiap paket pembangunan kembali sebelum pekerjaan dimulai, kemudian sampaikan ringkasan hasilnya kepada publik dua kali setahun [1]. Tenggat: siklus pertama tuntas dalam sembilan puluh hari, selanjutnya berjalan dua kali setahun. Dampak: nilai rekonstruksi yang belum terbuka memperoleh jalur pengujian yang independen, dan temuan dini mencegah perbaikan yang terlambat. Kelayakan: tinggi, karena pemeriksaan kesiapan merupakan ranah pengawasan rutin dan tidak menambah struktur baru.
Risiko & Mitigasi
Risiko pertama adalah realokasi yang menggerus pemeliharaan rutin. Pemindahan dana dari pagu yang sama berpotensi mengurangi belanja pemeliharaan jalan lain, padahal jalan rusak secara nasional sudah lebih dari 150.000 kilometer dan setiap penundaan perawatan menambah panjang daftar kerusakan [2]. Mitigasi: tetapkan lantai belanja pemeliharaan pada pelaksanaan anggaran 2026 dan publikasikan realisasinya berdampingan dengan belanja rekonstruksi, sehingga pengalihan dana tampak sebagai pilihan yang dipertanggungjawabkan, bukan pengurangan yang tidak tercatat [1][2].
Risiko kedua adalah standar yang lebih tinggi memperlambat pemulihan. Spesifikasi tahan bencana menuntut desain, pengujian, dan mutu pelaksanaan yang lebih ketat, sementara warga di wilayah terdampak membutuhkan akses yang kembali berfungsi secepat mungkin [2]. Mitigasi: pisahkan tenggat konektivitas sementara dari tenggat mutu permanen; ruas darurat boleh dibuka lebih dahulu dengan pemantauan, tetapi penyelesaian permanen tidak boleh menurunkan standar, dan prioritas diarahkan pada ruas yang paling rusak [2].
Risiko ketiga adalah kapasitas kontraktor daerah yang terbatas. Paket pekerjaan yang menumpuk dalam waktu singkat dapat melebihi kesiapan peralatan dan tenaga kerja setempat sehingga mutu pelaksanaan menurun [1]. Mitigasi: verifikasi kesiapan pelaksana sebelum kontrak ditandatangani, pengelompokan paket sesuai kemampuan, serta pemeriksaan mutu berlapis oleh pengawas pusat dan daerah [1][2].
Risiko keempat adalah data kerusakan yang tidak sebanding antardaerah. Perbedaan cara mengukur kerusakan antarprovinsi dan antarkabupaten dapat membuat ruas berkerusakan lebih ringan tampak lebih mendesak daripada ruas yang paling parah [2]. Mitigasi: pemberlakuan satu format penilaian oleh lembaga yang sama dan publikasi data dasar bagi semua daerah, sehingga urutan prioritas dapat dipahami dan diuji siapa pun [2][3].
Aksi 90 Hari
Dalam sembilan puluh hari pertama, lima langkah berurutan berikut harus dapat dilihat hasilnya oleh publik.
- Hari pertama hingga kelima belas: Kementerian Keuangan menerbitkan daftar awal ruas pembangunan kembali beserta nilai dan asal pagunya [1].
- Hari keenam belas hingga tiga puluh: Kementerian Perhubungan menyiapkan jalur logistik alternatif, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyeragamkan format penilaian kerusakan [1][2].
- Hari ketiga puluh satu hingga empat puluh lima: Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan pedoman spesifikasi tahan bencana, sementara pemerintah daerah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyerahkan daftar ruas usulan [1][2].
- Hari keempat puluh enam hingga enam puluh: Kementerian PPN/Bappenas menetapkan urutan prioritas berbasis tingkat kerusakan dan uji ketahanan iklim [2].
- Hari keenam puluh satu hingga sembilan puluh: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menuntaskan pemeriksaan kesiapan tahap pertama dan menerbitkan ringkasannya sebagai dasar pengawasan berkala dua kali setahun [1].
Keberhasilan periode ini bukan diukur dari jumlah kilometer yang selesai, melainkan dari ada tidaknya standar yang lebih tahan dan daftar yang terbuka sebagai dasar setiap keputusan. Rekonstruksi yang benar membuat ruas yang sama tidak perlu diperbaiki dua kali karena kesalahan yang sama; itulah bentuk paling nyata kehadiran negara di wilayah terdampak.
Simulasi AI untuk edukasi kebijakan — bukan pernyataan resmi pemerintah RI.
Sumber & Referensi
Daftar rujukan berikut disusun menurut urutan kemunculannya dalam artikel, dimulai dari pernyataan Wakil Menteri Keuangan pada 17 Desember 2025 [1].
- Infrastruktur Daerah Terdampak Bencana Masuk Prioritas APBN 2026 — pernyataan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bahwa pembangunan kembali infrastruktur daerah terdampak bencana dibiayai dari pagu kementerian dan lembaga tahun anggaran 2026.
- Tahun 2026, Hanya 1.503 Kilometer Jalan Rusak yang Akan Diperbaiki — peta kerusakan jalan nasional dan jalan daerah, target kemantapan jalan nasional, penyebab kerusakan, serta alokasi Inpres Jalan Daerah 2025–2026.
- Infrastructure Foundations: From Current Assets to Future Growth — kerangka Bank Dunia yang menempatkan aset infrastruktur yang sudah ada sebagai fondasi pertumbuhan.
- Private Participation in Infrastructure (PPI) — basis data Bank Dunia mengenai investasi swasta infrastruktur di negara berpendapatan rendah dan menengah.